Descriptions are going to here just put what ever you want here...In reprehenderit in voluptate ut aliquip ex ea commodo consequat.Qui officia deserunt quis nostrud exercitation duis aute irure dolor. Ut aliquip ex ea commodo consequat. Ut enim ad minim veniam, mollit anim id est laborum.
http://muradi-clark.blogspot.com/
Wednesday, July 12, 2006
Pilkada Langsung: Harapan Masyarakat Dan Problematika KPUD

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh sebuah harian nasional dan dimuat pada tanggal 17 Januari 2005 lalu mengantarkan sebuah harapan dan keyakinan yang besar masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada langsung). Dengan mengambil sample yang tersebar di lima pulau besar di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, responden memiliki tingkat keyakinan dan harapan yang besar pada pelaksanaan Pilkada langsung tersebut. Bahkan tingkat keyakinannya rata-rata mencapai 78 % lebih, sebuah harapan dan keyakinan yang sangat tinggi di tengah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang terus menurun.

Tingginya harapan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada langsung ini bukan tanpa sebab. Setelah mendapatkan pemimpin hasil pilihan DPRD setempat yang disinyalir syarat money politic, masyarakat tidak puas dengan kinerja kepala daerah tersebut. Banyak kebijakan yang dibuat tidak aspiratif dan cenderung menjadikan masyarakat sekedar pijakan politik untuk berkuasa. Format perwakilan pada pemilihan kepala daerah sebelum diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang mengundang aroma yang kurang sedap. Berbagai permasalahan dan konflik sebagai akibat dari pemilihan kepala daerah yang konspiratif justru menyulitkan masyarakat. Mundurnya ratusan pegawai berbagai tingkatan eselon di Kabupaten Temanggung telah membuat masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat (public service) terhambat. Hal ini tak lain disebabkan karena adanya upaya saling jegal dan saling tuduh terlibat korupsi antar elit politik lokal.

Bila mengacu kepada kaidah demokrasi, ada empat kelemahan dari format pemilihan perwakilan pada pemilihan kepala daerah yang selama ini digunakan. Pertama, tidak tercakupnya aspirasi dari masyarakat secara subtantif. Hal ini disebabkan karena wakil masyarakat di DPRD tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk dapat menjadi corong bagi aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kedua, membuka ruang adanya politik uang dan praktik politik konspiratif, yang akan membuat jalannya pemerintahan terganggu, seperti pada kasus mundurnya ratusan pejabat eselon di Kabupaten Temenggung.

Ketiga, kurang berjalannya fungsi kontrol terhadap kepala daerah. Bilapun ada kontrol dari anggota DPRD setempat, namun dapat tereduksi oleh adanya politik uang antara anggota DPRD dan kepala daerah bersangkutan. Dan keempat, terpasungnya partisipasi langsung masyarakat dalam politik. Hal ini mengakibatkan tingkat kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap apa yang dihasilkan dari kebijakan menjadi rendah. Sehingga pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi sebuah harapan yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan kepala daerah yang didukung oleh masyarakat serta memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang tinggi.

Harapan dan Problematika
Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah harapan tinggi dari masyarakat tersebut dapat terealisasi? Pertanyaan ini sejatinya memberikan peringatan kepada kita semua akan kemungkinan kekecewaan yang diterima. Liberalisasi sistem politik telah pula mengubah perwajahan demokrasi di negara ini dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Hanya saja sebagaimana yang diungkap oleh Huntington (1997) bahwa transisi demokrasi juga menyisakkan kegundahan politik. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah jawaban dari kebuntuan politik dari pemerintahan sebelum reformasi. Namun kelahiran dari UU No. 32 Tahun 2004 tersebut seolah melengkapi perangkat politik bagi liberalisasi politik yang tengah berjalan. Sebagaimana diketahui perangkat politik lainnya telah di atur dalam UUD ’45 dan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Ada keganjilan dimana seharusnya pemilihan kepala daerah merupakan satu paket dalam UU No. 12 Tahun 2003. hal inilah yang kemudian mengundang kegundahan politik dalam pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004. Meski begitu antusias masyarakat dalam menyambut pelaksanaan Pilkada langsung, yang diharapkan akan mengikuti kesuksesan pemilihan presiden langsung sangat tinggi.

Ada lima alasan mengapa masyarakat memandang bahwa Pilkada langsung akan membawa harapan besar bagi tegaknya demokrasi dan keberpihakan kepala daerah kepada masyarakat. Pertama, Pilkada langsung menjadi momentum bagi partisipasi politik masyarakat secara langsung. Hakikat dari demokrasi adalah adanya partisipasi politik secara langsung. Kesadaran bahwa memilih pemimpinnya secara langsung akan membawa pengaruh pada tingkat kecerdasan politik masyarakat. Setidaknya masyarakat dapat menentukan sikap siapa pemimpin yang dapat membawa aspirasinya secara baik.

Kedua, Pilkada langsung memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan. Asumsi bahwa politik pemerintahan hanya akan berpindah dari elit satu ke elit lainnya dapat terbantahkan, sebab Pilkada langsung akan menghasilkan kepemimpinan baru yang bisa jadi sama sekali berbeda dengan dengan elit politik yang ada sebelumnya.

Ketiga, Pilkada langsung akan dapat mengurangi praktik money politic dan politik konspirasi antara DPRD dan kepala daerah. Berkurangnya praktik politik uang ini diasumsikan dapat mendorong pemerintahan yang bersih. Sehingga turunannya akan tercipta pemerintahan yang efektif dan lebih fokus pada realisasi program-program.

Keempat, Pilkada langsung memungkinkan menyaring calon kepala daerah dari putera terbaik daerah tersebut. Hadirnya putera terbaik daerah menjadikan semangat memiliki daerah (sense of belonging) menjadi tinggi, dan akan berimplikasi kepada semangat untuk membangun daerahnya dan mensejahterakan masyarakatnya jadi tinggi.

Kelima, Pilkada langsung juga dapat meminimalisir praktik KKN. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme inilah sesungguhnya telah merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat dan bernegara dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Pilkada langsung diharapkan menghasilkan kepala daerah yang memiliki komitmen untuk tidak akan mempraktikkan KKN di pemerintahannya.

Harapan dan keyakinan masyarakat Pilkada langsung akan menghasilkan kepala daerah yang mumpuni, berkualitas, dan memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat, serta anti KKN menghadapi kendala. Problematika yang dihadapi oleh KPUD akan meminimalisir harapan dan keyakinan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada langsung sebagaimana harapan masyarakat. Ada lima problematika yang dihadapi oleh KPUD dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Pertama, pertanggungjawaban KPUD ke DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. aturan ini dianggap bertentangan dengan UUD ’45. Pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD setempat ini juga menyalahi prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri. Pertanggungjawaban ini juga akan mengundang konflik, karena KPUD menjadi lembaga yang dapat dijadikan ‘kuda tunggangan’ bagi kepentingan partai politik yang ada di DPRD yang akan mencederai demokrasi.

Kedua, maraknya dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu dan Pilkada langsung tersebut. Sehingga dapat dimaklumi apabila DPRD menginginkan agar KPUD bertanggungjawab kepada lembaga legislative daerah. Karena KPUD seolah menjadi lembaga yang tidak tersentuh oleh hukum, apabila langsung bertanggungjawab ke KPU Pusat, sementara pendanaan bagi penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada langsung berasal dari APBN dan APBD.

Ketiga, pelaksanaan dari Pilkada langsung yang disinyalir akan lebih rumit dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2004. kerumitan tersebut akan terlihat pada tingkat koordinasi dan kemungkinan ‘gangguan’ dari DPRD yang akan banyak melakukan kritik, dan intervensi pada pelaksanaan Pilkada langsung. Kerumitan tersebut kemungkinan akan datang dari koordinasi antara KPUD ke panitia pennyelenggara Pilkada langsung di tingkat yang lebih kecil seperti kecamatan, dan kelurahan. Hal ini dikarenakan ada perasaan setengah hati dari KPUD, karena merasa diawasi dan ‘diganggu’ saat melaksanakan Pilkada langsung oleh DPRD setempat, baik lewat fraksi maupun komisi yang ada.

Keempat, pelaksanaan Pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD akan terancam tingkat independensi dan kemandiriannya, yang berarti mengancam pula kadar demokrasi hasil Pilkada langsung. Apabila permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Cetro, dan lembaga pemantau pemilihan umum lainnya ditolak Mahkamah Konstitusi, maka KPUD akan bertanggungjawab kepada DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 57 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004.

Kelima, tingkat kreativitas politik dari KPUD sebagai lembaga penyelenggara Pilkada langsung juga dibatasi. Calon kepala daerah yang diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik. Sementara harapan adanya calon independen yang sulit tereksperimen pada Pemilihan Presiden 2004 lalu, juga akan mengalami kegagalan untuk dieksperimenkan oada Pilkada langsung. Wacana adanya calon independen dan partai lokal, di luar partai politik yang menjadi kontestan pada Pemilu 2004 lalu hanya akan terus menjadi wacana. Alhasil, Pilkada langsung yang diharapkan akan menghasilkan kepala daerah sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat akan terbatasi oleh aturan tersebut. Padahal kita ketahui bersama bahwa banyak pribadi-pribadi yang cakap di luar partai politik akan terganjal oleh aturan tersebut, sementara semangat mengedepankan kader internal partai lebih menyeruak ketimbang mencalonkan orang di luar partai, yang bias jadi lebih cakap.

Sekedar ‘Cendawan di Musim Hujan’?
Harapan masyarakat yang demikian besar terhadap pelaksanaan Pilkada langsung akan menghasilkan kepala daerah yang ideal membutuhkan prasyarat-prasyarat politik yang mendukung. Sebab mencari sosok kepala daerah yang memiliki kualitas harus juga didukung oleh prasyarat politik yang tidak sedikit. Dengan posisi KPUD yang secara harfiah akan tersandera oleh keinginan dan ambisi-ambisi politik dari berbagai kepentingan di DPRD, maka dibutuhkan empat prasyarat politik bagi KPUD untuk merealisasikan harapan besar masyarakat tersebut. Pertama, KPUD harus memiliki semangat independensi dan kemandirian dalam hal pelaksanaan Pilkada langsung. Kemandirian ini harus ditegaskan dan diatur sebelum pelaksanaan Pilkada langsung. Setidaknya ada kesepakatan hitam di atas putih perihal pelaksanaan Pilkada langsung, antara KPUD dengan DPRD. Dengan menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban KPUD ke DPRD hanya berupa penggunaan dana dan akhir dari pelaksanaan Pilkada langsung, bukan melaksanakan intervensi ataupun menghentikan pelaksanaan secara sepihak.

Kedua, KPUD harus melakukan evaluasi internal seputar dugaan korupsi yang berkembang di masyarakat. Dugaan korupsi ini dapat dijadikan sasaran tembak oleh kelompok-kelompok yang tidak menginginkan KPUD sukses melaksanakan Pilkada langsung. KPUD juga harus tegas memberhentikan anggotanya yang terbukti dan terlibat penyalahgunaan dana, baik yang terkait dengan Pemilu 2004 lalu maupun yang akan datang. Sebab, KPUD harus mencitrakan diri sebagai lembaga penyelanggara Pilkada langsung yang memiliki komitmen untuk merealisasikan harapan dan keinginan masyarakat.

Ketiga, KPUD harus melakukan evaluasi perihal kelemahan-kelemahan kinerja di masa lalu, dan memperbaiki tingkat koordinasi pelaksanaan dari Pilkada langsung. Meski cakupannya lebih kecil, namun permasalahan yang dihadapi akan lebih kompleks. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah cerdas agar KPUD tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Keempat, KPUD harus mampu menstimulasi masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada langsung. Pengawasan ini tidak terbatas hanya lembaga pengawas dan pemantau yang telah ada, tapi juga secara kelompok atau individu dari masyarakat. Bentuk stimulasi tersebut tidak sekedar mengajak masyarakat untuk datang dan ikut aktif memilih dalam Pilkada langsung, melainkan juga mengajak masyarakat untuk lebih merasa memiliki Pilkada langsung. Sebab dengan timbulnya semangat tersebut, Pilkda langsung akan lebih terbuka peluangnya untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sebagaimana harapan masyarakat.

Empat kondisi politik bagi KPUD tersebut diharapkan akan dapat memuluskan jalan bagi realisasi harapan masyarakat. Sebab dengan kondisi politik yang harus dimiliki dan dilakukan oleh KPUD tersebut akan memberikan sebuah bangun politik yang meminimalisir intervensi dan ganjalan politik, baik yang datangnya dari luar maupun internal KPUD sendiri. Dan tentu saja KPUD sebagai alat demokrasi yang menyelenggarakan Pilkada langsung, tidak akan membiarkan harapan masyarakat tersebut sekedar ‘cendawan di musim hujan’; tumbuh di mana-mana dan besar tapi justru akan menjadi bomerang bagi demokrasi yang tengah dibangun.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 10:07 PM   1 comments
Penataan Lembaga Intelejen Negara

Kasus terkuaknya upaya untuk ‘menginteli’ dua fraksi, FPDI Perjuangan dan FPKS yang tengah melakukan investigasi kasus beras impor makin menegaskan pentingnya reformasi dan penataan Lembaga Intelejen Negara (LIN). Kasus yang melibatkan Intelkam Polda Metro Jaya tersebut selain salah kaprah, juga tidak patut dilakukan dalam kondisi di mana negara tengah berada dalam proses penguatan pelembagaan demokrasi. Hanya saja mungkin kita akan menjadi mahfum ketika tahu bahwa hampir tidak ada aturan legal formal yang mengikat kuat perihal kerja-kerja keintelejenan kecuali regulasi setingkat eksekutif berupa Keputusan Presiden dan sejenisnya. Ini artinya semakin menguatkan asumsi awal bahwa LIN hanya merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif ataupun penguasa. Sebab, dengan hanya sebatas aturan yang dikeluarkan oleh eksekutif maka besar peluangnya terjadi pemanfaatan lembaga ’James Bond’ tersebut untuk mengamankan kebijakan penguasa. Sebut saja misalnya pada kasus Badan Pusat Intelejen (BPI) di era Soekarno, maupun Badan Koordinasi Intelejen Negara (BAKIN) pada masa Orde Baru yang membebek pada kekuasaan eksekutif dan menjadi alat bagi pelanggengan kekuasaan.

Komunitas intelejen yang ada tidak sebatas Badan Intelejen Negara (BIN), atau Badan Intelejen Strategis (BAIS) yang dimiliki oleh Mabes TNI, atau juga Intelejen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri, tapi juga menyangkut intelejen lainnya, yakni: BIN, BAIS TNI, Intelkam Polri, Intel Kejaksaan, Intel Imigrasi, dan Intel Bea Cukai, serta Lembaga Sandi Negara. Dari komunitas intelejen tersebut hingga saat ini hampir tidak ada garis koordinasi yang jelas antar lembaga tersebut. Hal ini jelas menyulitkan deteksi sejak dini ancaman terhadap eksistensi negara yang kemungkinan terjadi, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Alhasil, kita dapat melihat bagaimana lemahnya kinerja dan buruknya koordinasi antar lembaga intelejen tersebut berujung kepada sejumlah aksi teror yang menyulitkan posisi negara di dunia internasional. Aksi terorisme yang marak tersebut, bahkan hampir tidak dapat dideteksi sejak dini. Fungsi intelejen yang terdiri dari tiga hal yakni; penyidikan, pengamanan, dan penggalangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya garis koordinasi yang jelas antar lembaga intelejen yang ada.

Ada empat alasan mengapa masing-masing lembaga intelejen tersebut tidak dapat berkoordinasi dengan baik, yakni; Pertama, esprit de corp yang sangat tinggi di masing-masing lembaga intelejen. Kebanggaan atas lembaga tersebut menjadi tidak efektif dan kontra produktif ketika kinerja dari masing-masing lembaga tersebut tidak menunjukkan tiga fungsi intelejen tersebut. Bahkan ada lembaga intelejen terjebak pada permainan elit politik yang membawa kematian pada aktivis HAM, Munir.

Kedua, adanya persaingan yang tidak sehat. Sehingga koordinasi dapat diasumsikan membuka strategi dan berujung pada wan prestasi dari masing-masing lembaga tersebut. Tak heran apabila koordinasi hanya dianggap sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal dalam konteks deteksi dini dari berbagai ancaman, koordinasi mampu menutup cela kemungkinan berubahnya ancaman menjadi tragedi.

Ketiga, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelejen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelejen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus penggrebekan pelaku teroris di Tangerang beberapa waktu lalu.

Keempat, ketiadaan perangkat hukum yang mengikat satu lembaga intelejen satu dengan lembaga lainnya dalam satu garis koordinasi yang jelas. Hal ini membuat komunitas intelejen yang ada enggan untuk melakukan koordinasi dan tukar informasi. Tak jarang pula di lapangan misalnya wilayah yang seharusnya menjadi wewenang BIN malah dikerjakan oleh Intelkam Polri, atau sebaliknya juga.

Intelejen dan Demokrasi
Reformasi dan penataan LIN ini juga menjadi kajian yang serius bagi Badan Intelejen Negara (BIN), sebagai lembaga intelejen yang mengkoordinasikan lembaga-lembaga intelejen yang ada. Dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) 103 tahun 2001, BIN berupaya menata koordinasi dan perbaikan kinerja internal lembaga intelejen yang ada. Berbekal Kepres tersebut pula BIN berupaya mengajukan Draft UU Intelejen Negara, sebagai asas legal formal bagi penataan komunitas intelejen yang selama ini berserak tak jelas. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kalangan akademis dan LSM membentuk Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelejen Negara, dan memiliki Draft UU Intelejen Negara yang coba disandingkan dengan yang dibuat oleh BIN. Kedua draft undang-undang tersebut sejatinya masih menyimpan permasalahan yang serius, perihal penataan dan reformasi LIN. Ada enam permasalahan yang perlu dikaji dan menjadi wacana yang serius bagi masyarakat secara umum. Pertama, prinsip undang-undang tersebut haruslah tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. prinsip ini menjadi sangat krusial mengingat kinerja LIN pada satu titik akan membawa implikasi kepada prinsip demokrasi an kebebasan sipil.

Kedua, undang-undang intelejen harus juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Di sini juga menjadi permasalahan yang serius apabila tidak ditekankan sejak awal pada perumusan undang-indang intelejen tersebut. Mungkin kita masih ingat bagaimana operasi intelejen yang terjadi pada Tragedi Mei 1998, atau pada operasi bumi hangus pasca jajak penjadap di Timor-Timur, serta kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang hingga detik ini belum jelas proses dan pelaku utamanya. Hal ini membuktikan bahwa, apabila LIN tidak ditata, maka hal yang sama akan berulang dan menjadikan masyarakat sebagai obyek teror.

Ketiga, akuntabilitas dan transparansi pembiayaan kegiatan intelejen. Anggaran bagi LIN secara prinsip harus berasal dari pembiayaan negara, yakni berasal dari APBN. Akuntabilitas dan transparansi menjadi satu prasyarat bagi upaya untuk menata LIN. Hal ini juga berarti harus menutup peluang bagi sumber pembiayaan kegiatan keintelejenan, serta menyibak wilayah abu-abu dan hitam bagi sumber anggaran LIN. Sekedar contoh misalnya pada kasus bumi hangus di Timor-Timur, pendanaan operasi tersebut berasal dari pendanaan biaya yang tidak jelas.

Keempat, masalah koordinasi antar lembaga intelejen. Permasalahan ini menjadi satu permasalahan yang terus mengiringi perjalanan LIN sejak kelahirannya pada tahun 1945 dengan nama Badan Istimewa (BI). Koordinasi menjadi kata kunci bagi penataan kelembagaan intelejen di Indonesia. Sebab tanpa adanya koordinasi, maka dapat dipastikan bahwa penataan dan reformasi lembaga intelejen tersebut gagal, sebagaimana upaya Megawati merubah BAKIN menjadi BIN, tanpa menyentuh permasalahan yang paling esensi.

Kelima, masalah penempatan BIN ada di bawah departemen atau kementerian negara. Bila mengacu pada situasi sekarang, Kepala BIN statusnya setingkat menteri, namun hal tersebut bukan yang ideal. BIN idealnya berada di Departemen Pertahanan, atau berada di kementerian negara. Karena ruang lingkup BIN berada di dalam negeri, dan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Keenam, jabatan Lembaga Koordinasi Intelejen Negara (LKIN) yang langsung berada di bawah presiden. Jabatan Kepala LKIN ini menjadi sangat strategis apabila dimaksudkan sebagai lembaga yang akan membawahi beberapa lembaga intelejen tersebut. Kepala LKIN merupakan jabatan politis atau jabatan karir? Pertanyaan ini akan membangun perdebatan yang mengarah kepada konflik. Sejatinya bila LKIN ini dijadikan lembaga koordinasi antar lembaga intelejen, maka idealnya jabatan Kepala LKIN merupakan jabatan karir. Dengan dipilih dari para kepala dan ketua lembaga intelejen yang ada di bawahnya, bisa berasal dari BIN, Intelkam Polri, BIN, BAIS, Badan Intelejen Strategis (BIS), dan lain-lain. Sebab dengan begitu akan membangun garis koordinasi intelejen yang ideal.

Penataan Intelejen
Kebutuhan untuk menata dan mereformasi LIN negara harus dipahami sebagai langkah pelembagaan demokrasi, di mana tiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang jelas dan tegas. Karenanya penataan LIN adalah sesuatu yang bersifat mendesak. Sehingga dibutuhkan berbagai prasyarat yang dapat memuluskan jalan bagi penataan LIN secara lebih komprehensif. Ada empat hal yang harus diperhatikan bagi penataan LIN, yaitu: Pertama, penataan tersebut harus ditegaskan bahwa LIN harus terbebas dari kepentingan politik kekuasaan. Politik kekuasaan yang memerangkap LIN selama kurang lebih 60 tahun harus segera diakhiri dengan berbasis pada profesionalisme. Dan adanya undang-undang keintelejenan yang komprehensif menjadi titik pijak awal.

Kedua, fungsi Kepala LKIN haruslah tidak sekedar simbol, tapi merupakan lembaga yang mampu mengikat komunitas intelejen yang berserak tersebut dalam rangka pengembangan kelembagaan yang profesional, dengan berbasis kepada garis koordinasi yang efektif. Sehingga perlu ditegaskan bahwa struktrur LKIN harus dimaknai sebagai ’panglima’ atau ’kepala staf gabungan’ bagi komunitas intelejen lainnya, agar dapat menutup cela bagi upaya melawan arus kepentingan komunitas intelejen yang lebih besar.

Ketiga, menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan penghargaan terhadap HAM dan hak-hak sipil. prinsip demokrasi dan hak-hak sipil harus dianggap sebagai kerangka alur operasional dari kerja-kerja keintelejenan. Tanpa memperhatikan prinsip demokrasi dan hak-hak sipil, bukan tidak mungkin LIN akan kembali terseret kepada permainan elit politik, dan menjadi kaki tangan yang akan menghancurkan prinsip kemanusiaan dan demokrasi.

Keempat, akuntabilitas dan keterbukaan pemanfaatan dana operasional intelejen. Hal ini harus dipertegas karena, kerap kali dana operasional intelejen juga berasal dari wilayah abu-abu atau bahkan hitam, yang menyebabkan terkoreksinya profesionalisme. Kasus di masa lalu menjadi satu pelajaran penting dan berharga bagi penataan dan reformasi LIN.

Keempat hal tersebut harus secara serius diperhatikan sebagai prasyarat, bagi upaya untuk menata dan mereformasi LIN agar profesional dan tidak menjadi kaki tangan kekuasaan elit politik. Dan kasus tewasnya aktivis HAM Munir, serta upaya penyelidikan dari Intelkam Polda Metro Jaya harus diyakini sebagai kejadian terakhir yang menodai semangat profesionalisme dalam penataan dan reformasi Lembaga Intelejen Negara (LIN).

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 10:04 PM   0 comments
Regenerasi Politik Di PDI-P, Mungkinkah?

Pernyataan tentang kesiapan Megawati Soekarnoputri untuk dicalonkan kembali menjadi ketua umum PDI Perjuangan pada Kongres yang akan datang, mengundang keprihatinan yang mendalam dari sebagian kader dan simpatisan partai. Keprihatinan tersebut bersumber dari kemungkinan tidak berjalannya regenerasi politik di partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2004 lalu. Harapan agar terjadi regenerasi politik di tubuh partai banteng gemuk dalam lingkaran ini seolah menjadi ritual politik, yang meramaikan Kongres PDI Perjuangan. Masih segar dalam ingatan majunya Eros Djarot dan Dimyati Hartono yang mencalonkan diri sebagai ketua umum pada Kongres I PDI Perjuangan tahun 2000 lalu hanya sekedar pemanis politik dan riak-riak kecil saja dalam sejarah regenerasi politik di tubuh PDI Perjuangan, yang merupakan reinkarnasi politik dari PDI hasil fusi tahun 1973.

Menilik sejarah regenerasi di tubuh PDI, lantas menjadi PDI Perjuangan memang telah menjadi penyakit politik dari partai yang mengklaim sebagai partainya wong cilik. Hampir tidak pernah terjadi partai ini dapat memilih pemimpinnya berdasarkan regenerasi politik, sebagaimana sebuah partai politik. Selain karena adanya konflik internal, partai ini hampir selalu memilih pemimpinnya karena adanya intervensi dari pemerintah. Satu-satunya figure yang muncul dari akar rumput adalah Megawati yang dipilih oleh sebagian besar kader partai tersebut. Megawati menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah Orde Baru, dan pembaharu bagi PDI untuk memulai kemandirian dan regenerasi politik yang sehat.

Setelah memenangkan Pemilu 1999, dan mendudukkan Megawati sebagai presiden menggantikan Wahid, PDI Perjuangan seharusnya memulai regenerasi politik yang sehat sebagaimana harapan. Kenyataannya, ketergantungan terhadap figur Putri Bung Karno makin menjadi. Ketergantungan PDI Perjuangan kepada figur Megawati juga memutus mata rantai regenerasi politik di internal partai. Banyak posisi strategis di tubuh PDI Perjuangan, diduduki oleh kader-kader karbitan yang memanfaatkan ‘restu’ dari Megawati. Praktis sebagai partai pemenang Pemilu 1999 dan The Ruling Party, PDI Perjuangan tidak cukup memiliki pola pengkaderan dan regenerasi politik yang mapan. Dengan berbagai alasan, Megawati melarang kader-kader terbaiknya untuk menduduki jabatan strategis di daerah. Sehingga menimbulkan konflik dan ketidakpuasan, yang berujung pada kekalahan PDI Perjuangan dan Megawati pada Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2004 lalu.

Regenerasi dan Simbol Politik
Kekalahan beruntun pada Pemilu 2004 lalu merupakan momentum bagi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik dan modern untuk sesegera mungkin melakukan regenerasi politik agar tetap dapat bersaing dengan partai-partai lain. Apalagi apabila mengacu pandangan Giovanni Sartori (1976) perihal partai modern memiliki empat syarat, yakni: partai tersebut harus terbuka, memiliki ideologi yang demokratis, memiliki sistem regenerasi politik yang teratur, dan mempunyai sistem pengkaderan partai yang baik. Dari keempat syarat tersebut, sejatinya kader dan pengurus PDI Perjuangan harus lebih peka dan menyadari berbagai kekurangan yang dimiliki partai tersebut. Sebab, kekalahan pada Pemilu 2004 tersebut merupakan sebuah isyarat agar PDI Perjuangan sesegera mungkin melakukan perubahan yang mendasar. Dan perubahan tersebut setidaknya dimulai dari regenerasi di tingkat pucuk pimpinan partai, dari tingkat pusat hingga pimpinan partai terkecil, di mana momentumnya ada pada Kongres II PDI Perjuangan nanti.

Ada empat alasan mengapa regenerasi politik di tubuh PDI Perjuangan harus bersifat menyeluruh. Pertama, sebagai partai yang memiliki basis massa wong cilik, PDI Perjuangan harus memiliki seorang pemimpin yang mampu menjadi inspirator dan seorang yang mengerti bagaimana menjaga massa pendukungnya agar tetap menjadikan PDI Perjuangan sebagai partai pilihan. Kader partai yang memiliki kemampuan tersebut seyogyanya merupakan hasil dari pengkaderan partai yang baik.

Kedua, kejenuhan politik di masyarakat melihat prilaku kader partai yang tidak mencerminkan tata nilai dan ideologi partai membuat PDI Perjuangan ditinggalkan pemilihnya. Sehingga dibutuhkan penyegaran politik untuk mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan kejenuhan politik masyarakat.

Ketiga, minimnya strategi politik partai sebagai upaya untuk memenangkan hati masyarakat, membuat partai tidak lagi memiliki sesuatu yang dapat menarik hati masyarakat untuk menetapkan pilihannya kepada PDI Perjuangan. Ketiadaan strategi partai ini diasumsikan bahwa cukup mengedepankan figure Megawati, maka PDI Perjuangan akan kembali memenangkan Pemilu 2004. Kenyataannya strategi tersebut tidak cukup efektif, terbukti PDI Perjuangan mengalami kekalahan beruntun pada Pemilu 2004 lalu.

Keempat, regulasi di internal partai yang terpusat dan cenderung otoriter telah menyumbat aspirasi politik kader dan simpatisan partai. Sehingga prilaku politik elit partai di tingkat pusat juga diadopsi oleh pimpinan partai di tingkat yang lebih kecil. Tak heran kemudian gesekan dan konflik politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan partai ini.

Namun, sebagian besar kader dan simpatisan partai percaya bahwa Megawati masih dibutuhkan oleh PDI Perjuangan untuk membawa partai ini pada kesuksesan politik. Ini merupakan realitas politik yang tidak dapat dibantah, sebab harapan yang dibebankan ke Megawati sejatinya mencerminkan identitas partai yang sesungguhnya. Kebutuhan akan adanya simbol politik yang mampu merekatkan segenap komponen yang ada di PDI Perjuangan ‘memaksa’ Megawati untuk kembali siap dicalonkan guna memimpin PDI Perjuangan lima tahun ke depan. Meski harus diakui pula bahwa ketergantungan pada simbol politik, dalam hal ini Megawati akan membuat mekanisme kepartaian di PDI Perjuangan cepat atau lambat akan mengalami penyumbatan.

Setidaknya ada lima alasan mengapa sebagian besar kader dan simpatisan PDI Perjuangan masih menginginkan Megawati memimpin partai. Pertama, secara ideologis, PDI Perjuangan memiliki basis massa dari kalangan bawah, yang membutuhkan simbol-simbol politik yang mampu menjawab dahaga akan hadirnya satrio piningit, sebagaimana yang diperankan oleh Soekarno dulu. Dengan kata lain, kebutuhan akan adanya figure yang menjadi symbol politik mengalahkan kebutuhan akan adanya regenerasi politik di tubuh partai tersebut.

Kedua, Megawati merupakan simbol pemersatu di partai. Sepakat atau tidak, selama kurun waktu Megawati memimpin partai dari PDI, lalu bermetamorfosis menjadi PDI Perjuangan, tak banyak konflik yang memecah belah kader dan simpatisan. Jikapun ada, cenderung mengarah kepada pembelahan politik, yang pengaruhnya relative kecil, seperti pada kasus Erros Djarot yang mendirikan PNBK.

Ketiga, Megawati dianggap menjadi Penyambung Lidah Bung Karno, yang akan meneruskan cita-cita dan semangat Bung Karno ke partai maupun ke negara. Apa yang menjadi pemikiran dan kebijakan Megawati kerap kali dipandang sebagai representasi dari pemikiran Bung Karno. Sehingga kehadiran Megawati memimpin kembali PDI Perjuangan diasumsikan sebagai penerusan dari cita-cita dan semangat Bung Karno.
Keempat, Megawati dianggap berhasil membawa PDI Perjuangan kepada kesuksesan politik. Dari partai gurem pada masa Orde Baru menjadi partai yang menjadi pesaing dari Partai Golkar pada dua pemilu terakhir, bahkan pada Pemilu 1999 menjadi pemenang.

Kelima, Megawati dianggap figure yang tepat untuk membawa gerbong kelompok nasionalis maju ke gelanggang politik. PDI Perjuangan, dipandang sebagai satu-satunya partai politik bagi kelompok nasionalis. Dengan adanya figure Megawati di partai, maka secara prinsipil kelompok nasionalis menjadi bagian dari PDI Perjuangan. Sebab selain Megawati merupakan anak Bung Karno, Megawati juga dianggap sebagai figure yang tepat untuk meneruskan tradisi politik keluarga Bung Karno; menjadi lokomotif politik bagi kelompok nasionalis.

Klan Soekarno Versus Kader Partai?
Harus dipahami bahwa munculnya kandidat calon ketua umum partai dari kelompok ataupun faksi yang berbeda akan memberikan gairah politik yang lebih besar dalam sebuah kongres atau musyawarah nasional. Bagaimana Akbar Tandjung yang dianggap sangat berjasa membawa gerbong Partai Golkar hingga seperti sekarang, harus mengakhiri karier politiknya di Partai Golkar karena ada calon yang menjadikan kelompok ataupun faksi anti Akbar bersatu.

Begitupun yang terjadi di PDI Perjuangan menjelang kongres. Calon-calon ketua umum telah dimunculkan untuk mencoba peruntungan dalam memperebutkan kursi ketua umum. Setidaknya ada lebih dari lima calon sudah mulai dijagokan pendukungnya untuk maju dalam kongres mendatang, yaitu: Megawati, Guruh Soekarnoputra, Taufik Kiemas, Sophan Sophian, Arifin Panigoro, Roy BB Janis, Kwik KianGie, dan lain sebagainya. Menariknya, yang secara eksplisit siap maju menjadi kandidat ketua umum di luar Megawati, Guruh, danTaufik Kiemas baru Sophan Sophian, selebihnya masih menunggu situasi politik yang tepat untuk menegaskan sikapnya.

Terlepas sepakat atau tidak, Kongres II PDI Perjuangan ini mengetengahkan persaingan sengit antara Klan Soekarno yang diwakili oleh Megawati, Guruh, dan mungkin saja Taufik Kiemas dengan para kader partai. Persaingan ini sejatinya akan menimbulkan pergesekan politik yang cukup serius apabila para calon ketua umum tersebut tidak mampu mengendalikan diri dan pendukungnya.

Munculnya figure dari Klan Soekarno di luar Megawati, yakni Guruh, dan juga Taufik Kiemas mengundang sebuah tanda tanya besar bagi kelanjutan regenerasi politik yang terjadi di tubuh PDI Perjuangan. Hasrat Politik Klan Soekarno jelas memberikan stimulasi negative kemungkinan adanya regenerasi politik yang baik di tubuh partai. PDI Perjuangan kemungkinan akan bergeser menjadi partai yang sangat konservatif apabila anak-anak Soekarno tersebut menancapkan pengaruhnya yang kuat di partai, sebagaimana Partai Kongres di India yang mempercayai Klan Gandhi sebagai pemimpin partai. Ini berarti menutup pintu kader partai lain untuk menjadi pemimpin.

Harus diakui bahwa keberadaan Klan Soekarno membawa ‘peruntungan’ politik bagi PDI Perjuangan. Namun sebagai partai politik, perubahan ke arah yang lebih dinamis agar diterima oleh masyarakat mutlak harus dilakukan. Hasrat politik yang berlebihan dari Klan Soekarno akan memudarkan karisma Bung Karno sebagai Bapak Bangsa.

Membiarkan regenerasi politik di PDI Perjuangan berjalan ilmiah adalah pilihan yang bijak bagi anak-anak Soekarno agar ideologi dan pemikiran Soekarno tetap lestari, dan tidak ternoda. Bahkan bisa jadi keberadaan Klan Soekarno di PDI Perjuangan akan lebih mulia apabila tidak terlalu berhasrat untuk menjadi ketua umum, misalnya, menjadi penasehat ataupun menjadi simbol politik tanpa harus menjadi ketua umum. Ada empat keuntungan apabila Klan Soekarno, dalam hal ini Megawati, Guruh, maupun Taufik Kiemas tidak terlalu berhasrat untuk menjadi ketua umum dan membiarkan perebutan kursi ketua umum tersebut terjadi antar kader partai. Pertama, regenerasi politik dapat berjalan alami. Sebagai partai yang harus terus melangkah dinamis, PDI Perjuangan membutuhkan penyegaran politik, dan manajemen politik yang juga dinamis agar dapat memenangkan setiap kontestasi politik. Politik kekerabatan, cepat atau lambat akan menciptakan oligarki politik, dan tirani yang menghancurkan tatanan politik internal yang telah dibangun.

Kedua, menjaga agar Klan Soekarno tetap baik, berserta ideologi dan pemikiran Bung Karno dapat tetap baik dan lestari. Hal ini penting untuk dilakukan oleh Megawati, Guruh, maupun Taufik Kiemas agar PDI Perjuangan tetap memiliki roh dan semangat serta ideologi yang dikembangkan oleh Bung Karno.

Ketiga, berkembangnya budaya politik yang demokratis di internal PDI Perjuangan. budaya politik yang demokratis dibutuhkan oleh PDI Perjuangan untuk dapat melakukan akselerasi politik yang baik agar mampu membangun daya saing politik yang lebih baik di mata partai-partai lain. Sebab dengan terbangunnya budaya politik yang demokratis, maka akan menciptakan langkah-langkah politik yang mempesona masyarakat.
Keempat, berjalannya mekanisme kaderisasi politik partai yang baik. Sebagaimana diketahui, mandeknya kaderisasi politik partai disebabkan banyaknya kader-kader lompat pagar yang mendapatkan restu dari lingkaran terdekat Megawati untuk menduduki jabatan strategis, baik di partai maupun jabatan politik di luar partai. Berjalannya mekanisme kaderisasi politik partai diharapkan akan membawa semangat baru untuk membangun partai.

Dari empat keuntungan tersebut diharapkan akan membawa PDI Perjuangan mampu melakukan regenerasi politik. Sebab, disepakati atau tidak PDI Perjuangan merupakan asset politik bagi keberlangsungan bangsa ini ke depan. Perubahan politik yang terjadi di luar harus mampu direspon oleh PDI Perjuangan. Ketidakmampuan PDI Perjuangan merespon perubahan yang terjadi akan ditinggalkan oleh pendukungnya. Dan hal tersebut tergantung dari kader-kader PDI Perjuangan; memulai regenerasi untuk masa depan politik yang lebih baik atau tetap bersembunyi di bawah bayang-bayang nama besar?

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 10:01 PM   1 comments
Partai Politik Lokal, Demokrasi Atau Disintegrasi?

Pada waktu yang hampir bersamaan di tahun 2005 ini, Pemerintahan SBY-Kalla mendulang dua hal yang saling bertolak belakang, yakni: Pertama, prestasi yang membanggakan Pemerintahan SBY-Kalla dalam upaya menyelesaikan konflik politik di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan damai. Bencana alam tsunami yang memporak-porandakan Bumi Serambi Mekah ini dijadikan satu momentum untuk sama-sama duduk satu meja dalam perundingan yang damai. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 secara politik merupakan sebuah kemajuan yang signifikan bagi penyelesakan konflik yang telah lebih dari 30 tahun membara. Penurunan derajat tuntutan GAM dari keinginan merdeka kemudian menyepakati Aceh tetap dalam ruang lingkup NKRI dengan berbagai keistimewaan dan kekhususan pengelolaan Aceh sebagai salah satu provinsi dari ruang lingkup NKRI dibayar dengan sedikit perjudian politik, membolehkan partai politik lokal berdiri dan ikut dalam kontestasi pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Partai politik lokal yang diperbolehkan didirikan di NAD ini diasumsikan untuk menampung aspirasi politik eks GAM yang menganggap bahwa partai politik yang ada tidak cukup mampu menampung aspirasi politiknya.

Kedua, adanya sejumlah senator dan perwakilan politik di Parlemen Amerika Serikat yang berasal dari Wilayah Pasifik berupaya membawa isi kemerdekaan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Provinsi Papua ke Sidang Kongres. Langkah tersebut telah memanaskan suhu politik di Papua, yang tengah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada di provinsi, maupun kabupaten/kota. Meski telah diklarifikasi oleh Bush sendiri bahwa Amerika Serikat menghormati dan mendukung keutuhan NKRI, namun sejatinya hal tersebut telah mengundang kekuatiran politik banyak kalangan akan kemungkinan terjadinya gejolak yang mengarah kepada upaya untuk memisahkan diri dari NKRI.

Dua peristiwa politik tersebut mengingatkan kita kembali pada langkah-langkah politik pemerintah sejak era Orde Baru hingga sekarang ini. Langkah politik zig-zag, sporadis, hingga sistematis yang bermuara kepada lahirnya UU No. 18 tahun 2001 dan UU No. 21 Tahun 2001 yang menjadi aturan legal bagi pemberian otonomi khusus bagi NAD dan papua sudah dilakukan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah kedua UU tersebut belum cukup memberikan rasa puas politik masyarakat di dua provinsi rawan konflik tersebut. Masih terdapat gejolak dan bentrok bersenjata di kedua wilayah paling ujung Barat dan Timur tersebut. Jika NAD boleh jadi mengarah kepada upaya konflik politik, dalam bingkai Nota Kesepahaman (MoU) damai yang ditandatangani di Helsinki, dengan menisbihkan konflik bersenjata. Namun tidak di Papua, konflik politik dan bersenjata masih menjadi keseharian di Bumi Cendrawasih tersebut. Rencana pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua masih berlarut-larut karena legalitas dari Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Rakyat Perwakilan Papua (DPRP) belum dilakukan.

Hanya saja penisbian konflik bersenjata di NAD ternyata berimplikasi lain, yakni keberadaan partai politik lokal yang akan meramaikan bursa pencalonan Pilkada gubernur, dan bupati/wali kota. Aturan dari kesepakatan Helsinki tersebut diasumsikan sebagai dua mata pisau yang mengundang dilema. Pertama, keberadaan partai lokal yang kemungkinan akan menjadi kendaraan politik eks GAM, yang sejak awal tidak benar-benar tuntas untuk menjadi bagian dari NKRI. Sehingga ada kemungkinan partai politik lokal tersebut dijadikan pintu masuk untuk membangun dukungan politik agar NAD menjadi satu wilayah yang benar-benar merdeka dan terlepas dari NKRI, sebagaimana tujuan awal dari perjuangan GAM. Indikator yang paling kuat adalah bahwa banyak dari petinggi GAM, seperti Abdullah Zaini yang selama ini bermukim di Swedia telah turun gunung, dan berkunjung ke wilayah NAD, dan menjadi elit politik yang dielu-elukan masyarakat setiap kunjungan. Sementara itu, ekses politik dari pembangunan kembali NAD pasca tsunami dan bencana gempa bumi menjadi salah satu ekses negatif bagi eksistensi NKRI di wilayah Serambih Mekah tersebut

Kedua, harus dipahami bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan satu terobosan yang signifikan bagi upaya memperkuat partisipasi dan demokrasi. Keberadaan partai lokal menjadi jembatan politik antara masyarakat dengan elit politik, yang selama ini dapat dikatakan senjang. Keberadaan partai lokal pun bukan sesuatu yang baru di Indonesia, setidaknya pada Pemilu tahun 1955 tercatat sedikitnya ada enam partai politik lokal yang berpartisipasi, yakni: Partai Rakyat Desa (PRD), Partai Rakyat Indonesia Merdeka (PRIM), Partai Tani Indonesia, Gerakan Banteng, dan Partai Persatuan Daya. Menariknya, ada dari partai politik lokal tersebut mendapatkan kursi di parlemen nasional, yakni Partai Persatuan Daya. Ini artinya bahwa langkah untuk mendorong perkembangan partai politik lokal di banyak daerah merupakan langkah strategis bagi penguatan eksistensi daerah terhadap pusat, yang ujungnya akan makin membangun kaitan tali-temali politik yang berkesinambungan antara kepentingan politik pusat dan daerah

Eksperimentasi Politik
Meski pelaksanaan Pilkada di NAD baru April 2006 nanti, namun langkah untuk mengujimaterikan partai politik lokal harus menjadi salah satu agenda penting bagi penguatan partisipasi dan penguatan demokrasi lokal. Hal ini harus diasumsikan bahwa partai politik lokal menjadi salah satu barang politik yang harus dikemas agar menarik untuk ditawarkan kepada daerah-daerah lain di ruang lingkup NKRI. Dengan kata lain, menegasikan asumsi bahwa partai politik lokal membuka pintu peluang bagi federalisme, ataupun disintegrasi bangsa. Ini artinya bahwa keberadaan partai politik lokal tidak hanya ada di NAD, tapi juga mungkin akan meramaikan Pilkada di Papua, yang dalam UU No. 21 Tahun 2001 secara eksplisit termaktub dalam Pasal 28.

Adanya pemahaman yang tidak sama antara pemerintah di satu sisi, dengan para mantan eks GAM, maupun elit politik Papua perihal implementasi dari keberadaan partai politik lokal menjadi satu hal yang menarik untuk dikaji. Hingga saat ini, asumsi pemerintah yang menunggu pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh oleh DPR menyatakan bahwa keikutsertaan partai politik lokal yang menjadi kendaraan politik eks GAM baru bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada paling cepat Pilkada kabupaten/kota tahun 2008. sementara para mantan petinggi dan simpatisan eks GAM beranggapan bahwa partai politik lokal dapat berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada Gubernur NAD pada April 2006 yang akan datang. Dalam kasus Papua sendiri tidak jauh beda situasinya. Jika di NAD setidaknya wacana keikutsertaan partai politik lokal dalam Pilkada sudah berkembang, maka di Papua, bahkan pelaksanaan Pilkada di Papua terus diundur, dan berlarut-larut, karena adanya pemahaman yang tidak sama dan tuntas perihal keberadaan partai politik lokal, dan wakil masyarakat di Majelis Rakyat Papua.

Ada empat alasan politik yang mengemuka perihal perbedaan pemahaman dan implementasi dalam melihat eksistensi partai politik lokal di kedua provinsi tersebut. Pertama, upaya mengulur-ulur waktu pemerintah diasumsikan akan membuat tuntutan akan keberadaan partai politik lokal menjadi bias dan tidak focus. Padahal langkah tersebut hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah di kemudian hari. Selain akan ada aksi sepihak penolakan terlibat dalam pelaksanaan nota kesepahaman, juga dikuatirkan ada langkah mundur dari upaya mencari solusi damai.

Kedua, ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi tuntutan politik lokal, khususnya dari wilayah konflik yang memiliki keinginan yang ekstra dan bersifat khusus. Ketidaksiapan tersebut dapat dilihat bagaimana RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh masih mengundang perdebatan antara rancangan yang dibuat pemerintah dengan usulan dari pihak eks GAM.

Ketiga, adanya aturan legal yang saling berbenturan satu dengan yang lain menyebabkan adanya perbedaan pemahaman dan implementasi, khususnya pada esensi keberadaan partai politik lokal, yang harus merevisi setidaknya empat undang-undang, yakni: UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, bersama Perpu No. 3 Tahun 2005, dan UU No. 18 Tahun 2001, serta UU No. 21 Tahun 2001 menyangkut kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kedua provinsi tersebut.

Keempat, adanya trauma politik yang menghinggapi pemerintah perihal keberadaan partai politik lokal yang akan mengarah kepada upaya pergerakan tuntutan untuk merdeka, dan memisahkan diri dari NKRI. Trauma politik ini berimplikasi kepada kurang responnya pemerintah dalam melihat esensi dari pembangunan politik lokal, dengan mengedepankan mekanisme kontestasi bagi masyarakat.

Terlepas dari adanya perbedaan pemahaman dalam mengimplementasikan keberadaan partai politik lokal di NAD dan Papua. Namun upaya untuk mengeksperimenkannya ke daerah-daerah lain harus menjadi satu agenda penting. Sebab partai politik lokal dalam konteks Indonesia menjadi salah satu alternatif pemecahan kebuntuan politik perihal pembangunan dan penguatan politik dan potensi lokal. Bahwa secara prinsip pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan sukses. Akan tetapi bila ditilik dari tingkat partisipasi politik masyarakat ada penyusutan yang signifikan. Padahal secara teoretis, dalam fase demokrasi transisi, kurangnya partisipasi politik masyarakat hanya akan mengembalikan sirkulasi dan regulasi politik ke lingkaran segelintir elit politik saja.

Ada enam keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama, partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.

Kedua, keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut.

Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi.

Keempat, partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal.

Kelima, tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai politik lokal.

Keenam, dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari enam keuntungan politik perihal sebaran partai politik lokal di daerah-daerah tersebut secara prinsip bergantung dari pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua, yang mengeksploitasi keberadaan partai politik lokal sebagai salah satu kontestan yang menjadi kendaraan politik masing-masing calon. Sehingga dibutuhkan dua syarat bagi penguatan demokrasi lokal, dengan salah satunya melakukan eksperementasi politik partai politik local ke daerah lain dengan tetap dalam bingkai NKRI.

Syarat pertama, berhasil tidaknya partai politik lokal yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua, baik dalam pemilihan gubernur maupun kabupaten/kota. Keberhasilan partai politik lokal dalam pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua ini besar pengaruhnya bagi masa depan politik Indonesia secara keseluruhan. Artinya bahwa keberadaan partai politik lokal bukan lagi hanya sekedar menjadi wacana di NAD ataupun Papua, tapi sudah harus diujimaterikan juga di wilayah dan daerah lain. sehingga tingkat keberhasilan keterlibatan partai politik lokal dalam pilkada derajat pengaruhnya sangat besar bagi perkembangan partai politik lokal di daerah lain.

Syarat kedua, adanya political will dari pemerintah. Political will ini menjadi satu-satunya cela politik bagi eksistensi kepartaian politik lokal, selain pengaruh berhasil atau tidaknya kiprah partai politik lokal di NAD dan Papua. Sebab political will tersebut berimplikasi kepada perubahan perundang-undangan aturan partai politik lokal, penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peraturan-peraturan pendukung lainnya.

Dengan adanya syarat-syarat tersebut, kita dapat mendamba bahwa tahun 2005 ini merupakan titik pijak politik bagi upaya membangun Indonesia yang lebih baik, dengan memperhatikan segenap potensi daerahnya. Tanpa harus menanggalkan konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan harga mati bagi penyelenggaraan negara.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 10:00 PM   0 comments
Menanti Panglima TNI Dari Matra Udara

Terjawab sudah teka-teki calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden SBY. Dengan berbagai pertimbangan, SBY akhirnya mengajukan satu calon yakni, Marsekal Djoko Soeyanto, yang sekarang menjabat sebagai KSAU. Alasan yang paling mudah diterka adalah strategi politik yang hendak dimainkan oleh SBY, sebagai presiden yang kemungkinan akan maju kembali dalam Pemilihan Presiden tahun 2009 yang akan datang.

Dengan menyimpan Jenderal Djoko Santoso, yang sekarang masih menjabat KSAD, dan mendahulukan pengajuan Djoko Soeyanto, maka kemungkina besar SBY akan terbantu dalam menggalang dukungan dan penciptaan stabilitas sosial-politik menjelang dan saat Pemilu 2009. Djoko Santoso yang relatif dekat dengan SBY menjadi satu garansi politik tersendiri bagi SBY untuk kembali melenggang ke kursi presiden kali kedua. Pengajuan Djoko Soeyanto juga dalam hal ini diasumsikan untuk membuka tabir gelap politik yang meminggirkan TNI AU dari lingkaran terdekat kekuasaan politik pasca Peristiwa Gerakan 30 September 1965 lalu. Di mana sejak peristiwa tersebut, praktis TNI AU tidak berada di lingkaran kekuasaan, dalam hal ini menjadi penentu bagi sikap dan manuver politik TNI dalam penyikapannya terhadap kondisi dan situasi politik yang dihadapi oleh TNI. Bahkan kerap kali TNI AU hanya menjadi ’penggembira’ dalam pergulatan dan manuver TNI yang berkaitan dengan situasi nasional.

Meski juga disadari bahwa pengajuan Djoko Soeyanto ini merupakan satu perjudian politik baru bagi SBY, mengingat tradisi tali komando yang ada dalam Markas Besar TNI terbiasa dengan tradisi TNI AD. Sehingga bukan tidak mungkin kondisi saat Widodo A.S sebagai Panglima TNI akan terjadi. Harus diakui bahwa saat Matra Laut memimpin TNI, tali komando tidak sepenuhnya berada di tangan Widodo A.S. bahkan Widodo kerap kali terjepit pada situasi di mana manuver politik beberapa jenderal dari Matra Darat menyulitkan posisi Widodo saat itu. Bahkan untuk membatasi langkah Widodo A.S ketika itu ada jabatan Wakil Panglima TNI, yang ditempati oleh perwira TNI AD. Walaupun jawaban Wakil Panglima TNI sudah dihapuskan, bukan berarti wacana menghidupkan kembali jabatan tersebut tidak ada Setidaknya bila jabatan Panglima TNI bukan berasal dari Matra Darat, maka hampir dipastikan jabatan Wakil Panglima TNI akan kembali dimunculkan, guna memberi akses bagi Matra Darat untuk tetap terlibat dalam pembuatan kebijakan Mabes TNI.

Harus diakui bahwa pengajuan Djoko Soeyanto sebagai calon Panglima TNI, dan bila disetujui oleh parlemen, dan menjadi Panglima TNI merupakan torehan sejarah baru. Setelah lebih dari 60 tahun kemerdekaan, belum pernah jabatan Panglima TNI dipegang oleh TNI AU. Bahkan sebagai salah satu matra yang memiliki fungsi strategis dalam strategi pertahanan wilayah (strahanwil), khususnya pertahanan udara, TNI AU lebih banyak menjadi bagian yang tidak integral dalam perjalanan bangsa. Hal tersebut ditambah lagi dengan adanya Peristiwa G 30 S/PKI yang memojokkan posisi TNI AU, karena dugaan keterlibatannya dalam pemberontakan tersebut.

Tantangan dan Efektifitas Tali Komando
Pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota parlemen dari PKS mengenai kemampuan Djoko Soeyanto dalam menyelesaikan berbagai kasus di daerah patut diresapi oleh kita bersama. Keraguan tersebut muncul berkaitan dengan efektifitas tali komando dalam struktur ketentaraan. Berkaca pada pengalaman saat Widodo A.S. tidak cukup mampu menghimpun dan mengefektifkan tali komando di lingkungan Mabes TNI, dan tiga angkatan. Hal ini jelas memberikan dampak yang kurang baik bagi upaya melakukan profesionalisme di tubuh TNI sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa persaingan antar angkatan kerap mewarnai prosesi pembuatan kebijakan yang dihsilkan Cilangkap. Namun persaingan tersebut terasa tidak cukup baik saat UU TNI Pasal 13 Ayat 3 memungkinkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian.

Hal ini terletak pada kepatuhan sebagian besar perwira di Mabes TNI dan ketiga angkatan, khususnya TNI AD terhadap kebijakan dan komando yang dibuat oleh kepemimpinan yang bukan berasal dari Matra Darat. Ada lima tantangan yang akan menghadang dan menghambat kinerja Djoko Soeyanto apabila terpilih menjadi Panglima TNI. Pertama, kepatuhan perwira dan prajurit pada kebijakan, keputusan, ataupun komando yang dihasilkan, khususnya di daerah, dan elit perwira dari TNI AD. Situasi ini telah ditegaskan dengan adanya sinyalemen kemungkinan menghidupkan kembali Wakil Panglima TNI sebagai ’serep’ bagi Djoko Soeyanto agar dapat termonitor dan diarahkan untuk tetap memperhatikan kepentingan Matra Darat.

Kedua, berlarut-larutnya proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Meski hampir semua matra memiliki bisnis yang dikelolanya, namun secara kualitatif dan kuantitatif bisnis yang dikelola oleh TNI AD memiliki porsi yang besar. Sehingga ada kemungkinan ganjalan ataupun penolakan akan makin kuat saat pengambilalihan bisnis tersebut oleh pemerintah. Karena diasumsikan Djoko Soeyanto akan mempercepat proses tersebut, sebagai bagian dari kesepakatan dan pengakuannya terhadap supremasi sipil.

Ketiga, Reformasi Anggaran Pertahanan yang masih berjalan alot. Anggaran Pertahanan yang menjadi masalah adalah kemungkinan arahan pemanfaatan anggaran tersebut hanya untuk satu matra saja. Hal ini akan menimbulkan kecurigaan matra satu dengan matra lainnya. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari kemungkinan adanya dugaan kebijakan Panglima TNI untuk mendahulukan modernisasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) dan pesawat tempur TNI AU dari pada dua angkatan lainnya. Hal ini dapat dipastikan akan mengundang konflik kepentingan antar angkatan. Hal ini akan tercermin dari kemungkinan alotnya pembuatan kebijakan operasional di Mabes TNI.

Keempat, efektifitas pembentukan Desk Antiteror dan pendirian kembali Komando Teritorial (Koter) di sejumlah komando militer. Pembentukan kedua lembaga tersebut diasumsikan untuk membesarkan peran dan peluang TNI untuk bersama-sama komponen bangsa memerangi terorisme. Masalah yang kemudian muncul adalah bahwa pembentukan Desk Antiteror dan pengaktifan kembali Koter hanya meneguhkan kembali peran TNI AD di luar fungsi pertahanan, di luar dua angkatan lain. Hal ini besar kemungkinan membuat Djoko Soeyanto tidak terlalu melihat urgensi dari pembentukan kedua lembaga tersebut. Sehingga akan menjadi salah satu bagian dari masalah bagi efektifitas kepemimpinan Djoko Soeyanto di Mabes TNI.

Kelima, kelanjutan reformasi internal di tubuh TNI. Hal yang paling esensi dari upaya untuk membangun TNI yang profesional adalah dengan menata kelembagaan di TNI agar seirama dengan kepemimpinan sipil. kontrol sipil yang efektif tercermin dari pengakuan TNI atas supremasi sipil. Namun, besar kemungkinan reformasi internal di TNI akan berjalan melambat atau bahkan stagnan ketika Panglima TNI dijabat oleh Djoko Soeyanto. Hal ini disebabkan pada kemungkinan tidak efektifnya tali komando perihal kebijakan operasional yang dihasilkan oleh Cilangkap.

Menariknya, situasi tersebut besar kemungkinan disadari betul oleh Djoko Soeyanto. Sehingga apa yang menjadi tantangan pada masa kepemimpinannya di TNI menjadi satu indikator efektifitas kontrol sipil atas TNI. Tantangan tersebut dapat saja berubah menjadi ancaman apabila tidak dikelola dengan baik oleh Djoko Soeyanto. Setidaknya Djoko Soeyanto harus berani mempraktikkan manajemen ketentaraan yang efektif dan profesional dalam kepemimpinannya. Sehingga Djoko dapat menjawab keragu-raguan sebagian masyarakat perihal efektifitas kepemimpinannya kelak di Mabes, sekaligus menorehkan sejarah emas perihal kepemimpinan TNI AU di Mabes TNI untuk kali pertama.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 9:55 PM   0 comments
Partai Amanat Nasional (PAN) Di Simpang Jalan?

Partai Amanat Nasional (PAN) pasca Amien Rais menjadi salah satu isu yang hangat dibicarakan oleh pengamat dan internal PAN menjelang Kongres II PAN di Semarang pada 7-10 April 2005 nanti. Nadanya hampir sama, yakni kemungkinan buramnya masa depan politik PAN pasca kepemimpinan Amien Rais. Bagi PAN, Amien Rais sudah merupakan simbol politik yang identik dengan kebedirian dan ‘nafas politik’ bagi partai berlambang matahari tersebut. Tragisnya, bahkan PAN nilai sudah tidak lagi dianggap strategis oleh Angkatan Muda Muhamadiyah (AMM) untuk menjadi kendaraan politik dari Muhamadiyah yang beberapa waktu lalu mendeklarasikan Perhimpunan Amanat Muhamadiyah tanggal (PAM). Deklarasi PAM merupakan sinyalemen serius bagi masa depan PAN, sebab harus diakui bahwa perolehan suara PAN selama dua kali pemilu terakhir banyak berasal dari anggota dan kader Muhamadiyah.

Sebagai pendukung utama PAN, sudah sewajarnya Muhamadiyah, melalui kadernya lebih banyak diberikan peluang untuk eksis dan mewarnai partai tersebut. Namun, bila menilik proses kelahiran PAN hampir tidak tersebut bahwa PAN merupakan kendaraan politik yang identik dengan kalangan Muhamadiyah sebagaimana PKB yang sejak kelahirannya telah disebutkan sebagai kendaraan politik bagi kalangan nahdliyin. Secara lantang, Amien ketika itu menyebutkan cita-cita dari PAN sebagai partai pluralis, yang menisbihkan perbedaan suku, agama, ras, etnis, dan antar golongan (SARA). Tak heran apabila Goenawan Muhammad, Faisal Basri, dan kalangan elit politik yang bervisi politik pluralis berbondong-bondong ikut mewarnai partai dengan lambang mirip lambang Muhamadiyah tersebut.

Meski malu-malu PAN mengakui sebagai partainya orang Muhamadiyah, namun secara sistematis dan sinergis, kader dan anggota Muhamadiyah secara aktif memberikan warna yang kental akar politik ke-Muhamadiyah-anya, sebagai bagian dari politik Islam modern. Bahkan di beberapa daerah, ada seorang ketua Muhamadiyah, juga menjadi ketua PAN. Situasi ini dianggap sebagai upaya Muhamadiyah-isasi oleh kalangan yang berasumsi bahwa PAN merupakan partai terbuka dan membangun semangat politik pluralisme. Sehingga pada Kongres I PAN tahun 1999, justru melahirkan perpecahan yang mendalam, sejumlah elit politik yang bersikap teguh untuk memupus dan mengubur dalam-dalam semangat sektarian dan politik aliran akhirnya keluar dari partai. Banyak dari mereka sejatinya merupakan tulang punggung PAN, dan memiliki posisi strategis di PAN, sebut saja Faisal Basri, yang menjabat Sekretaris Jenderal ketika itu. Setelah keluarnya kelompok politik yang tidak sepakat pada arah politik PAN yang merapat ke Muhamadiyah, PAN akhirnya identik dengan partainya orang-orang Muhamadiyah.

Langkah politik sebagian besar kader dan anggota Muhamadiyah untuk ikut berpartisipasi politik dan menjadikan PAN kental warna kepolitikan Muhamadiyah-nya diasumikan karena ada empat alasan. Pertama, figur Amien Rais yang mantan ketua umum Muhamadiyah cenderung sangat dominan dalam membangun partisipasi politik kalangan Muhamadiyah. Hal ini tercermin dengan simbolisasi Amien sebagai ‘Bapak Reformasi’ bagi perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Harus diakui bahwa eksistensi Amien di perpolitikan nasional merupakan investasi politik yang tak ternilai bagi Muhamadiyah. Apalagi figuritas Amien ternyata juga menjadi simbol politik pasca Orde Baru, di samping Gus Dur, Megawati, dan Sultan Hamengkubuwono IX.

Kedua, pasca pembubaran Masyumi pada tahun 1960, praktis kader dan anggota Muhamadiyah tidak memiliki kendaraan politik yang kuat dan mapan untuk mewujudkan harapan-harapan politik kader dan anggota Muhamadiyah. Pasca pembubaran Masyumi, kader dan anggota Muhamadiyah terpaksa melakukan diaspora politik untuk tetap menjaga eksistensi politik organisasi yang memiliki jumlah massa dan anggota kedua terbesar setelah Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. Sehingga kehadiran PAN sebagai partai yang didirikan oleh kader terbaik Muhamadiyah dianggap sebagai suatu pertanda bahwa PAN merupakan kendaraan politik Muhamadiyah pasca pembubaran Masyumi tahun 1960.

Ketiga, jumlah kader dan anggota Muhamadiyah yang banyak secara politik merupakan potensi yang tidak dapat dianggap kecil. Apalagi, dapat dikatakan hampir tidak ada partai yang secara eksplisit menyuarakan kepentingan politik Muhamadiyah. Sehingga, dibutuhkan kendaraan politik yang efektif agar, fase diaspora politik selama kurang lebih 38 tahun yang dilakukan oleh kader dan anggota Muhamadiyah sejak pembubaran Masyumi diakhiri, dan kepentingan politik Muhamadiyah dapat tersuarakan dengan lantang lewat corong PAN.

Keempat, eforia politik pasca kejatuhan rejim Orde Baru membangun keinginan dan harapan yang tinggi akan perlunya kendaraan politik bagi Muhamadiyah. Sebagai salah satu bagian dari politik aliran Islam, selain NU, Muhamadiyah juga seyogyanya memiliki partai politik yang dapat menyuarakan keinginan dan harapan politik Muhamadiyah, seperti NU yang menjadi bidan kelahiran PKB. Eforia politik ini ternyata salah kaprah, karena Amien yang sudah menjadi simbol politik nasional dan hendak mendirikan partai dengan watak keindonesiaan, akhirnya dipaksa pula untuk menjadikan PAN sebagai kendaraan politik dari Muhamadiyah. Meski tidak seeksplisit NU ke PKB, namun langkah politik tersebut mengundang kekecewaan yang mendalam dari elit politik di luar Muhamadiyah yang turut mendirikan PAN.

Restu dan Dukungan Politik
Maraknya bursa calon ketua umum PAN pada Kongres II nanti adalah buah dari ketidaksediaan Amien untuk dicalonkan kembali memimpin PAN. Berbeda dari kolega politik seangkatannya yang masih berhasrat memimpin partai seperti Mega di PDI Perjuangan, Akbar yang gagal memimpin kembali Partai Golkar, Gus Dur di PKB, dan lain sebagainya, Amien justru memilih pensiun dari hangar bingar perpolitikan nasional dan kembali ke kampus. Langkah Amien ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah positif bagi regenerasi politik di tubuh PAN, meski hal tersebut mengundang permasalahan baru pasca Amien, sebagaimana yang dikuatirkan para pengamat politik. Permasalahan tersebut mengarah kepada pembonsaian politik PAN sepeninggal Amien karena diarahkan hanya akan menjadi kendaraan politik Muhamadiyah, dan menutup kesempatan kelompok lain.

Ada beberapa nama yang mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum pada Kongres II PAN, yakni; Fuad Bawazier, Sutrisno Bachir, Din Syamsudin, Afni Achmad, Ahmad Farhan Hamid, Patrialis Akbar, A.M. Fatwa, Hatta Radjasa, Didiek J. Rachbini, Munawar Soleh, dan lain sebagainya. Dari sekian banyak calon ketua umum tersebut hampir semua mengaku memiliki ‘darah’ Muhamadiyah, baik sebagai pengurus Muhamadiyah, mantan pengurus, karena garis keturunan, dan lain-lain. Label bahwa calon ketua umum harus memiliki semangat ke-Muhamadiyah-an menjadikan persaingan dalam Kongres II PAN nanti tidak lagi sengit. Sutrisno Bachir misalnya telah mengantungi dukungan dari putera Amien, Hanafi Rais yang menjadi tim suksesnya dalam pencalonan menjadi ketua umum. Sementara Didiek J. Rachbini berusaha untuk menggaet Din Syamsudin untuk menjadi paket calon ketua umum-sekretaris Jenderal, sedangkan calon-calon lain terus bergerilya untuk mendapatkan restu dan dukungan politik dari pengurus Muhamadiyah di daerah-daerah.

Fenomena politik menggalang dukungan dan restu dari pengurus Muhamadiyah, serta calon ketua umum harus berasal dari keluarga Muhamadiyah, meski tidak secara eksplisit dan resmi ini sejatinya akan menghempaskan PAN kembali ke dasar politik aliran yang sempit. PAN telah dibawa kepada situasi kepolitikan Indonesia yang realistis, dengan menyandarkan dukungan dari masyarakat dengan pemahaman politik yang terbatas pada keluarga besar Muhamadiyah. PAN sebagai partai modern dengan visi pluralis cepat atau lambat akan menjadi partai yang memiliki cakupan kepolitikan yang sektarian dan hanya menyuarakan tentang kepentingan aliran politik yang ada.

Ada lima alasan mengapa para kandidat ketua umum PAN pada Kongres II tersebut membutuhkan dukungan dan restu dari pengurus maupun tokoh Muhamadiyah di daerah maupun nasional. Pertama, diakui atau tidak, PAN telah menggantungkan dukungan politik dari Muhamadiyah pasca Kongres I tahun 1999. sehingga tidak heran apabila elit Muhamadiyah, baik di pusat maupun daerah relative mempengaruhi arah dukungan PAN di wilayahnya masing-masing.

Kedua, meski dianggap PAN tidak lagi menjadi kendaraan strategis bagi Muhamadiyah dalam pandangan AMM pada deklarasi PAM, namun elit Muhamadiyah di pusat maupun daerah secara implisit mempunyai keterikatan historis untuk membangun dan membesarkan PAN. Sehingga tidak heran apabila dukungan dan restu tetap dibutuhkan dalam pencalonan menjadi ketua umum pada Kongres II PAN nanti.

Ketiga, membangun pencitraan politik terhadap utusan-utusan dari daerah yang akan mengikuti Kongres II PAN. Pencitraan politik yang baik akan membangun kesan politik yang baik, sehingga turunannya dukungan politik akan mengalir kepada para kandidat tersebut. Dan keempat, karena banyaknya pengurus Muhamadiyah juga menjadi pengurus PAN, maka harapan akan datangnya dukungan dari pengurus Muhamadiyah, juga akan menjadi dukungan atau suara dari utusan yang akan datang pada Kongres II PAN. Karenanya, kemungkinan adanya perbedaan dukungan menjadi kecil. Permasalahannya, sejauh mana para kandidat tersebut mampu meyakinkan para pengurus Muhamadiyah tersebut agar mendorong PAN di daerahnya mendukung kandidat tersebut.

Kelima, mengembalikan kepercayaan kalangan muda Muhamadiyah dan anggota serta kader lainnya yang sempat meninggalkan PAN pada Pemilu 2004 lalu ke partai lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemberian restu dan dukungan pengurus Muhamadiyah baik di daerah maupun nasional diharapkan akan menyegarkan dan mengembalikan kembali suara anggota dan kader Muhamadiyah yang lari ke partai lain karena warna politik PAN yang dinilai cenderung pluralis dan meninggalkan akar dan warna Muhamadiyah.

Partai Terbuka Atau Partai Sektarian?
Dengan realitas politik tersebut di atas, agaknya sulit bagi PAN untuk keluar dari bayang-bayang Muhamadiyah. Apalagi para kandidat ketua umum pada Konngres II sadar betul bahwa mengembangkan ide-ide pluralisme sebagaimana Amien Rais lakukan relative tidak cukup berhasil, kecuali ada penambahan suara yang tidak terlalu signifikan pada Pemilu 1999 lalu, itupun disebabkan karena figuritas Amien Rais sebagai ‘lokomotif reformasi’. Sementara pada Pemilu 2004 lalu, PAN bahkan dipecundangi oleh PKS dalam perolehan suara, mitra koalisi PAN selama lima tahun ini disebut-sebut menggaet sejumlah besar pemilih PAN. Tak heran apabila kandidat ketua umum PAN banyak berharap dari dukungan dari kalangan Muhamadiyah. Bahkan dengan bahasa yang lugas, para kandidat ketua umum PAN cenderung oportunis untuk menjadi ketua umum partai dengan latar belakang matahari terbit tersebut. PAN akhirnya diarahkan untuk sekedar menjadi kendaraan politik kader dan anggota Muhamadiyah, tidak lagi mewakili ide dan semangat pluralisme sebagaimana cita-cita awal.

Ada tiga keuntungan apabila PAN menyandarkan sokongan politik dari kader dan anggota Muhamadiyah. Pertama, PAN diharapkan akan menjadi satu-satunya kendaraan politik bagi Muhamadiyah, sebagaimana dulu Masyumi yang menjadi kendaraan politik yang sangat efektif bagi Muhamadiyah. Apalagi Partai Bulan Bintang (PBB) yang disebut-sebut sebagai pewaris politik Masyumi tidak mendapatkan suara ambang batas 3 % pada Pemilu 2004 lalu. Sehingga bukan tak mungkin juga sebagian kader dan anggota Muhamadiyah yang menyokong PBB akan pindah haluan. Turunannya tentu saja PAN akan mampu menjadi magnet politik bagi anggota dan kader Muhamadiyah yang tersebar di banyak partai untuk balik kandang dan membesarkan PAN.

Kedua, meski hanya akan mendapatkan suara dukungan yang stabil dikisaran 5-15 juta suara, bila dikaitkan dengan jumlah anggota dan kader Muhamadiyah, namun PAN akan memiliki dukungan yang pasti sebagaimana PKB yang memiliki suara stabil. Jumlah dukungan politik yang pasti ini setidaknya akan memposisikan PAN dan Muhamadiyah memiliki bargaining position di jagat politik Indonesia.

Ketiga, keputusan untuk menyandarkan dukungan politik dari Muhamadiyah akan mampu membangkitkan semangat dan sentiment politik yang positif di internal Muhamadiyah. Setidaknya acuan tersebut dapat dilihat pada kegelisahan kader muda Muhamadiyah yang melihat Muhamadiyah tidak secara penuh berjuang untuk Muhamadiyah.

Sementara harapan agar PAN tetap sebagai partai dengan warna pluralisme yang kental juga bukan pilihan yang salah. Sebab, dapat dikatakan bahwa PAN merupakan pelopor dari partai yang memiliki warna dan lintas agama, etnis, ras, dan lain-lain. PAN pula diharapkan mampu menjadi bagian yang mengusung perubahan warna baru politik dan demokrasi di Indonesia yang didominasi oleh aliran politik, yang tidak berubah sepanjang bangsa ini mengenyam kemerdekaan. Ini artinya PAN sudah kadung menjadi pelopor dalam lokomotif perubahan warna politik dan demokrasi di Indonesia, sehingga akan menjadi tidak bertanggung jawab secara politik apabila PAN meninggalkan sesuatu yang telah dimulainya. Apalagi hal tersebut dilakukan hanya karena tergerus oleh warna politik yang hendak diubahnya.

Ada empat keuntungan apabila PAN tetap memilih menjadi partai terbuka. Pertama, PAN tidak hanya didukung oleh kalangan Muhamadiyah ataupun kalangan intelektual lainnya, tapi juga PAN akan didukung oleh kelas menengah yang haus akan ide-ide dan program politik yang brilyan dan menyentuh. Kelas menengah ini terbukti merupakan bagian terbesar dari swing voters yang melihat realitas dan ide serta hal-hal baru yang mampu memikatnya. Dan PAN pernah menikmati dukungan dari kelas menengah ini saat melempar wacana merubah NKRI menjadi negara-negara bagian, dan otonomi daerah yang diperluas saat Pemilu 1999.

Kedua, PAN menjadi alternative pilihan bagi masyarakat ketika kejenuhan terhadap partai-partai dengan basis tradisional dan aliran politik yang ada. Dengan mengusung ide dan program politik yang baru, bukan tak mungkin PAN akan mendapatkan dukungan dari masyarakat yang telah jenuh dengan partai pilihannya karena tidak mampu merubah dan memperjuangkan nasibnya.

Ketiga, sebagai partai terbuka, PAN akan menjadi lokomotif perubahan dari dua kutub politik di parlemen. Sebab, sepanjang delapan tahun reformasi politik berjalan, peta politik dan pengkubuan di parlemen selalu melibatkan partai politik yang menggunakan sentimen aliran, dan sektarian politik daripada rasionalitas program, terakhir dapat kita lihat bagaimana parlemen menyikapi kenaikan harga BBM.

Keempat, PAN secara prinsip juga mampu melakukan kerja-kerja politik lintas batas, tidak hanya terkait pada satu aliran politik ataupun kelompok tertentu. Hal ini secara politik tentu sangat menguntungkan bagi pendidikan politik dan menstimulasi partisipasi politik masyarakat secara umum. Hanya yang perlu dilakukan oleh PAN adalah bagaimana mengemas ide-ide dan program politik agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Masa depan PAN akan ditentukan oleh kader dan anggota partai dengan warna dasar biru tersebut. Harapan dan tuntutan yang berkembang di masyarakat harus dimaknai sebagai upaya untuk membangun dan menjaga eksistensi PAN. Dua pilihan kader dan anggota PAN dalam Kongres nanti akan sangat dilematis; kembali menegaskan menjadi partai terbuka atau ikut arus politik aliran? Sehingga diharapkan PAN pasca Amien Rais akan mampu meratakan jalan bagi transisi demokrasi yang tengah berlangsung, seberapapun beratnya pilihan tersebut.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 9:51 PM   0 comments
Penguatan DPD Dan Insentif Politik

Penolakan DPR menjadikan rapat paripurna sebagai forum bersama DPR dan DPD, membuat kedua lembaga tersebut terlibat konflik kepentingan, yang bukan tak mungkin akan mengarah kepada krisis politik. Sementara keinginan DPD membuat rapat paripurna sebagai forum bersama, karena DPD sebagai wakil kewilayahan di parlemen, merasa perlu mendengarkan pidato presiden mengenai nota APBN dan keuangan, serta pembangunan kewilayahan di Indonesia yang disampaikan di hadapan anggota DPR, DPD, dan para gubernur, yang sedianya diundang oleh DPD.

Langkah DPD ini sejatinya mengarahkan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) kuat, sesuatu yang bertolak belakang dari peran dan fungsi parlemen dua kamar yang lemah sebagaimana yang diatur UUD 1945 Pasal 22D, serta beberapa pasal yang mengarahkan DPD hanya menjadi lembaga tinggi “pelengkap penderita” dari sistem politik di Indonesia. Keinginan DPD untuk menegaskan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) yang kuat adalah sesuatu yang harus diperjuangkan anggota DPD. Meski disadari bahwa keberadaan DPD dalam konteks sekarang hanyalah metamorfosis dari Fraksi Utusan Daerah, yang di masa lalu tidak memiliki fungsi dan peran yang jelas.

Meski begitu, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen Indonesia, terlepas dari kuat atau lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD, telah mampu memberikan stimulasi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sehingga apa pun kondisinya, secara prinsip DPD harus tetap dipertahankan dengan mendorong terjadinya penguatan terhadap lembaga tinggi tersebut, baik oleh internal DPD, anggota DPR, maupun masyarakat. Permasalahan bahwa DPD memiliki tugas dan wewenang yang terbatas adalah sebuah realitas politik, namun realitas tersebut bukan sesuatu yang bersifat baku, melainkan masih mungkin dapat dilakukan perubahan yang sesuai dengan napas demokrasi.

Ada empat alasan mengapa DPD secara prinsip politik harus diperkuat eksistensinya, yang berarti akan mempertegas fungsi, wewenang, dan tugas DPD, dari sekadar lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga yang memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama, keanggotaan DPD memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan, karena telah menggunakan pola pencalonan personal, tidak lagi menggunakan simbol-simbol kepartaian, yang cenderung menghasilkan calon terpilih bukan karena kecakapan pribadi tapi karena mampu memberikan efek positif bagi partai. Efek positif tersebut, dalam kasus Indonesia, masih berupa materi yang termanifes ke dalam politik uang.

Kedua, proses pemilihan anggota DPD melengkapi hasrat politik masyarakat perihal alternatif pilihan bagi wakil-wakilnya di parlemen. Hasrat politik masyarakat yang cenderung kurang bergairah karena ulah anggota dan partai politik membuat masyarakat cenderung memilih calon yang tidak dikenalnya, atau bahkan memilih golput. Dengan kehadiran DPD, diharapkan masyarakat memiliki harapan politik, dan secara aktif memilih calon anggota DPD yang secara personal dikenalnya.

Ketiga, ada kecenderungan anggota parlemen yang mewakili populasi dan lewat partai politik, kurang memiliki kepekaan terhadap aspirasi dan kondisi daerah dan masyarakatnya. Kekosongan menampung aspirasi politik masyarakat dapat diisi oleh wakil-wakil wilayah di DPD dengan memberikan keefektifan kerja-kerja politik DPD dalam menyuarakan wakil wilayah dan penduduknya sekaligus.

Keempat, upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan dan mengontrol kinerja DPR, yang pascaamendemen pertama UUD 1945 sangat dominan dan superioritas. Permasalahannya adalah keberadaan DPD hasil Pemilu 2004 lalu ternyata belum memenuhi harapan politik sebagian besar masyarakat perihal check and balances di parlemen. Alih-alih keberadaan DPD diharapkan menjadi lembaga penyeimbang dan mampu menjadi mitra yang setara dengan DPR, DPD justru hanya menjadi lembaga tinggi tanpa taring dan gigi. Fungsinya sekadar menjadi pelengkap. Karenanya penguatan eksistensi DPD di parlemen adalah sesuatu yang tidak bisa ditunggu.

Efek domino
Permasalahan yang kemudian menghadang adalah wacana keberadaan DPD yang setara sama dengan mendorong terjadinya efek domino dalam ketatanegaraan Indonesia. Efek domino tersebut dapat dilihat dengan tiga alasan yang mengemuka. Pertama, memperkuat eksistensi DPD, juga berarti memberikan peran, fungsi, dan wewenang yang sama DPD dengan DPR. Penyamaan wewenang, peran dan fungsi DPD dengan DPR berkonsekuensi pada kemungkinan dilakukannya amandemen UUD 1945 kembali.

Ada empat alasan mengapa kelompok amendemen fobia cenderung alergi dengan kemungkinan usulan amendemen UUD 1945 yang diusung DPD sebagai salah satu payung legal politik untuk memperkuat eksistensinya di parlemen. Pertama, terbukanya kesempatan untuk melakukan amendemen UUD 1945 kembali akan menstimulasi kelompok lain untuk mengusulkan hal yang sama, seperti usulan agar Syariat Islam masuk ke UUD 1945, isu federalisme, dan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan negara lainnya.

Kedua, dibukanya kemungkinan adanya amendemen kembali yang akan mengikis semangat dari UUD 1945. Hal yang dianggap sebagai sebuah kesalahan besar apabila semangat dan roh UUD 1945 pada akhirnya digantikan oleh pasal-pasal yang bersifat pragmatis.

Ketiga, memperkuat eksistensi DPD sama saja membuka ruang bagi kemungkinan munculnya semangat kedaerahan, yang diasumsikan sebagai bentuk-bentuk federalisme. Sehingga memosisikan DPD sekuat DPR hanya akan merangkai dan membuka jalan bagi tumbuhnya semangat federalisme dan hal-hal yang berbau kedaerahan.

Keempat, memperkuat eksistensi DPD juga berarti akan membuat perdebatan pemutusan suatu produk hukum maupun politik menjadi sangat kompleks, panjang, dan kecenderungan akan membangun tangga birokrasi baru bagi setiap produk yang dihasilkan parlemen. Tak heran apabila kemudian DPR hanya memberikan wewenang yang terbatas pada DPD, karena berbagai alasan dan kemungkinan politik yang akan terjadi.

Meski disambut baik oleh anggota DPD, dengan melakukan pengumpulan tanda tangan sebagai syarat untuk mengajukan amandemen, khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan DPD, tetapi sebagian besar anggota DPR, walau secara lisan sudah menyatakan mendukung upaya penguatan eksistensi DPD termasuk amendemen UUD 1945, masih bertahan untuk tidak dulu ikut menandatangani usulan amendemen. Karena fraksi, dan pimpinan partai politik belum memiliki kebijakan apakah mendukung atau menolak usulan amendemen UUD 1945 yang diusulkan oleh anggota DPD. Hal yang cukup mengejutkan, anggota DPD sepakat memangkas masa jabatan Ketua DPD, dari lima tahun menjadi setengahnya karena salah satu alasannya adalah ketua DPD dinilai kurang ulet memperjuangkan penguatan eksistensi DPD.

Lima prasyarat
Dilihat dari sudut pandang penguatan demokrasi, langkah untuk memperkuat eksistensi DPD adalah sesuatu yang harus segera dilakukan. Sebab dengan terus berada di bayang-bayang DPR, DPD sama saja memosisikan diri sebagai pelengkap penderita dari sistem parlemen yang tidak terkontrol dan didominasi oleh loyalitas partai politik daripada ke masyarakat pemilihnya.

Ada lima prasyarat agar proses penguatan eksistensi DPD dan langkah mengamendemen pasal-pasal pada UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD, dapat berjalan mulus. Pertama, upaya penguatan eksistensi DPD harus merupakan bagian dari kesadaran yang menyeluruh dari anggota DPD untuk berubah, dari lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga tinggi di parlemen yang setara dengan DPR.

Kedua, pembuktian pada kinerja DPD, baik yang terukur maupun yang bersifat insidental. Hal ini secara politis mampu mengangkat nama baik DPD, dan bukan tak mungkin akan menjadi bagian nilai lebih dari DPD di mata masyarakat. Hanya yang perlu diingat adalah bahwa anggota DPD harus seirama dan tetap dalam soliditas keanggotaan. Karena, soliditas dan kekompakan dalam menyikapi berbagai permasalahan politik di negeri ini mampu menstimulasi dan memikat masyarakat untuk mendorong penguatan DPD.

Ketiga, pola sosialisasi yang sistematis. Sosialisasi sistematis ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk upaya melibatkan masyarakat, baik dari kalangan akademis, LSM, maupun masyarakat umum, untuk mencermati dan mendukung upaya penguatan DPD di parlemen. Salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah memberikan informasi dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan rencana, proses, dan tujuan penguatan DPD. Tanpa dukungan dari berbagai kalangan yang ada di masyarakat, upaya memperkuat eksistensi DPD hanya akan berada di wilayah wacana.

Keempat, DPD sebagai lembaga tinggi underdog harus mampu menghasilkan produk, baik hukum maupun politik yang terukur, dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karena hanya dengan mengedepankan kinerja yang baik, melalui hasil-hasil kerja DPD, upaya membangun dan memperkuat DPD dapat terealisasi.

Kelima, membangun dan melakukan lobi-lobi yang kontinu kepada DPR, baik personal, fraksi, maupun komisi. Lobi dan pendekatan yang sistematis dan terarah akan memunculkan sinyalemen yang positif bagi upaya penguatan DPD di parlemen.

Pada prasyarat kelima tersebut dibutuhkan insentif politik yang dapat ditawarkan kepada anggota DPR. Insentif politik yang paling mungkin dapat diterima oleh DPR, dan pemerintah daerah, sebagai wilayah yang diwakili oleh DPD adalah memberikan kesempatan kepada kader-kader partai politik menjadi kandidat dan ikut dalam pemilu DPD.

Kedua, memberikan kesempatan kepada partai-partai politik di daerah untuk memilih dan menentukan wakil wilayahnya berdasarkan jumlah kursi terbanyak di DPRD provinsi. Insentif ini memang terlihat mengulang pola penempatan utusan daerah pada masa Orde Baru, dan awal Orde Reformasi. Namun, pelibatan partai politik di tingkat provinsi akan mampu mendorong partai-partai politik tersebut untuk melihat nilai strategis DPD sebagai salah satu jalan menambah pundi-pundi kekuasaannya di parlemen nasional.

Ketiga, memberikan insentif kepada pemerintah provinsi untuk menentukan perwakilan wilayahnya (DPD) di parlemen nasional. Hal ini dikarenakan, DPD sebagai perwakilan wilayah, akan banyak melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan kewilayahan. Di samping itu, diasumsikan bahwa dukungan agar posisi DPD setara dengan DPR juga dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Harus diakui bahwa kenyataan DPD sebagai lembaga tinggi yang tidak memiliki basis dukungan politik yang konkret, hal ini dipertegas dengan tidak adanya perasaan dan semangat memiliki dari provinsi-provinsi yang diwakilinya.

Keempat, pemilihan anggota DPD dengan format sekarang, tanpa melakukan perubahan yang signifikan, namun dengan pola pembangunan wacana dan penegasan kepada kerja-kerja konkret, diasumsikan akan mendorong proses evolutif bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen. Tentunya, sambil terus melakukan upaya mengamandemen pasal-pasal yang berkaitan dengan keberadaan DPD. Amandemen UUD 1945 adalah kunci bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen, tanpa amandemen UUD 1945, penguatan DPD akan mengalami jalan buntu.***

Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Bandung Tanggal 9 Agustus 2005Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Bandung Tanggal 9 Agustus 2005.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 9:48 PM   0 comments
Merehabilitasi Hak Politik TNI

Perdebatan serius tentang pemulihan Hak Politik TNI pada Pemilu 2009 telah memberi kesan bahwa elit politik sipil masih belum percaya diri untuk berkompetisi secara sehat dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Menariknya, pro dan kontra pemberian kembali Hak Politik TNI pada 2009 sejatinya hanya mempertegas bahwa military-phobia masih menjadi satu ketakutan politik yang tidak mendasar. Bagi yang pro pemulihan Hak Politik TNI pada 2009 banyak melihat dari sisi keuntungan dari kemungkinan mendulang lebih dari satu juta suara anggota TNI dan anggotanya. Sisi pragmatis ini banyak diyakini akan menguntungkan Partai Golkar dan Partai Demokrat. Meski dalam berbagai kasus, kebijakan yang dibuat duet SBY-JK justru berlawanan dengan harapan TNI perihal penyelesaian konflik di Aceh, dan juga sikap tidak aktif pada kasus penembakan di perbatasan Timor Leste beberapa waktu lalu. Artinya harapan dan dukungan yang dimunculkan para petinggi Partai Golkar dan Partai Demokrat bukan menjadi jaminan bila Hak Politik TNI dipulihkan akan ’berlabuh’ dan mendukung kedua partai tersebut.

Sedangkan yang kontra pemulihan Hak Politik TNI pada tahun 2009 dan mengharap idealnya pada 2014, banyak mendasarkan alasannya kepada masalah belum tuntasnya reformasi internal TNI, dan kemungkinan terkoreksinya profesionalisme TNI. Alasan ini juga sejujurnya tidak kokoh, karena mendasarkan pada asumsi politik yang berlebihan dan cenderung tidak adil. Bahwa proses reformasi dan profesionalisasi TNI terus berjalan dan mengarah kepada militer yang ideal, namun sebagai bagian dari warga negara, anggota TNI juga memiliki hak-hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya. Artinya menunda pemulihan Hak Politik TNI bukan menjadi satu pilihan yang bijak bagi pengembangan demokrasi dan pemulihan hak-hak politik sipil.

Pertanyaan yang muncul adalah jika Hak Politik TNI direhabilitasi pada 2009 siapa yang akan diuntungkan? SBY-JK , sisa-sisa pendukung Orde Baru, atau justru perluasan partisipasi dan pelembagaan politik? Saya memiliki pandangan yang tidak sama dengan kedua alasan pertama tersebut diatas.

Justru pemulihan Hak Politik TNI pada pelaksanaan Pemilu 2009 akan menutup cela bagi politik kongkalingkong dan kasak-kusuk politik yang besar kemungkinannya melibatkan TNI sebagai institusi maupun perorangan. Ada lima alasan mengapa rehabilitasi dan pemulihan Hak Politik TNI pada tahun 2009 menjadi sangat mungkin dan mendesak. Pertama, selama kurang lebih delapan tahun reformasi politik, TNI telah dicabut hak-hak politik istimewanya. Hak-hak politik istimewa yang pernah disandang oleh TNI adalah; mendapatkan jatah kursi di parlemen, keterlibatan dalam dinamika sosial politik kenegaraan dan kemasyarakatan, pengaturan anggaran pertahanan mandiri, dan pengelolaan bisnis TNI. Praktis yang masih disandang TNI adalah pengelolaan bisnis TNI, yang pada 2007 harus diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Sehingga TNI tidak lagi memiliki hak-hak politik istimewa, dan memiliki status yang sama dengan warga negara lainnya.

Kedua, dalam konteks demokrasi, hak-hak politik juga melingkupi hak-hak warga negara yang menjadi anggota militer. Hak-hak politik sipil inilah sejatinya yang menjadi acuan tegas mengapa pemulihan Hak Politik TNI menjadi urgent untuk segera direalisasikan. Hak-hak politik sipil ini pada Pemilu 2009 nanti harus ditekankan kepada Hak Pilih TNI, bukan untuk Hak Dipilih. Sebab bukan tak mungkin wacana Pemilu Raya akan dilaksanakan serentak untuk memilih presiden dan wakil, gubernur dan wakil, bupati/wali kota dan wakil. Penegasan untuk itu harus menjadi bagian yang diatur dalam UU Politik yang akan direvisi.

Ketiga, pendewasaan pada hak-hak politik. Jika sejauh ini posisi TNI dan keluarganya terlihat dan terasa istimewa di mata publik, maka momentum untuk menyetarakan posisi tersebut dengan mendapatkan hak-hak politik yang sama. Agaknya pengalaman pada beberapa penyelenggaraan Pilkada Langsung di daerah harus diresapi benar oleh kita, bahwa banyak calon dari TNI justru terpuruk dan kalah. Pendewasaan hak-hak politik ini sudah saatnya menjadi satu agenda nasional, di mana TNI bukanlah kelompok strategis dalam proses politik praktis, melainkan menjadi salah satu komponen yang memperkuat politik kenegaraan.

Keempat, efek dari profesionalisme TNI berujung kepada keengganan TNI untuk terlibat dan terombang-ambing dalam konflik politik. Artinya bahwa profesionalisme dapt menjadi bangunan penangkal bagi kemungkinan TNI terlibat dalam politik praktis yang menyimpang. Dalam berbagai kasus misalnya, TNI cenderung patuh dan taat kepada keputusan politik yang dihasilkan oleh pemerintahan demokratis. Hal ini menjadi satu pijakan dasar dari masyarakat untuk mulai mempercayai kesungguhan TNI untuk berada di wilayah profesionalisme tentara.

Kelima, penegasan akan pentingnya pemulihan Hak Politik TNI pada 2009 merupakan upaya penegas bagi pemerintah untuk dapat mengontrol dan mengendalikan TNI agar tetap profesional. Penegasan tersebut ditekankan dengan adanya peraturan dan legalitas yang memagari aktivitas politik TNI hanya pada hak memilih, bukan hak dipilih, serta penyelenggaraan pemilu sedapat mungkin tidak berada di kompleks TNI.

Koridor Politik
Keberadaan militer di negara manapun memang tidak dalam konteks politik praktis aktif, melainkan politik praktis pasif. Di mana hak memilih dan hak dipilih seorang anggota militer atau tentara diatur secara tegas. Artinya bahwa perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan pada kapan idealnya Hak Politik TNI dipulihkan atau direhabilitasi, melainkan sejauhmana pemerintah dan elit politik sipil mampu mengontrol hak-hak tersebut. Di sinilah sejatinya batu ujian yang sesungguhnya bagi pemerintah dan elit politik sipil. sehingga menjadi tidak penting menunda pemulihan Hak Politik TNI dalam konteks ini. Pembelajaran demokrasi selama kurun delapan tahun pasca tumbangnya Rejim Orde Baru menjadi titik pijak bagi upaya untuk melakukan liberalisasi politik dan kesetaraan hak-hak warga negara.

Sehingga dibutuhkan koridor dan pembatas bagi aktivitas TNI di ranah politik. Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam membangun koridor politik bagi aktivitas politik TNI. Pertama, perlu adanya penegasan dan sinkronisasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur hak-hak politik TNI, sebagai bagian dari hak warga negara. Sekedar contoh misalnya ada sinkronisasi antara UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga perangkat perundang-undangan tersebut tidak sinkron dan sangat multi interpretasi, sehingga pemaknaan politik praktis bagi TNI sebagai calon dalam Pilkada menjadi perdebatan yang serius. Sehingga revisi UU Politik dan juga kemungkinan revisi perundang-undangan yang lain harus mengacu kepada esensi demokrasi dan hak-hak politik sipil.

Kedua, harus dibuat garis penegas perihal hak-hak politik anggota TNI adalah hanya berhak memilih, tapi tidak berhak untuk mencalonkan diri untuk dipilih, kecuali mundur ataupun pensiun dini dari dinas ketentaraan. Penegasan ini untuk menutup ruang bagi kemungkinan permainan politik praktis, sebagaimana pada kasus pelaksanaan Pilkada yang hanya mensyaratkan anggota TNI mengambil cuti untuk dapat maju menjadi salah satu calon. Agaknya ketakutan dari sebagain besar masyarakat sipil adalah adanya upaya untuk mengakali aturan yang ada untuk kepentingan elit politik tertentu.

Ketiga, komitmen dari pemerintahan sipil, dalam hal ini Pemerintah SBY-JK untuk tidak memanfaatkan peluang bagi kepentingan golongan dan kelompoknya untuk meraup keuntungan politik. Dengan tidak mengharap dukungan dari TNI pada Pemilu 2009, maka diasumsikan kecil sekali terjadi politisasi TNI dalam praktik politik. Dibutuhkan kearifan dan sikap kenegarawanan dari SBY-JK untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut.

Keempat, kontrol sipil efektif terhadap proses reformasi internal dan profesionalisme di TNI. Kontrol sipil yang efektif sedikit banyak akan menertibkan TNI untuk tetap berada di wilayah pertahanan. Kepatuhan TNI pada kontrol sipil menjadi satu barometer bagi upaya mempertegas koridor politik bagi TNI. Keberhasilan kontrol sipil atas militer juga ditandai dengan kepatuhan TNI pada kontrol, serta pengakuan supremasi sipil oleh TNI.

Dengan keempat koridor politik tersebut, maka perdebatan apakah rehabilitasi Hak Politik TNI diberikan tahun 2009 atau 2014 menjadi tidak penting. Sebab yang terpenting dari rehabilitasi Hak Politik TNI adalah efektifitas pemerintah dan elit politik sipil membangun koridor bagi aktivitas TNI di wilayah politik.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 9:42 PM   0 comments
Gerakan Mahasiswa Bandung 1998: Meretas Masa Depan Indonesia Di Antara Benci Dan Rindu

Ketika pertengahan Agustus1997, secara perlahan perekonomian Indonesia tengah mengarah kepada krisis, mahasiswa Bandung telah melihat situasi tersebut akan membuat bangsa ini terpuruk dalam kubangan krisis ekonomi dan politik yang akut. Meski ketika itu banyak pengamat ekonomi melihat bahwa situasi tersebut hanyalah bagian dari efek kejut saja bagi Indonesia, yang ketika itu menjadi salah satu Macan Asia, karena pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang mantap versi Majalah Far East Economic Review (FEER). Akan tetapi pembacaan situasi dan analisis yang dilakukan oleh mahasiswa Bandung ternyata lebih mengarah kepada kebenaran, perlahan tapi pasti perekonomian Indonesia memasuki fase krisis. Hal ini ditandai dengan melemahnya nilai tukar Rupiah dari mata uang asing lainnya, khususnya Dollar Amerika Serikat. Beberapa universitas yang memiliki tradisi pergerakan mahasiswa di Bandung telah mulai mengeliat, selain Universitas Padjadjaran, dan ITB, ada juga Universitas Parahyangan (Unpar), Universitas Islam Bandung (Unisba), IAIN Bandung, dan Universitas Pasundan (Unpas), juga beberapa kampus yang selama ini tradisi pergerakannya kurang mengakar. Meski begitu, baru beberapa kampus saja yang sepakat dengan berbagai tuntutan yang mengarah kepada pergantian kepemimpinan nasional. Ketika itu baru Unpad yang menyuarakan agar pergantian kepemimpinan nasional merupakan solusi bagi krisis ekonomi yang menyengsarakan rakyat.

Secara harfiah pergerakan mahasiswa di Bandung pada tahun 1998 terbagi dalam empat kelompok, yakni: Pertama, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ”Cipayung”, seperti HMI, PMII, GMKI, PMKRI, dan lain sebagainya. Kelompok ini relatif tidak muncul sebagai salah satu kelompok yang secara sistematis melakukan tutntutan dan mengorganisasi mahasiswa di internal kampus. Bahkan cenderung kelompok ini membatasi diri dengan elemen gerakan mahasiswa lain yang ada di Bandung, meski tuntutannya sama. Namun begitu, menjelang kejatuhan Soeharto, kelompok ini akhirnya juga mengorganisir massa mahasiswa di kampus, dan berinteraksi secara ekstrim dengan berbagai elemen mahasiswa, baik yang intra kampus, maupun elemen mahasiswa pro demokrasi.

Kedua, kelompok mahasiswa internal kampus. Kelompok ini banyak melakukan aktivitas di kampus, namun tidak cukup mengikat mahasiswa lainnya untuk terlibat. Hal ini disebabkan karena kelambanan dan tuntutan yang dikumandangkan bersifat formalitas. Tak heran, mengingat kelompok mahasiswa ini cenderung terbelenggu oleh birokrasi kampus. Kecenderungan situasi tersebut membuat para penggiat di bawahnya membangun oposisi terhadap organisasi yang ada di atasnya. Sekedar contoh misalnya kelahiran Forum Lembaga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (FLMUP) yang merupakan antitesis dari kelambanan Senat Mahasiswa Unpad (SMUP) dalam merespon setiap perkembangan yang ada di mahasiswa dan masyarakat.

Ketiga, kelompok mahasiswa eksternal non-Cipayung. Keberadaan kelompok ini sejatinya merupakan bagian dari upaya meradikalisasi kampus agar lebih berpihak ke masyarakat. Perlu juga diketahui, banyak dari aktivis dari kelompok ini melakukan advokasi, pengorganisasian, dan pendidikan politik masyarakat, khususnya petani dan buruh, yang ada di sekitar Bandung, dan Jawa Barat. Di Unpad misalnya ada Keluarga Aktivis Universitas Padjadjaran (KA Unpad), di Unisba ada Forum Aktivis Mahasiswa Unisba (FAMU), di Unpas ada Himpunan Mahasiswa Revolusioner (HMR), di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ada Serikat Mahasiswa Peduli Rakyat (SMPR). Sementara organisasi di tingkat Bandung ada Front Indonesia Muda Bandung (FIM-B), Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Bandung (SPMB), Komite Pemuda dan Mahasiswa Bandung (KPMB), dan Forum Komunikasi Mahasiswa Bandung (FKMB). Harus diakui, meski dua kelompok di atas memiliki basis dan organisasi yang lebih kuat dan mapan, namun upaya radikalisasi kampus banyak dilakukan oleh kelompok mahasiswa ini. Bahkan langkah taktis dan strategis juga secara mapan dilakukan untuk mendorong agar unjuk rasa mahasiswa menyentuh isu-isu kerakyatan dan lebih membasis di tingkat rakyat.

Sedangkan kelompok keempat adalah kelompok mahasiswa yang cenderung memiliki basis ideologi seperti Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang merupakan organisasi payung dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang ketika itu dilarang, serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), yang membangun basisnya di Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Akan tetapi selama kurun waktu antara September 1997 hingga kejatuhan Soeharto pada Mei 1998, dua elemen mahasiswa tersebut tidak cukup signifikan memiliki andil dalam pengorganisasian mahasiswa menumbangkan Rejim Orde Baru di Bandung.

Bersatu Karena Isu
Satu penyakit yang mengakar kuat sejak Angkatan ’66 di Bandung adalah adanya sikap kehati-hatian yang bisa dibilang sangat kronis. Bahkan dalam konteks pengorganisasian elemen mahasiswa untuk menyatukan barisan sebagai respon dari krisis ekonomi di pertengahan tahun 1997 juga berujung pada ketidaksamaan dalam merumuskan agenda aksi bersama. Ada kecurigaan antara elemen mahasiswa satu dengan yang lain, baik masalah membangun eksistensi kampus-kampus, maupun ideologi mahasiswa. Sebagaimana diketahui, dua kampus besar yang dianggap memiliki tradisi pergerakan mahasiswa; Unpad dan ITB dicurigai memiliki ambisi mengukuhkan eksistensi kampusnya dalam pergerakan mahasiswa di Bandung, bahkan ketika berbagai usulan agenda aksi yang diusung oleh kedua kampus tersebut dimentahkan dan dipatahkan. Sehingga terlepas pembagian kelompok mahasiswa di atas, muncul juga poros kampus yang makin membuat kompleks gerakan mahasiswa di Bandung. Poros pertama, adalah poros kampus besar, dan memiliki tradisi pergerakan mahasiswa yang mengakar seperti Unpad dan ITB. Sedangkan poros kedua adalah beberapa kampus swasta yang menggalang dan mengorganisasi kampusnya dan sedapat mungkin untuk menghindari beraliansi dengan Unpad ataupun ITB.

Akan tetapi hal tersebut hanya berlangsung beberapa saat saja. Situasi dan kondisi yang memaksa aliansi dan koalisi yang lebih ketat dan kokoh bagi perjuangan untuk menuntut Reformasi di segala bidang, dan berujung pada pergantian kepemimpinan nasional. Yang patut ditegaskan di sini adalah, bahwa gerakan dengan memakai almamater kampus khususnya di Bandung baru terjadi pada awal Januari 1998. sebelumnya, unjuk rasa dan demonstrasi dilakukan dengan memakai bendera masing-masing elemen, baik dari organisasi Cipayung, maupun organisasi mahasiswa pro demokrasi, seperti FIM Bandung, SPMB, KPMB, dan lain-lainnya. Sementara organisasi kampus seperti Senat Mahasiswa sendiri lebih banyak terkungkung oleh aturan dan ketakutan sebagian besar karena adanya ancaman sanksi dan skorsing dari birokrat kampus.

Serangkaian pertemuan antar elemen mahasiswa dari berbagai kampus maupun organisasi ekstra kampus lainnya merumuskan satu agenda aksi bersama di tiap kampus, dengan bendera di tingkat Bandungnya bernama ’Mahasiswa Bandung’. Yang menarik dari kondisi ini adalah bahwa rangkaian unjuk rasa yang dilakukan secara bergilir dari kampus ke kampus mampu meningkatkan solidaritas antar mahasiswa dan kampus. Jadwal unjuk rasa yang terorganisir di Bandung dengan nama ’Mahasiswa Bandung’ dari Senin hingga Jum’at membuka ruang bagi kampus-kampus yang tidak memiliki tradisi pergerakan mahasiswa ikut dalam unjuk rasa menuntut ’Reformasi Ekonomi Politik Sekarang’, serta ’Ganti Kepemimpinan Nasional’. Hari Senin unjuk rasa di lakukan di IKIP/UPI Bandung dan Unpas Setiabudhi, hari Selasa unjuk rasa dilakukan di Unpas Taman Sari dan Unpas Lengkong, dan Unisba. Sementara hari Rabu unjuk rasa dilakukan di ITB dan Unpad Dipati Ukur, sedangkan unjuk rasa di Unpad Jatinangor, Universitas Winaya Mukti, Ikopin dilakukan pada hari Kamis. Pada hari Jum’at demonstrasi dilakukan di IAIN Bandung, Uninus, STSI, STISI, dan STT Mandala.

Akan tetapi, perlu juga digarisbawahi, meski jadwal unjuk rasa dan demotrasi telah dibuat, namun bukan berarti di luar hari yang telah disepakati masing-masing kampus tidak melakukan unjuk rasa di kampusnya. Justru langkah untuk menjadwalkan hari-hari demonstrasi di Bandung agar stamina mahasiswa dan peliputan media tetap ada. Sehingga akan memberikan efek positif bagi pembesaran massa dan solidaritas mahasiswa, dan masyarakat untuk menyuarakan tuntutan reformasi di bidang ekonomi dan politik, di mana salah satu tuntutan agar Soeharto mundur sebagai Presiden. Dari berbagai unjuk rasa ini juga terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Alhasil, dorongan agar gerakan menuntut reformasi berlangsung secara simultan, dan mengundang simpati dari masyarakat luas dapat terjadi.

’Mahasiswa Bandung’ yang merupakan aliansi berbagai kampus di Bandung tersebut pada akhirnya terbelah menjadi tiga menjelang Sidang MPR pada Maret 1998, yakni; Blok mahasiswa Bandung Utara yang dipimpin oleh ITB, Maranatha, dan UPI. Blok mahasiswa Bandung Selatan yang dipimpin oleh Unpad, IAIN, Uninus, dan Ikopin. Sedangkan blok yang ketiga adalah kumpulan kampus-kampus swasta yang tidak mau dipimpin oleh ITB ataupun Unpad. Pangkal perpecahan ’Mahasiswa Bandung’ adalah pembacaan yang berbeda terhadap pelaksanaan Sidang MPR 1998 yang akan memilih kembali Soeharto menjadi Presiden. Pembacaan yang tidak sama ini juga makin mengentalkan tuntutan dari sekedar ganti kepemimpinan nasional menjadi adili dan turunkan Soeharto. Mandat baru yang diterima Soeharto dari MPR ini telah membuat mahasiswa makin meradang, sehingga ketika ada sebagian kampus yang masih mengemukakan tuntutan normatif, maka harus ditinggalkan.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong kampus-kampus di Bandung makin memperkuat basisnya di kampus. Efek positif yang menarik adalah mulai kewalahannya aparat keamanan untuk mencegah mahasiswa keluar dari kampus. Sekedar gambaran misalnya unjuk rasa pada tanggal 4 Maret 1998, yang serentak dilakukan di Unpad, ITB, dan Unisba membuat unjuk rasa sudah keluar dari kampus dan mengambil titik di Lapangan Gasibu. Meski tidak sampai di Gasibu, namun dengan unjuk rasa di luar kampus sudah mampu membangun simpati dan solidaritas mahasiswa dan masyarakat. Dan dapat dikatakan bahwa dengan berbagai upaya mahasiswa untuk keluar kampus dan menyuarakan, serta bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan yang terjadi di berbagai kampus di Bandung makin memperkuat keinginan masyarakat untuk bersimpati dan terlibat secara penuh dalam unjuk rasa dan demonstrasi mahasiswa di Bandung.

Menariknya, dalam berbagai unjuk rasa, meski masih mengedepankan eksistensi kampus masing-masing. Namun upaya untuk mengintegrasikan agar gerakan dapat lebih sinergis dan efektif dalam langkah yang sama juga menjadi wacana yang berkembang di elemen mahasiswa dari berbagai kampus. Satu hal yang juga dibenahi adalah pembangunan komunikasi dan koordinasi antar elemen yang berbeda di masing-masing kampus. Di Unpad, terjadi integrasi politik taktis antara Senat Mahasiswa Unpad, FLM Unpad, Komite Aksi Mahasiswa Unpad, serta Keluarga Aktivis Unpad dengan mengusung satu nama, yakni: Keluarga Besar Unpad (KB Unpad). Sedangkan di ITB misalnya ada sinergisitas antara Forum Komunikasi Himpunan Jurusan (FKHJ) dengan Pusat Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK), serta elemen mahasiswa lainnya untuk membawa nama satu ITB. Hal yang sama juga terjadi di berbagai kampus yang ada di Bandung.

Pertengahan bulan April 1998, terjadi integrasi lintas kampus dengan nama Forum Mahasiswa Bandung (FMB) yang beranggotakan lebih dari 30 kampus di Bandung. FMB ini memiliki satu tujuan untuk mengusung isu Reformasi Ekonomi dan Politik sekarang Juga, serta menjatuhkan Soeharto dan Rejim Orde Baru-nya. Secara prinsip, FMB ini telah menjadi super body bagi konsolidasi gerakan mahasiswa di Bandung. FMB juga mengintegrasikan semua kekuatan elemen pergerakan mahasiswa yang pro reformasi dan anti Orde Baru. Tercatat lebih dari 60 kampus, baik universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, hingga sekolah-sekolah tinggi kejuruan seperti NHI, Sekolah Tinggi Penerbangan, maupun STPDN tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa yang mengorganisir unjuk rasa dan tuntutan mahasiswa Bandung.

Di bulan April 1998 ini juga intensitas unjuk rasa dan perkembangan isu telah marak dan berkembang mengarah kepada kepemimpinan Soeharto yang menjadi sumber dari krisis yang melanda Indonesia. Bahkan hampir tiap hari terjadi unjuk rasa dan bentrokan yang estimasi massanya tidak sekedar ratusan, tapi telah mencapai ribuan. Di Jatinangor, Kawasan Pendidikan di Timur Bandung, pengorganisasian massa aksi telah melumpuhkan Jalan Negara yang menghubungkan antara Bandung dengan kota-kota lainnya di bagian timur Jawa Barat, maupun Pulau Jawa. Pelibatan massa yang besar telah juga menegaskan bahwa tuntutan reformasi telah benar-benar disambut dan didukung oleh masyarakat secara luas. Bahkan pembentukan Pos Koordinasi di tiap kampus telah melapangkan jalan bagi masyarakat untuk memberikan berbagai bantuan, baik uang maupun sekedar dukungan moril dalam bentuk surat dukungan ataupun dengan mengemukakan rasa simpatinya secara lisan atau tertulis lainnya.

FMB menjadi satu organisasi gurita dengan anggota hampir semua kampus di Bandung, memasuki bulan Mei 1998, anggota FMB lebih dari 70 kampus. Bahkan keanggotaan FMB juga berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan lain sebagainya. Karena besarnya anggota FMB ini pula maka dibutuhkan Posko gabungan bagi elemen-elemen dan kampus untuk dapat berkoordinasi. Melalui berbagai perdebatan yang serius, Posko gabungan akhirnya ditentukan di Unpad, dengan perhitungan karena dekat dengan kantor Gubernuran, kantor DPRD Jawa Barat, dan Lapangan Gasibu. Selain alasan tersebut, Unpad juga dilalui jalan di tengah kota, sehingga mudah bagi masyarakat dan elemen lainnya untuk merapat dan berkoordinasi.

Ketika terjadi Tragedi Trisakti, dan kerusuhan yang melanda Jakarta, dan beberapa kota-kota besar lainnya, praktis Posko Gabungan di Unpad juga menjelma menjadi dapur umum, bagi mahasiswa Bandung yang berunjuk rasa di Lapangan Gasibu, dan kantor DPRD serta Gubernuran Jawa Barat. Dapur umum tersebut digawangi oleh mahasiswa sekolah pariwisata dan perhotelan seperti Sekolah Tinggi Pariwisata (NHI) yang bahu-membahu untuk memenuhi logistik ratusan satuan tugas gabungan, dan dahaga sekitar seratus ribuan massa yang tumpah di Lapangan Gasibu, dan pelataran DPRD serta Gubernuran Jawa Barat antara tanggal 14 hingga 21 Mei 1998.

Di tengah upaya untuk makin memperbesar massa yang terlibat dalam mengusung tiga isu penting:Turunkan Soeharto, Turunkan Harga, dan Reformasi Ekonomi-Politik terjadi perbedaan yang mengemuka dalam tubuh FMB. Setelah Tragedi Trisakti, FMB menjadi organisasi yang membesar dan karenanya menjadi lamban. Sehingga ada langkah-langkah taktis-politis dilakukan oleh beberapa kampus untuk menyempal membangun organisasi yang terbebas dari pengaruh presidium FMB. Hal ini makin kentara ketika ratusan ribu massa terbelah ke dalam dua panggung yang sama-sama mengatasnamakan mahasiswa Bandung; panggung yang dibuat di tengah Lapangan Gasibu, yang dimotori oleh ITB, Maranatha, UPI, dan kampus-kampus gurem lainnya. Sementara panggung kedua berada di depan Gedung DPRD dan Gubernuran Jawa Barat, yang dimotori oleh Unpad, Unpar, Unpas, Unisba, IAIN, dan kampus-kampus lainnya.

Ada empat alasan mengapa pembelahan massa di lapangan tersebut terjadi. Pertama, ada asumsi bahwa FMB dikuasai dan didominasi oleh jaringan kampus yang secara tradisional dekat dengan Unpad. Kedua, kelambanan presidium FMB merespon dan melakukan berbagai manuver politik di lapangan dan antisipasi lainnya. Kelambanan ini dapat dimaklumi mengingat setiap keputusan harus disetujui oleh minimal tiga perempat anggota presidium. Ketiga, adanya tradisi rivalitas yang dipelihara antara Unpad dan ITB. Sehingga ada upaya untuk saling membangun eksistensi, dan tidak mau dipimpin oleh satu di antara kedua kampus tersebut. Dan keempat, kreativitas lapangan yang mengarah kepada kemunculan figur-figur aktivis mahasiswa yang selama ini tertahan dalam antrian untuk melakukan orasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Disadari oleh masing-masing tokoh pergerakan mahasiswa apabila perbedaan tersebut dimunculkan ketika semangat berkobar akan memecah konsentrasi massa dalam menuntut isu-isu reformasi. Sehingga, sampai pada kejatuhan Soeharto, 21 Mei 1998, persoalan tersebut diendapkan sementara waktu. Setelah Soeharto mundur dari kursi kepresidenan, barulah persoalan-persoalan tersebut mengemuka dan menjadi titik pijak bagi kampus-kampus yang tergabung dalam FMB untuk menarik diri. Isu yang tidak sedap seputar pemanfaatan dana masyarakat oleh oknum mahasiswa menjadi dagangan politik untuk menghancurkan aliansi taktis-strategis tersebut. Kuda-kuda FMB pun akhirnya goyah, dan rapuh. FMB menjadi salah satu organisasi taktis yang mampu mengkoordinasikan satu demonstrasi dengan jumlah massa puluhan hingga ratusan ribu, dan hancur bersama jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru.

Gerakan mahasiswa Bandung pasca kejatuhan Soeharto kembali pada basis masing-masing kampus dan organisasi. Bukan itu saja efektivitas dan kepemimpinan mahasiswa Bandung dalam pergerakan mahasiswa melamban, dan akhirnya setiap langkah yang diambil oleh segenap elemen mahasiswa di Bandung lebih menonjolkan eksistensi organisasi dan kampus masing-masing, tanpa memperhatikan esensi dan pentingnya mengedepankan mahasiswa Bandung secara utuh dalam pentas pergerakan mahasiswa nasional. Bahkan gerakan mahasiswa Bandung telah bergumul untuk menegakkan benang kusut; eksistensi mahasiswa Bandung di pentas nasional, sebagai sebuah tradisi yang menjadi pijakan utama setiap nafas pergerakan mahasiswa Bandung dalam memulai langkah perjuangannya.

Efektifitas Gerakan Mahasiswa Pasca Sewindu Reformasi
Pertanyaan yang kemudian muncul setelah sewindu Reformasi adalah, seberapa efektif pergerakan mahasiswa di Bandung, dan Indonesia umumnya yang menjadi satu kelompok politik yang terbebas dari kepentingan yang sempit. Meski dalam pandangan Riswandha Imawan, gerakan mahasiswa di Indonesia dikelompokkan dalam kelompok kepentingan dan kelompok penekan, namun secara garis besar Imawan mengelompokkan gerakan mahasiswa dalam kelompok kepentingan yang tidak terikat dalam satu perjanjian politik praktis. Akan tetapi Imawan juga menegaskan bahwa pola dan cara gerakan mahasiswa cenderung memiliki irisan dengan partai politik, LSM, dan kelompok kepentingan lain, khususnya dalam dua cara dan pola mahasiswa dalam mengekspresikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat, yakni: (1) Menawarkan kepentingan masyarakat yang sudah diartikulasikan untuk ’dibeli’ dan direspon oleh partai politik. (2) Secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah, yang sering didahului adanya polemik di masyarakat.

Sementara dengan sinis Francois Raillon menyebutkan bahwa karena peran pemuda dan mahasiswa yang begitu besar di Indonesia, maka dikenal adanya periodisasi. Periodisasi tersebut meliputi Angkatan 28, Angkatan 45, Angkatan 66, Angkatan 74, Angkatan 77/78, Angkatan 80-an, dan Angkatan 98 Terlepas adanya asumsi bahwa periodisasi tersebut telah membatasi ruang gerak mahasiswa, karena terkesan eksklusif, namun keberadaan mahasiswa di luar kekuasaan politik harus diakui sangat efektif. Sekedar gambaran saja, langkah taktis-strategis yang dilakukan oleh Kelompok Sjahrir pada masa Penjajahan Jepang, yang banyak anggotanya merupakan mahasiswa kedokteran dan hukum mampu memberikan shock-therapy politik kepada Jepang karena kerja-kerja politik yang menolak kehadiran Jepang di Indonesia. Bisa jadi periodisasi dalam pergerakan mahasiswa dan pemuda hanya ingin menegaskan bahwa generasi muda yang selalu gelisah tersebut dalam tiap jamannya mengukuhkan sikap dan keberpihakannya pada rakyat. Sebagaimana pergerakan politik lainnya, gerakan mahasiswa pun telah membangun satu kelompok politik yang diperhitungkan oleh penguasa dari tiap jamannya.

Pertanyaan tersebut dapat saja dijawab dengan pendekatan Imawan ataupun Raillon. Hanya saja bila dikaitkan dengan pola diaspora dan polarisasi politik yang terjadi pada setiap angkatan kaum muda dan mahasiswa tersebut, maka kita dapat melihat bahwa tiap angkatan memiliki kekhasan dalam mem-follow up-i proses perjuangan yang dilakukannya. Pada Angkatan 1928 misalnya terjadi polarisasi politik antara kelompok mahasiswa radikal, menginginkan kemerdekaan Indonesia, dengan kelompok mahasiswa dan pemuda yang memilih berjuang dengan jalan kooperasi dan bekerja sama dengan Belanda. Sementara pada Angkatan 45, polarisasi justru terletak pada yang menerima kedatangan Jepang secara terbuka dengan yang menolak bekerja sama dengan Jepang. Sementara pada Angkatan 66, justru bukan polarisasi yang terjadi, tapi diaspora politik, yang diakhir kekuasaan Soeharto justru terjebak dengan kekuasaan itu sendiri.

Hanya sedikit yang menyadari hal tersebut, kemudian keluar dari lingkaran kekuasaan Orde Baru. Pada Angkatan berikutnya: 74, 77/78, dan 80-an polarisasi dan diaspora politik tidak kentara secara jelas, karena pada tiga angkatan tersebut perjuangan gerakan mahasiswa tidak memenangkan momentum sebagaimana Angkatan 66, atau bahkan Angkatan 98 yang sekarang tercerai berai dalam ruang lingkup politik yang tidak terkoordinasi. Hal ini mengaskan bahwa keberadaan angkatan dalam pergerakan mahasiswa memiliki kecenderungan timbul dan tenggelam, tergantung pada momentum politik yang ada.

Ada lima alasan mengapa gerakan mahasiswa di Bandung, khususnya, dan Indonesia pada umumnya menjadi terlihat tidak ’seksi’, ’mati angin’ dan cenderung terjebak dalam proses dan aktivitas politik lanjutan, yang dipandang sebagai suatu upaya memadamkan semangat perjuangan setelah delapan tahun reformasi. Pertama, kehilangan momentum politik. Satu tesis yang hingga saat ini sulit dibantah adalah bahwa kerap kali momentum besar tercipta tidak mampu dijaga dan dipertahankan oleh mahasiswa untuk menuntaskan agenda dan aspirasi masyarakat. Bahkan ada kecenderungan logika diaspora politik dilakukan bercampur dengan ambisi politik dari pelaku dalam pergerakan mahasiswa tersebut.

Kedua, peluang politik pasca momentum politik. Peluang politik tersebut menjadi satu permasalahan tersendiri ketika dikaitkan dengan netralitas dan kepentingan mahasiswa yang hanya untuk masyarakat. Peluang politik tersebut terkait dengan upaya untuk menggayungsambuti langkah dan perjuangan lanjutan pasca momentum politik. Bentuk dari peluang politik tersebut bisa dari kekuasaan yang baru, kesempatan untuk aktif dalam LSM, dan partai politik.

Ketiga, polarisasi ideologi gerakan mahasiswa. Salah satu konsekuensi dari kemenangan politik mahasiswa adalah terbukanya peluang masyarakat untuk mengembangkan diri dalam berbagai organisasi, termasuk organisasi mahasiswa. Bila sebelum kejatuhan Soeharto dan Orde Baru, organisasi mahasiswa radikal banyak didominasi oleh kalangan pro demokrasi dan organisasi informal. Maka pasca kejatuhan Orde Baru, berdiri berbagai organisasi yang tidak kalah radikalnya, baik dari informal kampus maupun organisasi formal kampus.

Keempat, ketidakmampuan menjaga stamina gerakan. Hal yang sama persis juga terjadi pada berbagai angkatan. Sekedar contoh misalnya pada kasus Malari, yang ’diinisiasi’ oleh Angkatan 74 atau pada kasus diberlakukannya NKK/BKK pasca gerakan yang dilakukan oleh Angkatan 77/78.

Kelima, tingkat represif yang ketat ataupun sebaliknya. Tingkat represif dan longgar ternyata membawa implikasi pada efektifitas gerakan mahasiswa. Sekedar contoh pada Angkatan 80-an, karena tingkat represif yang tinggi, banyak aktivis gerakan mahasiswa beralih ke ruang-ruang diskusi ataupun banting stir menjadi pegiat LSM.
Dari kelima hal tersebut di atas. Maka dibutuhkan tiga prasyarat agar gerakan mahasiswa dapat secara aktif dan efektif menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol social (Agent of Social Control), yakni: Pertama, gerakan mahasiswa harus mampu membangun pondasi kepercayaan di antara organisasi dan elemen lainnya. Pondasi kepercayaan tersebut harus lintas ideologi dan kepentingan kelompok. Hal ini perlu ditekankan, mengingat kepercayaan antar elemen baru terbangun apabila ada isu strategis yang berkaitan dengan upaya memperjuangkannya.

Kedua, gerakan mahasiswa harus merumuskan cetak biru (blue print) perjuangan dan posisi mahasiswa dalam percaturan politik nasional. Cetak biru ini harus mengkaitkan antara harapan mahasiswa, rakyat, dan tatanan ideal yang diinginkan dan upaya untuk mencapainya.

Ketiga, meminimalisir perbedaan ideologi dan metode perjuangan bagi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ideologi yang harus dikedepankan adalah ideologi kerakyatan, yang menyentuh permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Sementara metode perjuangan dapat dibuat dengan berbagai varian, namun tetap berada di dalam koridor memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ada tiga formula bagi upaya untuk mengefektifkan gerakan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Formula pertama, membangun satu kesadaran yang utuh kepada semua elemen gerakan mahasiswa untuk bersama-sama membangun satu gerakan yang sinergis dan komprehensif tentang pengusungan isu bersama, seperti penolakan kenaikan harga BBM, dukungan mahasiswa terhadap penolakan revisi UU No. 13/2001 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini jelas mengandung konsekuensi untuk melepas baju eksistensi kelompok, ideologi, kepentingan, patronase, hingga tujuan dari perjuangan yang lebih sempit. Sejatinya formula ini relatif ideal dan pernah berhasil saat berbagai elemen gerakan mahasiswa bersatu padu dalam menjatuhkan Soeharto dan Orde Baru 1998 lalu, meski beberapa saat kemudian terpecah kembali pada basis gerakannya.

Formula kedua, membangun aliansi taktis-strategis untuk isu-isu tertentu. Aliansi-taktis-strategis ini sejatinya rumit dan mengundang permasalahan baru dalam praktiknya. Akan tetapi dalam kasus dukungan mahasiswa dalam aksi buruh menolak perubahan terhadap undang-undang perburuhan di Perancis beberapa waktu lalu justru efektif. Memang ada tiga syarat agar aliansi taktis-strategis tersebut dapat berhasil. (1) Isu yang diusung merupakan isu yang tidak terkait langsung dengan permasalahan mahasiswa, dan masyarakat secara luas. (2) Tingkat partisipasi politik mahasiswa cenderung stabil, dengan berbagai latar belakang ideologi politik. (3) Kepemimpinan massa ada pada masyarakat secara langsung. Kepemimpinan politik menjadi satu permasalahan dalam integrasi gerakan mahasiswa di banyak negara, bahkan Perancispun mengalami kegagalan ketika gerakan mahasiswa pecah pada tahun 1968, karena kepemimpiann massa yang tidak tuntas.

Formula ketiga, menciptakan momentum politik bersama. Penciptaan momentum politik bersama harus disadari penuh akan ada yang leading untuk berbagai kasus. Namun hal ini sesungguhnya menegaskan kepada kita semua bahwa tingkat kompetisi antar organisasi mahasiswa dapat teruji benar. Sekedar contoh misalnya sekarang ini, di mana organisasi mahasiswa yang memiliki jumlah dan basis massa yang jelas akan memimpin dalam berbagai momentum politik.

Perlu ditegaskan di sini adalah gerakan mahasiswa masih memiliki hutang politik yang harus segera dilunasi. Selain reformasi ekonomi dan politik yang membutuhkan, juga proses pengadilan bagi Soeharto yang hingga saat ini belum jelas benar. Bahkan wacana untuk mengampuni segala kesalahan yang dilakukannya di masa lalu akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, yang selama ini menjadi koridor bagi proses reformasi yang sedang berlangsung. Semoga saja gerakan mahasiswa kembali solid untuk mengingatkan dan segera membayar hutang politiknya, agar proses reformasi yang delapan tahun lalu disuarakan tidak hilang ditelan oleh hiruk-pikuk pragmatisme, dan oportunisme.

posted by | muradi-clark | Daily Blogs @ 9:38 PM   0 comments
About Me
Sed do eiusmod tempor incididunt velit esse cillum dolore lorem ipsum dolor sit amet. Ullamco laboris nisi excepteur sint occaecat in reprehenderit in voluptate.
Latest Entries
Archieves
Shoutbox
Sed do eiusmod tempor incididunt velit esse cillum dolore lorem ipsum dolor sit amet. Ullamco laboris nisi excepteur sint occaecat in reprehenderit in voluptate.
Links
Template-By

Visit Me Klik It

Credite

15n41n1

Validated

Valid XHTML 1.0 Transitional