<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109</id><updated>2011-04-21T16:54:34.526-07:00</updated><title type='text'>| Muradi clark - Daily Blogs |</title><subtitle type='html'>Terciptanya Demokratisasi di Indonesia yang baik, jujur dan terpercaya.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>22</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276734545403985</id><published>2006-07-12T22:07:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T22:09:05.546-07:00</updated><title type='text'>Pilkada Langsung: Harapan Masyarakat Dan Problematika KPUD</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh sebuah harian nasional dan dimuat pada tanggal 17 Januari 2005 lalu mengantarkan sebuah harapan dan keyakinan yang besar masyarakat terhadap Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada langsung). Dengan mengambil sample yang tersebar di lima pulau besar di Indonesia, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, responden memiliki tingkat keyakinan dan harapan yang besar pada pelaksanaan Pilkada langsung tersebut. Bahkan tingkat keyakinannya rata-rata mencapai 78 % lebih, sebuah harapan dan keyakinan yang sangat tinggi di tengah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang terus menurun. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tingginya harapan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada langsung ini bukan tanpa sebab. Setelah mendapatkan pemimpin hasil pilihan DPRD setempat yang disinyalir syarat money politic, masyarakat tidak puas dengan kinerja kepala daerah tersebut. Banyak kebijakan yang dibuat tidak aspiratif dan cenderung menjadikan masyarakat sekedar pijakan politik untuk berkuasa. Format perwakilan pada pemilihan kepala daerah sebelum diberlakukannya UU  No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang mengundang aroma yang kurang sedap. Berbagai permasalahan dan konflik sebagai akibat dari pemilihan kepala daerah yang konspiratif justru menyulitkan masyarakat. Mundurnya ratusan pegawai berbagai tingkatan eselon di Kabupaten Temanggung telah membuat masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat (public service) terhambat. Hal ini tak lain disebabkan karena adanya upaya saling jegal dan saling tuduh terlibat korupsi antar elit politik lokal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila mengacu kepada kaidah demokrasi, ada empat kelemahan dari format pemilihan perwakilan pada pemilihan kepala daerah yang selama ini digunakan. Pertama, tidak tercakupnya aspirasi dari masyarakat secara subtantif. Hal ini disebabkan karena wakil masyarakat di DPRD tidak memiliki kepekaan yang cukup untuk dapat menjadi corong bagi aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kedua, membuka ruang adanya politik uang dan praktik politik konspiratif, yang akan membuat jalannya pemerintahan terganggu, seperti pada kasus mundurnya ratusan pejabat eselon di Kabupaten Temenggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kurang berjalannya fungsi kontrol terhadap kepala daerah. Bilapun ada kontrol dari anggota DPRD setempat, namun dapat tereduksi oleh adanya politik uang antara anggota DPRD dan kepala daerah bersangkutan. Dan keempat, terpasungnya partisipasi langsung masyarakat dalam politik. Hal ini mengakibatkan tingkat kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap apa yang dihasilkan dari kebijakan menjadi rendah. Sehingga pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi sebuah harapan yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan kepala daerah yang didukung oleh masyarakat serta memiliki keberpihakan kepada masyarakat yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Harapan dan Problematika &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah harapan tinggi dari masyarakat tersebut dapat terealisasi? Pertanyaan ini sejatinya memberikan peringatan kepada kita semua akan kemungkinan kekecewaan yang diterima. Liberalisasi sistem politik telah pula mengubah perwajahan demokrasi di negara ini dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Hanya saja sebagaimana yang diungkap oleh Huntington (1997) bahwa transisi demokrasi juga menyisakkan kegundahan politik. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah jawaban dari kebuntuan politik dari pemerintahan sebelum reformasi. Namun kelahiran dari UU No. 32 Tahun 2004 tersebut seolah melengkapi perangkat politik bagi liberalisasi politik yang tengah berjalan. Sebagaimana diketahui perangkat politik lainnya telah di atur dalam UUD ’45 dan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Ada keganjilan dimana seharusnya pemilihan kepala daerah merupakan satu paket  dalam UU No. 12 Tahun 2003. hal inilah yang kemudian mengundang kegundahan politik dalam pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004. Meski begitu antusias masyarakat dalam menyambut pelaksanaan Pilkada langsung, yang diharapkan akan mengikuti kesuksesan pemilihan presiden langsung sangat tinggi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada lima alasan mengapa masyarakat memandang bahwa Pilkada langsung akan membawa harapan besar bagi tegaknya demokrasi dan keberpihakan kepala daerah kepada masyarakat. Pertama, Pilkada langsung menjadi momentum bagi partisipasi politik masyarakat secara langsung. Hakikat dari demokrasi adalah adanya partisipasi politik secara langsung. Kesadaran bahwa memilih pemimpinnya secara langsung akan membawa pengaruh pada tingkat kecerdasan politik masyarakat. Setidaknya masyarakat dapat menentukan sikap siapa pemimpin yang dapat membawa aspirasinya secara baik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, Pilkada langsung memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan. Asumsi bahwa politik pemerintahan hanya akan berpindah dari elit satu ke elit lainnya dapat terbantahkan, sebab Pilkada langsung akan menghasilkan kepemimpinan baru yang bisa jadi sama sekali berbeda dengan dengan elit politik yang ada sebelumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, Pilkada langsung akan dapat mengurangi praktik money politic dan politik konspirasi antara DPRD dan kepala daerah. Berkurangnya praktik politik uang ini diasumsikan dapat mendorong pemerintahan yang bersih.  Sehingga turunannya akan tercipta pemerintahan yang efektif dan lebih fokus pada realisasi program-program.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, Pilkada langsung memungkinkan menyaring calon kepala daerah dari putera terbaik daerah tersebut. Hadirnya putera terbaik daerah menjadikan semangat memiliki daerah (sense of belonging) menjadi tinggi, dan akan berimplikasi kepada semangat untuk membangun daerahnya dan mensejahterakan masyarakatnya jadi tinggi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, Pilkada langsung juga dapat meminimalisir praktik KKN. Praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme inilah sesungguhnya telah merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat dan bernegara dalam kurun waktu 30 tahun terakhir. Pilkada langsung diharapkan menghasilkan kepala daerah yang memiliki komitmen untuk tidak akan mempraktikkan KKN di pemerintahannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Harapan dan keyakinan masyarakat Pilkada langsung akan menghasilkan kepala daerah yang mumpuni, berkualitas, dan memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat, serta anti KKN menghadapi kendala. Problematika yang dihadapi oleh KPUD akan meminimalisir harapan dan keyakinan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada langsung sebagaimana harapan masyarakat. Ada lima problematika yang dihadapi oleh KPUD dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Pertama, pertanggungjawaban KPUD ke DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun  2004. aturan ini dianggap bertentangan dengan UUD ’45. Pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD setempat ini  juga menyalahi prinsip penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional dan mandiri. Pertanggungjawaban ini juga akan mengundang konflik, karena KPUD menjadi lembaga yang dapat dijadikan ‘kuda tunggangan’ bagi kepentingan partai politik yang ada di DPRD yang akan mencederai demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, maraknya dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu dan Pilkada langsung tersebut. Sehingga dapat dimaklumi apabila DPRD menginginkan agar KPUD bertanggungjawab kepada lembaga legislative daerah. Karena KPUD seolah menjadi lembaga yang tidak tersentuh oleh hukum, apabila langsung bertanggungjawab ke KPU Pusat, sementara pendanaan bagi penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada langsung berasal dari APBN dan APBD.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga,  pelaksanaan dari Pilkada langsung yang disinyalir akan lebih rumit dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden 2004. kerumitan tersebut akan terlihat pada tingkat koordinasi dan kemungkinan ‘gangguan’ dari DPRD yang akan banyak melakukan kritik, dan intervensi pada pelaksanaan Pilkada langsung. Kerumitan tersebut kemungkinan akan datang dari koordinasi antara KPUD ke panitia pennyelenggara Pilkada langsung di tingkat yang lebih kecil seperti kecamatan, dan kelurahan. Hal ini dikarenakan ada perasaan setengah hati dari KPUD, karena merasa diawasi dan ‘diganggu’ saat melaksanakan Pilkada langsung oleh DPRD setempat, baik lewat fraksi maupun komisi yang ada. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, pelaksanaan Pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD akan terancam tingkat independensi dan kemandiriannya, yang berarti mengancam pula kadar demokrasi hasil Pilkada langsung. Apabila permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Cetro, dan lembaga pemantau pemilihan umum lainnya ditolak Mahkamah Konstitusi, maka KPUD akan bertanggungjawab kepada DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 57 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, tingkat kreativitas politik dari KPUD sebagai lembaga penyelenggara Pilkada langsung juga dibatasi. Calon kepala daerah yang diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik. Sementara harapan adanya calon independen yang sulit tereksperimen pada Pemilihan Presiden 2004 lalu, juga akan mengalami kegagalan untuk dieksperimenkan oada Pilkada langsung. Wacana adanya calon independen dan partai lokal, di luar partai politik yang menjadi kontestan pada Pemilu 2004 lalu hanya akan terus menjadi wacana. Alhasil, Pilkada langsung yang diharapkan akan menghasilkan kepala daerah sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat akan terbatasi oleh aturan tersebut. Padahal kita ketahui bersama bahwa banyak pribadi-pribadi yang cakap di luar partai politik akan terganjal oleh aturan tersebut, sementara semangat mengedepankan kader internal partai lebih menyeruak ketimbang mencalonkan orang di luar partai, yang bias jadi lebih cakap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sekedar ‘Cendawan di Musim Hujan’?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Harapan masyarakat yang demikian besar terhadap pelaksanaan Pilkada langsung akan menghasilkan kepala daerah yang ideal membutuhkan prasyarat-prasyarat politik yang mendukung. Sebab mencari sosok kepala daerah yang memiliki kualitas harus juga didukung oleh prasyarat politik yang tidak sedikit. Dengan posisi KPUD yang secara harfiah akan tersandera oleh keinginan dan ambisi-ambisi politik dari berbagai kepentingan di DPRD, maka dibutuhkan empat prasyarat politik bagi KPUD untuk merealisasikan harapan besar masyarakat tersebut. Pertama, KPUD harus memiliki semangat independensi dan kemandirian dalam hal pelaksanaan Pilkada langsung. Kemandirian ini harus ditegaskan dan diatur sebelum pelaksanaan Pilkada langsung. Setidaknya ada kesepakatan hitam di atas putih perihal pelaksanaan Pilkada langsung, antara KPUD dengan DPRD. Dengan menggarisbawahi bahwa pertanggungjawaban KPUD ke DPRD hanya berupa penggunaan dana dan akhir dari pelaksanaan Pilkada langsung, bukan melaksanakan intervensi ataupun menghentikan pelaksanaan secara sepihak.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, KPUD harus melakukan evaluasi internal seputar dugaan korupsi yang berkembang di masyarakat. Dugaan korupsi ini dapat dijadikan sasaran tembak oleh kelompok-kelompok yang tidak menginginkan KPUD sukses melaksanakan Pilkada langsung. KPUD juga harus tegas memberhentikan anggotanya yang terbukti dan terlibat penyalahgunaan dana, baik yang terkait dengan Pemilu 2004 lalu maupun yang akan datang. Sebab, KPUD harus mencitrakan diri sebagai lembaga penyelanggara Pilkada langsung yang memiliki komitmen untuk merealisasikan harapan dan keinginan masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, KPUD harus melakukan evaluasi perihal kelemahan-kelemahan kinerja di masa lalu, dan memperbaiki tingkat koordinasi pelaksanaan dari Pilkada langsung. Meski cakupannya lebih kecil, namun permasalahan yang dihadapi akan lebih kompleks. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah cerdas agar KPUD tidak mengulangi kesalahan yang sama.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat,  KPUD harus mampu menstimulasi masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada langsung. Pengawasan ini tidak terbatas hanya lembaga pengawas dan pemantau yang telah ada, tapi juga secara kelompok atau individu dari masyarakat. Bentuk stimulasi tersebut tidak sekedar mengajak masyarakat untuk datang dan ikut  aktif memilih dalam Pilkada langsung, melainkan juga mengajak masyarakat untuk lebih merasa memiliki Pilkada langsung. Sebab dengan timbulnya semangat tersebut, Pilkda langsung akan lebih terbuka peluangnya untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas sebagaimana harapan masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Empat kondisi politik bagi KPUD tersebut diharapkan akan dapat memuluskan jalan bagi realisasi harapan masyarakat. Sebab dengan kondisi politik yang harus dimiliki dan dilakukan oleh KPUD tersebut akan memberikan sebuah bangun politik yang meminimalisir intervensi dan ganjalan politik, baik yang datangnya dari luar maupun internal KPUD sendiri. Dan tentu saja KPUD sebagai alat demokrasi yang menyelenggarakan Pilkada langsung, tidak akan membiarkan harapan masyarakat tersebut sekedar ‘cendawan di musim hujan’; tumbuh di mana-mana dan besar tapi justru akan menjadi bomerang bagi demokrasi yang tengah dibangun.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276734545403985?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276734545403985/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276734545403985' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276734545403985'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276734545403985'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/pilkada-langsung-harapan-masyarakat.html' title='Pilkada Langsung: Harapan Masyarakat Dan Problematika KPUD'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276716248203428</id><published>2006-07-12T22:04:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T22:06:02.570-07:00</updated><title type='text'>Penataan Lembaga Intelejen Negara</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Kasus terkuaknya upaya untuk ‘menginteli’ dua fraksi, FPDI Perjuangan dan FPKS yang tengah melakukan investigasi kasus beras impor makin menegaskan pentingnya reformasi dan penataan Lembaga Intelejen Negara (LIN). Kasus yang melibatkan Intelkam Polda Metro Jaya tersebut selain salah kaprah, juga tidak patut dilakukan dalam kondisi di mana negara tengah berada dalam proses penguatan pelembagaan demokrasi. Hanya saja mungkin kita akan menjadi mahfum ketika tahu bahwa hampir tidak ada aturan legal formal yang mengikat kuat perihal kerja-kerja keintelejenan kecuali regulasi setingkat eksekutif berupa Keputusan Presiden dan sejenisnya. Ini artinya semakin menguatkan asumsi awal bahwa LIN hanya merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif ataupun penguasa. Sebab, dengan hanya sebatas aturan yang dikeluarkan oleh eksekutif maka besar peluangnya terjadi pemanfaatan lembaga ’James Bond’ tersebut untuk mengamankan kebijakan penguasa. Sebut saja misalnya pada kasus Badan Pusat Intelejen  (BPI) di era Soekarno, maupun Badan Koordinasi Intelejen Negara (BAKIN) pada masa Orde Baru yang membebek pada kekuasaan eksekutif dan menjadi alat bagi pelanggengan kekuasaan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Komunitas intelejen yang ada tidak sebatas Badan Intelejen Negara (BIN), atau Badan Intelejen Strategis (BAIS) yang dimiliki oleh Mabes TNI, atau juga Intelejen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri, tapi juga menyangkut intelejen lainnya, yakni: BIN, BAIS TNI, Intelkam Polri, Intel Kejaksaan, Intel Imigrasi, dan Intel Bea Cukai, serta Lembaga Sandi Negara. Dari komunitas intelejen tersebut hingga saat ini hampir tidak ada garis koordinasi yang jelas antar lembaga tersebut. Hal ini jelas menyulitkan deteksi sejak dini ancaman terhadap eksistensi negara yang kemungkinan terjadi, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Alhasil, kita dapat melihat bagaimana lemahnya kinerja dan buruknya koordinasi antar lembaga intelejen tersebut berujung kepada sejumlah aksi teror yang menyulitkan posisi negara di dunia internasional. Aksi terorisme yang marak tersebut, bahkan hampir  tidak dapat dideteksi sejak dini. Fungsi intelejen yang terdiri dari tiga hal yakni; penyidikan, pengamanan, dan penggalangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya garis koordinasi yang jelas antar lembaga intelejen yang ada.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa masing-masing lembaga intelejen tersebut tidak dapat berkoordinasi dengan baik, yakni; Pertama, esprit de corp yang sangat tinggi di masing-masing lembaga intelejen. Kebanggaan atas lembaga tersebut menjadi tidak efektif dan kontra produktif ketika kinerja dari masing-masing lembaga tersebut tidak menunjukkan tiga fungsi intelejen tersebut. Bahkan ada lembaga intelejen terjebak pada permainan elit politik yang membawa kematian pada aktivis HAM, Munir.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, adanya persaingan yang tidak sehat. Sehingga koordinasi dapat diasumsikan membuka strategi dan berujung pada wan prestasi dari masing-masing lembaga tersebut. Tak heran apabila koordinasi hanya dianggap sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal dalam konteks deteksi dini dari berbagai ancaman, koordinasi mampu menutup cela kemungkinan berubahnya ancaman menjadi tragedi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelejen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelejen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus penggrebekan pelaku teroris di Tangerang beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, ketiadaan perangkat hukum yang mengikat satu lembaga intelejen satu dengan lembaga lainnya dalam satu garis koordinasi yang jelas. Hal ini membuat komunitas intelejen yang ada enggan untuk melakukan koordinasi dan tukar informasi. Tak jarang pula di lapangan misalnya wilayah yang seharusnya menjadi wewenang BIN malah dikerjakan oleh Intelkam Polri, atau sebaliknya juga.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Intelejen dan Demokrasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Reformasi dan penataan LIN ini juga menjadi kajian yang serius bagi Badan Intelejen Negara (BIN), sebagai lembaga intelejen yang mengkoordinasikan lembaga-lembaga intelejen yang ada. Dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) 103 tahun 2001, BIN berupaya menata koordinasi dan perbaikan kinerja internal lembaga intelejen yang ada. Berbekal Kepres tersebut pula BIN berupaya mengajukan Draft UU Intelejen Negara, sebagai asas legal formal bagi penataan komunitas intelejen yang selama ini berserak tak jelas.  Dalam waktu yang hampir bersamaan, kalangan akademis dan LSM membentuk Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelejen Negara, dan memiliki Draft UU Intelejen Negara yang coba disandingkan dengan yang dibuat oleh BIN. Kedua draft undang-undang tersebut sejatinya masih menyimpan permasalahan yang serius, perihal penataan dan reformasi LIN. Ada enam permasalahan yang perlu dikaji dan menjadi wacana yang serius bagi masyarakat secara umum. Pertama, prinsip undang-undang tersebut haruslah tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. prinsip ini menjadi sangat krusial mengingat kinerja LIN pada satu titik akan membawa implikasi kepada prinsip demokrasi an kebebasan sipil.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, undang-undang intelejen harus juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Di sini juga menjadi permasalahan yang serius apabila tidak ditekankan sejak awal pada perumusan undang-indang intelejen tersebut. Mungkin kita masih ingat bagaimana operasi intelejen yang terjadi pada Tragedi Mei 1998, atau pada operasi bumi hangus pasca jajak penjadap di Timor-Timur, serta kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang hingga detik ini belum jelas proses dan pelaku utamanya. Hal ini membuktikan bahwa, apabila LIN tidak ditata, maka hal yang sama akan berulang dan menjadikan masyarakat sebagai obyek teror.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, akuntabilitas dan transparansi pembiayaan kegiatan intelejen. Anggaran bagi LIN secara prinsip harus berasal dari pembiayaan negara, yakni berasal dari APBN. Akuntabilitas dan transparansi menjadi satu prasyarat bagi upaya untuk menata LIN. Hal ini juga berarti harus menutup peluang bagi sumber pembiayaan kegiatan keintelejenan, serta menyibak wilayah abu-abu dan hitam bagi sumber anggaran LIN. Sekedar contoh misalnya pada kasus bumi hangus di Timor-Timur, pendanaan operasi tersebut berasal dari pendanaan biaya yang tidak jelas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, masalah koordinasi antar lembaga intelejen. Permasalahan ini menjadi satu permasalahan yang terus mengiringi perjalanan LIN sejak kelahirannya pada tahun 1945 dengan nama Badan Istimewa (BI). Koordinasi menjadi kata kunci bagi penataan kelembagaan intelejen di Indonesia. Sebab tanpa adanya koordinasi, maka dapat dipastikan bahwa penataan dan reformasi lembaga intelejen tersebut gagal, sebagaimana upaya Megawati merubah BAKIN menjadi BIN, tanpa menyentuh permasalahan yang paling esensi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, masalah penempatan BIN ada di bawah departemen atau kementerian negara. Bila mengacu pada situasi sekarang, Kepala BIN statusnya setingkat menteri, namun hal tersebut bukan yang ideal. BIN idealnya berada di Departemen Pertahanan, atau berada di kementerian negara. Karena ruang lingkup BIN berada di dalam negeri, dan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keenam, jabatan Lembaga Koordinasi Intelejen Negara (LKIN) yang langsung berada di bawah presiden. Jabatan Kepala  LKIN ini menjadi sangat strategis apabila dimaksudkan sebagai lembaga yang akan membawahi beberapa lembaga intelejen tersebut. Kepala LKIN merupakan jabatan politis atau jabatan karir? Pertanyaan ini akan membangun perdebatan yang mengarah kepada  konflik. Sejatinya bila LKIN ini dijadikan lembaga koordinasi antar lembaga intelejen, maka idealnya jabatan Kepala LKIN merupakan jabatan karir. Dengan dipilih dari para kepala dan ketua lembaga intelejen yang ada di bawahnya, bisa berasal dari BIN, Intelkam Polri, BIN, BAIS, Badan Intelejen Strategis (BIS), dan lain-lain. Sebab dengan begitu akan membangun garis koordinasi  intelejen yang ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Penataan Intelejen&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan untuk menata dan mereformasi LIN negara harus dipahami sebagai langkah pelembagaan demokrasi, di mana tiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang jelas dan tegas. Karenanya penataan LIN adalah sesuatu yang bersifat mendesak. Sehingga dibutuhkan berbagai prasyarat yang dapat memuluskan jalan bagi penataan LIN secara lebih komprehensif. Ada empat hal yang harus diperhatikan bagi penataan LIN, yaitu: Pertama, penataan tersebut harus ditegaskan bahwa LIN harus terbebas dari kepentingan politik kekuasaan. Politik kekuasaan yang memerangkap LIN selama kurang lebih 60 tahun harus segera diakhiri dengan berbasis pada profesionalisme. Dan adanya undang-undang keintelejenan yang komprehensif menjadi titik pijak awal.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, fungsi Kepala LKIN haruslah tidak sekedar simbol, tapi merupakan lembaga yang mampu mengikat komunitas intelejen yang berserak tersebut dalam rangka pengembangan kelembagaan yang profesional, dengan berbasis kepada garis koordinasi yang efektif. Sehingga perlu ditegaskan bahwa struktrur LKIN harus dimaknai sebagai ’panglima’ atau ’kepala staf gabungan’ bagi komunitas intelejen lainnya, agar dapat menutup cela bagi upaya melawan arus kepentingan komunitas intelejen yang lebih besar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga,  menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan penghargaan terhadap HAM dan hak-hak sipil. prinsip demokrasi dan hak-hak sipil harus dianggap sebagai kerangka alur operasional dari kerja-kerja keintelejenan. Tanpa memperhatikan prinsip demokrasi dan hak-hak sipil, bukan tidak mungkin LIN akan kembali terseret kepada permainan elit politik, dan menjadi kaki tangan yang akan menghancurkan prinsip kemanusiaan dan demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, akuntabilitas dan keterbukaan pemanfaatan dana operasional intelejen. Hal ini harus dipertegas karena, kerap kali dana operasional intelejen juga berasal dari wilayah abu-abu atau bahkan hitam, yang menyebabkan terkoreksinya profesionalisme. Kasus di masa lalu menjadi satu pelajaran penting dan berharga bagi penataan dan reformasi LIN.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat hal tersebut harus secara serius diperhatikan sebagai prasyarat, bagi upaya untuk menata dan mereformasi LIN agar profesional dan tidak menjadi kaki tangan kekuasaan elit politik. Dan kasus tewasnya aktivis HAM Munir, serta upaya penyelidikan dari Intelkam Polda Metro Jaya harus diyakini sebagai kejadian terakhir yang menodai semangat profesionalisme dalam penataan dan reformasi Lembaga Intelejen Negara (LIN).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276716248203428?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276716248203428/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276716248203428' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276716248203428'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276716248203428'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/penataan-lembaga-intelejen-negara.html' title='Penataan Lembaga Intelejen Negara'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276700872834820</id><published>2006-07-12T22:01:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T22:03:28.820-07:00</updated><title type='text'>Regenerasi Politik  Di PDI-P, Mungkinkah?</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Pernyataan tentang kesiapan Megawati Soekarnoputri untuk dicalonkan kembali menjadi ketua umum PDI Perjuangan pada Kongres yang akan datang, mengundang keprihatinan yang mendalam dari sebagian kader dan simpatisan partai. Keprihatinan tersebut bersumber dari kemungkinan tidak berjalannya regenerasi politik di partai pemenang kedua Pemilu Legislatif 2004 lalu. Harapan agar terjadi regenerasi politik di tubuh partai banteng gemuk dalam lingkaran ini seolah menjadi ritual politik, yang meramaikan Kongres PDI Perjuangan. Masih segar dalam ingatan majunya Eros Djarot dan Dimyati Hartono yang mencalonkan diri sebagai ketua umum pada Kongres I PDI Perjuangan tahun 2000  lalu hanya sekedar pemanis politik dan riak-riak kecil saja dalam sejarah regenerasi politik di tubuh PDI Perjuangan, yang merupakan reinkarnasi politik dari PDI hasil fusi tahun 1973.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menilik sejarah regenerasi di tubuh PDI, lantas menjadi PDI Perjuangan memang telah menjadi penyakit politik dari partai yang mengklaim sebagai partainya wong cilik. Hampir tidak pernah terjadi partai ini dapat memilih pemimpinnya berdasarkan regenerasi politik, sebagaimana sebuah partai politik. Selain karena adanya konflik internal, partai ini hampir selalu memilih pemimpinnya karena adanya intervensi dari pemerintah. Satu-satunya figure yang muncul dari akar rumput adalah Megawati yang dipilih oleh sebagian besar kader partai tersebut. Megawati menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah Orde Baru, dan pembaharu bagi PDI untuk memulai kemandirian dan regenerasi politik yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah memenangkan Pemilu 1999, dan mendudukkan Megawati sebagai presiden menggantikan Wahid, PDI Perjuangan seharusnya memulai regenerasi politik yang sehat sebagaimana harapan. Kenyataannya, ketergantungan terhadap figur Putri Bung Karno makin menjadi. Ketergantungan PDI Perjuangan kepada figur Megawati juga memutus mata rantai regenerasi politik di internal partai. Banyak posisi strategis di tubuh PDI Perjuangan, diduduki oleh kader-kader karbitan yang memanfaatkan ‘restu’ dari Megawati. Praktis sebagai partai pemenang Pemilu 1999 dan The Ruling Party, PDI Perjuangan tidak cukup memiliki pola pengkaderan dan regenerasi politik yang mapan. Dengan berbagai alasan, Megawati melarang kader-kader terbaiknya untuk menduduki jabatan strategis di daerah. Sehingga menimbulkan konflik dan ketidakpuasan, yang berujung pada kekalahan PDI Perjuangan dan Megawati pada Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2004 lalu. &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;b&gt;Regenerasi dan Simbol Politik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kekalahan beruntun pada Pemilu 2004 lalu merupakan momentum bagi PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik dan modern untuk sesegera mungkin melakukan regenerasi politik agar tetap dapat bersaing dengan partai-partai lain. Apalagi apabila mengacu pandangan Giovanni Sartori (1976) perihal partai modern memiliki empat syarat, yakni: partai tersebut harus terbuka, memiliki ideologi yang demokratis, memiliki sistem regenerasi politik yang teratur, dan mempunyai sistem pengkaderan partai yang baik. Dari keempat syarat tersebut, sejatinya kader dan pengurus PDI Perjuangan harus lebih peka dan menyadari berbagai kekurangan yang dimiliki partai tersebut. Sebab, kekalahan pada Pemilu 2004 tersebut merupakan sebuah isyarat agar PDI Perjuangan sesegera mungkin melakukan perubahan yang mendasar. Dan perubahan tersebut setidaknya dimulai dari regenerasi di tingkat pucuk pimpinan partai, dari tingkat pusat hingga pimpinan partai terkecil, di mana momentumnya ada pada Kongres II PDI Perjuangan nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa regenerasi politik di tubuh PDI Perjuangan harus bersifat menyeluruh. Pertama, sebagai partai yang memiliki basis massa wong cilik, PDI Perjuangan harus memiliki seorang pemimpin yang mampu menjadi inspirator dan seorang yang mengerti bagaimana  menjaga massa pendukungnya agar tetap menjadikan PDI Perjuangan sebagai partai pilihan. Kader partai yang memiliki kemampuan tersebut seyogyanya merupakan hasil dari pengkaderan partai yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua,  kejenuhan politik di masyarakat melihat prilaku kader partai yang tidak mencerminkan tata nilai dan ideologi partai membuat PDI Perjuangan ditinggalkan pemilihnya. Sehingga dibutuhkan penyegaran politik untuk mengembalikan kepercayaan dan menghilangkan kejenuhan politik masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, minimnya strategi politik partai sebagai upaya untuk memenangkan hati masyarakat, membuat partai tidak lagi memiliki sesuatu yang dapat menarik hati masyarakat untuk menetapkan pilihannya kepada PDI Perjuangan. Ketiadaan strategi partai ini diasumsikan bahwa cukup mengedepankan figure Megawati, maka PDI Perjuangan akan kembali memenangkan Pemilu 2004. Kenyataannya strategi tersebut tidak cukup efektif, terbukti PDI Perjuangan mengalami kekalahan beruntun pada Pemilu 2004 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, regulasi di internal partai yang terpusat dan cenderung otoriter telah menyumbat aspirasi politik kader dan simpatisan partai.  Sehingga prilaku politik elit partai di tingkat pusat juga diadopsi oleh pimpinan partai di tingkat yang lebih kecil. Tak heran kemudian gesekan dan konflik politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan partai ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sebagian besar kader dan simpatisan partai percaya bahwa Megawati masih dibutuhkan oleh PDI Perjuangan untuk membawa partai ini pada kesuksesan politik. Ini merupakan realitas politik yang tidak dapat dibantah, sebab harapan yang dibebankan ke Megawati sejatinya mencerminkan identitas partai yang sesungguhnya. Kebutuhan akan adanya simbol politik yang mampu merekatkan segenap komponen yang ada di PDI Perjuangan ‘memaksa’ Megawati untuk kembali  siap dicalonkan guna memimpin PDI Perjuangan lima tahun ke depan. Meski harus diakui pula bahwa ketergantungan pada simbol politik, dalam hal ini Megawati akan membuat mekanisme kepartaian di PDI Perjuangan cepat atau lambat akan mengalami penyumbatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada  lima alasan mengapa sebagian besar kader dan simpatisan PDI Perjuangan masih menginginkan Megawati memimpin partai. Pertama, secara ideologis, PDI Perjuangan memiliki basis massa dari kalangan bawah, yang membutuhkan simbol-simbol politik yang mampu menjawab dahaga akan hadirnya satrio piningit, sebagaimana yang diperankan oleh Soekarno dulu.  Dengan kata lain, kebutuhan akan adanya figure yang menjadi symbol politik mengalahkan kebutuhan akan adanya regenerasi politik di tubuh partai tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Megawati merupakan simbol pemersatu di partai. Sepakat atau tidak, selama kurun waktu Megawati memimpin partai dari PDI, lalu bermetamorfosis menjadi PDI Perjuangan, tak banyak konflik yang memecah belah kader dan simpatisan. Jikapun ada, cenderung mengarah kepada pembelahan politik, yang pengaruhnya relative kecil, seperti pada kasus Erros Djarot yang mendirikan PNBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Megawati dianggap menjadi Penyambung Lidah Bung Karno, yang akan meneruskan cita-cita dan semangat Bung Karno ke partai maupun ke negara. Apa yang menjadi pemikiran dan kebijakan Megawati kerap kali dipandang sebagai representasi dari pemikiran Bung Karno. Sehingga kehadiran Megawati memimpin kembali PDI Perjuangan diasumsikan sebagai penerusan dari cita-cita dan semangat Bung Karno.&lt;br /&gt;Keempat, Megawati dianggap berhasil membawa PDI Perjuangan kepada kesuksesan politik. Dari partai gurem pada masa Orde Baru menjadi partai yang menjadi pesaing dari Partai Golkar pada dua pemilu terakhir, bahkan pada Pemilu 1999 menjadi pemenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Megawati dianggap figure yang tepat untuk membawa gerbong kelompok nasionalis maju ke gelanggang politik. PDI Perjuangan, dipandang sebagai satu-satunya partai politik bagi kelompok nasionalis. Dengan adanya figure Megawati di partai, maka secara prinsipil kelompok nasionalis menjadi bagian dari PDI Perjuangan. Sebab selain Megawati merupakan anak Bung Karno, Megawati juga dianggap sebagai figure yang tepat untuk  meneruskan tradisi politik keluarga Bung Karno; menjadi lokomotif politik bagi kelompok nasionalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Klan Soekarno Versus Kader Partai?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Harus dipahami bahwa munculnya kandidat calon ketua umum partai dari kelompok ataupun faksi yang berbeda akan memberikan gairah politik yang lebih besar dalam sebuah kongres atau musyawarah nasional. Bagaimana Akbar Tandjung yang dianggap sangat berjasa membawa gerbong Partai Golkar hingga seperti sekarang, harus mengakhiri karier politiknya di Partai Golkar karena ada calon yang menjadikan kelompok ataupun faksi anti Akbar bersatu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Begitupun yang terjadi di PDI Perjuangan menjelang kongres. Calon-calon ketua umum telah dimunculkan untuk mencoba peruntungan dalam memperebutkan kursi ketua umum. Setidaknya ada lebih dari lima calon sudah mulai dijagokan pendukungnya untuk maju dalam kongres mendatang, yaitu: Megawati, Guruh Soekarnoputra, Taufik Kiemas, Sophan Sophian, Arifin Panigoro, Roy BB Janis, Kwik KianGie, dan lain sebagainya. Menariknya, yang secara eksplisit siap maju menjadi kandidat ketua umum di luar Megawati, Guruh, danTaufik Kiemas baru Sophan Sophian, selebihnya masih menunggu situasi politik yang tepat untuk menegaskan sikapnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terlepas sepakat atau tidak, Kongres II PDI Perjuangan ini mengetengahkan persaingan sengit antara Klan Soekarno yang diwakili oleh Megawati, Guruh, dan mungkin saja Taufik Kiemas dengan para kader partai. Persaingan ini sejatinya akan menimbulkan pergesekan politik yang cukup serius apabila para calon ketua umum tersebut tidak mampu mengendalikan diri dan pendukungnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya figure dari Klan Soekarno di luar Megawati, yakni Guruh, dan juga Taufik Kiemas mengundang sebuah tanda tanya besar bagi kelanjutan regenerasi politik yang terjadi di tubuh PDI Perjuangan. Hasrat Politik Klan Soekarno jelas memberikan stimulasi negative kemungkinan adanya regenerasi politik yang baik di tubuh partai. PDI Perjuangan kemungkinan akan bergeser menjadi partai yang sangat konservatif apabila anak-anak Soekarno tersebut menancapkan pengaruhnya yang kuat di partai, sebagaimana Partai Kongres di India yang mempercayai Klan Gandhi sebagai pemimpin partai. Ini berarti menutup pintu kader partai lain untuk menjadi pemimpin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui bahwa keberadaan Klan Soekarno membawa ‘peruntungan’ politik bagi PDI Perjuangan. Namun sebagai partai politik, perubahan ke arah yang lebih dinamis agar diterima oleh masyarakat mutlak harus dilakukan. Hasrat politik yang berlebihan dari Klan Soekarno akan memudarkan karisma Bung Karno sebagai Bapak Bangsa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membiarkan regenerasi politik di PDI Perjuangan berjalan ilmiah adalah pilihan yang bijak bagi anak-anak Soekarno agar ideologi dan pemikiran Soekarno tetap lestari, dan tidak ternoda. Bahkan bisa jadi keberadaan Klan Soekarno di PDI Perjuangan akan lebih mulia apabila tidak terlalu berhasrat untuk menjadi ketua umum, misalnya, menjadi penasehat ataupun menjadi simbol politik tanpa harus menjadi ketua umum. Ada empat keuntungan apabila Klan Soekarno, dalam hal ini Megawati, Guruh, maupun Taufik Kiemas tidak terlalu berhasrat untuk menjadi ketua umum dan membiarkan perebutan kursi ketua umum tersebut terjadi antar kader partai. Pertama, regenerasi politik dapat berjalan alami. Sebagai partai yang harus terus melangkah dinamis, PDI Perjuangan membutuhkan penyegaran politik, dan manajemen politik yang juga dinamis agar dapat memenangkan setiap kontestasi politik. Politik kekerabatan, cepat atau lambat akan menciptakan oligarki politik,  dan tirani yang menghancurkan tatanan politik internal yang telah dibangun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menjaga agar Klan Soekarno tetap baik, berserta ideologi dan pemikiran Bung Karno dapat tetap baik dan lestari. Hal ini penting untuk dilakukan oleh Megawati, Guruh, maupun Taufik Kiemas agar PDI Perjuangan tetap memiliki roh dan semangat serta ideologi yang dikembangkan oleh Bung Karno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, berkembangnya budaya politik yang demokratis di internal PDI Perjuangan. budaya politik yang demokratis dibutuhkan oleh PDI Perjuangan untuk dapat melakukan akselerasi politik yang baik agar mampu membangun daya saing politik yang lebih baik di mata partai-partai lain. Sebab dengan terbangunnya budaya politik yang demokratis, maka akan menciptakan langkah-langkah politik yang mempesona masyarakat.&lt;br /&gt;Keempat, berjalannya mekanisme kaderisasi politik partai yang baik. Sebagaimana diketahui, mandeknya kaderisasi politik partai disebabkan banyaknya kader-kader lompat pagar yang mendapatkan restu dari lingkaran terdekat Megawati untuk menduduki jabatan strategis, baik di partai maupun jabatan politik di luar partai. Berjalannya mekanisme kaderisasi politik partai diharapkan akan membawa semangat baru untuk membangun partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari empat keuntungan tersebut diharapkan akan membawa PDI Perjuangan mampu melakukan regenerasi politik. Sebab, disepakati atau tidak PDI Perjuangan merupakan asset politik bagi keberlangsungan bangsa ini ke depan. Perubahan politik yang terjadi di luar harus mampu direspon oleh PDI Perjuangan. Ketidakmampuan PDI Perjuangan merespon perubahan yang terjadi akan ditinggalkan oleh pendukungnya. Dan hal tersebut tergantung dari kader-kader PDI Perjuangan; memulai regenerasi untuk masa depan politik yang lebih baik  atau tetap bersembunyi di bawah bayang-bayang nama besar?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276700872834820?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276700872834820/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276700872834820' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276700872834820'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276700872834820'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/regenerasi-politik-di-pdi-p-mungkinkah.html' title='Regenerasi Politik  Di PDI-P, Mungkinkah?'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276683541009581</id><published>2006-07-12T22:00:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T22:00:35.486-07:00</updated><title type='text'>Partai Politik Lokal, Demokrasi  Atau  Disintegrasi?</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Pada waktu yang hampir bersamaan di tahun 2005 ini, Pemerintahan SBY-Kalla mendulang dua hal yang saling bertolak belakang, yakni: Pertama, prestasi yang membanggakan  Pemerintahan SBY-Kalla dalam upaya menyelesaikan konflik politik di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan damai. Bencana alam tsunami yang memporak-porandakan Bumi Serambi Mekah ini dijadikan satu momentum untuk sama-sama duduk satu meja dalam perundingan yang damai. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka di Finlandia tanggal 15 Agustus 2005 secara politik merupakan sebuah kemajuan yang signifikan bagi penyelesakan konflik yang telah lebih dari 30 tahun membara. Penurunan derajat tuntutan GAM dari keinginan merdeka kemudian menyepakati Aceh tetap dalam ruang lingkup NKRI dengan berbagai keistimewaan dan kekhususan pengelolaan Aceh sebagai salah satu provinsi dari ruang lingkup NKRI dibayar dengan sedikit perjudian politik, membolehkan partai politik lokal berdiri dan ikut dalam kontestasi pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Partai politik lokal yang diperbolehkan didirikan di NAD ini diasumsikan untuk menampung aspirasi politik eks GAM yang menganggap bahwa partai politik yang ada tidak cukup mampu menampung aspirasi politiknya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua,  adanya sejumlah senator dan perwakilan politik di Parlemen Amerika Serikat yang berasal dari Wilayah Pasifik berupaya membawa isi kemerdekaan dan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi Provinsi Papua ke Sidang Kongres. Langkah tersebut telah memanaskan suhu politik di Papua, yang tengah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pilkada di provinsi, maupun kabupaten/kota. Meski telah diklarifikasi oleh Bush sendiri bahwa Amerika Serikat menghormati dan mendukung keutuhan NKRI, namun sejatinya hal tersebut telah mengundang kekuatiran politik banyak kalangan akan kemungkinan terjadinya gejolak yang mengarah kepada upaya untuk memisahkan diri dari NKRI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dua peristiwa politik tersebut mengingatkan kita kembali pada langkah-langkah politik pemerintah sejak era Orde Baru hingga sekarang ini. Langkah politik zig-zag, sporadis, hingga sistematis yang bermuara kepada lahirnya UU No. 18 tahun 2001 dan UU No. 21 Tahun 2001 yang menjadi aturan legal bagi pemberian otonomi khusus bagi NAD dan papua sudah dilakukan.  Permasalahan yang muncul kemudian adalah kedua UU tersebut belum cukup memberikan rasa puas politik masyarakat di dua provinsi rawan konflik tersebut. Masih terdapat gejolak dan bentrok bersenjata di kedua wilayah paling ujung Barat dan Timur tersebut. Jika NAD boleh jadi mengarah kepada upaya konflik politik, dalam bingkai Nota Kesepahaman (MoU) damai yang ditandatangani di Helsinki, dengan menisbihkan konflik bersenjata. Namun tidak di Papua, konflik politik dan bersenjata masih menjadi keseharian di Bumi Cendrawasih tersebut. Rencana pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua masih berlarut-larut karena legalitas dari Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Rakyat Perwakilan Papua (DPRP) belum dilakukan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hanya saja penisbian konflik bersenjata di NAD ternyata berimplikasi lain, yakni keberadaan partai politik lokal yang akan meramaikan bursa pencalonan Pilkada gubernur, dan bupati/wali kota. Aturan dari kesepakatan Helsinki tersebut  diasumsikan sebagai dua mata pisau yang mengundang dilema. Pertama, keberadaan partai lokal yang kemungkinan akan menjadi kendaraan politik eks GAM, yang  sejak awal tidak benar-benar tuntas untuk menjadi bagian dari NKRI. Sehingga ada kemungkinan partai politik lokal tersebut dijadikan pintu masuk untuk membangun dukungan politik agar NAD menjadi satu wilayah yang benar-benar merdeka dan terlepas dari NKRI,   sebagaimana tujuan awal dari perjuangan GAM.  Indikator yang paling kuat adalah bahwa banyak dari petinggi GAM, seperti Abdullah Zaini yang selama ini bermukim di Swedia telah turun gunung, dan berkunjung ke wilayah NAD, dan menjadi elit politik yang dielu-elukan masyarakat setiap kunjungan. Sementara itu, ekses politik dari pembangunan kembali NAD pasca tsunami dan bencana gempa bumi menjadi salah satu ekses negatif bagi eksistensi NKRI di wilayah Serambih Mekah tersebut&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Kedua, harus dipahami bahwa keberadaan partai politik lokal merupakan satu terobosan yang signifikan bagi upaya memperkuat partisipasi dan demokrasi. Keberadaan partai lokal menjadi jembatan politik antara masyarakat dengan elit politik, yang selama ini dapat dikatakan senjang. Keberadaan partai lokal pun bukan sesuatu yang baru di Indonesia, setidaknya pada Pemilu tahun 1955 tercatat sedikitnya ada enam partai politik lokal yang berpartisipasi, yakni: Partai Rakyat Desa (PRD), Partai Rakyat Indonesia Merdeka (PRIM), Partai Tani Indonesia, Gerakan Banteng, dan Partai Persatuan Daya. Menariknya, ada dari partai politik lokal tersebut mendapatkan kursi di parlemen nasional, yakni Partai Persatuan Daya. Ini artinya bahwa langkah untuk mendorong perkembangan partai politik lokal di banyak daerah merupakan langkah strategis bagi penguatan eksistensi daerah terhadap pusat, yang ujungnya akan makin membangun kaitan tali-temali politik yang berkesinambungan antara kepentingan politik pusat dan daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Eksperimentasi Politik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Meski pelaksanaan Pilkada di NAD baru April 2006 nanti, namun langkah untuk mengujimaterikan partai politik lokal harus menjadi salah satu agenda penting bagi penguatan partisipasi dan penguatan demokrasi lokal. Hal ini harus diasumsikan bahwa partai politik lokal menjadi salah satu barang politik yang harus dikemas agar menarik untuk ditawarkan kepada daerah-daerah lain di ruang lingkup NKRI. Dengan kata lain, menegasikan asumsi bahwa partai politik lokal membuka pintu peluang bagi federalisme, ataupun disintegrasi bangsa.  Ini artinya bahwa keberadaan partai politik lokal tidak hanya ada di NAD, tapi juga mungkin akan meramaikan Pilkada di Papua, yang dalam UU No. 21 Tahun 2001 secara eksplisit termaktub dalam Pasal 28. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Adanya pemahaman yang tidak sama antara pemerintah di satu sisi, dengan para mantan eks GAM, maupun elit politik Papua perihal implementasi dari keberadaan partai politik lokal menjadi satu hal yang menarik untuk dikaji. Hingga saat ini, asumsi pemerintah yang menunggu pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh oleh DPR menyatakan bahwa keikutsertaan partai politik lokal yang menjadi kendaraan politik eks GAM baru bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada paling cepat Pilkada kabupaten/kota tahun 2008. sementara para mantan petinggi dan simpatisan eks GAM beranggapan bahwa partai politik lokal dapat berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada Gubernur NAD pada April 2006 yang akan datang. Dalam kasus Papua sendiri tidak jauh beda situasinya. Jika di NAD setidaknya wacana keikutsertaan partai politik lokal dalam Pilkada sudah berkembang, maka di Papua, bahkan pelaksanaan Pilkada di Papua terus diundur, dan berlarut-larut, karena adanya pemahaman yang tidak sama dan tuntas perihal keberadaan partai politik lokal, dan wakil masyarakat di Majelis Rakyat Papua.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada empat alasan politik yang mengemuka perihal perbedaan pemahaman dan implementasi dalam melihat eksistensi partai politik lokal di kedua provinsi tersebut. Pertama, upaya mengulur-ulur waktu pemerintah diasumsikan akan membuat tuntutan akan keberadaan partai politik lokal menjadi bias dan tidak focus. Padahal langkah tersebut hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah di kemudian hari. Selain akan ada aksi sepihak penolakan terlibat dalam pelaksanaan nota kesepahaman, juga dikuatirkan ada langkah mundur dari upaya mencari solusi damai.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi tuntutan politik lokal, khususnya dari wilayah konflik yang memiliki keinginan yang ekstra dan bersifat khusus. Ketidaksiapan tersebut dapat dilihat bagaimana RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh masih mengundang perdebatan antara rancangan yang dibuat pemerintah dengan usulan dari pihak eks GAM.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, adanya aturan legal yang saling berbenturan satu dengan yang lain menyebabkan adanya perbedaan pemahaman dan implementasi, khususnya pada esensi keberadaan partai politik lokal, yang harus merevisi setidaknya empat undang-undang, yakni: UU No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, bersama Perpu No. 3 Tahun 2005,  dan UU No. 18 Tahun 2001, serta UU No. 21 Tahun 2001 menyangkut kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kedua provinsi tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, adanya trauma politik yang menghinggapi pemerintah perihal keberadaan partai politik lokal yang akan mengarah kepada upaya pergerakan tuntutan untuk merdeka, dan memisahkan diri dari NKRI. Trauma politik ini berimplikasi kepada kurang responnya pemerintah dalam melihat esensi dari pembangunan politik lokal, dengan mengedepankan mekanisme kontestasi bagi masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terlepas dari adanya perbedaan pemahaman dalam mengimplementasikan keberadaan partai politik lokal di NAD dan Papua. Namun upaya untuk mengeksperimenkannya ke daerah-daerah lain harus menjadi satu agenda penting. Sebab partai politik lokal dalam konteks Indonesia menjadi salah satu alternatif pemecahan kebuntuan politik perihal pembangunan dan penguatan politik dan potensi lokal. Bahwa secara prinsip pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan sukses. Akan tetapi bila ditilik dari tingkat partisipasi politik masyarakat ada penyusutan yang signifikan. Padahal secara teoretis, dalam fase demokrasi transisi, kurangnya partisipasi politik masyarakat hanya akan mengembalikan sirkulasi dan regulasi politik ke lingkaran segelintir elit politik saja.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada enam keuntungan politik apabila partai politik lokal dibiarkan tumbuh subur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertama,  partisipasi politik masyarakat akan tersalurkan dalam wadah dan partai politik yang memiliki warna yang sesuai dengan karakter dan lokalitas daerah dan wilayahnya. Partisipasi politik semacam ini akan makin mendekatkan pemimpin dengan masyarakatnya, sehingga terbangun jembatan politik yang mampu mewujudkan tata kelola kebijakan yang berbasis pada aspirasi politik masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, keberadaan partai politik lokal secara subtansi memagari keinginan untuk menuntut kemerdekaan dan pemerintahan sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat secara terbuka dan aktif terlibat dalam proses pemilihan pemimpinnya, tanpa campur tangan pemerintah pusat. Karakteristik kepemimpinan politik yang dihasilkan akan mengikuti selera politik masyarakatnya, sehingga peran pemerintah pusat hanya menjadi penegas dari hasil tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat sendiri. Rekruitmen tersebut menjadi isu yang signifikan karena kerap kali calon-calon dalam pilkada tidak berbasis di daerah dan wilayahnya, sehingga dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam penguatan politik lokal. Rekruitmen politik untuk mengisi posisi-posisi strategis di daerah, akan makin kuat legitimasinya apabila diperoleh dari seleksi yang dilakukan di sejumlah partai politik lokal, dan hasil dari kontestasi pilkada. Dengan berbasis pada dukungan partai politik lokal, seleksi kepemimpinan di wilayah yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini dikarenakan partai politik lokal yang akan menyeleksi calon-calon diasumsikan lebih tahu karakteristik dan potensi daerahnya. Sehingga dengan adanya partai politik lokal, saringan terhadap potensi kepemimpinan daerah yang bersangkutan akan lebih baik lagi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat,  partai politik lokal secara prinsip menambah pilihan politik bagi masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Beragamnya pilihan calon yang diusung dengan berbagai kendaraan politik secara inheren melakukan pendidikan politik masyarakat. Sehingga yang terbangun tidak hanya sekedar sentimen daerah atau lokal saja yang terbangun, tapi juga pembangunan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat perihal calon-calon yang ada kepada masyarakat. Sebab, harus diakui salah satu peluang yang harus diminimalisir dalam pembangunan partai politik lokal adalah terbangunnya sentimen kedaerahan yang membabi buta. Yang pada akhirnya menghilangkan semangat dan tujuan positif dari adanya partai politik lokal.        &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, tereksploitasinya segenap potensi daerah untuk bersama-sama membangun daerah dan wilayahnya secara konstruktif. Keberadaan potensi daerah yang tidak muncul saat menggunakan sistem kepartaian nasional, karena adanya campur tangan pusat, maupun dewan pimpinan pusat partai bersangkutan dalam pencalonan dan seleksi kandidat akan tereduksi dengan diperbolehkannya partai politik lokal. Hal ini menjadi salah satu peluang bagi potensi lokal yang selama ini tidak terakomodasi untuk membuktikan kapasitasnya lewat kendaraan politik partai politik lokal.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keenam,   dengan adanya partai politik lokal diasumsikan akan memberikan garansi regenerasi kepemimpinan politik di daerah yang berkesinambungan. Regenerasi kepemimpinan politik di daerah tidak lagi terinterupsi oleh kepentingan pemerintah pusat atau pengurus partai di tingkat pusat yang hanya akan memaksakan calon-calon dropping dari dewan pimpinan partai atau rekayasa pemerintah pusat. Regenerasi kepemimpinan politik yang berkesinambungan memberikan harapan bagi masyarakat untuk secara bersungguh-sungguh memberikan aspirasi politiknya agar daerahnya lebih maju, dengan tetap memperhatikan asas tata kelola pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari enam keuntungan politik perihal sebaran partai politik lokal di daerah-daerah tersebut secara prinsip bergantung dari pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua, yang mengeksploitasi keberadaan partai politik lokal sebagai salah satu kontestan yang menjadi kendaraan politik masing-masing calon. Sehingga dibutuhkan dua syarat bagi penguatan demokrasi lokal, dengan salah satunya melakukan eksperementasi politik partai politik local ke daerah lain dengan tetap dalam bingkai NKRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat pertama, berhasil tidaknya partai politik lokal yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua, baik dalam pemilihan gubernur maupun kabupaten/kota. Keberhasilan partai politik lokal dalam pelaksanaan Pilkada di NAD dan Papua ini besar pengaruhnya bagi masa depan politik Indonesia secara keseluruhan. Artinya bahwa keberadaan partai politik lokal bukan lagi hanya sekedar menjadi wacana di NAD ataupun Papua, tapi sudah harus diujimaterikan juga di wilayah dan daerah lain. sehingga tingkat keberhasilan keterlibatan partai politik lokal dalam pilkada derajat pengaruhnya sangat besar bagi perkembangan partai politik lokal di daerah lain.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Syarat kedua, adanya political will dari pemerintah. Political will ini menjadi satu-satunya cela politik bagi eksistensi kepartaian politik lokal, selain pengaruh berhasil atau tidaknya kiprah partai politik lokal di NAD dan Papua. Sebab political will tersebut berimplikasi kepada perubahan perundang-undangan aturan partai politik lokal, penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peraturan-peraturan pendukung lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan adanya syarat-syarat tersebut, kita dapat mendamba bahwa tahun 2005 ini merupakan titik pijak politik bagi upaya membangun Indonesia yang lebih baik, dengan memperhatikan segenap potensi daerahnya. Tanpa harus menanggalkan konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan harga mati bagi penyelenggaraan negara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276683541009581?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276683541009581/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276683541009581' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276683541009581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276683541009581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/partai-politik-lokal-demokrasi-atau.html' title='Partai Politik Lokal, Demokrasi  Atau  Disintegrasi?'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276661751276983</id><published>2006-07-12T21:55:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:56:57.590-07:00</updated><title type='text'>Menanti Panglima TNI Dari Matra Udara</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Terjawab sudah teka-teki calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden SBY. Dengan berbagai pertimbangan, SBY akhirnya mengajukan satu calon yakni, Marsekal Djoko Soeyanto, yang sekarang menjabat sebagai KSAU. Alasan yang paling mudah diterka adalah strategi politik yang hendak dimainkan oleh SBY, sebagai presiden yang kemungkinan akan maju kembali dalam Pemilihan Presiden tahun 2009 yang akan datang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menyimpan Jenderal Djoko Santoso, yang sekarang masih menjabat KSAD, dan mendahulukan pengajuan Djoko Soeyanto, maka kemungkina besar SBY akan terbantu dalam menggalang dukungan dan penciptaan stabilitas sosial-politik menjelang dan saat Pemilu 2009. Djoko Santoso yang relatif dekat dengan SBY menjadi satu garansi politik tersendiri bagi SBY untuk kembali melenggang ke kursi presiden kali kedua. Pengajuan Djoko Soeyanto juga dalam hal ini diasumsikan untuk membuka tabir gelap politik yang meminggirkan TNI AU dari lingkaran terdekat kekuasaan politik pasca Peristiwa Gerakan 30 September 1965 lalu. Di mana sejak peristiwa tersebut, praktis TNI AU tidak berada di lingkaran kekuasaan, dalam hal ini menjadi penentu bagi sikap dan manuver politik TNI dalam penyikapannya terhadap kondisi dan situasi politik yang dihadapi oleh TNI. Bahkan kerap kali TNI AU hanya menjadi ’penggembira’ dalam pergulatan dan manuver TNI yang berkaitan dengan situasi nasional.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Meski juga disadari bahwa pengajuan Djoko Soeyanto ini merupakan satu perjudian politik baru bagi SBY, mengingat tradisi tali komando yang ada dalam Markas Besar TNI terbiasa dengan tradisi TNI AD. Sehingga bukan tidak mungkin kondisi saat Widodo A.S sebagai Panglima TNI akan terjadi. Harus diakui bahwa saat Matra Laut memimpin TNI, tali komando tidak sepenuhnya berada di tangan Widodo A.S. bahkan Widodo kerap kali terjepit pada situasi di mana manuver politik beberapa jenderal dari Matra Darat menyulitkan posisi Widodo saat itu. Bahkan untuk membatasi langkah Widodo A.S ketika itu ada jabatan Wakil Panglima TNI, yang ditempati oleh perwira TNI AD. Walaupun jawaban Wakil Panglima TNI sudah dihapuskan, bukan berarti wacana menghidupkan kembali jabatan tersebut tidak ada Setidaknya bila jabatan Panglima TNI bukan berasal dari Matra Darat, maka hampir dipastikan jabatan Wakil Panglima TNI  akan kembali dimunculkan, guna memberi akses bagi Matra Darat untuk tetap terlibat dalam pembuatan kebijakan Mabes TNI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Harus diakui bahwa pengajuan Djoko Soeyanto sebagai calon Panglima TNI, dan bila disetujui oleh parlemen, dan menjadi Panglima TNI merupakan torehan sejarah baru. Setelah lebih dari 60 tahun kemerdekaan, belum pernah jabatan Panglima TNI dipegang oleh TNI AU. Bahkan sebagai salah satu matra yang memiliki fungsi strategis dalam strategi pertahanan wilayah (strahanwil), khususnya pertahanan udara, TNI AU lebih banyak menjadi bagian yang tidak integral dalam perjalanan bangsa. Hal tersebut ditambah lagi dengan adanya Peristiwa G 30 S/PKI yang memojokkan posisi TNI AU, karena dugaan keterlibatannya dalam pemberontakan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tantangan dan Efektifitas Tali Komando &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota parlemen dari PKS mengenai kemampuan Djoko Soeyanto dalam menyelesaikan berbagai kasus di daerah patut diresapi oleh kita bersama.  Keraguan tersebut muncul berkaitan dengan efektifitas tali komando dalam struktur ketentaraan. Berkaca pada pengalaman saat Widodo A.S. tidak cukup mampu menghimpun dan mengefektifkan tali komando di lingkungan Mabes TNI, dan tiga angkatan. Hal ini jelas memberikan dampak yang kurang baik bagi upaya melakukan profesionalisme di tubuh TNI sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa persaingan antar angkatan kerap mewarnai prosesi pembuatan kebijakan yang dihsilkan Cilangkap. Namun persaingan tersebut terasa tidak cukup baik saat UU TNI Pasal 13 Ayat 3 memungkinkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terletak pada kepatuhan sebagian besar perwira di Mabes TNI dan ketiga angkatan, khususnya TNI AD  terhadap kebijakan dan komando yang dibuat oleh kepemimpinan yang bukan berasal dari Matra Darat. Ada lima tantangan yang akan menghadang dan menghambat kinerja Djoko Soeyanto apabila terpilih menjadi Panglima TNI. Pertama, kepatuhan perwira dan prajurit pada kebijakan, keputusan, ataupun komando yang dihasilkan, khususnya di daerah, dan elit perwira dari TNI AD. Situasi ini telah ditegaskan dengan adanya sinyalemen kemungkinan menghidupkan kembali Wakil Panglima TNI sebagai ’serep’ bagi Djoko Soeyanto agar dapat termonitor dan diarahkan untuk tetap memperhatikan kepentingan Matra Darat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, berlarut-larutnya proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Meski hampir semua matra memiliki bisnis yang dikelolanya, namun secara kualitatif dan kuantitatif bisnis yang dikelola oleh TNI AD memiliki porsi yang besar. Sehingga ada kemungkinan ganjalan ataupun penolakan akan makin kuat saat pengambilalihan bisnis tersebut oleh pemerintah. Karena diasumsikan Djoko Soeyanto akan mempercepat proses tersebut, sebagai bagian dari kesepakatan dan pengakuannya terhadap supremasi sipil.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, Reformasi Anggaran Pertahanan yang masih berjalan alot.  Anggaran Pertahanan yang menjadi masalah adalah kemungkinan arahan pemanfaatan anggaran tersebut hanya untuk satu matra saja. Hal ini akan menimbulkan kecurigaan matra satu dengan matra lainnya. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari kemungkinan adanya dugaan kebijakan Panglima TNI untuk mendahulukan modernisasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) dan pesawat tempur TNI AU dari pada dua angkatan lainnya. Hal ini dapat dipastikan akan mengundang konflik kepentingan antar angkatan. Hal ini akan tercermin dari kemungkinan alotnya pembuatan kebijakan operasional di Mabes TNI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, efektifitas pembentukan Desk Antiteror dan pendirian kembali Komando Teritorial (Koter) di sejumlah komando militer. Pembentukan kedua lembaga tersebut diasumsikan untuk membesarkan peran dan peluang TNI untuk bersama-sama komponen bangsa memerangi terorisme. Masalah yang kemudian muncul adalah bahwa pembentukan Desk Antiteror dan pengaktifan kembali Koter hanya meneguhkan kembali peran TNI AD di luar fungsi pertahanan, di luar dua angkatan lain. Hal ini besar kemungkinan membuat Djoko Soeyanto tidak terlalu  melihat urgensi dari pembentukan kedua lembaga tersebut. Sehingga akan menjadi salah satu bagian dari masalah bagi efektifitas kepemimpinan Djoko Soeyanto di Mabes TNI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, kelanjutan reformasi internal di tubuh TNI. Hal yang paling esensi dari upaya untuk membangun TNI yang profesional adalah dengan menata kelembagaan di TNI agar seirama dengan kepemimpinan sipil. kontrol sipil yang efektif tercermin dari pengakuan TNI atas supremasi sipil. Namun, besar kemungkinan reformasi internal di TNI akan berjalan melambat atau bahkan stagnan ketika Panglima TNI dijabat oleh Djoko Soeyanto. Hal ini disebabkan pada kemungkinan tidak efektifnya tali komando perihal kebijakan operasional yang dihasilkan oleh Cilangkap.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menariknya, situasi tersebut besar kemungkinan disadari betul oleh Djoko Soeyanto. Sehingga apa yang menjadi tantangan pada masa kepemimpinannya di TNI menjadi satu indikator efektifitas kontrol sipil atas TNI. Tantangan tersebut dapat saja berubah menjadi ancaman apabila tidak dikelola dengan baik oleh Djoko Soeyanto. Setidaknya Djoko Soeyanto harus berani mempraktikkan manajemen ketentaraan yang efektif dan profesional dalam kepemimpinannya. Sehingga Djoko dapat menjawab keragu-raguan sebagian masyarakat perihal efektifitas kepemimpinannya kelak di Mabes, sekaligus menorehkan sejarah emas perihal kepemimpinan TNI AU di Mabes TNI untuk kali pertama.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276661751276983?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276661751276983/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276661751276983' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276661751276983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276661751276983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/menanti-panglima-tni-dari-matra-udara.html' title='Menanti Panglima TNI Dari Matra Udara'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276646082753572</id><published>2006-07-12T21:51:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:54:20.903-07:00</updated><title type='text'>Partai  Amanat Nasional (PAN) Di Simpang Jalan?</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Partai Amanat Nasional (PAN) pasca Amien Rais menjadi salah satu isu yang hangat dibicarakan oleh pengamat dan internal PAN menjelang Kongres II PAN di Semarang pada 7-10 April 2005 nanti. Nadanya hampir sama, yakni kemungkinan buramnya masa depan politik PAN pasca kepemimpinan Amien Rais. Bagi PAN, Amien Rais sudah merupakan simbol politik yang identik dengan kebedirian dan ‘nafas politik’ bagi partai berlambang matahari tersebut. Tragisnya, bahkan PAN nilai  sudah  tidak lagi dianggap strategis oleh Angkatan Muda Muhamadiyah (AMM) untuk menjadi kendaraan politik dari Muhamadiyah yang beberapa waktu lalu mendeklarasikan Perhimpunan Amanat Muhamadiyah tanggal  (PAM). Deklarasi PAM merupakan sinyalemen serius bagi masa depan PAN, sebab harus diakui bahwa perolehan suara PAN selama dua kali pemilu terakhir banyak berasal dari anggota dan kader Muhamadiyah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebagai pendukung utama PAN, sudah sewajarnya Muhamadiyah, melalui kadernya lebih banyak diberikan peluang untuk eksis dan mewarnai partai tersebut. Namun, bila menilik proses kelahiran PAN hampir tidak tersebut bahwa PAN merupakan kendaraan politik yang identik dengan kalangan Muhamadiyah sebagaimana PKB yang sejak kelahirannya telah disebutkan sebagai kendaraan politik bagi kalangan nahdliyin. Secara lantang, Amien ketika itu menyebutkan cita-cita dari PAN sebagai partai pluralis, yang menisbihkan perbedaan suku, agama, ras, etnis, dan antar golongan (SARA). Tak heran apabila Goenawan Muhammad, Faisal Basri, dan kalangan elit politik yang bervisi politik pluralis berbondong-bondong ikut mewarnai partai dengan lambang mirip lambang Muhamadiyah tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Meski malu-malu PAN mengakui sebagai partainya orang Muhamadiyah, namun secara sistematis dan sinergis, kader dan anggota Muhamadiyah secara aktif memberikan warna yang kental akar politik ke-Muhamadiyah-anya, sebagai bagian dari politik Islam modern. Bahkan di beberapa daerah, ada seorang ketua Muhamadiyah, juga menjadi ketua PAN. Situasi ini dianggap sebagai upaya Muhamadiyah-isasi oleh kalangan yang berasumsi bahwa PAN merupakan partai terbuka dan membangun semangat politik pluralisme. Sehingga pada Kongres I PAN tahun 1999, justru melahirkan perpecahan yang mendalam, sejumlah elit politik yang bersikap teguh untuk memupus dan mengubur dalam-dalam semangat sektarian dan politik aliran akhirnya keluar dari partai. Banyak dari mereka sejatinya merupakan tulang punggung PAN, dan memiliki posisi strategis di PAN, sebut saja Faisal Basri, yang menjabat Sekretaris Jenderal ketika itu. Setelah keluarnya kelompok politik yang  tidak sepakat pada arah politik PAN yang merapat ke Muhamadiyah, PAN akhirnya identik dengan partainya orang-orang Muhamadiyah.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Langkah politik sebagian besar kader dan anggota Muhamadiyah untuk ikut berpartisipasi politik dan menjadikan PAN  kental warna kepolitikan Muhamadiyah-nya diasumikan karena ada empat alasan. Pertama, figur Amien Rais yang mantan ketua umum Muhamadiyah cenderung sangat dominan dalam membangun partisipasi politik kalangan Muhamadiyah. Hal ini tercermin dengan simbolisasi Amien sebagai ‘Bapak Reformasi’ bagi perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Harus diakui bahwa eksistensi Amien di perpolitikan nasional merupakan investasi politik yang tak ternilai  bagi Muhamadiyah. Apalagi figuritas Amien ternyata juga menjadi simbol politik pasca Orde Baru, di samping Gus Dur, Megawati, dan Sultan Hamengkubuwono IX.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, pasca pembubaran Masyumi pada tahun 1960, praktis kader dan anggota Muhamadiyah tidak memiliki kendaraan politik yang kuat dan mapan untuk mewujudkan harapan-harapan politik kader dan anggota Muhamadiyah. Pasca pembubaran Masyumi, kader dan anggota Muhamadiyah terpaksa melakukan diaspora politik untuk tetap menjaga eksistensi politik organisasi yang memiliki jumlah massa dan anggota kedua terbesar setelah Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. Sehingga kehadiran PAN sebagai partai yang didirikan oleh kader terbaik Muhamadiyah dianggap sebagai suatu pertanda bahwa PAN merupakan kendaraan politik Muhamadiyah pasca pembubaran Masyumi tahun 1960.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, jumlah kader dan anggota Muhamadiyah yang banyak secara politik merupakan potensi yang tidak dapat dianggap kecil. Apalagi, dapat dikatakan hampir tidak ada partai yang secara eksplisit menyuarakan kepentingan politik Muhamadiyah. Sehingga, dibutuhkan kendaraan politik yang efektif agar, fase diaspora politik selama kurang lebih 38 tahun yang dilakukan oleh kader dan anggota Muhamadiyah  sejak pembubaran Masyumi diakhiri, dan kepentingan politik  Muhamadiyah dapat tersuarakan dengan lantang lewat corong PAN.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat,  eforia politik pasca kejatuhan rejim Orde Baru membangun keinginan dan harapan yang tinggi akan perlunya kendaraan politik bagi Muhamadiyah. Sebagai salah satu bagian dari politik aliran Islam, selain NU, Muhamadiyah juga seyogyanya memiliki partai politik yang dapat menyuarakan keinginan dan harapan politik Muhamadiyah, seperti NU yang menjadi bidan kelahiran PKB. Eforia politik ini ternyata salah kaprah, karena Amien yang sudah menjadi simbol politik nasional dan hendak mendirikan partai dengan watak keindonesiaan, akhirnya dipaksa pula untuk menjadikan PAN sebagai kendaraan politik dari Muhamadiyah. Meski tidak seeksplisit NU ke PKB, namun langkah politik tersebut mengundang kekecewaan yang mendalam dari elit politik di luar Muhamadiyah yang turut mendirikan PAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Restu dan Dukungan Politik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Maraknya bursa calon ketua umum PAN pada Kongres II nanti adalah buah dari ketidaksediaan Amien untuk dicalonkan kembali memimpin PAN. Berbeda dari kolega politik seangkatannya yang masih berhasrat memimpin partai seperti Mega di PDI Perjuangan, Akbar yang gagal memimpin kembali Partai Golkar, Gus Dur di PKB, dan lain sebagainya, Amien justru memilih pensiun dari hangar bingar perpolitikan nasional dan kembali ke kampus. Langkah Amien ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah positif bagi regenerasi politik di tubuh PAN,  meski hal tersebut mengundang permasalahan baru pasca Amien, sebagaimana yang dikuatirkan para pengamat politik. Permasalahan tersebut mengarah kepada pembonsaian politik PAN sepeninggal Amien karena diarahkan hanya akan menjadi kendaraan politik Muhamadiyah, dan menutup kesempatan kelompok lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa nama yang mencalonkan diri untuk menjadi ketua umum pada Kongres II PAN, yakni; Fuad Bawazier, Sutrisno Bachir, Din Syamsudin, Afni Achmad, Ahmad Farhan Hamid, Patrialis Akbar, A.M. Fatwa, Hatta Radjasa, Didiek J. Rachbini, Munawar Soleh, dan lain sebagainya. Dari sekian banyak calon ketua umum tersebut hampir semua mengaku memiliki ‘darah’ Muhamadiyah, baik sebagai pengurus Muhamadiyah, mantan pengurus, karena garis keturunan, dan lain-lain. Label bahwa calon ketua umum harus memiliki semangat ke-Muhamadiyah-an menjadikan persaingan dalam Kongres II PAN nanti tidak lagi sengit. Sutrisno Bachir misalnya telah mengantungi dukungan dari putera Amien, Hanafi Rais yang menjadi tim suksesnya dalam pencalonan menjadi ketua umum. Sementara Didiek J. Rachbini berusaha untuk menggaet Din Syamsudin untuk menjadi paket calon ketua umum-sekretaris Jenderal, sedangkan calon-calon lain terus bergerilya untuk mendapatkan restu dan dukungan politik dari pengurus Muhamadiyah di daerah-daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena politik menggalang dukungan dan restu dari pengurus Muhamadiyah, serta calon ketua umum harus berasal dari keluarga Muhamadiyah, meski tidak secara eksplisit dan resmi  ini sejatinya akan menghempaskan PAN kembali ke dasar politik aliran yang sempit. PAN telah dibawa kepada situasi kepolitikan Indonesia yang realistis, dengan menyandarkan dukungan dari masyarakat dengan pemahaman politik yang terbatas pada keluarga besar Muhamadiyah. PAN sebagai partai modern dengan visi pluralis  cepat atau lambat akan menjadi partai yang memiliki cakupan kepolitikan yang sektarian dan hanya menyuarakan tentang kepentingan aliran politik yang ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima alasan mengapa para kandidat ketua umum PAN pada Kongres II tersebut membutuhkan dukungan dan restu dari pengurus maupun tokoh Muhamadiyah di daerah maupun nasional. Pertama, diakui atau tidak, PAN telah menggantungkan dukungan politik dari Muhamadiyah pasca Kongres I tahun 1999. sehingga tidak heran apabila elit Muhamadiyah, baik di pusat maupun daerah relative mempengaruhi arah dukungan PAN di wilayahnya masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua,  meski dianggap PAN tidak lagi menjadi kendaraan strategis bagi Muhamadiyah dalam pandangan AMM pada deklarasi PAM, namun elit Muhamadiyah di pusat maupun daerah secara implisit  mempunyai keterikatan historis untuk membangun dan membesarkan PAN. Sehingga tidak heran apabila dukungan dan restu tetap dibutuhkan dalam pencalonan menjadi ketua umum pada Kongres II PAN nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga,  membangun pencitraan politik terhadap utusan-utusan dari daerah yang akan mengikuti Kongres II PAN. Pencitraan politik yang baik akan membangun kesan politik yang baik, sehingga turunannya dukungan politik akan mengalir kepada para kandidat tersebut. Dan keempat, karena banyaknya pengurus Muhamadiyah juga menjadi pengurus PAN, maka harapan akan  datangnya dukungan dari pengurus Muhamadiyah, juga akan menjadi dukungan atau suara dari utusan yang akan datang pada Kongres II PAN. Karenanya, kemungkinan adanya perbedaan dukungan menjadi kecil. Permasalahannya, sejauh mana para kandidat tersebut mampu meyakinkan para pengurus Muhamadiyah tersebut agar mendorong PAN di daerahnya mendukung kandidat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, mengembalikan kepercayaan kalangan muda Muhamadiyah dan anggota serta kader lainnya yang sempat meninggalkan PAN pada Pemilu 2004 lalu ke partai lain seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemberian restu dan dukungan pengurus Muhamadiyah baik di daerah maupun nasional diharapkan akan menyegarkan dan mengembalikan kembali suara anggota dan kader Muhamadiyah yang lari ke partai lain karena warna politik PAN yang dinilai cenderung pluralis dan meninggalkan akar dan warna Muhamadiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Partai Terbuka Atau Partai Sektarian?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dengan realitas politik tersebut di atas, agaknya sulit bagi PAN untuk keluar dari bayang-bayang Muhamadiyah. Apalagi para kandidat ketua umum pada Konngres II sadar betul bahwa mengembangkan ide-ide pluralisme sebagaimana Amien Rais lakukan relative tidak cukup berhasil, kecuali ada penambahan suara yang tidak terlalu signifikan pada Pemilu 1999 lalu, itupun disebabkan karena figuritas Amien Rais sebagai ‘lokomotif reformasi’. Sementara pada Pemilu 2004 lalu, PAN bahkan dipecundangi oleh PKS dalam perolehan suara, mitra koalisi PAN selama lima tahun ini disebut-sebut menggaet sejumlah besar pemilih PAN. Tak heran apabila kandidat ketua umum PAN banyak berharap dari dukungan dari kalangan Muhamadiyah. Bahkan dengan bahasa yang lugas, para kandidat ketua umum PAN cenderung oportunis untuk menjadi ketua umum partai dengan latar belakang matahari terbit tersebut. PAN akhirnya diarahkan untuk sekedar menjadi kendaraan politik kader dan anggota Muhamadiyah, tidak lagi mewakili ide dan semangat pluralisme sebagaimana cita-cita awal.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada tiga keuntungan apabila PAN menyandarkan sokongan politik dari kader dan anggota Muhamadiyah. Pertama, PAN diharapkan akan menjadi satu-satunya kendaraan politik bagi Muhamadiyah, sebagaimana dulu Masyumi yang menjadi kendaraan politik yang sangat efektif bagi Muhamadiyah. Apalagi Partai Bulan Bintang (PBB) yang disebut-sebut sebagai pewaris politik Masyumi tidak mendapatkan suara ambang batas 3 % pada Pemilu 2004 lalu. Sehingga bukan tak mungkin juga sebagian kader dan anggota Muhamadiyah yang menyokong PBB akan pindah haluan. Turunannya tentu saja PAN akan mampu menjadi magnet politik bagi anggota dan kader Muhamadiyah yang tersebar di banyak partai untuk balik kandang dan membesarkan PAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, meski hanya akan mendapatkan suara dukungan yang stabil dikisaran 5-15 juta suara, bila dikaitkan dengan jumlah anggota dan kader Muhamadiyah, namun PAN akan memiliki dukungan yang pasti sebagaimana PKB yang memiliki suara stabil. Jumlah dukungan politik yang pasti ini setidaknya akan memposisikan  PAN dan Muhamadiyah memiliki bargaining position di jagat politik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, keputusan untuk menyandarkan dukungan politik dari Muhamadiyah akan mampu membangkitkan semangat dan sentiment politik yang positif di internal Muhamadiyah. Setidaknya acuan tersebut dapat dilihat pada kegelisahan kader muda Muhamadiyah yang melihat Muhamadiyah tidak secara penuh berjuang untuk Muhamadiyah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sementara harapan agar PAN tetap sebagai partai dengan warna pluralisme yang kental juga bukan pilihan yang salah. Sebab, dapat dikatakan bahwa PAN merupakan pelopor dari partai yang memiliki warna dan lintas agama, etnis, ras, dan lain-lain. PAN pula diharapkan mampu menjadi bagian yang mengusung perubahan warna baru politik dan demokrasi di Indonesia yang didominasi oleh aliran politik, yang tidak berubah sepanjang bangsa ini mengenyam kemerdekaan. Ini artinya PAN sudah kadung menjadi pelopor dalam lokomotif perubahan warna politik dan demokrasi di Indonesia, sehingga akan menjadi tidak bertanggung jawab secara politik apabila PAN meninggalkan sesuatu yang telah dimulainya. Apalagi hal tersebut dilakukan hanya karena tergerus oleh warna politik yang hendak diubahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat keuntungan apabila PAN tetap memilih menjadi partai terbuka. Pertama, PAN tidak hanya didukung oleh kalangan Muhamadiyah ataupun kalangan intelektual lainnya, tapi juga PAN akan didukung oleh kelas menengah yang haus akan ide-ide dan program politik yang brilyan dan menyentuh. Kelas menengah ini terbukti merupakan bagian terbesar dari swing voters yang melihat realitas dan ide serta hal-hal baru yang mampu memikatnya. Dan PAN pernah menikmati dukungan dari kelas menengah ini saat melempar wacana merubah NKRI menjadi negara-negara bagian, dan otonomi daerah yang diperluas saat Pemilu 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, PAN menjadi alternative pilihan bagi masyarakat ketika kejenuhan terhadap partai-partai dengan basis tradisional dan aliran politik yang ada. Dengan mengusung ide dan program politik yang baru, bukan tak mungkin PAN akan mendapatkan dukungan dari masyarakat yang telah jenuh dengan partai pilihannya karena tidak mampu merubah dan memperjuangkan nasibnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sebagai partai terbuka, PAN akan menjadi lokomotif perubahan dari dua kutub politik di parlemen. Sebab, sepanjang delapan tahun reformasi politik berjalan, peta politik dan pengkubuan di parlemen selalu melibatkan partai politik yang menggunakan sentimen aliran, dan sektarian politik daripada rasionalitas program, terakhir dapat kita lihat bagaimana parlemen menyikapi kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, PAN secara prinsip juga mampu melakukan kerja-kerja politik lintas batas, tidak hanya terkait pada satu aliran politik ataupun kelompok tertentu. Hal ini secara politik tentu sangat menguntungkan bagi pendidikan politik dan menstimulasi partisipasi politik masyarakat secara umum. Hanya yang perlu dilakukan oleh PAN adalah bagaimana mengemas ide-ide dan program politik agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.     &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Masa depan PAN akan ditentukan oleh kader dan anggota partai dengan warna dasar biru tersebut. Harapan dan tuntutan yang berkembang di masyarakat harus dimaknai sebagai upaya untuk membangun dan menjaga eksistensi PAN. Dua pilihan kader dan anggota PAN dalam Kongres nanti akan sangat dilematis; kembali menegaskan menjadi partai terbuka atau ikut  arus politik  aliran? Sehingga diharapkan PAN pasca Amien Rais akan mampu meratakan jalan bagi transisi demokrasi yang tengah berlangsung, seberapapun beratnya pilihan tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276646082753572?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276646082753572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276646082753572' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276646082753572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276646082753572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/partai-amanat-nasional-pan-di-simpang.html' title='Partai  Amanat Nasional (PAN) Di Simpang Jalan?'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276623942354032</id><published>2006-07-12T21:48:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:50:39.550-07:00</updated><title type='text'>Penguatan DPD Dan Insentif Politik</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Penolakan DPR menjadikan rapat paripurna sebagai forum bersama DPR dan DPD, membuat kedua lembaga tersebut terlibat konflik kepentingan, yang bukan tak mungkin akan mengarah kepada krisis politik. Sementara keinginan DPD membuat rapat paripurna sebagai forum bersama, karena DPD sebagai wakil kewilayahan di parlemen, merasa perlu mendengarkan pidato presiden mengenai nota APBN dan keuangan, serta pembangunan kewilayahan di Indonesia yang disampaikan di hadapan anggota DPR, DPD, dan para gubernur, yang sedianya diundang oleh DPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah DPD ini sejatinya mengarahkan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) kuat, sesuatu yang bertolak belakang dari peran dan fungsi parlemen dua kamar yang lemah sebagaimana yang diatur UUD 1945 Pasal 22D, serta beberapa pasal yang mengarahkan DPD hanya menjadi lembaga tinggi “pelengkap penderita” dari sistem politik di Indonesia. Keinginan DPD untuk menegaskan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) yang kuat adalah sesuatu yang harus diperjuangkan anggota DPD. Meski disadari bahwa keberadaan DPD dalam konteks sekarang hanyalah metamorfosis dari Fraksi Utusan Daerah, yang di masa lalu tidak memiliki fungsi dan peran yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen Indonesia, terlepas dari kuat atau lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD, telah mampu memberikan stimulasi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sehingga apa pun kondisinya, secara prinsip DPD harus tetap dipertahankan dengan mendorong terjadinya penguatan terhadap lembaga tinggi tersebut, baik oleh internal DPD, anggota DPR, maupun masyarakat. Permasalahan bahwa DPD memiliki tugas dan wewenang yang terbatas adalah sebuah realitas politik, namun realitas tersebut bukan sesuatu yang bersifat baku, melainkan masih mungkin dapat dilakukan perubahan yang sesuai dengan napas demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa DPD secara prinsip politik harus diperkuat eksistensinya, yang berarti akan mempertegas fungsi, wewenang, dan tugas DPD, dari sekadar lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga yang memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama, keanggotaan DPD memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan, karena telah menggunakan pola pencalonan personal, tidak lagi menggunakan simbol-simbol kepartaian, yang cenderung menghasilkan calon terpilih bukan karena kecakapan pribadi tapi karena mampu memberikan efek positif bagi partai. Efek positif tersebut, dalam kasus Indonesia, masih berupa materi yang termanifes ke dalam politik uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, proses pemilihan anggota DPD melengkapi hasrat politik masyarakat perihal alternatif pilihan bagi wakil-wakilnya di parlemen. Hasrat politik masyarakat yang cenderung kurang bergairah karena ulah anggota dan partai politik membuat masyarakat cenderung memilih calon yang tidak dikenalnya, atau bahkan memilih golput. Dengan kehadiran DPD, diharapkan masyarakat memiliki harapan politik, dan secara aktif memilih calon anggota DPD yang secara personal dikenalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ada kecenderungan anggota parlemen yang mewakili populasi dan lewat partai politik, kurang memiliki kepekaan terhadap aspirasi dan kondisi daerah dan masyarakatnya. Kekosongan menampung aspirasi politik masyarakat dapat diisi oleh wakil-wakil wilayah di DPD dengan memberikan keefektifan kerja-kerja politik DPD dalam menyuarakan wakil wilayah dan penduduknya sekaligus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan dan mengontrol kinerja DPR, yang pascaamendemen pertama UUD 1945 sangat dominan dan superioritas. Permasalahannya adalah keberadaan DPD hasil Pemilu 2004 lalu ternyata belum memenuhi harapan politik sebagian besar masyarakat perihal check and balances di parlemen. Alih-alih keberadaan DPD diharapkan menjadi lembaga penyeimbang dan mampu menjadi mitra yang setara dengan DPR, DPD justru hanya menjadi lembaga tinggi tanpa taring dan gigi. Fungsinya sekadar menjadi pelengkap. Karenanya penguatan eksistensi DPD di parlemen adalah sesuatu yang tidak bisa ditunggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Efek domino&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang kemudian menghadang adalah wacana keberadaan DPD yang setara sama dengan mendorong terjadinya efek domino dalam ketatanegaraan Indonesia. Efek domino tersebut dapat dilihat dengan tiga alasan yang mengemuka. Pertama, memperkuat eksistensi DPD, juga berarti memberikan peran, fungsi, dan wewenang yang sama DPD dengan DPR. Penyamaan wewenang, peran dan fungsi DPD dengan DPR berkonsekuensi pada kemungkinan dilakukannya amandemen UUD 1945 kembali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa kelompok amendemen fobia cenderung alergi dengan kemungkinan usulan amendemen UUD 1945 yang diusung DPD sebagai salah satu payung legal politik untuk memperkuat eksistensinya di parlemen. Pertama, terbukanya kesempatan untuk melakukan amendemen UUD 1945 kembali akan menstimulasi kelompok lain untuk mengusulkan hal yang sama, seperti usulan agar Syariat Islam masuk ke UUD 1945, isu federalisme, dan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dibukanya kemungkinan adanya amendemen kembali yang akan mengikis semangat dari UUD 1945. Hal yang dianggap sebagai sebuah kesalahan besar apabila semangat dan roh UUD 1945 pada akhirnya digantikan oleh pasal-pasal yang bersifat pragmatis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, memperkuat eksistensi DPD sama saja membuka ruang bagi kemungkinan munculnya semangat kedaerahan, yang diasumsikan sebagai bentuk-bentuk federalisme. Sehingga memosisikan DPD sekuat DPR hanya akan merangkai dan membuka jalan bagi tumbuhnya semangat federalisme dan hal-hal yang berbau kedaerahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, memperkuat eksistensi DPD juga berarti akan membuat perdebatan pemutusan suatu produk hukum maupun politik menjadi sangat kompleks, panjang, dan kecenderungan akan membangun tangga birokrasi baru bagi setiap produk yang dihasilkan parlemen. Tak heran apabila kemudian DPR hanya memberikan wewenang yang terbatas pada DPD, karena berbagai alasan dan kemungkinan politik yang akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski disambut baik oleh anggota DPD, dengan melakukan pengumpulan tanda tangan sebagai syarat untuk mengajukan amandemen, khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan DPD, tetapi sebagian besar anggota DPR, walau secara lisan sudah menyatakan mendukung upaya penguatan eksistensi DPD termasuk amendemen UUD 1945, masih bertahan untuk tidak dulu ikut menandatangani usulan amendemen. Karena fraksi, dan pimpinan partai politik belum memiliki kebijakan apakah mendukung atau menolak usulan amendemen UUD 1945 yang diusulkan oleh anggota DPD. Hal yang cukup mengejutkan, anggota DPD sepakat memangkas masa jabatan Ketua DPD, dari lima tahun menjadi setengahnya karena salah satu alasannya adalah ketua DPD dinilai kurang ulet memperjuangkan penguatan eksistensi DPD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Lima prasyarat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari sudut pandang penguatan demokrasi, langkah untuk memperkuat eksistensi DPD adalah sesuatu yang harus segera dilakukan. Sebab dengan terus berada di bayang-bayang DPR, DPD sama saja memosisikan diri sebagai pelengkap penderita dari sistem parlemen yang tidak terkontrol dan didominasi oleh loyalitas partai politik daripada ke masyarakat pemilihnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima prasyarat agar proses penguatan eksistensi DPD dan langkah mengamendemen pasal-pasal pada UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD, dapat berjalan mulus. Pertama, upaya penguatan eksistensi DPD harus merupakan bagian dari kesadaran yang menyeluruh dari anggota DPD untuk berubah, dari lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga tinggi di parlemen yang setara dengan DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pembuktian pada kinerja DPD, baik yang terukur maupun yang bersifat insidental. Hal ini secara politis mampu mengangkat nama baik DPD, dan bukan tak mungkin akan menjadi bagian nilai lebih dari DPD di mata masyarakat. Hanya yang perlu diingat adalah bahwa anggota DPD harus seirama dan tetap dalam soliditas keanggotaan. Karena, soliditas dan kekompakan dalam menyikapi berbagai permasalahan politik di negeri ini mampu menstimulasi dan memikat masyarakat untuk mendorong penguatan DPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pola sosialisasi yang sistematis. Sosialisasi sistematis ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk upaya melibatkan masyarakat, baik dari kalangan akademis, LSM, maupun masyarakat umum, untuk mencermati dan mendukung upaya penguatan DPD di parlemen. Salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah memberikan informasi dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan rencana, proses, dan tujuan penguatan DPD. Tanpa dukungan dari berbagai kalangan yang ada di masyarakat, upaya memperkuat eksistensi DPD hanya akan berada di wilayah wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, DPD sebagai lembaga tinggi underdog harus mampu menghasilkan produk, baik hukum maupun politik yang terukur, dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karena hanya dengan mengedepankan kinerja yang baik, melalui hasil-hasil kerja DPD, upaya membangun dan memperkuat DPD dapat terealisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, membangun dan melakukan lobi-lobi yang kontinu kepada DPR, baik personal, fraksi, maupun komisi. Lobi dan pendekatan yang sistematis dan terarah akan memunculkan sinyalemen yang positif bagi upaya penguatan DPD di parlemen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prasyarat kelima tersebut dibutuhkan insentif politik yang dapat ditawarkan kepada anggota DPR. Insentif politik yang paling mungkin dapat diterima oleh DPR, dan pemerintah daerah, sebagai wilayah yang diwakili oleh DPD adalah memberikan kesempatan kepada kader-kader partai politik menjadi kandidat dan ikut dalam pemilu DPD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, memberikan kesempatan kepada partai-partai politik di daerah untuk memilih dan menentukan wakil wilayahnya berdasarkan jumlah kursi terbanyak di DPRD provinsi. Insentif ini memang terlihat mengulang pola penempatan utusan daerah pada masa Orde Baru, dan awal Orde Reformasi. Namun, pelibatan partai politik di tingkat provinsi akan mampu mendorong partai-partai politik tersebut untuk melihat nilai strategis DPD sebagai salah satu jalan menambah pundi-pundi kekuasaannya di parlemen nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, memberikan insentif kepada pemerintah provinsi untuk menentukan perwakilan wilayahnya (DPD) di parlemen nasional. Hal ini dikarenakan, DPD sebagai perwakilan wilayah, akan banyak melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan kewilayahan. Di samping itu, diasumsikan bahwa dukungan agar posisi DPD setara dengan DPR juga dilakukan oleh pemerintah provinsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui bahwa kenyataan DPD sebagai lembaga tinggi yang tidak memiliki basis dukungan politik yang konkret, hal ini dipertegas dengan tidak adanya perasaan dan semangat memiliki dari provinsi-provinsi yang diwakilinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, pemilihan anggota DPD dengan format sekarang, tanpa melakukan perubahan yang signifikan, namun dengan pola pembangunan wacana dan penegasan kepada kerja-kerja konkret, diasumsikan akan mendorong proses evolutif bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen. Tentunya, sambil terus melakukan upaya mengamandemen pasal-pasal yang berkaitan dengan keberadaan DPD. Amandemen UUD 1945 adalah kunci bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen, tanpa amandemen UUD 1945, penguatan DPD akan mengalami jalan buntu.***  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Bandung Tanggal 9 Agustus 2005Dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat, Bandung Tanggal 9 Agustus 2005.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276623942354032?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276623942354032/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276623942354032' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276623942354032'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276623942354032'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/penguatan-dpd-dan-insentif-politik.html' title='Penguatan DPD Dan Insentif Politik'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276595891580273</id><published>2006-07-12T21:42:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:45:59.036-07:00</updated><title type='text'>Merehabilitasi Hak Politik TNI</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Perdebatan serius tentang pemulihan Hak Politik TNI pada Pemilu 2009 telah memberi kesan bahwa elit politik sipil masih belum percaya diri untuk berkompetisi secara sehat dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Menariknya, pro dan kontra pemberian kembali Hak Politik TNI pada 2009  sejatinya hanya mempertegas bahwa military-phobia  masih menjadi satu ketakutan politik yang tidak mendasar. Bagi yang pro pemulihan Hak Politik TNI pada 2009 banyak melihat dari sisi keuntungan dari kemungkinan mendulang lebih dari satu juta suara anggota TNI dan anggotanya. Sisi pragmatis ini banyak diyakini akan menguntungkan Partai Golkar dan Partai Demokrat. Meski dalam berbagai kasus, kebijakan yang dibuat duet  SBY-JK justru berlawanan dengan harapan TNI perihal penyelesaian konflik di Aceh, dan juga sikap tidak aktif pada kasus penembakan di perbatasan Timor Leste beberapa waktu lalu. Artinya harapan dan dukungan yang dimunculkan para petinggi Partai Golkar dan Partai Demokrat bukan menjadi jaminan bila Hak Politik TNI dipulihkan akan ’berlabuh’ dan mendukung kedua partai tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan yang kontra pemulihan Hak Politik TNI pada tahun 2009 dan mengharap idealnya pada 2014,  banyak mendasarkan alasannya kepada masalah belum tuntasnya reformasi internal TNI, dan kemungkinan terkoreksinya profesionalisme TNI. Alasan ini juga sejujurnya tidak kokoh, karena mendasarkan pada asumsi politik yang berlebihan dan cenderung tidak adil. Bahwa proses reformasi dan profesionalisasi TNI terus berjalan dan mengarah kepada militer yang ideal, namun sebagai bagian dari warga negara, anggota TNI juga memiliki hak-hak politik yang sama dengan masyarakat lainnya. Artinya menunda pemulihan Hak Politik TNI bukan menjadi satu pilihan yang bijak bagi pengembangan demokrasi dan pemulihan hak-hak politik sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang muncul adalah jika Hak Politik TNI direhabilitasi pada 2009 siapa yang akan diuntungkan? SBY-JK , sisa-sisa pendukung Orde Baru, atau justru perluasan partisipasi dan pelembagaan politik? Saya memiliki pandangan yang tidak sama dengan kedua alasan pertama tersebut diatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Justru  pemulihan Hak Politik TNI pada pelaksanaan Pemilu 2009 akan menutup cela bagi politik kongkalingkong dan kasak-kusuk politik yang besar kemungkinannya melibatkan TNI sebagai institusi maupun perorangan.  Ada lima alasan mengapa rehabilitasi dan pemulihan Hak Politik TNI pada tahun 2009 menjadi sangat mungkin dan mendesak. Pertama, selama kurang lebih delapan tahun reformasi politik, TNI telah dicabut hak-hak politik istimewanya. Hak-hak politik istimewa yang pernah disandang oleh TNI adalah; mendapatkan jatah kursi di parlemen, keterlibatan dalam dinamika sosial politik kenegaraan dan kemasyarakatan, pengaturan anggaran pertahanan mandiri, dan pengelolaan bisnis TNI. Praktis yang masih disandang TNI adalah pengelolaan bisnis TNI, yang pada 2007 harus diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Sehingga TNI tidak lagi memiliki hak-hak politik istimewa, dan memiliki status yang sama dengan warga negara lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua,  dalam konteks demokrasi, hak-hak politik juga melingkupi hak-hak warga negara yang menjadi anggota militer. Hak-hak politik sipil inilah sejatinya yang menjadi acuan tegas mengapa pemulihan Hak Politik TNI menjadi urgent untuk segera direalisasikan.  Hak-hak politik sipil ini pada Pemilu 2009 nanti harus ditekankan kepada Hak Pilih TNI, bukan untuk Hak Dipilih. Sebab bukan tak mungkin wacana Pemilu Raya akan dilaksanakan serentak untuk memilih presiden dan wakil, gubernur dan wakil, bupati/wali kota dan wakil. Penegasan untuk itu harus  menjadi bagian yang diatur dalam UU Politik yang akan direvisi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, pendewasaan pada hak-hak politik. Jika sejauh ini posisi TNI dan keluarganya terlihat dan terasa istimewa di mata publik, maka momentum untuk menyetarakan posisi tersebut dengan mendapatkan hak-hak politik yang sama. Agaknya pengalaman pada beberapa penyelenggaraan Pilkada Langsung di daerah harus diresapi benar oleh kita, bahwa banyak calon dari TNI justru terpuruk dan kalah. Pendewasaan hak-hak politik ini sudah saatnya menjadi satu agenda nasional, di mana TNI bukanlah kelompok strategis dalam proses politik praktis, melainkan menjadi salah satu komponen yang memperkuat politik kenegaraan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat,  efek dari profesionalisme TNI berujung kepada keengganan TNI untuk terlibat dan terombang-ambing dalam konflik politik. Artinya bahwa profesionalisme dapt menjadi bangunan penangkal bagi kemungkinan TNI terlibat dalam politik praktis yang menyimpang. Dalam berbagai kasus misalnya, TNI cenderung patuh dan taat kepada keputusan politik yang dihasilkan oleh pemerintahan demokratis. Hal ini menjadi satu pijakan dasar dari masyarakat untuk mulai mempercayai kesungguhan TNI untuk berada di wilayah profesionalisme tentara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, penegasan akan pentingnya pemulihan Hak Politik TNI pada 2009 merupakan upaya penegas bagi pemerintah untuk dapat mengontrol dan mengendalikan TNI agar tetap profesional. Penegasan tersebut ditekankan dengan adanya peraturan dan legalitas yang memagari aktivitas politik TNI hanya pada hak memilih, bukan hak dipilih, serta penyelenggaraan pemilu sedapat mungkin tidak berada di kompleks TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Koridor Politik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan militer di negara manapun memang tidak dalam konteks politik praktis aktif, melainkan politik praktis pasif. Di mana hak memilih dan hak dipilih seorang anggota militer atau tentara diatur secara tegas. Artinya bahwa perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan pada kapan idealnya Hak Politik TNI dipulihkan atau direhabilitasi, melainkan sejauhmana pemerintah dan elit politik sipil mampu mengontrol hak-hak tersebut. Di sinilah sejatinya batu ujian yang sesungguhnya bagi pemerintah dan elit politik sipil. sehingga menjadi tidak penting menunda pemulihan Hak Politik TNI dalam konteks ini. Pembelajaran demokrasi selama kurun delapan tahun pasca tumbangnya Rejim Orde Baru menjadi titik pijak bagi upaya untuk melakukan liberalisasi politik dan kesetaraan hak-hak warga negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sehingga dibutuhkan koridor dan pembatas bagi aktivitas TNI di ranah politik. Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam membangun koridor politik bagi aktivitas politik TNI.  Pertama, perlu adanya penegasan dan sinkronisasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur hak-hak politik TNI, sebagai bagian dari hak warga negara. Sekedar contoh misalnya ada sinkronisasi antara UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,  dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga perangkat perundang-undangan tersebut tidak sinkron dan sangat multi interpretasi, sehingga pemaknaan politik praktis bagi TNI sebagai calon dalam Pilkada menjadi perdebatan yang serius. Sehingga revisi UU Politik dan juga kemungkinan revisi perundang-undangan yang lain harus mengacu kepada esensi demokrasi dan hak-hak politik sipil.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua,  harus dibuat garis penegas perihal hak-hak politik anggota TNI adalah hanya berhak memilih, tapi tidak berhak untuk mencalonkan diri untuk dipilih, kecuali mundur ataupun pensiun dini dari dinas ketentaraan. Penegasan ini untuk menutup ruang bagi kemungkinan permainan politik praktis, sebagaimana pada kasus pelaksanaan Pilkada yang hanya mensyaratkan anggota TNI mengambil cuti untuk dapat maju menjadi salah satu calon. Agaknya ketakutan dari sebagain besar masyarakat sipil adalah adanya upaya untuk mengakali aturan yang ada untuk kepentingan elit politik tertentu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, komitmen dari pemerintahan sipil, dalam hal ini Pemerintah SBY-JK untuk tidak memanfaatkan peluang bagi kepentingan golongan dan kelompoknya untuk meraup keuntungan politik. Dengan tidak mengharap dukungan dari TNI pada Pemilu 2009, maka diasumsikan kecil sekali terjadi politisasi TNI dalam praktik politik. Dibutuhkan kearifan dan sikap kenegarawanan dari SBY-JK untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, kontrol sipil efektif terhadap proses reformasi internal dan profesionalisme di TNI. Kontrol sipil yang efektif sedikit banyak akan menertibkan TNI untuk tetap berada di wilayah pertahanan. Kepatuhan TNI pada kontrol sipil menjadi satu barometer bagi upaya mempertegas koridor politik bagi TNI. Keberhasilan kontrol sipil atas militer juga ditandai dengan kepatuhan TNI pada kontrol, serta pengakuan supremasi sipil oleh TNI.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan keempat koridor politik tersebut, maka perdebatan apakah rehabilitasi Hak Politik TNI diberikan tahun 2009 atau 2014 menjadi tidak penting. Sebab yang terpenting dari rehabilitasi Hak Politik TNI adalah efektifitas pemerintah dan elit politik sipil membangun koridor bagi aktivitas TNI di wilayah politik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276595891580273?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276595891580273/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276595891580273' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276595891580273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276595891580273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/merehabilitasi-hak-politik-tni.html' title='Merehabilitasi Hak Politik TNI'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276573141362714</id><published>2006-07-12T21:38:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:42:11.543-07:00</updated><title type='text'>Gerakan  Mahasiswa Bandung 1998:   Meretas Masa Depan Indonesia Di Antara Benci Dan Rindu</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Ketika pertengahan Agustus1997, secara perlahan perekonomian Indonesia tengah mengarah kepada krisis, mahasiswa Bandung telah melihat situasi tersebut akan membuat bangsa ini terpuruk dalam kubangan krisis ekonomi dan politik yang akut. Meski ketika itu banyak pengamat ekonomi melihat bahwa situasi tersebut hanyalah bagian dari efek kejut saja bagi Indonesia, yang ketika itu menjadi salah satu Macan Asia, karena pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang mantap versi Majalah Far East Economic Review (FEER). Akan tetapi pembacaan situasi dan analisis yang dilakukan oleh mahasiswa Bandung ternyata lebih mengarah kepada kebenaran, perlahan tapi pasti perekonomian Indonesia memasuki fase krisis. Hal ini ditandai dengan melemahnya nilai tukar Rupiah dari mata uang asing lainnya, khususnya Dollar Amerika Serikat. Beberapa universitas yang memiliki tradisi pergerakan mahasiswa di Bandung telah mulai  mengeliat, selain Universitas Padjadjaran, dan ITB,  ada juga Universitas Parahyangan (Unpar),  Universitas Islam Bandung (Unisba), IAIN Bandung, dan Universitas Pasundan (Unpas), juga beberapa kampus yang selama ini tradisi pergerakannya kurang mengakar. Meski begitu, baru beberapa kampus saja yang sepakat dengan berbagai tuntutan yang mengarah kepada pergantian kepemimpinan nasional. Ketika itu baru Unpad yang menyuarakan agar pergantian kepemimpinan nasional merupakan solusi bagi krisis ekonomi yang menyengsarakan rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara harfiah pergerakan mahasiswa di Bandung pada tahun 1998 terbagi dalam empat kelompok, yakni: Pertama, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam organisasi ”Cipayung”, seperti HMI, PMII, GMKI, PMKRI, dan lain sebagainya. Kelompok ini relatif tidak muncul sebagai salah satu kelompok yang secara sistematis melakukan tutntutan dan mengorganisasi mahasiswa di internal kampus. Bahkan cenderung kelompok ini membatasi diri dengan elemen gerakan mahasiswa lain yang ada di Bandung, meski tuntutannya sama. Namun begitu, menjelang kejatuhan Soeharto, kelompok ini akhirnya juga mengorganisir massa mahasiswa di kampus, dan berinteraksi secara ekstrim dengan berbagai elemen mahasiswa, baik yang intra kampus, maupun elemen mahasiswa pro demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, kelompok mahasiswa internal kampus. Kelompok ini banyak melakukan aktivitas di kampus, namun tidak cukup mengikat mahasiswa lainnya untuk terlibat. Hal ini disebabkan karena kelambanan dan tuntutan yang dikumandangkan bersifat formalitas. Tak heran, mengingat kelompok mahasiswa ini cenderung terbelenggu oleh birokrasi kampus. Kecenderungan situasi tersebut membuat para penggiat di bawahnya membangun oposisi terhadap organisasi yang ada di atasnya. Sekedar contoh misalnya kelahiran Forum Lembaga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (FLMUP) yang merupakan antitesis dari kelambanan Senat Mahasiswa Unpad (SMUP) dalam merespon setiap perkembangan yang ada di mahasiswa dan masyarakat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, kelompok mahasiswa eksternal non-Cipayung. Keberadaan kelompok ini sejatinya merupakan bagian dari upaya meradikalisasi kampus agar lebih berpihak ke masyarakat. Perlu juga diketahui, banyak dari aktivis dari kelompok ini melakukan advokasi, pengorganisasian, dan pendidikan politik masyarakat, khususnya petani dan buruh, yang ada di sekitar Bandung, dan Jawa Barat. Di Unpad misalnya ada Keluarga Aktivis Universitas Padjadjaran (KA Unpad), di Unisba ada Forum Aktivis Mahasiswa Unisba (FAMU), di Unpas ada Himpunan Mahasiswa Revolusioner (HMR), di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ada Serikat Mahasiswa Peduli Rakyat  (SMPR). Sementara organisasi di tingkat Bandung ada Front Indonesia Muda Bandung (FIM-B), Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Bandung (SPMB), Komite Pemuda dan Mahasiswa Bandung (KPMB), dan Forum Komunikasi Mahasiswa Bandung (FKMB). Harus diakui, meski dua kelompok di atas memiliki basis dan organisasi yang lebih kuat dan mapan, namun upaya radikalisasi kampus banyak dilakukan oleh kelompok mahasiswa ini. Bahkan langkah taktis dan strategis juga secara mapan dilakukan untuk  mendorong agar unjuk rasa mahasiswa menyentuh isu-isu kerakyatan dan lebih membasis di tingkat rakyat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan kelompok keempat adalah kelompok mahasiswa yang cenderung memiliki basis ideologi seperti Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) yang merupakan organisasi payung dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang ketika itu dilarang, serta Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), yang membangun basisnya di Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Akan tetapi selama kurun waktu antara September 1997 hingga kejatuhan Soeharto pada Mei 1998, dua elemen mahasiswa tersebut tidak cukup signifikan memiliki andil dalam pengorganisasian mahasiswa menumbangkan Rejim Orde Baru di Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Bersatu Karena Isu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Satu penyakit yang mengakar kuat sejak Angkatan ’66 di Bandung adalah adanya sikap kehati-hatian yang bisa dibilang sangat kronis. Bahkan dalam konteks pengorganisasian elemen mahasiswa untuk menyatukan barisan sebagai respon dari krisis ekonomi di pertengahan tahun 1997 juga berujung pada ketidaksamaan dalam merumuskan agenda aksi bersama. Ada kecurigaan antara elemen mahasiswa satu dengan yang lain, baik masalah membangun eksistensi kampus-kampus, maupun ideologi mahasiswa. Sebagaimana diketahui, dua kampus besar yang dianggap memiliki tradisi pergerakan mahasiswa; Unpad dan ITB dicurigai memiliki ambisi mengukuhkan eksistensi kampusnya dalam pergerakan mahasiswa di Bandung, bahkan ketika berbagai usulan agenda aksi yang diusung oleh kedua kampus tersebut dimentahkan dan dipatahkan. Sehingga terlepas pembagian kelompok mahasiswa di atas, muncul juga poros kampus yang makin membuat kompleks gerakan mahasiswa di Bandung.  Poros pertama, adalah poros kampus besar, dan memiliki tradisi pergerakan mahasiswa yang mengakar seperti Unpad dan ITB. Sedangkan poros kedua adalah beberapa kampus swasta yang menggalang dan mengorganisasi kampusnya dan sedapat mungkin untuk menghindari beraliansi dengan Unpad ataupun ITB.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi hal tersebut hanya berlangsung beberapa saat saja. Situasi dan kondisi yang memaksa aliansi dan koalisi yang lebih ketat dan kokoh bagi perjuangan untuk menuntut Reformasi di segala bidang, dan berujung pada pergantian kepemimpinan nasional. Yang patut ditegaskan di sini adalah, bahwa gerakan dengan memakai almamater kampus khususnya di Bandung baru terjadi pada awal Januari 1998. sebelumnya, unjuk rasa dan demonstrasi dilakukan dengan memakai bendera masing-masing elemen, baik dari organisasi Cipayung, maupun organisasi mahasiswa pro demokrasi, seperti FIM Bandung, SPMB, KPMB, dan lain-lainnya. Sementara organisasi kampus seperti Senat Mahasiswa sendiri lebih banyak terkungkung oleh aturan dan ketakutan sebagian besar karena adanya ancaman sanksi dan skorsing dari birokrat kampus.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Serangkaian pertemuan antar elemen mahasiswa dari berbagai kampus maupun organisasi ekstra kampus lainnya merumuskan satu agenda aksi bersama di tiap kampus, dengan bendera di tingkat Bandungnya bernama ’Mahasiswa Bandung’. Yang menarik dari kondisi ini adalah bahwa rangkaian unjuk rasa yang dilakukan secara bergilir dari kampus ke kampus mampu meningkatkan solidaritas antar mahasiswa dan kampus. Jadwal unjuk rasa yang terorganisir di Bandung dengan nama ’Mahasiswa Bandung’ dari Senin hingga Jum’at membuka ruang bagi kampus-kampus yang tidak memiliki tradisi pergerakan mahasiswa ikut dalam unjuk rasa menuntut ’Reformasi Ekonomi Politik Sekarang’, serta ’Ganti Kepemimpinan Nasional’. Hari Senin unjuk rasa di lakukan di IKIP/UPI Bandung dan Unpas Setiabudhi, hari Selasa unjuk rasa dilakukan di Unpas Taman Sari dan Unpas Lengkong, dan Unisba. Sementara hari Rabu unjuk rasa dilakukan di ITB dan Unpad Dipati Ukur, sedangkan unjuk rasa  di Unpad Jatinangor, Universitas Winaya Mukti, Ikopin dilakukan pada hari Kamis. Pada hari Jum’at  demonstrasi dilakukan di IAIN Bandung, Uninus, STSI, STISI, dan STT Mandala. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, perlu juga digarisbawahi, meski jadwal unjuk rasa dan demotrasi telah dibuat, namun bukan berarti di luar hari yang telah disepakati masing-masing kampus tidak melakukan unjuk rasa di kampusnya. Justru langkah untuk menjadwalkan hari-hari demonstrasi di Bandung agar stamina mahasiswa dan peliputan media tetap ada. Sehingga akan memberikan efek positif bagi pembesaran massa dan solidaritas mahasiswa, dan  masyarakat untuk menyuarakan tuntutan reformasi di bidang ekonomi dan politik, di mana salah satu tuntutan agar Soeharto mundur sebagai Presiden. Dari berbagai unjuk rasa ini juga terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Alhasil, dorongan agar gerakan menuntut reformasi berlangsung secara simultan, dan mengundang simpati dari masyarakat luas dapat terjadi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;’Mahasiswa Bandung’ yang merupakan aliansi berbagai kampus di Bandung tersebut pada akhirnya terbelah menjadi tiga menjelang Sidang MPR pada Maret 1998, yakni; Blok mahasiswa Bandung Utara yang dipimpin oleh ITB, Maranatha, dan UPI. Blok mahasiswa Bandung Selatan yang dipimpin oleh Unpad, IAIN, Uninus, dan Ikopin. Sedangkan blok yang ketiga adalah kumpulan kampus-kampus swasta yang tidak mau dipimpin oleh ITB ataupun Unpad. Pangkal perpecahan ’Mahasiswa Bandung’ adalah pembacaan yang berbeda terhadap pelaksanaan Sidang MPR 1998 yang akan memilih kembali Soeharto menjadi Presiden. Pembacaan yang tidak sama ini juga makin mengentalkan tuntutan dari sekedar ganti kepemimpinan nasional menjadi adili dan turunkan Soeharto. Mandat baru yang diterima Soeharto dari MPR ini telah membuat mahasiswa makin meradang, sehingga ketika ada sebagian kampus yang masih mengemukakan tuntutan normatif, maka harus ditinggalkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi inilah yang kemudian mendorong kampus-kampus di Bandung makin memperkuat basisnya di kampus. Efek positif yang menarik adalah mulai kewalahannya aparat keamanan untuk mencegah mahasiswa keluar dari kampus. Sekedar gambaran misalnya unjuk rasa pada tanggal 4 Maret 1998, yang serentak dilakukan di Unpad, ITB, dan Unisba membuat unjuk rasa sudah keluar dari kampus dan mengambil titik di Lapangan Gasibu. Meski tidak sampai di Gasibu, namun dengan unjuk rasa di luar kampus sudah mampu membangun simpati dan solidaritas mahasiswa dan masyarakat. Dan dapat dikatakan bahwa dengan berbagai upaya mahasiswa untuk keluar kampus dan menyuarakan, serta bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan yang terjadi di berbagai kampus di Bandung makin memperkuat keinginan masyarakat untuk bersimpati dan terlibat secara penuh dalam unjuk rasa dan demonstrasi mahasiswa di Bandung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menariknya, dalam berbagai unjuk rasa, meski masih mengedepankan eksistensi kampus masing-masing. Namun upaya untuk mengintegrasikan agar gerakan dapat lebih sinergis dan efektif dalam langkah yang sama juga menjadi wacana yang berkembang di elemen mahasiswa dari berbagai kampus. Satu hal yang juga dibenahi adalah pembangunan komunikasi dan koordinasi antar elemen yang berbeda di masing-masing kampus. Di Unpad, terjadi integrasi politik taktis antara Senat Mahasiswa Unpad, FLM Unpad, Komite Aksi Mahasiswa Unpad, serta Keluarga Aktivis Unpad dengan mengusung satu nama, yakni: Keluarga Besar Unpad (KB Unpad). Sedangkan di ITB misalnya ada sinergisitas antara Forum Komunikasi Himpunan Jurusan (FKHJ) dengan Pusat Studi Ilmu Kemasyarakatan (PSIK), serta elemen mahasiswa lainnya untuk membawa nama satu ITB. Hal yang sama juga terjadi di berbagai kampus yang ada di Bandung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertengahan bulan April 1998, terjadi integrasi lintas kampus dengan nama Forum Mahasiswa Bandung (FMB) yang beranggotakan lebih dari 30 kampus di Bandung. FMB ini memiliki satu tujuan untuk mengusung isu Reformasi Ekonomi dan Politik sekarang Juga, serta menjatuhkan Soeharto dan Rejim Orde Baru-nya. Secara prinsip, FMB ini telah menjadi super body bagi konsolidasi gerakan mahasiswa di Bandung. FMB juga mengintegrasikan semua kekuatan elemen pergerakan mahasiswa yang pro reformasi dan anti Orde Baru. Tercatat lebih dari 60 kampus, baik universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, hingga sekolah-sekolah tinggi kejuruan seperti NHI, Sekolah Tinggi Penerbangan, maupun STPDN tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa yang mengorganisir unjuk rasa dan tuntutan mahasiswa Bandung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di bulan April 1998 ini juga intensitas unjuk rasa dan perkembangan isu telah marak dan berkembang mengarah kepada kepemimpinan Soeharto yang menjadi sumber dari krisis yang melanda Indonesia. Bahkan hampir tiap hari terjadi unjuk rasa dan bentrokan yang estimasi massanya tidak sekedar ratusan, tapi telah mencapai ribuan. Di Jatinangor, Kawasan Pendidikan di Timur Bandung, pengorganisasian massa aksi telah melumpuhkan Jalan Negara yang menghubungkan antara Bandung dengan kota-kota lainnya di bagian timur Jawa Barat, maupun Pulau Jawa. Pelibatan massa yang besar telah juga menegaskan bahwa tuntutan reformasi telah benar-benar disambut dan didukung oleh masyarakat secara luas. Bahkan pembentukan Pos Koordinasi di tiap kampus telah melapangkan jalan bagi masyarakat untuk memberikan berbagai bantuan, baik uang maupun sekedar dukungan moril dalam bentuk surat dukungan ataupun dengan mengemukakan rasa simpatinya secara lisan atau tertulis lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;FMB menjadi satu organisasi gurita dengan anggota hampir semua kampus di Bandung, memasuki bulan Mei 1998, anggota FMB lebih dari 70 kampus. Bahkan keanggotaan FMB juga berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan lain sebagainya. Karena besarnya anggota FMB ini pula maka dibutuhkan Posko gabungan bagi elemen-elemen dan kampus untuk dapat berkoordinasi. Melalui berbagai perdebatan yang serius, Posko gabungan akhirnya ditentukan di Unpad, dengan perhitungan karena dekat dengan kantor Gubernuran, kantor DPRD Jawa Barat, dan Lapangan Gasibu. Selain alasan tersebut, Unpad juga dilalui jalan di tengah kota, sehingga mudah bagi masyarakat dan elemen lainnya untuk merapat dan berkoordinasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketika terjadi Tragedi Trisakti, dan kerusuhan yang melanda Jakarta, dan beberapa kota-kota besar lainnya, praktis Posko Gabungan di Unpad juga menjelma menjadi dapur umum, bagi mahasiswa Bandung yang berunjuk rasa di Lapangan Gasibu, dan kantor DPRD serta Gubernuran Jawa Barat. Dapur umum tersebut digawangi oleh mahasiswa sekolah pariwisata dan perhotelan seperti Sekolah Tinggi Pariwisata (NHI) yang bahu-membahu untuk memenuhi logistik ratusan satuan tugas gabungan, dan dahaga sekitar seratus ribuan massa yang tumpah di Lapangan Gasibu, dan pelataran DPRD serta Gubernuran Jawa Barat  antara tanggal 14 hingga  21 Mei 1998.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di tengah upaya untuk makin memperbesar massa yang terlibat dalam mengusung tiga isu penting:Turunkan Soeharto, Turunkan Harga, dan Reformasi Ekonomi-Politik terjadi perbedaan yang mengemuka dalam tubuh FMB. Setelah Tragedi Trisakti, FMB menjadi organisasi yang membesar dan karenanya menjadi lamban. Sehingga ada langkah-langkah taktis-politis dilakukan oleh beberapa kampus untuk menyempal membangun organisasi yang terbebas dari pengaruh presidium FMB. Hal ini makin kentara ketika ratusan ribu massa terbelah ke dalam dua panggung yang sama-sama mengatasnamakan mahasiswa Bandung; panggung yang dibuat di tengah Lapangan Gasibu, yang dimotori oleh ITB, Maranatha, UPI, dan kampus-kampus gurem lainnya. Sementara panggung kedua berada di depan Gedung DPRD dan Gubernuran Jawa Barat, yang dimotori oleh Unpad, Unpar, Unpas, Unisba, IAIN, dan kampus-kampus lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa pembelahan massa di lapangan tersebut terjadi. Pertama, ada asumsi bahwa FMB dikuasai dan didominasi oleh jaringan kampus yang secara tradisional dekat dengan Unpad. Kedua, kelambanan presidium FMB merespon dan melakukan berbagai manuver politik di lapangan dan antisipasi lainnya. Kelambanan ini dapat dimaklumi mengingat  setiap keputusan harus disetujui oleh minimal tiga perempat anggota presidium. Ketiga, adanya tradisi rivalitas yang dipelihara antara Unpad dan ITB. Sehingga ada upaya untuk saling membangun eksistensi, dan tidak mau dipimpin oleh satu di antara kedua kampus tersebut. Dan keempat, kreativitas lapangan yang mengarah kepada kemunculan figur-figur aktivis mahasiswa yang selama ini tertahan dalam antrian untuk melakukan orasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Disadari oleh masing-masing tokoh pergerakan mahasiswa apabila perbedaan tersebut dimunculkan ketika semangat berkobar akan memecah konsentrasi massa dalam menuntut isu-isu reformasi. Sehingga, sampai pada kejatuhan Soeharto, 21 Mei 1998, persoalan tersebut diendapkan sementara waktu. Setelah Soeharto mundur dari kursi kepresidenan, barulah persoalan-persoalan tersebut mengemuka dan menjadi titik pijak bagi kampus-kampus yang tergabung dalam FMB untuk menarik diri. Isu yang tidak sedap seputar pemanfaatan dana masyarakat oleh oknum mahasiswa menjadi dagangan politik untuk menghancurkan aliansi taktis-strategis tersebut. Kuda-kuda FMB pun akhirnya goyah, dan rapuh. FMB menjadi salah satu organisasi taktis yang mampu mengkoordinasikan satu demonstrasi dengan jumlah massa puluhan hingga ratusan ribu, dan hancur bersama jatuhnya Soeharto dan Rezim Orde Baru.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Gerakan mahasiswa Bandung pasca kejatuhan Soeharto kembali pada basis masing-masing kampus dan organisasi. Bukan itu saja efektivitas dan kepemimpinan mahasiswa Bandung dalam pergerakan mahasiswa melamban, dan akhirnya setiap langkah yang diambil oleh segenap elemen mahasiswa di Bandung lebih menonjolkan eksistensi organisasi dan kampus masing-masing, tanpa memperhatikan esensi dan pentingnya mengedepankan mahasiswa Bandung secara utuh dalam pentas pergerakan mahasiswa nasional. Bahkan gerakan mahasiswa Bandung telah bergumul untuk menegakkan benang kusut; eksistensi mahasiswa Bandung di pentas nasional, sebagai sebuah tradisi yang menjadi pijakan utama setiap nafas pergerakan mahasiswa Bandung dalam memulai langkah perjuangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Efektifitas Gerakan Mahasiswa  Pasca Sewindu Reformasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang kemudian muncul setelah sewindu Reformasi adalah, seberapa efektif pergerakan mahasiswa di Bandung, dan Indonesia umumnya yang menjadi satu kelompok politik yang terbebas dari kepentingan yang sempit. Meski dalam pandangan Riswandha Imawan, gerakan mahasiswa di Indonesia dikelompokkan dalam kelompok kepentingan dan kelompok penekan, namun secara garis besar Imawan mengelompokkan gerakan mahasiswa dalam kelompok kepentingan yang tidak terikat dalam satu perjanjian politik praktis. Akan tetapi Imawan juga menegaskan bahwa pola dan cara gerakan mahasiswa cenderung memiliki irisan dengan partai politik, LSM,  dan kelompok kepentingan lain, khususnya dalam dua cara dan pola mahasiswa dalam mengekspresikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat, yakni: (1) Menawarkan kepentingan masyarakat yang sudah diartikulasikan  untuk ’dibeli’ dan direspon oleh partai politik. (2) Secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah, yang sering didahului adanya polemik di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dengan sinis Francois Raillon menyebutkan bahwa karena peran pemuda dan mahasiswa yang begitu besar di Indonesia, maka dikenal adanya periodisasi. Periodisasi tersebut meliputi Angkatan 28, Angkatan 45, Angkatan 66, Angkatan 74, Angkatan 77/78, Angkatan 80-an, dan Angkatan 98 Terlepas adanya asumsi bahwa periodisasi tersebut telah membatasi ruang gerak mahasiswa, karena terkesan eksklusif, namun keberadaan mahasiswa di luar kekuasaan politik harus diakui sangat efektif. Sekedar gambaran saja, langkah taktis-strategis yang dilakukan oleh Kelompok Sjahrir pada masa Penjajahan Jepang, yang banyak anggotanya merupakan mahasiswa kedokteran dan hukum mampu memberikan shock-therapy politik kepada Jepang karena kerja-kerja politik yang menolak kehadiran Jepang di Indonesia. Bisa jadi periodisasi dalam pergerakan mahasiswa dan pemuda hanya ingin menegaskan bahwa generasi muda yang selalu gelisah tersebut dalam tiap jamannya mengukuhkan sikap dan keberpihakannya pada rakyat. Sebagaimana pergerakan politik lainnya, gerakan mahasiswa pun telah membangun satu kelompok politik yang diperhitungkan oleh penguasa dari tiap jamannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan tersebut dapat saja dijawab dengan pendekatan Imawan ataupun Raillon. Hanya saja bila dikaitkan dengan pola diaspora dan polarisasi politik yang terjadi pada setiap angkatan kaum muda dan mahasiswa tersebut, maka kita dapat melihat bahwa tiap angkatan memiliki kekhasan dalam mem-follow up-i proses perjuangan yang dilakukannya. Pada Angkatan 1928 misalnya terjadi polarisasi politik antara kelompok mahasiswa radikal, menginginkan kemerdekaan Indonesia, dengan kelompok mahasiswa dan pemuda yang memilih berjuang dengan jalan kooperasi dan bekerja sama dengan Belanda. Sementara pada Angkatan 45, polarisasi justru terletak pada yang menerima kedatangan Jepang secara terbuka dengan yang menolak bekerja sama dengan Jepang. Sementara pada Angkatan 66, justru bukan polarisasi yang terjadi, tapi diaspora politik, yang diakhir kekuasaan Soeharto justru terjebak dengan kekuasaan itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya sedikit yang menyadari hal tersebut, kemudian keluar dari lingkaran kekuasaan Orde Baru. Pada Angkatan berikutnya: 74, 77/78, dan 80-an polarisasi dan diaspora politik tidak kentara secara jelas, karena pada tiga angkatan tersebut perjuangan gerakan mahasiswa tidak memenangkan momentum sebagaimana Angkatan 66, atau bahkan Angkatan 98 yang sekarang tercerai berai dalam ruang lingkup politik yang tidak terkoordinasi. Hal ini mengaskan bahwa keberadaan angkatan dalam pergerakan mahasiswa memiliki kecenderungan timbul dan tenggelam, tergantung pada momentum politik yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima  alasan mengapa gerakan mahasiswa di Bandung, khususnya, dan Indonesia pada umumnya menjadi terlihat tidak ’seksi’, ’mati angin’ dan cenderung terjebak dalam proses dan aktivitas politik lanjutan, yang dipandang sebagai suatu upaya memadamkan semangat perjuangan setelah delapan tahun reformasi. Pertama, kehilangan momentum politik. Satu tesis yang hingga saat ini sulit dibantah adalah bahwa kerap kali momentum besar tercipta tidak mampu dijaga dan dipertahankan oleh mahasiswa untuk menuntaskan agenda dan aspirasi masyarakat. Bahkan ada kecenderungan logika diaspora politik dilakukan bercampur dengan ambisi politik dari pelaku dalam pergerakan mahasiswa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, peluang politik pasca momentum politik. Peluang politik tersebut menjadi satu permasalahan tersendiri ketika dikaitkan dengan netralitas dan kepentingan mahasiswa yang hanya untuk masyarakat. Peluang politik tersebut terkait dengan upaya untuk menggayungsambuti langkah dan perjuangan lanjutan pasca momentum politik. Bentuk dari peluang politik tersebut bisa dari kekuasaan yang baru, kesempatan untuk aktif dalam LSM, dan partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, polarisasi ideologi gerakan mahasiswa. Salah satu konsekuensi dari kemenangan politik mahasiswa adalah terbukanya peluang masyarakat untuk mengembangkan diri dalam berbagai organisasi, termasuk organisasi mahasiswa. Bila sebelum kejatuhan Soeharto dan Orde Baru, organisasi mahasiswa radikal banyak didominasi oleh kalangan pro demokrasi dan organisasi informal. Maka pasca kejatuhan Orde Baru, berdiri berbagai organisasi yang tidak kalah radikalnya, baik dari informal kampus maupun organisasi formal kampus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, ketidakmampuan menjaga stamina gerakan. Hal yang sama persis juga terjadi pada berbagai angkatan. Sekedar contoh misalnya pada kasus Malari, yang ’diinisiasi’ oleh Angkatan 74 atau pada kasus diberlakukannya NKK/BKK pasca gerakan yang dilakukan oleh Angkatan 77/78.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, tingkat represif yang ketat ataupun sebaliknya. Tingkat represif dan longgar ternyata membawa implikasi pada efektifitas gerakan mahasiswa. Sekedar contoh pada Angkatan 80-an, karena tingkat represif yang tinggi, banyak aktivis gerakan mahasiswa beralih ke ruang-ruang diskusi ataupun banting stir menjadi pegiat LSM. &lt;br /&gt;Dari kelima hal tersebut di atas. Maka dibutuhkan tiga  prasyarat agar gerakan mahasiswa dapat secara aktif dan efektif menjalankan fungsinya sebagai agen perubahan (Agent of Change) dan agen kontrol social (Agent of Social Control), yakni: Pertama, gerakan mahasiswa harus mampu membangun pondasi kepercayaan di antara organisasi dan elemen lainnya. Pondasi kepercayaan tersebut harus lintas ideologi dan kepentingan kelompok. Hal ini perlu ditekankan, mengingat kepercayaan antar elemen baru terbangun apabila ada isu strategis yang berkaitan dengan upaya memperjuangkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, gerakan mahasiswa harus merumuskan cetak biru (blue print) perjuangan dan posisi mahasiswa dalam percaturan politik nasional. Cetak biru ini harus mengkaitkan antara harapan mahasiswa, rakyat, dan tatanan ideal yang diinginkan dan upaya untuk mencapainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, meminimalisir perbedaan ideologi dan metode perjuangan bagi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ideologi yang harus dikedepankan adalah ideologi kerakyatan, yang menyentuh permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Sementara metode perjuangan dapat dibuat dengan berbagai varian, namun tetap berada di dalam koridor memperjuangkan kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga formula bagi upaya untuk mengefektifkan gerakan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Formula pertama, membangun satu kesadaran yang utuh kepada semua elemen gerakan mahasiswa untuk bersama-sama membangun satu gerakan yang sinergis dan komprehensif tentang pengusungan isu bersama, seperti penolakan kenaikan harga BBM, dukungan mahasiswa terhadap penolakan revisi UU No. 13/2001 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini jelas mengandung konsekuensi untuk melepas baju eksistensi kelompok, ideologi, kepentingan, patronase, hingga tujuan dari perjuangan yang lebih sempit. Sejatinya formula ini relatif ideal dan pernah berhasil saat berbagai elemen gerakan mahasiswa bersatu padu dalam menjatuhkan Soeharto dan Orde Baru 1998 lalu, meski beberapa saat kemudian terpecah kembali pada basis gerakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Formula kedua, membangun aliansi taktis-strategis untuk isu-isu tertentu. Aliansi-taktis-strategis ini sejatinya rumit dan mengundang permasalahan baru dalam praktiknya. Akan tetapi dalam kasus dukungan mahasiswa dalam aksi buruh menolak perubahan terhadap undang-undang perburuhan di Perancis beberapa waktu lalu justru efektif. Memang ada tiga syarat agar aliansi taktis-strategis tersebut dapat berhasil. (1) Isu yang diusung merupakan isu yang tidak terkait langsung dengan permasalahan mahasiswa, dan masyarakat secara luas. (2) Tingkat partisipasi politik mahasiswa cenderung stabil, dengan berbagai latar belakang ideologi politik. (3) Kepemimpinan massa ada pada masyarakat secara langsung. Kepemimpinan politik menjadi satu permasalahan dalam integrasi gerakan mahasiswa di banyak negara, bahkan Perancispun mengalami kegagalan ketika gerakan mahasiswa pecah pada tahun 1968, karena kepemimpiann massa yang tidak tuntas.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Formula ketiga, menciptakan momentum politik bersama. Penciptaan momentum politik bersama harus disadari penuh akan ada yang leading untuk berbagai kasus. Namun hal ini sesungguhnya menegaskan kepada kita semua bahwa tingkat kompetisi antar organisasi mahasiswa dapat teruji benar. Sekedar contoh misalnya sekarang ini, di mana organisasi mahasiswa yang memiliki jumlah dan basis massa yang jelas akan memimpin dalam berbagai momentum politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu ditegaskan di sini adalah  gerakan mahasiswa masih memiliki hutang politik yang harus segera dilunasi. Selain reformasi ekonomi dan politik  yang membutuhkan, juga proses pengadilan bagi Soeharto yang hingga saat ini belum jelas benar. Bahkan wacana untuk mengampuni segala kesalahan yang dilakukannya di masa lalu akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, yang selama ini menjadi koridor bagi proses reformasi yang sedang berlangsung. Semoga saja gerakan mahasiswa kembali solid untuk mengingatkan dan segera membayar hutang politiknya, agar proses reformasi yang delapan tahun lalu disuarakan tidak hilang ditelan oleh hiruk-pikuk pragmatisme, dan oportunisme.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276573141362714?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276573141362714/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276573141362714' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276573141362714'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276573141362714'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/gerakan-mahasiswa-bandung-1998-meretas.html' title='Gerakan  Mahasiswa Bandung 1998:   Meretas Masa Depan Indonesia Di Antara Benci Dan Rindu'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276543857058027</id><published>2006-07-12T21:34:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:37:18.656-07:00</updated><title type='text'>Embargo (Senjata) Militer  Dan Reformasi Anggaran Pertahanan</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Kabar baik dari rangkaian perjalanan Presiden SBY ke Korea dan Asia Selatan  adalah bahwa Amerika Serikat secara bertahap akan mencabut embargo kerja sama militer dengan Indonesia, baik persenjataan, pendidikan maupun pendanaan militer. Dari tiga hal tersebut, hanya bantuan pendanaan militer TNI, yakni; Program Bantuan Pendanaan Asing (Foreign Military Financing/FMF) yang ditangguhkan, karena alasan bantuan pendanaan tersebut akan digunakan untuk melanggar HAM (Pikiran Rakyat 24 November 2005). Meski secara resmi Program Pendidikan dan Latihan Militer Internasional (International MilitaryEducation  and Training/IMET), dan Program Penjualan Perangkat Militer Asing (Foreign Military Sales/FMS) baru diumumkan Selasa lalu (22 November 2005) sebagai awal pembukaan embargo militer Amerika Serikat, namun kedua program tersebut sejatinya telah berjalan sejak bulan Februari dan Mei lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik karena pencabutan embargo senjata, serta kerja sama militer lainnya bak pisau bermata dua: Satu sisi, pencabutan embargo tersebut akan memuluskan langkah untuk memodernisasi persenjataan dan alat tempur dan kemampuan keterampilan bagi TNI.  Di sisi yang lain, pencabutan embargo tersebut bila dikaitkan dengan pendirian kembali Komando Teritorial (Koter), yang bersifat tidak terbuka, dan pembentukan Desk Antiteror TNI yang secara harfiah besar sekali mengancam proses demokrasi yang tengah berlangsung. Khusus pendirian Koter, memang pro kontra tentang efektifitas Koter tidak lagi menjadi konsumsi publik, namun hal tersebut ternyata telah berjalan. Sebut saja di Kodam Jaya yang secara  eksplisit melalui Pangdamnya telah menyebar anggotanya di setiap kelurahan, dan bukan tidak mungkin Kodam Siliwangi dan kodam-kodam lainnya juga menjalankan agenda yang sama. Selain mengancam proses demokrasi yang tengah berlangsung, keberadaan koter-koter tersebut juga akan menyedot anggaran yang tidak sedikit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua mata pisau pencabutan embargo tersebut apabila dikaitkan dengan upaya untuk menata dan mereformasi anggaran pertahanan sangat faktual, karena reformasi anggaran pertahanan ini terkait dengan agenda reformasi TNI dan penataan anggaran pertahanan yang efektif dan efisien. Ada empat alasan mengapa pencabutan embargo tersebut akan mempengaruhi reformasi anggaran pertahanan yang tengah berjalan. Pertama, pencabutan embargo tersebut membuka ruang bagi pemasukan lain, baik berupa pinjaman maupun hibah di luar anggaran pertahanan yang dipenuhi dari APBN. Pemasukan anggaran yang tidak terlalu jelas akan memberikan ekses negative bagi penataan anggaran pertahanan yang ideal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pencabutan embargo tersebut justru akan membuat proses penataan dan reformasi anggaran yang tengah dilakukan menjadi kurang efektif, karena salah satu klausul dari pencabutan embargo tersebut adalah untuk memerangi terorisme, keamanan maritim, dan bantuan bencana alam. Di mana pendanaan tersebut akan mempengaruhi pula pemanfaatan anggaran pertahanan dari APBN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, secara prinsipil, reformasi anggaran pertahanan akan menata dan mendorong terus proses reformasi internal TNI  dengan menitikberatkan kepada kesejahteraan prajurit, pemeliharaan, dan modernisasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista). Bisa jadi setelah pencabutan embargo tersebut, justru fokus dari upaya mendorong kesejahteraan prajurit terkoreksi untuk modernisasi Alutsista. Sehingga, langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan prajurit dilakukan dengan melanggar esensi dari upaya membangun profesionalisme TNI, seperti meneruskan tradisi bisnis militer yang sudah akan dihapus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, langkah reformasi anggaran pertahanan untuk mengubah dari variabel bebas menjadi variabel terikat sebagai upaya untuk menata dan mengontrol anggaran pertahanan bisa jadi hanya sekedar wacana. Eddy Prasetiono, Peneliti CSIS, dan Andi Widajanto, dari Pacivis UI menegaskan bahwa salah satu masalah dalam penataan anggaran pertahanan adalah penempatan variabel bebas dalam perumusannya. Sehingga banyak terjadi penyimpangan dan pemanfaatan aliran dana non-APBN yang cenderung merusak tata kelola dari penganggaran pertahanan yang sumbernya harus berasal dari pemerintah melalui APBN. Dengan diberlakukannya variabel terikat maka akan memaksa negara untuk merumuskan suatu kebijakan pertahanan yang akan menentukan besaran anggaran pertahanan, bukan sebaliknya anggaran pertahanan yang mengarahkan kebijakan pertahanan (budget driven defense policy).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Modifikasi Metode  Anggaran Pertahanan&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;Anggaran Pertahanan yang ideal dalam sebuah Negara adalah jika anggaran tersebut tidak lebih dari 2 % dari Produk Nasional Bruto (PNB). Indonesia sendiri menurut data baru menyerap 0.85 % atau hanya 8.3 % dari total APBN. Dengan kata lain, upaya untuk meningkatkan anggaran pertahanan setidaknya mencapai 2 % dari Produk Nasional Bruto masih terbuka lebar, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, kesejahteraan prajurit, dan kompetensi alutsista. Namun untuk dapat mendekati  2 % dari PNB untuk anggaran pertahanan harus dilihat dari berbagai persfektif, yang ujung-ujungnya harus diputuskan secara demokratis, akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Untuk melihat berbagai indikator dalam melihat anggaran pertahanan yang sedang berjalan dapat menggunakan empat metode.. Empat metode ini merupakan modifikasi dari teknik yang digunakan oleh Nicole Ball untuk melihat sejauh mana reformasi militer di negara-negara Afrika, yang diharapkan akan dapat memodifikasi cara pandang kita tentang anggaran pertahanan Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat metode tersebut adalah, yakni: Pertama, Klasifikasi dan kodifikasi belanja pertahanan. Klasifikasi dan kodifikasi ini dilakukan untuk menilai apakah semua belanja pertahanan aktual yang dilakukan pemerintah di satu tahun anggaran bersumber dari anggaran pertahanan negara yang ada di APBN. Klasifikasi dan kodifikasi belanja pertahanan ini diasumsikan akan dapat menyelesaikan dua problematika, yakni: (1).  penghapusan sumber-sumber finansial non-APBN (¬off-budgetary military income) di mana dalamnya tercakup pemasukan dari aktivitas-aktivitas bisnis militer yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan institusi dan ataupun anggota TNI. (2). mengintegrasikan laporan pertanggungjawaban seluruh pengeluaran pemerintah untuk sektor pertahanan dalam satu tahun anggaran di bawah anggaran belanja pertahanan. Integrasi ini dilakukan agar terlihat jelas bagaimana anggaran yang tercantum dalam APBN tetapi tersembunyi pada sektor lain yang sebenarnya dibelanjakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan. Ini dilakukan, salah satunya dengan melaporkan proses pengadaan alat pertahanan yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor dalam klasifikasi belanja pertahanan. Hal yang sama dilakukan juga dengan melaporkan semua pemanfaatn dan penggunaan Anggaran Biaya Tambahan (ABT)  untuk operasi militer sebagai bagian integral dari anggaran belanja pertahanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, analisis deviasi anggaran. Metode ini dilakukan sebagagi upaya untuk mendapat kejelasan tentang belanja pertahanan aktual untuk satu tahun anggaran. Sehingga selisih antara anggaran pertahanan yang diusulkan (proposed budge), anggaran pertahanan yang disetujui oleh DPR (approved budget) dan belanja pertahanan aktual (actual defense expenditure) bisa diketahui. Hal yang diharapkan dengan metode analisis deviasi anggaran adalah agar pergeseran anggaran negara dari mata anggaran non-pertahanan ke mata anggaran pertahanan dan dampak pergeseran tersebut untuk belanja negara ke sektor-sektor kesejahteraan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan dapat diketahui. Analisis deviasi anggaran ini  diharapkan akan  menghasilkan titik temu kurva linear guns versus butter yang dimunculkan oleh Adam Smith, yang mendominasi perdebatan mengenai kaitan antara ekonomi dan pertahanan sejak Abad 19 hingga saat ini. Analisa deviasi anggaran ini juga  menjadi satu dasar untuk melakukan evaluasi efisiensi penggunaan anggaran yang menentukan keberhasilan pencapaian perencanaan kinerja. Indikator keberhasilan akan terukur dalam perhitungan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) yang tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Evaluasi efisiensi penggunaan anggaran  ditujukan untuk menjamin adanya sinkronisasi antara postur pertahanan yang dikembangkan, teknologi militer yang diadopsi, dengan kinerja pertempuran. Sinkronisasi tersebut didapat dengan menilai apakah satuan-satuan tempur yang dikembangkan dapat secara efektif digelar dalam berbagai operasi militer yang dilihat dari dua faktor: pengembangan metode bertempur baru; dan kemampuan untuk mengadopsi perkembangan teknologi dan persenjataan ke dalam platform pertempuran. Kombinasi dari kedua faktor tersebut dikenal sebagai kinerja pertempuran (battlefield performance) yang diukur dari kapasitas angkatan bersenjata untuk dapat melakukan: (1) gelar pasukan secara cepat di berbagai wilayah dan berbagai spektrum konflik; (2) manuver pertempuran secara berkesinambungan dengan dukungan tempur dan fasilitas tempur yang memadai; (3) gelar taktik perang yang efektif; serta (4) adaptasi medan pertempuran secara lentur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, menggunakan metode perumusan rencana strategis (Renstra) pertahanan yang akan menentukan ke mana arah pengembangan postur pertahanan nasional, seberapa besar akusisi persenjataan yang diperlukan, serta seberapa besar anggaran yang dibutuhkan. Renstra pertahanan akan merupakan produk akhir dari program kaji ulang pertahanan (strategic defense review) yang saat ini sedang dilakukan oleh Departemen Pertehanan. Pengkajian ulang pertahanan ini dilakukan untuk memberikan garansi kepada TNI agar dapat menggelar operasi-operasi militer secara efektif, dengan optimalisasi pemanfaatan terkini teknologi pertahanan berdasarkan strategi pertahanan yang telah dirumuskan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Efektifitas Pencabutan Embargo Militer &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dari modifikasi metode anggaran pertahanan tersebut, maka dapat dilihat bahwa pencabutan embargo militer tersebut berada dalam dilema yang tidak tuntas. Selain masalah pemeliharaan,  pemenuhan, dan modernisasi  alutsista, serta peningkatan keterampilan tempur prajurit. Sementara pencabutan emabargo tersebut sangat dimungkinkan akan mengkoreksi proses reformasi anggaran pertahanan, dan reformasi TNI, yang besar kemungkinannya anggota TNI tergoda untuk kembali menjadi aktor penentu dalam perubahan sosial-politik yang tereduksi tujuh tahun yang lalu. Godaan tersebut terbuka lebar pada pelaksanaan Koter dan Desk Antiteror, yang apabila tidak diatur secara ketat dan efektif berpotensi menjadi pintu masuk TNI untuk terlibat secara aktif dalam wilayah politik. Sebagaimana diketahui bahwa Koter dan Desk Antiteror adalah bagian dari respon TNI untuk bersama-sama elemen bangsa lainnya memerangi terorisme. Sehingga efektifitas pencabutan embargo militer bagi penguatan demokrasi di Indonesia menjadi satu tanda tanya besar apabila pencabutan embargo tersebut terkait dengan langkah-langkah  reformasi anggaran pertahanan dan modernisasi alutsista. Perlu ada langkah-langkah konkret dan terukur sebagai prasyarat bagi pemanfaatan kerja sama dan bantuan militer dari Amerika Serikat tersebut. Prasyarat-prasyarat untuk mengefektifkan kerja sama dan bantuan militer tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, kerja sama dan bantuan militer tersebut harus diatur jelas dan terukur dalam anggaran pertahanan tahun berjalan, dengan melakukan evaluasi efisiensi anggaran pertahanan agar tiap alokasi anggaran dapat dimanfaatkan sepenuhnya agar ada sinkronisasi antara postur pertahanan, tekhnologi militer yang dipakai, dan kinerja pertempuran.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, setiap langkah dan upaya untuk pemberian bantuan militer yang berkaitan dengan pendanaan dan bantuan pengadaan suku cadang alutsista harus pula disetujui oleh parlemen. Dalam pengertian bahwa posisi parlemen harus memiliki peran yang signifikan, karena pengadaan alutsista tersebut bukan tak mungkin berimplikasi kepada pelanggaran HAM, dan upaya untuk mencederai demokrasi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, bantuan dan kerja sama yang akan dilakukan harus pula memosisikan sikap profesionalisme TNI, yang akan tetap menjaga jarak dari wilayah politik. Salah satu yang harus dilakukan adalah dengan terus mendorong menteri pertahanan untuk memutuskan setiap bentuk kerja sama tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat,  bentuk dan bantuan kerja sama yang dilakukan harus dapat diakses oleh masyarakat, agar upaya untuk mengontrol berbagai bentuk bantuan oleh masyarakat dapat dilakukan. Hal ini atinya akan mendorong partisipasi publik untuk secara terus menerus mengawasai dan memonitor proses reformasi TNI secara komprehensif.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dengan empat prasyarat tersebut di atas upaya mengefektifkan bantuan dan kerja sama militer dengan Amerika Serikat dapat  diwujudkan. Efektifitas tersebut selain dikaitkan dengan modernisasi alutsista, peningkatan skill tempur TNI, juga harus tetap memperhatikan penegakan HAM, dan demokrasi, yang salah satunya diwujudkan dengan selalu mengedepankan efektifitas Departemen Pertahanan sebagai pengambil kebijakan terhadap setiap bentuk kerja sama dan bantuan tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276543857058027?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276543857058027/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276543857058027' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276543857058027'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276543857058027'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/embargo-senjata-militer-dan-reformasi.html' title='Embargo (Senjata) Militer  Dan Reformasi Anggaran Pertahanan'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276520634971542</id><published>2006-07-12T21:31:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:33:26.430-07:00</updated><title type='text'>Masalah Regenerasi Kepemimpinan Politik:  Setelah Gus Dur Dan Akbar, Amien Dan Mega Menyusul?</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Kegagalan Gus Dur, baik mencalonan dirinya menjadi Rois Am ataupun menggolkan calonnya sebagai Ketua Tanfidziyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu yang lalu, serta kegagalan Akbar Tandjung menjadi ketua umum kembali Partai Golkar telah mensiratkan sebuah perubahan politik yang dilematis. Dilematika politik tersebut terkait dengan tidak munculnya kepemimpinan politik yang baru dan mengusung agenda regenerasi politik di masing-masing organisasi dan partai tersebut. Tetap dipilihnya duet Sahal Mahfud-Hasyim Muzadi menjadi nahkoda NU serta naiknya  duet Surya Paloh-Jusuf Kalla memimpin Partai Golkar serta puluhan elit politik lama dan dekat dengan Orde Baru dan pengusaha yang bermasalah telah menegaskan bahwa ada dilematika politik yang mengikuti proses tersebut. Sebagaimana diketahui penolakan kembali pencalonan Hasyim Muzadi sebagai Ketua Tanfidziyah oleh kalangan generasi muda NU memberikan indikator bahwa Hasyim Muzadi kurang membuka ruang bagi munculnya kepemimpinan muda di organisasi Islam terbesar tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara naiknya Kalla sebagai ketua umum partai pendukung Orde Baru tersebut sejatinya telah membuka pintu kembali bagi pengusaha dan  politisi yang dekat dengan Orde Baru dan kalangan militer tersebut untuk masuk jajaran elit Partai Golkar. Naiknya Surya Paloh sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Golkar, serta tampilnya beberapa pengusaha yang dikenal dekat dengan penguasa di masa lalu seperti Edward Surjadjaja, dan Aburizal Bakrie. Sedangkan dari unsur tentara diwakili oleh Prabowo Subianto dan Sumarsono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan adanya praktek KKN dalam kepengurusan DPP Partai Golkar juga sangat kental, sebut saja misalnya Pompie Hidayatullah, menantu Fahmi Idris, adik Jusuf Kalla, Suhaili Kalla, anak dari Ginanjar Kartasasmita, Agus Gumiwang Kartasasmita, Sultan Hamengkubuwono X bersama adiknya, Jatikusumo. Nama-nama tersebut menduduki kursi kepengurusan DPP Partai Golkar dengan garansi nepotisme. Meski Kalla menolak anggapan tersebut, namun secara kasat mata, kecuali Jatikusumo yang pernah menjabat jadi salah satu ketua Partai Golkar, lainnya bisa dikatakan merupakan pendatang baru dalam kancah politik, khususnya di Partai Golkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun disadari betul bahwa proses pemilihan yang dilalui, dan penunjukkan personal yang menduduki kepengurusan organisasi dan partai tersebut sudah dalam koridor demokrasi. Namun sebagai organisasi terbesar; NU merupakan organisasi Islam terbesar, sedangkan Partai Golkar merupakan partai pemenang Pemilu Legeslatif 2004, seharusnya keduanya mampu menjadi contoh dari lokomotif perubahan politik yang tengah diusung. Setidaknya tampilan wajah NU pasca Gus Dur dan Partai Golkar pasca Akbar Tandjung harusnya lebih baik dan memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hal itu tercermin dari susunan kepengurusan dan konsistensi pada perubahan yang pernah dicanangkan. Dalam pengertian bahwa ketika NU menyatakan berkomitmen untuk kembali ke kittah 1926, maka hal tersebut harus dipegang teguh. Bukan didiamkan saat menguntungkan NU, namun digugat ketika gagal total dan cenderung merugikan. Sedangkan komitmen Partai Golkar untuk tetap berada di luar pemerintahan dengan mengusung Koalisi Kebangsaan bersama PDI Perjuangan, PDS, dan PBR bisa jadi tidak akan dipertahankan. Meski dengan berlandaskan pada dinamika politik yang ada, namun seyogyanya Partai Golkar harus belajar lebih dalam lagi soal demokrasi dalam hal membangun koalisi. Sebab banyak langkah politik Partai Golkar yang seringkali zig-zag, dan tidak berada dalam fatsoen politik yang jadi flattform-nya seperti yang pernah terjadi pada koalisi lebar dan longgar Poros Tengah, dimana Partai Golkar cenderung ikut arus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Regenerasi Politik Atau Reduksi Demokrasi?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Berakhirnya era Gus Dur dan Akbar Tandjung di masing-masing organisasi yang pernah dipimpinnya dipandang sebagai langkah positif bagi regenerasi politik. Apalagi dalam hitungan bulan ke depan Amien Rais juga telah mengisyaratkan untuk tidak mau dipilih lagi dalam Kongres PAN pada Februari 2005 mendatang. Sementara Megawati masih menghitung untung-rugi bagi partai apabila dirinya tidak lagi bersedia menjadi ketua umum PDI Perjuangan pada Kongres PDI Perjuangan Maret 2005. Apabila Amien dan Megawati mengikuti jejak Gus Dur dan Akbar, apakah tidak bersedia lagi dicalonkan ataupun kalah dalam kongres di masing-masing partai. Maka dapat dipastikan era elit politik awal reformasi, atau yang lebih dikenal dengan Era Ciganjur berakhir. Karena tiga dari elit politik yang pernah mengharubirukan perpolitikan nasional selama kurun enam tahun belakangan merupakan deklarator Ciganjur. Amien Rais merupakan mantan Ketua MPR yang dikenal sebagai kingmaker, Gus Dur bersama Megawati pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, bahkan Megawati meneruskan masa jabatan Gus Dur setelah mantan ketua Tanfidziyah NU tersebut diturunkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Permasalahan yang muncul kemudian adalah bahwa apakah berakhirnya kepemimpinan Amien dan Megawati di PAN dan PDI Perjuangan merupakan bentuk dari regenerasi politik yang sesuai dengan kaedah demokrasi atau hanya sekedar pergantian kepemimpinan semata, bahkan mengarah kepada reduksi demokrasi, sebagaimana yang terjadi pada pergantian kepemimpinan Partai Golkar yang syarat dengan nepotisme dan mengkerdilkan regenerasi politik. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bila membandingkan kondisi internal PAN dan PDI Perjuangan, ada tiga persamaan dan empat perbedaan yang sama-sama menjadi factor penting dalam regenerasi politik di masing-masing partai. Persamaan pertama, PAN dan PDI Perjuangan sama-sama mengkultuskan figure ketua umumnya. Bahkan dapat dikatakan Amien dan Megawati tak tergantikan kader lainnya di masing-masing partai tersebut. Persamaan kedua, PAN dan PDI Perjuangan sama-sama memiliki basis massa yang tersedot oleh partai lain, yakni Partai Golkar. Banyak dari kader terbaik Muhamadiyah dan kalangan nasionalis menjadi kader di partai beringin tersebut. Persamaan ketiga, PAN dan PDI Perjuangan sama-sama memiliki resiko konflik internal yang tinggi karena perbedaan latar belakang. Di PAN kader-kader Muhamadiyah bersitegang dengan kader partai non-Muhamadiyah, sedangkan di PDI Perjuangan kelompok eks PNI dan nasionalis bergesekan dengan kader partai non eks PNI dan nasionalis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan perbedaan antara PAN dan PDI Perjuangan adalah. Pertama, basis massa pendukung kedua partai berbeda. Jika PAN banyak didukung oleh kelas menengah atas perkotaan dan cendikia, maka PDI Perjuangan banyak didukung oleh kelas bawah pedesaan dan kaum miskin kota. Kedua, perbedaan flatform partai. Bila PAN lebih memposisikan sebagai partai pluralis-religius, maka PDI Perjuangan memposisikan diri sebagai partai pluralis-sekuler. Hal ini tercermin dari basis dukungan yang berbeda. Ketiga, PAN dan PDI Perjuangan memiliki pendekatan massa yang berbeda. Bila PAN menggunakan pendekatan program dan visi politik ke depan, maka PDI Perjuangan lebih banyak membangun sentimen historis kelompok nasionalis dan abangan, serta figuritas Bung Karno yang termanifes pada sosok Megawati. Dan keempat, visi kebangsaan yang berbeda, bila PAN merajut visi Negara bagian bagi Indonesia masa depan, sedangkan PDI Perjuangan menjadikan Negara Kesaatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai harga mati.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Persamaan dan perbedaan kedua partai yang akan melaksanakan kongresnya pada Februari dan Maret 2005 ini telah menggambarkan bahwa kondisi kedua partai tersebut merupakan cermin dari kemungkinan regenerasi politik yang tidak mulus. Setidaknya Amien dan Megawati masih menjadi figure kepemimpinan yang kuat bagi kedua partai tersebut. Ada tiga alasan kemungkinan regenerasi politik di PAN dan PDI Perjuangan tidak akan mulus. Pertama, di PAN dan PDI Perjuangan belum memiliki figur yang dapat diterima semua faksi, sehingga kemungkinan terjadi deadlock politik sangat besar kemungkinan. Bila kondisi ini terjadi maka bukan tak mungkin juga Amien akan menarik kata-katanya untuk tidak lagi terlibat dalam day to day politic di PAN. Setidaknya Amien akan menerima tawaran berbagai faksi di PAN agar dirinya duduk di Majelis Pertimbangan Partai (MPP) yang diusulkan akan diperluas wewenangnya dalam kongres nanti, tidak lagi sekedar memberi masukan, tapi mampu mendesak dan memaksa ketua umum partai untuk mengambil kebijakan tertentu.  Sedangkan Megawati akan cenderung menerima tuntutan faksi-faksi yang ada di partai banteng dalam lingkaran tersebut untuk kembali duduk menjadi ketua umum, meski dengan wewenang yang dikurangi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, PAN dan PDI Perjuangan tidak memiliki pola pengkaderan yang baik. Sehingga tak heran apabila hampir tidak ada kader yang cukup menonjol dan siap mengambil tongkat estafet kepemimpinan. Sebagaimana diketahui, banyak dari elit-elit politik di PAN dan PDI Perjuangan merupakan kader lompat pagar, ataupun kader nepotisme, yang dapat duduk di kepengurusan karena kedekatan emosional dengan elit partai yang berpengaruh.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, banyak dari kader-kader partai masih menginginkan kepemimpinan Amien maupun Megawati dengan alasan menjadi pemerrsatu partai. Bahkan sebagian kader dan simpatisan partai sudah mengancam akan mendirikan partai baru ataupun keluar dari partai apabila dua elit penandatangan Deklarasi Ciganjur tersebut tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. Di PAN, Angkatan Muda Muhamadiyah (AMM), yang merupakan salah satu unsur pendukung PAN akan mendeklarasikan Perhimpunan Amanat Muhamadiyah (PAM), yang akan dideklarasikan menjadi partai apabila Amien dan kader Muhamadiyah tidak lagi memegang kepemimpinan di PAN.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hampir dapat dipastikan bahwa regenerasi politik di PAN dan PDI Perjuangan jauh panggang dari api, dalam pengertian bahwa besar kemungkinan regenerasi politik tidak akan terjadi dalam tubuh kedua partai politik tersebut. Bahkan kecenderungan yang terjadi adalah mengarah kepada reduksi demokrasi, yakni pengurangan nilai-nilai demokrasi dalam proses politiknya. Ada tiga alasan penguat bahwa reduksi demokrasi lebih kuat menonjol dibandingkan dengan regenerasi politik, yakni: Pertama, pelembagaan Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN yang dikuatkan peran, wewenang dan fungsinya sebagai tempat yang akan ‘menampung’ Amien Rais pasca menjadi ketua umum PAN. Sementara dengan memberikan kesempatan ke Megawati untuk menjadi ketua umum kembali, PDI Perjuangan  telah mengembangkan budaya politik model Orde Baru, yang terus mengukuhkan kepemimpinan yang tergantung pada satu figure.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, watak dan karakter kader-kader di kedua partai politik tersebut memiliki keengganan untuk melakukan perubahan secara signifikan. Hal ini berkaiatan dengan budaya politik yang berkembang di Indonesia, kombinasi antara budaya politik mesianisme dengan budaya politik modern yang berkembang seiring dengan reformasi politik enam tahun terakhir. Satu sisi menerima setiap perubahan politik sebagai sebuah realitas demokrasi, namun di sisi lain adanya keengganan perubahan politik tersebut menyentuh subtansi dari perubahan tersebut karena berarti juga menanggalkan kepercayaannya kepada figure pilihan, yang dianggap sebagai ratu adil, dan menggeser posisinya dari perpolitikan internal partai.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, masih adanya keinginan dari masing-masing figure politik untuk maju menjadi ketua umum kedua partai tersebut. Sebagaimana diketahui Amien merupakan figure yang terkenal dengan tokoh yang mencla-mencle, dalam pengertian bahwa Amien dapat berubah tergantung situasi dan kondisi yang mempengaruhi. Sementara Megawati, meski banyak diam setelah kekalahan menyakitkan pada Pemilu Presiden 2004 lalu, namun ia kemungkinan besar tidak akan menolak untuk duduk menjadi ketua umum PDI Perjuangan kembali.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276520634971542?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276520634971542/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276520634971542' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276520634971542'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276520634971542'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/masalah-regenerasi-kepemimpinan.html' title='Masalah Regenerasi Kepemimpinan Politik:  Setelah Gus Dur Dan Akbar, Amien Dan Mega Menyusul?'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276502568132058</id><published>2006-07-12T21:27:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:30:25.756-07:00</updated><title type='text'>Akseptabilitas Politik Dpd  Dan Amandemen (Kembali) UUD 1945</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Hampir genap setahun parlemen Indonesia menganut sistem dua kamar (bikameral), namun belum ada gebrakan politik, baik dari DPR, maupun DPD yang cukup mampu membuat hati rakyat tertambat dan jatuh hati. Harapan agar parlemen yang sekarang mampu menjawab harapan dan aspirasi masyarakat, justru makin dikecewakan oleh kinerja parlemen yang hanya menjadi kepanjangan tangan dari partai politik. Meski begitu, yang menarik keberadaan DPD sebagai wakil kewilayahan non-partai juga tidak kunjung memberikan kontribusi yang positif dan konkret kepada wilayah yang diwakilinya. Harapan yang tinggi perihal alternative pilihan aspirasi di luar calon dari partai politik setahun lalu ternyata belum terjawab oleh kinerja DPD yang hingga saat ini masih terbelenggu dan terpasung secara politik oleh terbatasnya fungsi dan wewenang yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Presiden pada tanggal 23 Agustus 2005 lalu mensiratkan eksistensi DPD mulai bersinar, dan menjadi stimulasi bagi anggota DPD untuk membangun penguatan DPD. Rapat Paripuran DPD-Eksekutif tersebut merupakan bagian dari konvensi ketatanegaraan yang baru, dan pertama dalam system ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan DPD yang sejak kali pertama terbentuk diposisikan dalam system ketatanegaraan yang dilemahkan dengan berbagai pembatasan yang memasung ruang gerak anggota DPD sebagai satu-satunya mitra DPR di parlemen. Rapat Paripurna tersebut meski tidak serta merta menjadikan DPD sebagai lembaga tinggi Negara yang setara dengan DPR, namun langkah tersebut dinilai sangat strategis dan memiliki keuntungan politik bagi upaya penguatan DPD sebagai salah satu kamar dalam sistem bikameral. Upaya tersebut telah mampu membangun kepercayaan yang tinggi kepada sejumlah anggota DPD untuk bersama-sama membangun dan memperkuat DPD sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam system parlemen yang dianut oleh Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian bahwa keberadaan DPD, meski masih dibatasi oleh perangkat legal konstitusional, namun mampu menjalankan peran strategis sebagai bagian dari wakil kewilayahan. Setidaknya langkah membangun DPD yang efektif dan kuat akan secara sistematis telah dimulai dan berjalan. Hal positif lain dari adanya Sidang Pleno DPD-Eksekutif adalah diangkatnya wakil sekretariat jenderal MPR sebagai representasi DPD, yang pada Sidang Pleno tahun depan dapat dipastikan DPD akan memiliki kesekretariatan jenderal sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah strategis tersebut mengarahkan DPD makin memperkuat eksistensinya. Hanya saja, upaya konvensi ketatanegaraan yang telah baik dijalankan oleh DPD sekarang tidak akan cukup mampu mendorong upaya check and balances yang efektif tanpa ditopang oleh adanya penegasan di konstitusi. Dalam pengertian bahwa keberadaan DPD akan makin jelas dan efektif menjalankan apabila ditegaskan dalam konstitusi. Jika tidak ditopang oleh konstitusi yang menegaskan hal tersebut,  maka dipastikan bahwa penguatan DPD dengan pola konvensi ketatanegaraan hanyalah sebatas stimulasi politik yang baik, namun kurang menjawab kebutuhan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Akseptabilitas Politik DPD&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Secara politik, DPD sebagai lembaga tinggi baru belum mampu menunjukkan ‘taring’ politiknya untuk lebih menunjukkan eksistensi dan kinerja yang efektif bagi penguatan system bikameral yang dianut oleh parlemen Indonesia. Keterpasungan politik yang dialami DPD sebagai lembaga tinggi Negara membuat lembaga tinggi tersebut kurang diminati oleh para penggiat politik, dan praktisi politik, baik yang berasal dari akademis, aktivis LSM, dan terutama  para aktivitis partai politik, yang memang tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi DPD. Meskipun peluang untuk mencalonkan diri dari aktivis partai politik boleh saja, selama bukan pengurus partai, hal ini dapat dilihat pada kaitan dan hubungan emosional, politis, ataupun personal dengan partai politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2004 lalu. Ini artinya bahwa DPD secara tidak langsung sudah menjadi bagian dari kontestasi kader partai politik untuk membangun dukungan kekuatan di parlemen. Hanya saja yang perlu ditegaskan disini adalah pilihan bahwa pada akhirnya DPD harus secara legal dan terbuka membolehkan kader, anggota, maupun pengurus partai politik untuk ikut dalam kontestasi pemilu DPD. Upaya tersebut hanya dimungkinkan dengan adanya amandemen atau pun penggunaan konstitusi yang sama sekali baru. Dan upaya untuk mendorong agar anggota DPR juga mendukung anggota DPD untuk melakukan amandemen UUD 1945 ataupun dengan mengarahkan agar parlemen mendorong untuk mempersiapkan konstitusi baru.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada empat strategi besar agar DPD sebagai lembaga tinggi baru dapat memosisikan diri, dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat, akademisi, LSM, maupun kalangan politisi. Pertama, pengintensifan sosialisasi tentang pentingnya penguatan DPD bagi partai politik di DPR. Tiga hal yang mungkin mampu menstimulasi agar fraksi di DPR juga mencairkan penolakan dan bersama-sama dengan DPD mendorong proses amandemen sebagai suatu konsekuensi dari penguatan DPD. (1). mengintensifkan pendekatan, lobi, dan pemberian penawaran politik berupa terbukanya kesempatan juga bagi partai politik untuk menempatkan kader-kader terbaiknya dalam pemilu DPD. Lobi-lobi ini harus dimaknai sebagai sebuah pekerjaan rumah yang mengikat bagi seluruh anggota DPD untuk bersama-sama memperjuangkan lembaga yang menaunginya agar (minimal) setara dan memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan DPR. (2). Mengupayakan secara terus menerus melakukan kerja sama antara DPD dan DPR untuk penyelesaian berbagai permasalahan kebangsaan. Kerja sama yang terus menerus dapat diasumsikan akan mampu mencairkan kebekuan dan kebuntuan sikap penolakan dari DPR untuk mendorong penguatan DPD agar mampu membangun struktur ketatanegaraan yang baik. (3). Pada akhirnya sosialisasi ini akan berujung pada insentif politik bagi kader, simpatisan, dan pengurus partai politik untuk dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu DPD.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, membangun pencitraan yang baik bagi keberadaan DPD di tengah masyarakat. Pencitraan yang baik ini akan mampu memberikan feedback yang positif bagi keberadaan DPD sebagai lembaga tinggi baru dalam system ketatanegaraan Indonesia. Secara prinsip upaya membangun rumah aspirasi sebagaimana telah dilakukan harus terus diintensifkan. Apalagi secara konvensional ketatanegaraan upaya mengerek bendera DPD ke permukaan politik nasional secara nyata telah efektif dan sangat baik dilakukan, dan hal tersebut harus dapat dijadikan sebagai pijakan yang kokoh bagi penguatan pencitraan yang baik. Ada empat pola yang secara nyata dan harus dilakukan untuk mengerek bendera DPD lebih tinggi lagi. (1) Melakukan pertemuan yang intensif antara anggota DPD dengan konstituen, tidak hanya sebatas pada adanya sarana ‘rumah aspirasi’ tapi juga melakukan upaya jemput bola agar masyarakat makin tahu dan yakin bahwa keberadaan DPD sebagai lembaga tinggi aspiratif dirasakan oleh masyarakat. (2) Sehingga melakukan upaya penyelesaian dan menindaklanjuti setiap persoalan yang terjadi di daerah,dan memperjuangkannya di tingkat pusat adalah langkah yang diasumsikan akan mampu membangun eksistensi dan penguatan DPD di masyarakat. (3) harus diakui bahwa pemberitaan mengenai DPD hampir dipastikan tidak memiliki porsi yang cukup, bila dibandingkan dengan pemberitaan politik lainnya. Meski ada beberapa figure anggota DPD yang juga menjadi public figure seperti Ginanjar Kartasasmita, Sarwono Kusumaatmadja, Marwan Batubara, Mooryati Sidibyo, dan lain-lain, namun tidak mampu menarik gerbong besar DPD kepermukaan politik nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terkait karena kurangnya hubungan dan kerja sama antara anggota DPD dengan masyarakat media. Untuk itu akan penting dan elok apabila upaya membangun hubungan yang baik antara anggota DPD, apakah bersifat personal, perdaerah, perwilayah, ataupun secara kelembagaan DPD dengan pemimpin redaksi, redaktur desk, koordinator liputan, hingga dengan wartawan di lapangan. Bentuknya bisa dengan anjang sana ke kantor redaksi, atau mengundang berbagai pemimpin redaksi dalam acara yang khusus diperuntukkan  memperkenalkan DPD kepada khalayak melalui media. Hal yang cukup penting dilakukan juga adalah bahwa anggota DPD perprovinsi dapat melakukan komunikasi yang intensif dengan para pengelola media di provinsi tersebut untuk sekedar informasi ataupun menginventarisir ataupun menyikapi setiap proses pembangunan yang tengah berjalan. Disinilah kemudian pentingnya (4) Media Center yang mampu menjadi corong bagi anggota DPD untuk menyuarakan dan mempertegas efektifitas kelembagaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengadaan dan penguatan perangkat kelembagaan sebagai upaya dan strategi penguatan eksistensi DPD. (1) Sebagaimana diulas diatas, pengangkatan wakil sekretaris jenderal di Kesekjenan MPR adalah pintu awal untuk DPD memiliki kesekjenan tersendiri, terpisah dari DPR, ataupun MPR. Dengan memiliki sekjen tersendiri, diharapkan DPD mampu melakukan akselerasi politik yang efektif, yang akan mendorong pembentukan-pembentukan lembaga-lembaga pendukung kinerja DPD seperti staf ahli, data base, pengolahan data, dan grup akselerasi yang akan mampu mensortir, menganalisis, mempertajam, bahkan mereduksi permasalahan yang akan dan dibahas atau menjadi agenda utama dari DPD. (2) Efek positif yang diharapkan datang apabila secara definitive DPD memiliki  kesekjenan tersendiri adalah dukungan anggaran yang memadai bagi pelaksanaan kerja-kerja DPD. Dan hampir dapat dipastikan bahwa kenaikan dukungan anggaran sebagaimana yang diharapkan akan pula mampu mendorong,  (3) DPD untuk secara aktif mengusulkan dan membuat usulan mengenai RUU yang berkaitan dengan tugas-tugas yang diemban sampai pada kemungkinan dilakukannya amandemen UUD 1945 ataupun usulan konstitusi baru, di mana  wewenang, tugas, dan fungsi diperluas.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, secara sistematis dan strategis harus terus mengupayakan terjadinya amandemen konstitusi atau bahkan membangun konstitusi baru untuk menggantikan UUD 1945 yang sudah menjadi konstitusi tambal sulam, dan cenderung saling menegasikan apabila dipaksakan untuk melakukan amandemen kembali. Namun, sebelum sampai tahap tersebut, upaya untuk melakukan konvensi ketatanegaraan harus terus diintensifkan agar DPD secara kelembagaan juga makin muncul kepermukaan. Konvensi ketatanegaraan ini sejatinya menjadi cela politik bagi DPD untuk bersama-sama melakukan akselerasi politik yang positif dan efektif agar pada akhirnya akan membangun ingatan di masyarakat, dan upaya penguatan DPD agar lebih efektif, efisien, dan adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Amandemen Atau Konstitusi Baru&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Hal yang menarik juga adalah bahwa upaya untuk kembali melakukan amandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah. Dengan jumlah anggota DPD yang  tidak cukup untuk mengajukan amandemen atau bahkan pengajuan konstitusi baru membuat DPD secara prinsip membutuhkan sokongan politik dari anggota DPR untuk bersama-sama mendorong terjadinya amandemen atau pengajuan konstitusi baru. Permasalahan apakah kita melakukan amandemen UUD 1945 atau bahkan mengajukan satu draft konstitusi baru adalah bagian dari proses penguatan DPD dalam system bikameral. Secara prinsip, keberadaan UUD 1945 tidak lagi cukup mampu menjadi satu perangkat konstitusi yang dapat menjembatani dan memayungi semua  proses politik kenegaraan. Upaya tambal sulam, sebagaimana yang telah dilakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945, bandingkan dengan Thailand misalnya yang telah 14 kali melakukan amandemen konstitusinya. Sebaliknya, apabila pergantian konstitusi, dari UUD 1945 ke konstitusi baru telah terjadi dua kali, yakni UUD RIS, dan UUDS 1950, yang mana keduanya ternegasikan dengan adanya Dektrit Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Dalam upaya mengganti konstitusi, kita bisa berkaca pada proses perubahan konstitusi yang terjadi di Perancis.  Kedua-duanya; amandemen atau konstitusi baru adalah upaya membangun penguatan system ketatanegaraan yang efektif, efisien, adil, dan adanya mekanisme check and balances.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Upaya penguatan DPD ini apakah cukup dengan melakukan amandemen UUD 1945 kembali atau sama sekali membuat konstitusi baru? Bisa jadi untuk langkah permulaan, mendorong melakukan amandemen UUD 1945 dengan mendapatkan dukungan DPR adalah langkah bijak. Namun, apabila tetap memformulasikan dan mendasarkan permasalahan ini hanya sebatas amandemen, maka dapat dipastikan, akan terus terjadi disharmoni dan saling bertentangan satu dengan yang lain perihal pelaksanaan di lapangan. Ini artinya bahwa upaya melakukan amandemen bisa jadi pula diasumsikan sebagai upaya masuk dalam perangkap labirin, di mana permasalahan akan makin kompleks dan akan mendorong bangsa dan Negara terjebak krisis konstitusi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, mendorong agar dibuat konstitusi baru adalah juga upaya yang tidak mudah. Bisa dikatakan bahwa mengupayakan agar dapat melakukan amandemen saja merupakan pekerjaan yang tidak mudah apalagi melakukan perubahan sama sekali konstitusi yang ada dengan konstitusi baru. Sehingga dapat dikatakan bahwa proses penguatan DPD harus tetap berjalan dengan tidak terjebak pada apakah melakukan amandemen UUD 1945 kembali atau dengan membuat konstitusi baru, namun hal tersebut harus diberi catatan prasyarat yang menguatkan proses amandemen 1945 atau membuat konstitusi baru. Pertama, dalam amandemen ataupun konstitusi baru harus ditegaskan tidak ada lagi kelembagaan MPR, dengan menegaskan bahwa parlemen Indonesia hanya terdiri dari dua kamar; DPR dan DPD. Keberadaan MPR pasca amandemen UUD 1945 ternyata menjadi ‘pengganggu’ bagi upaya membangun ketatanegaraan yang efektif, efesien, dan adil, maupun mekanisme check and balances.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, ditegaskannya Trias Politika dalam system ketatanegaraan Indonesia. Dengan penegasan Trias Politika dalam ketatanegaraan Indonesia, maka dapat diasumsikan bahwa upaya untuk membangun check and balances dapat dilakukan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, penegasan tentang adanya mekanisme judicial review dalam konstitusi. Upaya untuk melakukan judicial review seyogyanya diatur dalam konstitusi, sehingga akan mengikat semua instrument politik dan masyarakat secara umum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, penegasan dalam konstitusi tentang pengangkatan perangkat ketatanegaraan seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lain-lain. Dengan menegaskan pembentukan dan pengangkatan perangkat ketatanegaraan akan makin menguatkan jalannya pemerintahan yang efektif.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, penegasan hak veto presiden perihal RUU yang menjadi UU, sehingga mekanisme check and balances antar lembaga tinggi dapat berjalan dengan baik. RUU yang menjadi UU dapat diveto presiden apabila UU tersebut tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat atau Negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keenam, penegasan tentang aturan ratifikasi perjanjian internasional. Adanya penegasan terhadap ratifikasi perjanjian internasional menjadi penting karena menyangkut eksistensi bangsa dan Negara dalam kaitan dengan hubungan dan perjanjian dengan dunia internasional. Dan ketujuh, penegasan aturan tentang pengangkatan menteri, panglima TNI, dan Kapolri.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan enam prasyarat tersebut di atas, maka upaya untuk mensinergikan kinerja DPD dengan DPR sebagai dua lembaga tinggi di parlemen akan makin sinkron dan ada dalam wilayah harmoni yang sama; membangun Indonesia yang demokratis, yang salah satu penegasannya adalah adanya mekanisme checks and balances antar lembaga.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276502568132058?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276502568132058/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276502568132058' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276502568132058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276502568132058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/akseptabilitas-politik-dpd-dan.html' title='Akseptabilitas Politik Dpd  Dan Amandemen (Kembali) UUD 1945'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276476349420306</id><published>2006-07-12T21:23:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:26:03.600-07:00</updated><title type='text'>Penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Insentif Politik</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Perdebatan antara DPR dan DPD perihal undangan terhadap presiden dalam Rapat Paripurna, dan menjadikan Rapat Paripurna sebagai forum bersama membuat dua lembaga tinggi di parlemen tersebut dalam sorotan publik. Penolakan DPR untuk membuat Rapat Paripurna sebagai forum bersama antara DPR dan DPD membuat kedua lembaga tersebut terlibat konflik kepentingan, yang bukan tak mungkin akan mengarah kepada krisis politik. Sementara keinginan DPD untuk membuat Rapat Paripurna sebagai forum bersama didasari karena DPD sebagai wakil kewilayahan di parlemen merasa perlu untuk mendengarkan Pidato Presiden mengenai nota APBN, dan keuangan, serta pembangunan kewilayahanan di Indonesia dihadapan anggota DPR, DPD, dan para gubernur, yang sedianya diundang oleh DPD.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Langkah DPD ini sejatinya mengarahkan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) kuat, sesuatu yang bertolak belakang dari peran dan fungsi parlemen dua kamar yang lemah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 22D, serta beberapa pasal yang mengarahkan DPD hanya menjadi lembaga tinggi ‘pelengkap penderita’ dari sistem politik di Indonesia. Keinginan DPD untuk menegaskan peran dan fungsi parlemen dua kamar (bikameral) yang kuat adalah sesuatu yang harus diperjuangkan anggota DPD. Meski disadari bahwa keberadaan DPD dalam konteks sekarang hanyalah metamorfosis dari Fraksi Utusan Daerah, yang di masa lalu tidak memiliki fungsi dan peran yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski begitu, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen Indonesia terlepas dari kuat atau lemahnya fungsi yang diemban oleh DPD, telah mampu memberikan stimulasi positif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Sehingga apapun kondisinya, secara prinsip DPD harus tetap dipertahankan dengan mendorong terjadinya penguatan terhadap lembaga tinggi tersebut, baik oleh internal DPD, anggota DPR, maupun masyarakat. Permasalahan bahwa DPD memiliki tugas dan wewenang yang terbatas adalah sebuah realitas politik, namun realitas tersebut tidak sebagai sesuatu yang bersifat baku, melainkan masih mungkin dapat dilakukan perubahan yang sesuai dengan napas demokrasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa DPD secara prinsip politik harus diperkuat eksistensinya, yang berarti akan mempertegas fungsi, wewenang, dan tugas dari DPD, dari sekedar lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga yang memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama, keanggotaa DPD memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan, karena telah menggunakan pola pencalonan personal, tidak lagi menggunakan simbol-simbol kepartaian, yang cenderung menghasilkan calon terpilih bukan karena kecakapan pribadi tapi karena mampu memberikan efek positif bagi partai. efek positif tersebut dalam kasus Indonesia masih berupa materi, yang termanifes ke dalam politik uang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, proses pemilihan anggota DPD melengkapi hasrat politik masyarakat perihal alternative pilihan bagi wakil-wakilnya di parlemen. Hasrat politik masyarakat yang cenderung kurang bergairah karena ulah anggota dan partai politik membuat masyarakat cenderung memilih calon yang tidak dikenalnya, atau bahkan memilih golput. Dengan kehadiran pemilihan DPD, diharapkan masyarakat memiliki harapan politik, dan secara aktif memilih calon anggota DPD yang secara personal dikenalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, dalam transisi demokrasi yang tengah berjalan, wakil populasi, yang lewat partai politik cenderung patuh dan nunut  kepada partai politik yang menjadi kendaraan politiknya  untuk menjadi anggota parlemen, sehingga kecenderungan bahwa anggota parlemen yang mewakili populasi, dan lewat partai politik kurang memiliki kepekaan terhadap aspirasi dan kondisi daerah dan masyarakatnya. Kekosongan menampung aspirasi politik masyarakat dapat diisi dengan adanya wakil-wakil wilayah di DPD dengan memberikan keefektifan kerja-kerja politik DPD yang menyuarakan wakil wilayah dan penduduknya sekaligus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan dan mengontrol kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang pasca amandemen pertama UUD 1945 sangat dominan dan superioritas. Permasalahannya adalah keberadaan DPD hasil Pemilu 2004 lalu ternyata belum memenuhi harapan politik sebagian besar masyarakat perihal check and balances di parlemen. Alih-alih keberadaan DPD diharapkan menjadi lembaga penyimbang dan mampu menjadi mitra yang setara dengan DPR terhadap berbagai tugas dan fungsi dari DPR, DPD justru hanya menjadi lembaga tinggi tanpa taring dan gigi; fungsinya sekedar menjadi pelengkap. Karenanya penguatan eksistensi DPD di parlemen adalah sesuatu yang tidak bisa ditunggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Amandemen (UUD 1945) Phobia Versus Penguatan DPD di Parlemen&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang kemudian menghadang adalah bahwa upaya untuk memperkuat eksistensi DPD di parlemen adalah adanya wacana bahwa keberadaan DPD yang setara sama dengan mendorong terjadinya efek domino dalam ketatanegaraan Indonesia. Efek domino tersebut dapat dilihat dengan tiga alasan yang mengemuka. Pertama, memperkuat eksistensi DPD, juga berarti memberikan peran, fungsi, dan wewenang yang sama DPD dengan DPR. Penyamaan wewenang, peran dan fungsi DPD dengan DPR berkonsekuensi pada kemungkinan dilakukannya amandemen UUD 1945 kembali. Apabila upaya membuka kemungkinan adanya amandemen UUD 1945 sebagai satu alur logis politik akan membuka upaya kelompok lain untuk melakukan hal yang sama, khususnya fraksi Islam di parlemen yang masih mencita-citakan Syariat Islam masuk dalam UUD 1945.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa kelompok amandemen phobia cenderung alergi dengan kemungkinan usulan amandemen UUD 1945 yang diusung oleh DPD sebagai salah satu payung legal politik untuk memperkuat eksistensi DPD di parlemen. Pertama,  terbukanya kesempatan untuk melakukan amandemen UUD 1945 kembali akan menstimulasi kelompok lain untuk mengusulkan hal yang sama, seperti usulan agar Syariat Islam masuk ke UUD 1945, isu federalisme, dan hal-hal yang menyangkut tentang penyelenggaraan Negara lainnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, dibukanya kemungkinan adanya amandemen kembali  yang akan mengikis semangat dari UUD 1945. hal yang dianggap sebagai sebuah kesalahan besar apabila semangat dan roh UUD 1945 pada akhirnya digantikan oleh pasal-pasal yang bersifat fragmatis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, memperkuat eksistensi DPD sama saja membuka ruang bagi kemungkinan munculnya semangat kedaerahan, yang diasumsikan sebagai bentuk-bentuk federalisme. Sehingga memposisikan DPD sekuat DPR hanya akan merangkai dan membuka jalan bagi tumbuhnya semangat federalisme dan hal-hal yang berbau kedaerahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, memperkuat eksistensi DPD juga berarti akan membuat perdebatan pemutusan suatu produk hukum maupun politik menjadi sangat kompleks, panjang, dan kecenderungan akan membangun tangga birokrasi baru bagi setiap produk yang dihasilkan parlemen. Tak heran apabila kemudian DPR hanya memberikan wewenang yang terbatas pada DPD, karena berbagai alasan dan kemungkinan politik yang akan terjadi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Meski disambut baik oleh anggota DPD, dengan melakukan pengumpulan tanda tangan sebagai syarat untuk mengajukan amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan DPD, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 37, UUD 1945. Akan tetapi, sebagian besar anggota DPR, meski secara lisan sudah menyatakan mendukung upaya penguatan eksistensi DPD, dan mendukung pula amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan DPD, namun masih bertahan untuk tidak dulu ikut menandatangani usulan amanden UUD 1945, karena fraksi, dan pimpinan partai politik belum memiliki kebijakan apakah mendukung atau menolak usulan amandemen UUD 1945 yang diusulkan oleh anggota DPD.  Hal yang cukup mengejutkan juga bahwa anggota DPD sepakat memangkas masa jabatan ketua DPD, dari lima tahun menjadi setengahnya karena salah satu alasannya adalah  ketua DPD dinilai kurang ulet memperjuangkan penguatan eksistensi DPD.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dilihat dari sudut pandang penguatan demokrasi, langkah untuk memperkuat eksistensi DPD adalah sesuatu yang harus segera dilakukan. Sebab dengan terus berada di bayang-bayang DPR, DPD sama saja memposisikan diri sebagai pelengkap penderita dari sistem parlemen yang tidak terkontrol dan didominasi oleh loyalitas partai politik dari pada ke masyarakat pemilihnya. Ada lima prasyarat agar proses penguatan eksistensi DPD dan dipertegas dengan langkah mengamandemen pasal-pasal pada UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD dapat berjalan mulus. Pertama, upaya penguatan eksistensi DPD harus merupakan bagian dari kesadaran yang menyeluruh dari anggota DPD untuk berubah, dari lembaga tinggi pelengkap menjadi lembaga tinggi di parlemen  yang setara dengan DPR.  Tanpa kesadaran dan tekad bulat dari anggota DPD, menjadi hal yang mustahil untuk dapat memperjuangkan perubahan tersebut. Sebab setiap anggota DPD adalah public relation (PR) bagi setiap hal yang menyangkut penguatan eksistensi DPD.   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua, pembuktian pada kinerja DPD, baik yang terukur maupun yang bersifat insidental. Hal ini secara politis mampu mengangkat nama baik DPD, dan bukan tak mungkin akan menjadi bagian nilai lebih dari DPD di mata masyarakat. hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa anggota DPD harus seirama dan tetap dalam soliditas keanggotaan. Karena, soliditas dan kekompakkan dalam menyikapi berbagai permasalahan politik di negeri ini mampu menstimulasi dan memikat masyarakat untuk mendorong penguatan DPD.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, pola sosialisasi yang sistematis. Sosialisasi sistematis ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk dari upaya untuk melibatkan masyarakat, baik dari kalangan akademis, LSM, maupun masyarakat umum untuk mencermati dan mendukung upaya penguatan DPD di parlemen. Salah satu bentuk dari sosialisasi yang sistematis adalah, selain memberikan informasi dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan rencana, proses, dan tujuan dari penguatan sebagai langkah menarik dukungan dari masyarakat secara luas. Sebab, tanpa dukungan dari berbagai kalangan yang ada di masyarakat, maka upaya untuk memperkuat eksistensi DPD hanyalah berada di wilayah wacana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Keempat, DPD sebagai lembaga tinggi underdog harus mampu menghasilkan produk, baik hukum maupun politik yang terukur, dan  dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karena hanya dengan mengedepankan kinerja yang baik, melalui hasil-hasil kerja DPD, maka upaya untuk membangun dan memperkuat DPD dapat terealisasi. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, membangun dan melakukan lobi-lobi yang kontinyu kepada DPR, baik personal, fraksi, maupun komisi. Lobi dan pendekatan yang sistematis dan terarah akan memunculkan sinyalemen yang positif bagi upaya penguatan DPD di parlemen. &lt;br /&gt;Pada prasyarat kelima tersebut dibutuhkan insentif politik yang dapat ditawarkan kepada anggota DPR perihal penguatan DPD, yang berimplikasi kepada adanya amandemen UUD 1945, dan membagi habis kerja-kerja di parlemen dengan DPD. Insentif politik yang ditawarkan yang paling mungkin dapat diterima oleh DPR, dan pemerintah daerah, sebagai wilayah yang diwakili oleh  DPD adalah sebagai berikut: Pertama, memberikan kesempatan kepada kader-kader partai politik menjadi kandidat dan ikut berkontestasi dalam Pemilu DPD. Asumsi ini dimungkinkan akan meluluhkan kekerasan hati politik para wakil rakyat di parlemen dan pengurus partai politik untuk membuka ruang bagi kemungkinan terjadinya kesetaraan dalam system parlemen Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, memberikan kesempatan kepada partai-partai politik di daerah untuk mensinergikan perwakilan wilayahnya dengan menentukan wakil wilayahnya dipilih dan ditentukan oleh partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Provinsi. Insentif ini memang terlihat mengulang pola penempatan utusan daerah pada masa Orde Baru, dan awal Orde Reformasi, yang menunjuk partai politik dengan jumlah perolehan kursi terbanyak untuk memiliki wewenang untuk menentukan perwakilan wilayahnya di parlemen nasional. Namun dengan asumsi pelibatan partai politik di tingkat provinsi akan mampu mendorong partai-partai politik tersebut untuk melihat nilai strategis DPD sebagai salah satu jalan menambah pundit-pundi kekuasaannya di parlemen nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, memberikan insentif kepada pemerintah provinsi untuk menentukan perwakilan wilayahnya  (DPD) di parlemen nasional. Hal ini dikarenakan, DPD sebagai perwakilan wilayah, maka akan banyak melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan kewilayahan. Di samping itu, diasumsikan bahwa dukungan dari pemerintah provinsi agar posisi DPD setara dengan DPR juga dilakukan oleh pemerintah provinsi. Harus diakui bahwa kenyataan DPD sebagai lembaga tinggi yang tidak memiliki basis dukungan politik yang konkret, hal ini dipertegas dengan tidak adanya perasaan dan semangat memiliki dari provinsi-provinsi yang diwakilinya terhadap DPD, yang secara politik mewakili kewilayahan dari provinsi-provinsi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, pemilihan anggota DPD dengan format sekarang, tanpa melakukan perubahan yang signifikan, namun dengan pola pembangunan wacana dan penegasan kepada kerja-kerja konkret, diasumsikan akan mendorong proses evolutif bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen, sambil terus melakukan upaya mengamandemen pasal-pasal yang berkaitan dengan keberadaan DPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya penguatan eksistensi DPD di parlemen mustahil apabila tidak dilakukan amandemen UUD 1945 terlebih dahulu. Amandemen UUD 1945 adalah kunci bagi penguatan eksistensi DPD di parlemen, tanpa amandemen UUD 1945, maka penguatan DPD akan mengalami jalan buntu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276476349420306?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276476349420306/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276476349420306' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276476349420306'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276476349420306'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/penguatan-dewan-perwakilan-daerah-dpd.html' title='Penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Insentif Politik'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276457584422915</id><published>2006-07-12T21:18:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:22:56.190-07:00</updated><title type='text'>Muktamar Muhamadiyah ke-45: Dilema Muhamadiyah, Dilema PAN</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Muhamadiyah, salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia pada Bulan Juli 2005 di Malang, Jawa Timur akan melakukan Muktamar ke-45. Kegiatan lima tahunan agak sedikit berbeda dari Muktamar lima tahun lalu, karena untuk kesekian kalinya, Muhamadiyah kehilangan figur kepemimpinannya. Ketika Amien Rais memilih membesarkan Partai Amanat Nasional (PAN), warga Muhamadiyah masih dapat bernafas lega, karena ada figur Syafii Maarif yang disiapkan untuk menggantikan Amien Rais. Namun sekarang, figur kepemimpinan yang siap menggantikan Syafii Maarif masih belum jelas benar. Memang ada beberapa figur yang muncul menjadi kandidat pada Muktamar kali ini, sebut saja Malik Fadjar, Abdul Munir Mulkan, Dien Syamsudin, Muslim Abdurrahman, dan Rizal Sukma, akan tetapi kepemimpinan Muhamadiyah jelas membutuhkan kepemimpinan kuat model Amien Rais. Lima tahun terakhir, Muhamadiyah dibawa kepemimpinan Syafii Maarif dianggap kurang memunculkan Muhamadiyah di pentas nasional. Syafii Maarif dianggap terlalu asyik bereksperimen dengan isu-isu agama dan kebangsaan, sehingga Muhamadiyah kurang mampu menopang kekuatan kendaraan politik warga Muhamadiyah pada Pemilu  dan Pemilihan Presiden 2004, sehingga perolehan suara PAN dan Amien Rais terpuruk.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran apabila pada Muktamar ke-45 ini, warga Muhamadiyah berharap agar Amien Rais bersedia memimpin kembali, atau setidaknya ada figur di luar Amien Rais yang memiliki kepemimpinan yang kuat, yang dapat membawa Muhamadiyah kembali ke pentas nasional. Harapan warga Muhamadiyah sejatinya bukan harapan yang berlebihan, karena Muhamadiyah, sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebedirian republik ini. Sejak awal bangsa ini merdeka, tokoh-tokoh dan elit politik yang berasal dan berakar Muhamadiyah menjadi bagian penting perjalanan bangsa ini. Adalah suatu hal yang tidak cukup dapat diterima oleh warga Muhamadiyah, apabila Muhamadiyah hanya berada di pinggiran pentas nasional, sementara organisasi keagamaan lain begitu dominan dan selalu hadir dalam setiap langkah republik ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan penegas mengapa warga Muhamadiyah menginginkan agar organisasinya dapat kembali ke pentas nasional dan menentukan arah politik bangsa. Pertama, alasan historis, sebagai organisasi keagamaan yang lahir sebelum kemerdekaan, Muhamadiyah telah berkiprah mendorong dan berjuang bagi kemerdekaan Indonesia, mengisinya, dan mewarnainya dengan kiprah kader-kadernya. Dengan mengharapkan Muktamar ke-45 Muhamadiyah akan menghasilkan kepemimpinan yang kuat, maka upaya  untuk mempertahankan tradisi Muhamadiyah di pentas nasional sangat mungkin terealisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pasca Pemilu 2004 dan Pemilihan Presiden, di mana PAN dan Amien Rais sebagai calon presiden perolehan suaranya terpuruk, praktis Muhamadiyah tidak lagi memiliki figur kuat yang berkiprah di pentas nasional. Apalagi Amien Rais menolak untuk memimpin kembali kendaraan politik Muhamadiyah, PAN, dan menyerahkan kepemimpinan PAN kepada politisi baru, Sutrisno Bachir. Keterpurukan perolehan suara PAN ini diasumsikan sebagai sebuah sinyalemen bagi kegagalan Muhamadiyah untuk tetap berada di pentas nasional. Asumsi ini memang tidak salah, praktis Muhamadiyah, dan PAN tidak mempunyai figur yang cukup berpengaruhi di pentas nasional pasca Pemilu 2004 dan Pemilihan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, dinamika internal Muhamadiyah yang terkesan jalan di tempat. Selama lima tahun kepemimpinan Syafii Maarif.  Guru Besar Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta tersebut dianggap  tidak responsif kala PAN, dan Amien Rais membutuhkan dukungan  untuk menambah perolehan suaranya pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, Syafii Maarif malah asyik dengan perdebatan mengenai wacana kebangsaan dan keagamaan. Dengan kata lain, kekalahan kendaraan politik Muhamadiyah, PAN, dan gagalnya Amien Rais memenangkan Pemilihan Presiden karena Muhamadiyah kurang all out mendukung PAN dan Amien Rais.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, adanya keinginan dari generasi muda Muhamadiyah untuk membangun partai politik baru, karena PAN yang dianggap sebagai kendaraan politik tidak mencerminkan apa yang diharapkan. Sehingga generasi muda Muhamadiyah menganggap bahwa pembentukan partai politik baru, sebagai kendaraan politik Muhamadiyah adalah sebuah kebutuhan. Kekecewaan generasi muda muda ini dibangun dengan logika terbalik oleh sebagian warga Muhamadiyah, yakni bahwa PAN sebagai kendaraan politik seharusnya di-manage oleh Muhamadiyah bukan sebaliknya. Sebagai contoh, PKB sebagai kendaraan politik warga NU, yang ter-manage dengan baik oleh para pengurus NU, baik secara formal, maupun informal. Dengan kata lain, Muhamadiyah sebagai ‘ibu kandung’ PAN harusnya memberikan sentuhan dan dukungan yang maksimal bagi eksistensi PAN di pentas nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Dilema Politik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, harapan dan keinginan warga Muhamadiyah untuk memiliki pemimpin yang kuat dan  eksis di pentas nasional, dan mampu ‘mengendalikan’ PAN sebagai kendaraan politiknya adalah keinginan yang mengundang dilema. Selain sejak awal Muhamadiyah telah menetapkan sebagai organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan social, juga dikarenakan kader dan elit politik yang berakar Muhamadiyah telah melakukan diaspora ke sejumlah partai-partai politik.  Sehingga, mendorong agar Muhamadiyah mampu me-manage PAN, sebagai kendaraan politik adalah pilihan yang kurang bijak. Namun, jika Muhamadiyah tidak berkeinginan untuk me-manage PAN, maka upaya untuk mendorong agar kader dan elit politik yang berakar Muhamadiyah eksis di pentas nasional agaknya mengundang kesulitan. Sebab, elit-elit partai  politik banyak yang loyal kepada partai politiknya, bukan kepada aliran keagamaan ataupun sosialnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, PAN sebagai partai yang didirikan oleh kader dan elit politik yang berasal dari Muhamadiyah membutuhkan benar dukungan yang konkret dan terukur. Konkret dan terukur dalam pengertian bahwa Muhamadiyah harus secara tegas menyatakan bahwa PAN adalah kendaraan politik Muhamadiyah, dan menyerukan semua warga Muhamadiyah untuk bahu-membahu memenangkan PAN, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini penting mengingat perolehan suara PAN pada Pemilu 2004 lalu berkurang, karena sebagian suara yang pada Pemilu 1999 lalu memilih PAN beralih ke PKS, atau partai lainnya. Dibandingkan dengan PKB, misalnya yang suaranya konstan, dari Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, PAN justru terpuruk dan kehilangan banyak suara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja langkah untuk menegaskan PAN sebagai partainya warga Muhamadiyah juga mengandung dilema bagi PAN. Karena sama saja membatasi pendukung PAN, dan menutup pendukung lain di luar warga Muhamadiyah. Ini sama artinya mematok dukungan hanya dari warga Muhamadiyah. Sementara dalam AD/ART PAN sendiri ditegaskan bahwa PAN adalah partai terbuka. Permasalahan inilah yang sesungguhnya akan diantisipasi kala Amien Rais mengusung Sutrisno Bachir untuk menggantikan dirinya. Dengan latar belakang Muhamadiyah yang kuat, Sutrisno diharapkan mampu mensinergikan kepentingan Muhamadiyah tanpa meninggalkan kader dan simpatisan PAN lain yang bukan berasal dari Muhamadiyah. Tentu saja langkah ini berat dilakukan oleh Sutrisno Bachir yang belum  cukup pengalaman di dunia politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat dilema yang dihadapi Muhamadiyah dan PAN untuk sama-sama mensinergikan kepentingannya dalam kendaraan politik bernama PAN. Pertama, Muhamadiyah dan PAN akan sama-sama terbentur dengan tujuan masing-masing yang berbeda, jika Muhamadiyah lebih menitikberatkan kepada pendidikan dan sosial, maka PAN lebih menekankan sebagai partai terbuka.  Bila ada penegasan dari ketua umum Muhamadiyah hasil Muktamar di Malang tersebut bahwa Muhamadiyah sepenuhnya mendukung PAN sebagai kendaran politik warga Muhamadiyah, maka akan mengandung konsekuensi-konsekuensi yang harus dibenahi, baik oleh Muhamadiyah, maupun PAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, irama politik yang  sedikit berbeda. Jika Muhamadiyah memainkan politik pasif, yakni tidak bersifat praktis, tapi tetap berada di bingkai kebangsaan dan kenegaraan yang umum, maka PAN memainkan irama yang cepat dan bersifat praktis, selalu berhubungan dengan bagaimana membuat kepentingan-kepentingan yang diinginkan dapat tercapai. Bisa jadi perbedaan irama tersebut tidak terlalu kentara, karena di banyak daerah, pengurus Muhamadiyah, kerap kali juga pengurus PAN. Akan tetapi, perbedaan irama ini akan membangun konflik baru, yang ujungnya tidak menguntungkan, baik bagi Muhamadiyah, maupun PAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kemungkinan kontituen PAN yang bukan berasal dari akar Muhamadiyah akan membelah diri dan melakukan penolakan secara sistematis. Keluarnya Faisal Basri dan kawan-kawannya beberapa tahun lalu dari PAN adalah karena ada upaya melakukan penggiringan agar PAN identik dengan Muhamadiyah. Langkah dan penegasan tersebut tentunya akan mengurangi makna PAN sebagai partai terbuka. Sementara ada juga sebagian dari warga Muhamadiyah menolak keidentikkan Muhamadiyah untuk mewarnai PAN, karena Muhamadiyah merupakan organisasi sosial keagamaan yang bergerak di sosial pendidikan, sedangkan PAN bergerak di wilayah politik praktis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat,  diaspora politik yang dilakukan oleh kader dan elit politik yang berakar Muhamadiyah akan terdistorsi. Diaspora politik yang telah lama dipraktikkan pasca pembubaran Masyumi tahun 1960 lalu kemungkinan akan terdistorsi oleh upaya untuk mensinergikan kepentingan Muhamadiyah dengan PAN. Padahal, dengan melakukan diaspora politik, banyak kader Muhamadiyah menjadi elit teras di pemerintahan maupun partai-partai politik yang besar seperti Golkar ataupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Integrasi (Politik) Semu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Permasalahannya, siapapun yang terpilih dalam Muktamar ke-45 Muhamadiyah nanti akan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membesarkan PAN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bukan tidak mungkin juga bahwa ketua umum terpilih tidak mampu menjalankan harapan dan keinginan warga Muhamadiyah untuk mampu mendorong bagi eksisnya kader-kader Muhamadiyah di pentas politik nasional. Artinya bahwa ketua umum Muhamadiyah terpilih akan dihadapkan pada tanggung jawab yang besar sekaligus mengandung dilema.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga pilihan pola hubungan yang dapat diterapkan ketua umum Muhamadiyah terpilih nanti untuk merealisasikan harapan dan keinginan warga Muhamadiyah, agar dapat bersinergi dengan kendaraan politiknya, PAN. Pertama, ketua umum Muhama terpilih nanti akan tetap memposisikan Muhamadiyah memiliki jarak dengan PAN, sebagaimana yang telah berlangsung selama ini. Penjagaan jarak ini secara organisasi akan menguntungkan Muhamadiyah dan PAN, tapi secara politik justru merugikan kedua belah pihak. Dalam pengertian bahwa akan ada kelompok politik lain yang menuai dukungan dan keuntungan, sebagaimana yang terjadi saat eksodus dukungan dari PAN ke PKS di beberapa daerah pada Pemilu 2004 lalu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ketua umum Muhamadiyah secara implisit dan informal mengakui bahwa PAN adalah kendaraan politik bagi warga Muhamadiyah. Sehingga secara informal pula ketua umum Muhamadiyah menganjurkan kepada warganya untuk memilih dan mendukung kader PAN dalam setiap kontestasi politik yang diikuti. Keuntungan dari pola ini adalah bahwa secara politik maupun organisasi Muhamadiyah dan PAN dapat berjalan seiring sejalan tanpa ada interupsi ataupun ganjalan sebagai akibat dari ekses hubungan Muhamadiyah dan PAN yang mengikutinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ketua umum Muhamadiyah terpilih akan memposisikan PAN sebagai ‘anak kandung’ Muhamadiyah. Konsekuensinya adalah Muhamadiyah akan memperlakukan dan mendorong pendewasaan politik di PAN, dengan memberikan sokongan politik, dan dukungan yang konkret. Muhamadiyah tanpa diminta oleh PAN, akan terus melakukan upaya pemenangan pada setiap kontestasi politik yang diikuti oleh kader PAN. Langkah ini akan terasa mirip dengan perlakukan NU kepada PKB, di mana setiap langkah PKB, baik yang menyangkut internal maupun eksternal tidak lepas dari campur tangan NU, baik langsung ataupun tidak langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari ketiga pola hubungan ini, tentunya ketua umum Muhamadiyah terpilih dapat menentukan pilihan mana yang terbaik bagi Muhamadiyah, di satu sisi, dan PAN di sisi yang lain. Sehingga, tidak perlu ada lagi permasalahan hubungan politik yang tidak menguntungkan satu sama lain. Sebab Emile Durkheim (1982)  telah mengingatkan bahwa hubungan antara dua organisasi, baik sosial maupun politik hanyalah integrasi semu, di mana bila tujuannya telah tercapai, maka hubungan tersebut hanyalah bersifat semu; terasa ada, namun tidak kentara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Disampaikan pada Diskusi Terbuka Muhamadiyah di Simpang Jalan? Diselenggarakan oleh Ikatan mahasiswa Muhamadiyah Komisariat Unpad 29 Juni 2005. Kampus Unpad Jatianangor.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276457584422915?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276457584422915/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276457584422915' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276457584422915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276457584422915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/muktamar-muhamadiyah-ke-45-dilema.html' title='Muktamar Muhamadiyah ke-45: Dilema Muhamadiyah, Dilema PAN'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276423554759632</id><published>2006-07-12T21:13:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:17:15.686-07:00</updated><title type='text'>Community policing dalam pencegahan dan Pemberantasan terorisme</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Ada satu pertanyaan yang belum terjawab seputar keberhasilan Polri dalam melumpuhkan gembong teroris, Dr. Azahari, adalah apakah proses penangkapan, dan pada akhirnya menewaskan orang yang paling dicari di Indonesia tersebut merupakan bagian dari efektifnya pemolisian masyarakat (community policing)? Pertanyaan tersebut bisa jadi sangat sederhana, mengingat pemolisian masyarakat dalam konteks profesionalisme di kepolisian menjadi satu barometer. Pelibatan masyarakat dalam konteks pengamanan lingkungan merupakan komitmen pengembangan profesionalisme Polri. Hal ini perlu ditegaskan, meski dalam banyak kasus, Polri masih terjebak dalam paradigma lama. Langkah dan kinerja Polri yang banyak disorot masyarakat seputar reformasi internal Polri juga menjadi sebuah catatan tersendiri bagi Polri, mengingat di masa lalu Polri dianggap sebagai salah satu institusi terkorup. Langkah untuk mereformasi diri sejalan dengan perbaikan kinerja, baik yang menyangkut pada pencegahan dan pemberantasan terorisme, ataupun pada kerja-kerja pengayoman masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen Polri terhadap perbaikan kinerja dan pembersihan diri adalah dilakukannya penahan sejumlah perwira tinggi yang terkait kasus pidana korupsi dan penyuapan di Lingkungan Mabes Polri. Penangkapan tersebut menjadi satu titik pijak yang kokoh bagi kelanjutan kerja-kerja Polri yang lain. Sehingga dalam kasus pencegahan dan pemberantasan terorisme, Polri mampu memikat dan mempesona hati masyarakat. Hal ini tercermin dari turunan penangkapan dan tewasnya Dr. Azahari, dengan terbongkarnya sejumlah kasus teror lainnya, yang terkait dengan jaringan terorisme, baik yang terkait langsung dengan jaringan Dr. Azahari dan Nordin M. Top, maupun yang tidak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah yang kemudian dipertanyakan adalah apakah proses dan perbaikan kinerja Polri tersebut, khususnya yang menyangkut pencegahan dan pemberantasan terorisme melibatkan masyarakat? Secara sederhana community policing diartikan sebagai model pemolisian yang berdasarkan konsensus dan berorientasi  pada masyarakat. Ada dua asumsi dasar yang menegaskan bahwa keberhasilan Polri dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, keberhasilan pengepungan tempat persembunyian Dr. Azahari, dan sejumlah jaringan terorisme lainnya di Indonesia adalah semata-mata karena meningkatnya kualitas SDM di Polri. Peningkatan kualitas SDM Polri ini merupakan ekses positif dari penataan dan reformasi internal Polri dalam merespon tuntutan dari tantangan ancaman kejahatan yang makin kompleks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keberhasilan tersebut merupakan satu kebetulan semata, bukan merupakan bagian dari persiapan yang matang. Pengertian kebetulan ini terkait dengan sindiran kepada Polri sebagai institusi yang tidak terlalu peka terhadap dinamika dan perkembangan di masyarakat. Sehingga banyak menganggap bahwa drama pengepungan terhadap persembunyian Dr. Azahari merupakan bagian dari skenario intelejen, di mana Polri hanya menjadi salah satu aktor saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dua asumsi tersebut dapat dilihat bagaimana faktor masyarakat dalam kasus pencegahan dan pemberantasan terorisme menjadi faktor yang berdiri sendiri dan tidak terlibat. Hal ini ditegaskan dengan ada nya prinsip-prinsip dasar pemolisian masyarakat, yakni: (1). Tidak  menekankan pada tanggapan atas  permintaan dan pelayanan. (2). Tidak menekankan pada usaha memerangi atau melawan kejahatan. (3). Berkonsentrasi pada ketertiban  di lingkungan pemukiman. (4). Mengembangkan ikatan-ikatan yang lebih erat dengan warga masyarakat. (5). Mengembangkan ikatan-ikatan yang lebih ketat dengan unsur-unsur pemerintah lainnya yang memiliki tanggung jawab terhadap masalah-masalah masyarakat. (6). Mendefinisikan  kembali peran polisi dalam hal pemecahan masalah dan pengorganisasian masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, perlu disadari bahwa pemolisian masyarakat dalam banyak kasus masih terbatas pada wacana saja, implementasi dari pemolisian masyarakat hanya terbatas pada pemahaman perwira-perwira Polri saja, sementara implementasinya masih terasa gagap, dan tergerus oleh eksistensi dan implementasi pola lama dari kerja-kerja Polri. Sehingga penerimaan masyarakat terhadap implementasi pemolisian masyarakat tersebut juga bersifat oportunis, sejauh menguntungkan masyarakat dalam hal pengamanan dan keamananan diri dan lingkungannya, maka hal tersebut diterima sebagai ’barter keuntungan’ antara masyarakat dengan Polri. Hal ini menyangkut soal rendahnya penerimaan masyarakat terhadap implementasi pemolisian masyarakat, khususnya yang menyangkut pencegahan dan pemberantasan terorisme, ada empat alasan yang mengemuka, yakni: Pertama, rendahnya Pengetahuan masyarakat atas jaringan terorisme  dan upaya Pencegahannya. Hal ini dipertegas dengan kuatnya budaya penerimaan terhadap masyarakat pendatang, hal ini terkait dengan budaya yang hidup di masyarakat. Tak heran apabila Dr. Azahari dan jaringan teroris lainnya dapat dengan mudah berpindah tempat dan menyewa rumah, karena berkembangnya budaya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Persepsi masyarakat akan Kinerja Polri. Persepsi ini berkaitan dengan prilaku dan keseriusan Polri dalam mereformasi diri. Hal ini menjadi satu indikator bahwa keberadaan Polri di tengah masyarakat berkaitan dengan kinerja akan mampu meningkatkan akseptabilitas masyarakat. Ujung-ujungnya akan terbangun persepsi positif masyarakat terhadap Polri, dan akan mampu membangun keterikatan satu dengan yang lain. Khususnya yang berkaitan dengan perkembangan Community Policing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Kurangnya SDM Polri yang Mampu Menggerakkan Masyarakat. Satu sinyalemen yang paling mungkin untuk dimunculkan adalah, seberapa tangguh dan siapkah Polri membangun SDM-nya bagi suksesnya Pemolisian Masyarakat? Dalam Skep Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi  Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri ditegaskan bahwa dalam tiga tahun ke depan, Polri harus siap dengan SDM yang memahami dan mengerti, baik substantif, maupun operasional Community Policing. Meski terkesan mengawang-awang, namun turunnya Skep Kapolri ini menegaskan akan komitmen dari Polri untuk mengembangkan Community Policing dalam implementasi operasional dan substantif. Meski dalam implementasinya masih belum dapat dipraktikkan secara simultan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, sentiment Keagamaan yang cukup kuat di masyarakat. Meski tidak terlalu memunculkan satu penegasan ulang, alasan keempat ini sejatinya terkait pula dengan isu yang berkembang di luar negeri seperti pada kasus Palestina, atau kasus pelecehan Nabi Muhammad dalam bentuk kartun yang dimuat di sejumlah surat kabar di Eropa dan Amerika. Artinya bahwa sentimen keagamaan tersebut bukan menjadi faktor yang berdiri sendiri, melainkan turunan dari sikap dan solidaritas yang terbangun. Sebab bila dikaji lebih dalam, sentimen keagamaan di Indonesia masih berada di wilayah inklusif, dan tidak fantik. Jauh berbeda dengan yang ada di Timur Tengah ataupun Asia selatan, semisal Pakistan ataupun Afganistan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Community Policing dan Terorisme&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan pandangan antara kalangan akademis dengan Polri soal definisi Community Policing sejatinya tidak menjadi masalah, apakah Pemolisian Masyarakat sebagaimana penulis dan kalangan akademis memahaminya, dengan Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana yang ada di atur dalam Skep Kapolri. Hal yang paling penting untuk ditegaskan adalah pada implementasi operasionalnya. Meski ada skeptisme dari Awaluddin Djamin, Mantan Kapolri perihal implementasi dari Skep Kapolri tersebut, namun ada optimisme yang diharapkan akan membangun Polri yang efektif dan efesien, serta profesional. Akan tetapi harus juga ditegaskan bahwa rasa tidak yakin akan kemungkinan implementasi yang baik ini bukan pada konseptualnya, melainkan kepada kesiapan dari anggota dan SDM Polri. Sekedar ilustrasi saja, misalnya Amerika Serikat yang menerapkan Community Policing pada tahun 1980-an saja masih belum secara penuh mengimplementasikannya, bandingkan dengan Indonesia yang dalam tahun 2009, praktik dan operasional Community Policing diterapkan secara keseluruhan di wilayah Indonesia. Artinya masih terlihat cela besar, antara konseptualisasi Community Policing, dengan implementasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari masalah tersebut di atas, keberadaan Community Policing harus dapat dijadikan ujung tombak bagi upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme. Sehingga dibutuhkan prasyarat-prasyarat bagi penguatan konsep Community Policing menjadi lebih implementatif, khususnya pada upaya pembinaan masyarakat, yang termaktub dalam Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Adapun syarat-syarat tersebut adalah: Pertama, Polri harus menyiapkan SDM dan anggota yang memahami secara konseptual dan implementatif perihal penerapan Community Policing. Penerapan SDM dan anggota Polri yang handal akan mempengaruhi seberapa efektif tingkat keberhasilan pelaksanaan Pemolisian Masyarakat. Penyiapan SDM dan anggota Polri terkait dengan penerapan kurikulum berbasis masyarakat dalam pendidikan di Polri secara berjenjang. Penerapan kurikulum yang secara substantif mengenai Pemolisian Masyarakat  tidak hanya akan merubah paradigma Polri yang masih berbau militerisme, tapi juga mempertegas jalan bagi Polri untuk menjadi Polisi Sipil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme. Dibutuhkan secara prinsip pemahaman mengenai anatomi dan pola teror yang ada, khususnya di Indonesia. Artinya bahwa, keberadaan Community Policing Officer (CPO) tidak sekedar menjadi ’palang pintu’ bagi kehadiran orang asing di wilayahnya, tapi memahami benar pola dan prilaku berdasarkan kepada peran dan tugas dari CPO secara luas, yakni melakukan pembinaan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, karena Pemolisian Masyarakat akan berbasis di Kepolisian Sektor (Polsek), maka harus diupayakan pemenuhan dana operasional dari CPO tersebut, bukan hanya sekedar menerapkan aturan tapi juga memenuhi kebutuhan operasional dari CPO. Sebab, sebagaimana diketahui dari hasil penelitian LPEM UI mengenai sebaran anggaran Polri tahun 2004 dari APBN, diketahui bahwa hampir 70 % terserap bagi operasional di Mabes Polri. Sisanya terbagi habis ke Polda dan Polwil (Polres dan Polsek). Artinya, jika penerapan Pemolisian Masyarakat dilakukan, maka hampir dipastikan Kepala Polsek setempat akan memanfaatkan dana Partisipasi Masyarakat (Parman), dan Partisipasi Kriminal (Parmin), yang ujung-ujungnya akan mengkoreksi kinerja Polri karena alasan ’balas budi’ kepada pemberi dana. Hal ini akan membuat lengah CPO, karena harus menutupi kebutuhan operasionalnya sendiri. Di samping itu, upaya memesona hati masyarakat juga akan terkoreksi, karena adanya kerja-kerja yang mencoreng semangat profesionalisme Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, CPO harus memiliki wawasan yang luas dan interaksi yang bersifat bottom up, bukan top down. Artinya bahwa pemilahan permasalahan, dalam konteks pencegahan dan pemberantasan terorisme harus merupakan berbasis kepada masyarakat, bukan dihasilkan dari sekedar masukan elit masyarakat yang tergabung dalam forum Pemolisian Masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, kelima, kerja sama lintas sektoral dan lembaga, baik yang telah inheren dalam forum Pemolisian masyarakat, maupun di luar yang ada. Hal ini penting agar upaya untuk mengantisipasi permasalahan dan ancaman terorisme tidak berjalan sendiri-sendiri, semisal pada kasus penanganan dan penangkapan kaki tangan Dr. Azahari yang dilakukan oleh Polri, namun sempat bentrok dengan intel dari BIN yang melakukan upaya dan langkah yang sama. Kerja sama lintas sektoral ini juga untuk melatih CPO untuk dapat mendeteksi sejak dini kemungkinanberbagai ancaman, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kelima prasyarat tersebut akan memberikan dan melapangkan jalan bagi pengembangan dan penerapan Pemolisian Masyarakat dalam konteks operasional. Artinya, tanpa lima prasyarat tersebut di atas, maka upaya untuk menerapkan, mengembangkan, dan menguji efektifitas dari Pemolisian Masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme hanya akan berada di ruang lingkup wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Disampaikan pada Diskusi Terbatas Efektifitas Community Policing  bagi Operasionalisasi Kerja Polri” 6 Maret 2006 di Direktorat Pengkajian dan Pengembangan (Dirjianbang) Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri Lembang.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276423554759632?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276423554759632/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276423554759632' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276423554759632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276423554759632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/community-policing-dalam-pencegahan.html' title='Community policing dalam pencegahan dan Pemberantasan terorisme'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276382729400596</id><published>2006-07-12T21:05:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:10:27.623-07:00</updated><title type='text'>Catatan Kritis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Dari uraian buku tersebut setidaknya ada enam hal yang melatarbelakangi perubahan sikap politik TNI, dari mendukung Wahid, menolak, dan akhirnya mendukung kepemimpinan Megawati. Pertama, rencana dan ancaman pengadilan kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintahan Presiden Wahid, yang dimulai dengan mencopot Wiranto dari jabatan Menkopolkam. Meski waktu itu TNI meradang, tapi Wahid tidak cukup memiliki keberanian untuk mengadili Wiranto ke pengadilan kejahatan kemanusiaan (HAM), hanya sebatas penyidikan oleh Komisi Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Justru yang kental adalah upaya sistematis dari Wahid untuk membuktikan kepada dunia internasional bahwa pemerintahannya mampu mengontrol militer dan kepolisian, sehingga aroma politis lebih kentara ketimbang pendekatan hukum itu sendiri. Meski begitu, kebijakan Wahid ini  mampu membuat perwira TNI marah dan kecewa dengan langkah Wahid, yang  bermuara pada penarikan dukungan TNI dari Pemerintahan Wahid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pengurangan hak istimewa kepada TNI. langkah ini memang sejalan dengan komitmen masyarakat dan kalangan politisi untuk mengurangi jumlah anggota parlemen dari Fraksi TNI/Polri dari 75 orang menjadi hanya 38 orang saja. Di samping itu juga  demiliterisasi jabatan sipil yang dulu dikuasai oleh TNI menjadi bagian yang menyakitkan hati, meski dengan kebijakan pensiun dini dan alih status telah membuat kalangan perwira di TNI tidak mudah menerima. Pengurangan hak istimewa juga dilakukan oleh Wahid dengan memisahkan Polri dari Keluarga Besar TNI. Pemisahan ini jelas mengurangi wilayah dan cakupan TNI untuk berkiprah di wilayah keamanan. Sebab TNI hanya ter-plot pada urusan pertahanan semata. Tak heran apabila di lapangan seringkali terjadi bentrokan antara Polri dan TNI yang salah satu masalahnya adalah masalah pungutan liar, yang dulu bisa dibagi rata, namun kini dikuasai oleh Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, dinamika internal  TNI. faksionalisasi di tubuh TNI pasca Soeharto bermuara pada adanya kelompok ABRI Merah Putih dan ABRI Hijau, namun pada perjalanan waktunya, faksi TNI berubah menjadi faksi TNI Reformis dengan faksi TNI Konservatif. Perubahan ini tak pelak membuat konflik di tubuh TNI makin meradang. Lima belas rencana perubahan yang dibuat oleh TNI juga menjadi pro kontra dalam pelaksanaanya, meskipun pada akhirnya hal tersebut berjalan namun tetap memberikan kontribusi bagi konflik yang terjadi di internal TNI. salah satu perdebatan adalah masalah tuduhan pelanggaran kemanusiaan terhadap Wiranto dan perwira yang terlibat di Timor Timur, serta penghapusan wilayah territorial, yang satu menginginkan percepatan, sedangkan yang lain merasa bahwa perubahan tersebut membutuhkan pengkajian yang matang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, intervensi yang  terlalu dalam oleh Wahid ke internal TNI. Pencopotan Rusdihardjo dari jabatan Kapolri, pengangkatan Agus Wirahadikusumah menjadi Pangkostrad, serta pergantian Kapuspen Sudrajat, dan pemutasian Djaja Suparman tak pelak merupakan keinginan Wahid yang tidak diputuskan melalui Wanjakti. Dosa utama dari Wahid terhadap TNI adalah keinginannya untuk mengangkat Agus Wirahadikusumah menjadi Kasad atau pun Wakil Kasad. Sebab langkah itu dinilai sudah keterlaluan dan cenderung tidak lagi memperhatikan sistem yang telah ada dan baku di Markas Besar TNI. Sehingga, dapat dikatakan bahwa dari situlah penolakan terhadap upaya intervensi Wahid ke tubuh TNI selalu berujung kegagalan, apalagi TNI makin solid pasca penolakan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, adanya konflik antara parlemen dengan eksekutif, dalam hal ini Presiden Wahid. konflik ini dijadikan TNI sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan diri, meskipun, langkah TNI juga kadang sering terlalu melihat dinamika perseteruan tersebut, sehingga ketika parlemen masih merumuskan apakah akan dikeluarkan Memorandum II atau tidak, TNI justru memilih kembali netral, padahal pada Memorandum I TNI secara aktif mendukung dikeluarkannya Memorandum I. Langkah TNI ini disadari betul oleh para perwiranya karena apabila berjalan sendiri, justru upaya untuk mendelegitimasikan TNI makin besar, makanya TNI lebih memilih untuk bersama-sama parlemen mencabut kembali mandat yang diberikan MPR dari Wahid untuk diberikan ke Megawati Soekarnoputri. Upaya ini jelas memberikan keuntungan bagi TNI, sebab Megawati cenderung lebih lunak dalam mendorong reformasi diinternal TNI, dengan mempercayakan perubahan tersebut kepada internal TNI sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enam,  dukungan  kalangan elit politik yang kontra terhadap Wahid di parlemen. Meski masih samar-samar, namun indikasi bahwa TNI mendapat dukungan dari elit politik sipil tersebut terlihat. Ada dua indikasi yang menguatkan hal tersebut. Pertama,Unjuk rasa yang dilakukan oleh massa anti Wahid dapat masuk dengan leluasa ke Gedung DPR/MPR, sementara sejak awal telah disepakati bahwa TNI bersama Polri mengamankan Gedung DPR/MPR dari massa unjuk rasa, baik yang pro maupun yang kontra. Kedua, adanya kedekatan petinggi TNI dengan pimpinan partai politik, misalnya antara Endriartono Sutarto, Kasad,  Agus Widjojo, dan Agum Gumelar, Menteri Perhubungan dan kemudian menjadi Menkopolsoskam dengan Megawati, sedangkan Wiranto, dekat dengan Slamet Effendi Yusuf, dari partai Golkar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enam hal yang melatar belakangi perubahan sikap politik TNI merupakan sebuah pintu bagi TNI untuk tetap menjaga peluang agar TNI tetap berkiprah dalam wilayah politik. Dalam pengertian bahwa TNI masih menginginkan tetap dilibatkan dalam pembicaraan yang menyangkut kebangsaan dan kenegaraan. Meski TNI pada akhirnya rela untuk tidak lagi mendapatkan kursi di parlemen pasca Pemilu 2004, namun masih ingin dilibatkan dalam pembicaraan yang dalam bahasa TNI adalah pelibatan TNI dalam pembicaraan tersebut juga mengurangi distorsi yang sampai kepada TNI perihal permasalahan yang sedang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan sikap politik TNI dari mendukung Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid ke Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri adalah sebuah realitas politik ketika itu. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa perubahan sikap politik dari mendukung Pemerintahan Wahid menjadi tidak mendukung, serta mengalihkannya ke Megawati Soekarnoputri adalah juga bukan monopoli dari TNI semata, melainkan juga dinamika politik yang terjadi saat itu. Setidaknya ada tiga point kesimpulan dari perubahan sikap politik TNI terhadap Pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa, khususnya untuk kasus Indonesia masa pemerintahan Wahid dan Megawati. Pertama, TNI cenderung akan mendukung kepemimpinan sipil demokratis di Indonesia yang memiliki dukungan politik yang besar dan cenderung kompromi dengan kelompok lain. Penegasan harus kompromi karena TNI cenderung melihat realitas politik pula bahwa system politik yang ada di Indonesia memiliki tingkat persaingan yang tinggi sehingga kecil kemungkinan sebuah partai politik memiliki suara mayoritas dalam pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, TNI mendukung pemerintahan sipil yang berkuasa apabila pemerintahan tersebut akomodatif dengan kepentingan TNI. Sejatinya TNI dapat memposisikan lebih baik terhadap pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa, khususnya ke Pemerintahan Wahid, namun karena pada saat itu TNI tengah mengalami posisi yang dilemahkan sebagai akibat dari tumbangnya Rejim Orde Baru. Maka TNI lebih banyak membangun hubungan yang saling menguntungkan. Hal ini dapat terlihat pada Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, di mana TNI secara respek mendukung Pemerintahan Megawati karena Megawati akomodatif terhadap  TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, TNI cenderung mendukung pemerintahan sipil demokratis yang berkuasa apabila pemerintahan tersebut berprilaku jujur, terbuka dengan menerapkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik (good government and good governance), sebagaimana harapan masyarakat. Apabila ada uapay penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang dari harapan masyarakat, maka TNI cenderung mengambil jarak dan perlahan mencari partner di parlemen ataupun di eksekutif , yang ujungnya akan menarik dukungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Profesionalisme TNI&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kekinian, harus diakui bahwa perubahan yang terjadi di ubuh TNI telah terjadi dan terus dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang selama ini menjadi wacana agar kita memiliki tentara yang profesional bukan tidak mungkin diwujudkan. Hampir tidak ada wilayah politik yang dimasuki oleh TNI sebagai lembaga maupun para perwira tersebut. Akan tetapi harus disadari pula bahwa upaya profesionalisasi TNI harus terus didorong dan distimulasi, mengingat berbagai situasi dan kondisi telah menarik minat sebagian kecil perwira untuk membawa gerbong TNI ke politik keseharian (day to day politics). Ada beberapa indikasi yang menjadi titik rawan dari upaya penyimpangan dari tujuan agar TNI profesional. Pertama, berlarut-larutnya proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Sebagai salah satu prasyarat agar tentara profesional adalah membebaskan sama sekali tugas-tugas dan fungsi di luar fungsi pertahanan dari TNI. Masalah yang kemudian mengemuka adalah adanya sikap resisten dari sebagian besar perwira di tubuh TNI untuk merelakan semua aktivitas bisnis, yang menjadi penghambat dari upaya profesionalisme untuk diambil alih.  Selain masalah kesejahteraan prajurit, alasan lain yang dikemukakkan sejumlah perwira tinggi tersebut, karena negara belum bisa memenuhi maksimal 2% dari nilai Produk Nasional Bruto (PNB). Anggaran Pertahanan yang ideal dalam sebuah Negara adalah jika anggaran tersebut tidak lebih dari 2 % dari Produk Nasional Bruto (PNB). Indonesia sendiri menurut data baru menyerap 0.85 % atau hanya 8.3 % dari total APBN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Reformasi Anggaran Pertahanan yang masih berjalan alot. Subtansi dari reformasi anggaran pertahanan adalah bahwa setiap keputusan mengenai anggaran pertahanan harus diputuskan oleh pemerintah sipil, dalam hal ini oleh presiden dan parlemen hasil pemilu demokratis. Dengan memperhatikan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan demokratis. Hal yang paling utama dalam konteks reformasi anggaran pertahanan adalah semua anggaran pertahanan harus bersumber dari APBN. Di luar sumber tersebut, maka dapat dipastikan hanya akan membuat TNI jauh dari profesionalisme TNI, karena hanya akan menggoda sebagian besar anggota TNI untuk ’bermain-main’. Jadi tidak ada lagi berita misalnya Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau menyumbang sekian milyar rupiah kepada TNI langsung, atau misalnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyumbangkan sekitar 6 milyar rupiah untuk operasi tertib sipil di Poso, dan lain-lain. Jikapun pemerintah daerah mau menyumbang, maka alurnya harus melalui APBN, dengan memberikan dana tersebut dalam bentuk pembagian hasil SDA untuk dimasukkan ke dalam APBN, yang pada akhirnya akan digunakan untuk dana operasional TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Pembentukan Desk Antiteror dan pendirian kembali Komando Teritorial di sejumlah komando militer. Pembentukan kedua lembaga tersebut diasumsikan untuk membesarkan peran dan peluang TNI untuk bersama-sama komponen bangsa memerangi terorisme. Hanya saja langkah tersebut kontra produktif dengan upaya untuk mengentaskan TNI dari wilayah politik, dan profesionalisme tentara. Hanya mungkin perannya tidak terlalu kentara untuk saat-saat ini, namun dalam konteks demokrasi, sekali lagi langkah tersebut tidak akan menguntungkan posisi TNI, karena menegasikan semua langkah positif TNI untuk menanggalkan wilayah politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari catatan-catatan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa meski TNI sudah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi, dan pada akhirnya akan meninggalkan sama sekali wilayah politik, namun masih membutuhkan pengawasan dari segenap elemen publik pro demokrasi agar tidak kontra produktif. Langkah tersebut penting agar dambaan kita untuk memiliki tentara yang profesional bukan lagi sekedar wacana, tapi terealisasi dalam konteks nyata. Karena pada hakikatnya, penghalang utama dari upaya mengentaskan TNI dari wilayah politik bukan hanya bersumber dari TNI, tapi juga dari sipil, seperti memandang bahwa tentara berbisnis adalah sesuatu yang given sifatnya, atau mengajak TNI dalam konflik politik sipil sebagai solusi, serta memandang TNI sebagai bagian dari aktor politik yang menentukan hitam-putihnya perpolitikan nasional adalah hal-hal yang mesti di de-mistifikasi, dihilangkan dengan berbagai pendekatan rasional dan pembuktian politik terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Disampaikan pada Bedah Buku Berpijak Di Atas Bara: Kegamangan Politik TNI Pada Masa Transisi. 2005. Bandung:Unpad Press. Diselenggarakan oleh LPPMD Unpad-Unpad Press di RSG Rektorat Unpad. 19 Desember 2005, pukul 13.00-selesai.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276382729400596?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276382729400596/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276382729400596' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276382729400596'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276382729400596'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/catatan-kritis-hubungan-sipil-militer.html' title='Catatan Kritis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276338414355487</id><published>2006-07-12T20:58:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T21:03:07.363-07:00</updated><title type='text'>Blair dan Modernitas Postur Pertahanan</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Bila tidak ada perubahan Tony Blair, Perdana Menteri Inggris akan melakukan Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia pada 29-30 Maret 2005. Sejak kedatangan Margareth Theacher pada 1985, Blair menjadi Perdana Menteri Inggris pertama yang datang ke Indonesia setelah 21 tahun. Kedatangan Blair  sarat muatan politis, mengingat banyak ageda politik yang harus diselesaikan dan dituntaskan, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan alat-alat pertahanan dari negara tersebut, yang distop sejak pertengahan tahun 1990-an. Meski sudah dibuka embargo ekspor alat pertahanan ke Indonesia pada 2002 lalu, namun belum menunjukkan satu perubahan yang signifikan perihal pengadaan dan operasionalisasi alat-alat pertahanan. Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) TNI khususnya yang berasal dari Inggris seperti Tank Scorpion, Pesawat Tempur Hawk dan Sky Hawk, berbagai jenis kendaraan operasional militer (combat vehicle), berbagai kapal perang jenis air craft dan sea cat, dan sebagainya masih melakukan ’kanibalisasi’ agar dapat dioperasikan. Situasi ini memang membuat  sistem pertahanan Indonesia agak pincang saat mengalami tekanan pihak luar, seperti saat Kasus Ambalat, atau saat operasi separatisme di Aceh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembukaan embargo persenjataan oleh Inggris tidak cukup memberikan satu kemungkinan obyektif untuk mengoperasikan semua produk pertahanan dari Inggris untuk penguatan sistem pertahanan yang efektif. Hal ini terkait dengan syarat yang diajukan oleh Inggris agar produk pertahanan yang berasal dari negera tersebut tidak boleh untuk operasi separatisme di Aceh dan Papua, tidak digunakan untuk operasi militer yang mengebiri hak-hak sipil, melawan demokrasi, serta melanggar Hak Asasi Manusia. Syarat yang diajukan tersebut rumit untuk diimplementasikan dalam kondisi  transisi demokrasi, di mana tuntutan otonomi yang diperluas, dan keinginan untuk merdeka menjadi ’bumbu’ politik yang menjadi tantangan bagi Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Inggris merupakan negara kelima terbesar setelah Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan Rusia yang produk pertahanannya digunakan oleh TNI, yakni sebanyak 16 jenis produk pertahanan. Dengan belanja pertahanan sekitar 226 Juta Dollar, terbanyak kedua setelah Rusia. Artinya secara prinsip, keberadaan produk pertahanan Inggris dalam Alutsista TNI menjadi sangat potensial bagi penguatan sistem pertahanan Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Alutsista dan Postur Pertahanan&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;Kehadiran Blair dalam konteks kenegaraan harus dimanfaatkan sebagai langkah untuk membuka sekat-sekat politis, yang membatasi isu kerja sama dan pembelian alat-alat pertahanan. Sebab bila mengacu kepada keidealan postur pertahanan suatu negara, maka membidik produk dan alat pertahanan dari Inggris merupakan bagian dari strategi agar  postur pertahanan Indonesia menjadi ideal. Adapun syarat-syarat bagi postur pertahanan yang ideal bagi suatu negara adalah sebagai berikut: pertama, pemasok alat pertahanan bagi Alutsista dibatasi maksimal dari lima negara/pabrikan alat-alat pertahanan. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan pemeliharaan, ketersediaan suku cadang, serta pengefektifan pengoperasiannya. Perlu diketahui, Alutsista Indonesia saat ini dipasok lebih dari 17 negara pemasok alat-alat pertahanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, belanja pertahanan, khusus yang berkaitan dengan pembelian Alusista harus memperhatikan potensi ancaman dan luasnya wilayah. Mengacu kepada Buku Putih Pertahanan Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan, maka belanja dan pengadaan alat pertahanan harus lebih menitikberatkan pada pertahanan laut dan udara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengadaan Alutsista harus melihat efektivitas kegunaan alat tersebut, serta pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang. Hal ini tentu saja dapat dipenuhi oleh negara dengan tradisi kemiliteran yang relatif baik seperti Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan keempat, pengadaan Alutsista dan alat pendukung pertahanan lainnya harus dimanfaatkan sepenuhnya bagi upaya menjaga keutuhan teritorial negara dari ancaman luar dan gerakan separatisme. Hal ini sebagai bagian dari konsekuensi untuk mempertegas komitmen pemerintah dan militer suatu negara agar tetap memperhatikan hak-hak sipil an prinsip demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan empat syarat ideal postur pertahanan suatu negara, maka bila mengacu kepada hal tersebut di atas, maka kedatangan Blair harus dimaknai sebagai momentum bagi upaya pembangunan dan pengembangan postur pertahanan Indonesia yang ideal. Ada lima keuntungan bagi Indonesia untuk memaksimalkan kerja sama pertahanan dengan Inggris. Pertama, optimalisasi operasional bagi Alutsista produk Inggris, karena adanya dukungan maksimal suku cadang dan pemeliharaan berkelanjutan. Hal ini juga untuk meminimalisir ’kanibalisasi’ Alutsista yang ada, sebagai akibat minimnya pasokan suku cadang dan pemeliharaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sebagaimana program kerja sama dengan Amerika Serikat. Pembangunan kerja sama dengan Inggris juga harus diarahkan untuk membangun kerja sama bagi pendidikan dan pelatihan militer. Dengan kemampuan militer yang ideal, pembelajaran dan pendidikan kerja sama dengan Inggris akan menghasilkan karakteristik kekuatan militer Indonesia yang mumpuni. Ditambah dengan adanya sentuhan-sentuhan sesuai dengan karakteristik budaya yang berkembang di Indonesia, maka pengembangan postur pertahanan Indonesia akan makin ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengadaan Alutsista produk Inggris yang lebih modern dan model pelatihan dan pemeliharaan yang efektif bagi produk pertahanan dari Inggris tersebut. Secara kasat mata misalnya modernisasi Alutsista Indonesia dari mulai Matra Darat, Laut, dan Udara perlu dilakukan. Terutama secara perlahan mengganti Alutsista yang telah ’uzur’ dan dimakan usia dari berbagai negara yang tidak fokus. Mungkin dalam 20 tahun ke depan, pengadaan Alutsista akan mengerucut kepada lima negara/pabrikan alat pertahanan agar operasionalisasi, pengadaan suku cadang, serta pemeliharaan alat pertahanan dapat terfokus dan terarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kadang menggunakan standar ganda dalam penegakan demokrasi dan HAM, namun rambu-rambu yang disyaratkan menjadi satu penegas bahwa esensi dari pemanfaatan Alutsista adalah untuk menjaga, mempertahankan teritorial negara, serta ancaman separatisme. Bukan digunakan untuk merenggut hak-hak sipil warga negara, dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Di sini kadang muncul dilema antara nasionalisme dan membangun postur pertahanan yang ideal. Akan tetapi, harus diyakini bersama-sama bahwa membangun negara demokratis dengan pembangunan sistem pertahanan tidak saling mereduksi, tapi bersinergis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, pembangunan dan pengembangan kerja sama pertahanan dengan Inggris juga akan memuluskan langkah bagi upaya membangun Manajemen Sistem Persenjataan (Weapon System Management) yang diproyeksikan dalam 20 tahun ke depan. Dengan menitikberatkan kepada modernisasi persenjataan dan peningkatan kapasitas dan membangun persenjataan dan Alutsista yang efektif dan ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pemanfaatan Momentum &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari prasyarat yang diajukan oleh Inggris perihal efektifitas kerja sama yang akan dibangun, khususnya pada kerja sama militer dan pertahanan. Harus disadari bahwa ada empat momentum yang mendukung bagi terealisasinya kerja sama tersebut. Pertama, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat yang mampu menyelenggarakan pemilu dan menerapkan sistem demokratis secara komprehensif. Hal tersebut menjadi nilai tambah bagi Indonesia di mata Inggris. Apalagi pencabutan embargo militer yang dilakukan oleh Amerika serikat  beberapa aktu lalu menjadi penegas hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kebutuhan Inggris untuk memperbaiki citra di mata negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim sebagai konsekuensi dari penyerangan dan pendudukkan Irak bersama-sama Amerika Serikat dan sekutunya. Dalam konteks Indonesia, upaya untuk mengikat kerja sama yang efektif akan mampu meningkatkan citra Inggris di dunia internasional. Apalagi dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Inggris akan diuntungkan dengan pembangunan kerja sama tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, komitmen Pemerintahan SBY-JK untuk mengawali langkah pembangunan dan pengembangan postur pertahanan. Dengan pembangunan kerja sama tersebut, maka besar kemungkinan para perwira TNI yang merasa kurang nyaman dengan proses perdamaian di Aceh akan mulai cair kembali, dan menerima proses tersebut. Selain itu juga, perencanaan pembangunan dan pengembangan postur pertahanan menjadi satu titik awal bagi penataan pertahanan dan keamanan teritorial dari segala bentuk ancaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, meski tidak segaris lurus dengan rencana pengembangan kerja sama tersebut. Keberadaan Juwono Sudarsono sebagai Menteri Pertahanan menjadi satu penegas bahwa bentuk kerja sama pertahanan besar kemungkinannya direalisasikan. Setidaknya Juwono, yang mantan Duta Besar RI untuk Inggris akan mampu memuluskan jalan bagi terlaksananya kerja sama tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keempat momentum tersebut dapat dilihat sejauhmana peluang bagi upaya membangun kerja sama pertahanan secara efektif dan komprehensif dengan Inggris. Momentum tersebut tentu saja bukan suatu kebetulan, tapi merupakan kebutuhan membangun hubungan yang lebih erat bagi kedua negara; Inggris dan Indonesia dalam berbagai bidang, khususnya pada pembangunan dan kerja sama pertahanan yang lebih baik.  Sehingga pembangunan dan pengembangan postur pertahanan yang ideal dapat direalisasikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276338414355487?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276338414355487/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276338414355487' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276338414355487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276338414355487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/blair-dan-modernitas-postur-pertahanan.html' title='Blair dan Modernitas Postur Pertahanan'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115276301845740011</id><published>2006-07-12T20:56:00.000-07:00</published><updated>2006-07-12T20:56:58.676-07:00</updated><title type='text'>Bisnis TNI dan Penguatan Negara Demokratik</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Tanggal 15 Oktober 2005 ini rencananya Departemen Pertahanan akan mengumumkan invetarisasi aset bisnis yang dimiliki dan dikelola Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan ketiga matra. Sedianya pada waktu bersamaan juga akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tentang pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Meski jauh hari sudah ditekankan akan pentingnya pengambilalihan bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme TNI, namun standarisasi sepihak telah ditekankan oleh Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal hanya bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI beraset di atas Rp. 20 milyar saja yang dapat diambilalih pemerintah, sedangkan aset bisnis yang kurang dari Rp. 20 milyar adalah bisnis yang diperuntukkan bagi kesejahteraan prajurit dan keluarganya. Hal ini menarik karena dalam persfektif negara demokratik, militer hanya mengemban fungsi pertahanan, sedangkan masalah kesejahteraan prajurit dan anggaran pertahanan menjadi tanggung jawab pemerintah. Masalahnya, apakah pemerintah mampu memenuhi anggaran pertahanan yang ideal?  Disini titik krusial yang menjadi problematika dalam proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara prinsip inventarisasi aset bisnis TNI  baik yang dimiliki maupun dikelola oleh TNI merupakan implementasi dari mandat Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,  di mana dalam jangka 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini terkait dengan upaya untuk mendorong agar TNI makin profesional di bidangnya, yang salah satu langkahnya adalah membebaskan tugas, peran, dan aktivitas lain di luar tugas pertahanan. Langkah ini jelas tidak semudah membalikkan tangan, karena berbagai persoalan yang menghambat dan tantangan di lapangan yang tidak kecil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya bila kita mengikuti tarik-menarik antara Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal inventarisasi bisnis TNI yang dapat diketahui publik, serta langkah-langkah taktis strategis yang mengarah kepada hambatan dari proses inventarisasi tersebut untuk dapat diakses oleh publik. Pengambilalihan bisnis TNI secara garis besar memiliki empat tujuan. Pertama, sebagai langkah untuk menhentikan penyimpangan fungsi TNI dari fungsi pertahanan. Kedua, untuk membangun dan meningkatkan profesionalisme TNI. Ketiga, upaya untuk menegakkan supremasi dan  kontrol sipil atas militer, khususnya kontrol pada pemanfaatan anggaran pertahanan. Pemerintah dan parlemen harus memegang kendali penuh atas anggaran dan belanja pertahanan, dengan hanya membuka satu pintu pemenuhan anggaran dari pemerintah. Keempat, meminimalisir dan  mengurangi distorsi pada ekonomi nasional sebagai akibat dari bisnis TNI yang akan mengganggu esensi dari persaingan bisnis yang adil dan terbuka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kesejahteraan Prajurit dan Profesionalisme TNI&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Mabes TNI selalu mengaitkan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelolanya dengan pemenuhan kesejahteraan anggota. Dari audit BPK, hanya 33,6 % dari keuntungan bisnis TNI memberi sumbangan untuk kesejahteraan prajurit, 12,1 % untuk operasional pertahanan, sisanya tidak jelas dialokasikan kemana. Selain itu bisnis militer merupakan penghalang utama  bagi pelaksanaan kontrol sipil terhadap pemenuhan anggaran TNI dan hal ini menjadi penghalang bagi keseluruhan proses peningkatan kesejahteraan anggota. Sebab aktivitas bisnis TNI menempatkan isu kesejahteraan anggota  pada perspektif negatif masyarakat. Artinya bahwa upaya untuk menggiring TNI pada wilayah yang seharusnya dengan membebaskan tugas dan kerja-kerja di luar pertahanan akan mampu mengubah wacana dan cara pandang masyarakat perihal kesejahteraan prajurit sebagai isu yang kurang sedap di masyarakat. Karena pada hakikatnya, pemenuhan anggaran pertahanan menjadi satu kewajiban negara. Sehingga keberadaan bisnis yang dikelola TNI, baik langsung maupun tidak langsung telah menjadi satu pagar penghalang bagi profesionalisme TNI itu sendiri.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, harus diakui bahwa dukungan politik dari pemerintah sendiri tidak seperti yang diharapkan, hampir satu tahun sejak UU No. 34 Tahun 2004 tersebut disahkan, pemerintah belum mempertegas komitmen politiknya dalam menyelesaikan pengambilalihan bisnis militer sesegera mungkin dalam kerangka waktu dan tahap-tahap yang tegas. Komitmen politik ini perlu diungkapkan Presiden untuk mendorong proses legal-formal yang semestinya sudah selesai. Justru komitmen kesiapan ditegaskan oleh Panglima TNI, Endriartono Sutarto untuk mengalihkan semua aktivitas bisnis yang dikelola dan dimilikinya dalam dua tahun, tentu dengan syarat yang diulas di atas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah sejatinya membuat proses pengambilalihan bisnis TNI tidak berjalan dengan semestinya. Dalam pengertian bahwa satu tahun yang terlewat menjadi satu penegas bahwa kerumitan mengenai pengambilalihan bisnis TNI akan membuat upaya penegakan supremasi sipil dan profesionalisme TNI makin sulit diwujudkan.  Apalagi Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan tidak memiliki kerangka dan tahapan-tahapan yang jelas. Maka dapat dipastikan bahwa proses pengambilalihan bisnis TNI hanya akan sekedar menjadi wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu ada kekaburan dan ketidakjelasan  tentang jenis bisnis TNI yang harus diambil alih oleh pemerintah. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak secara eksplisit menyebutkan bisnis militer dalam bentuk apa yang harus diambilalih. Namun Setidaknya ada tiga kategorisasi yang dapat digunakan untuk mengklasifikasi bisnis TNI, yakni: pertama kategori legalitas. Dalam kategori legalitas terdapat setidaknya tiga bentuk aktivitas bisnis militer: (1). Perusahaan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI atau oleh yayasan-yayasan yang dibentuk TNI. (2). Penyertaan modal oleh individual perwira atau secara institusional TNI pada perusahaan tertentu,  dan (3) koperasi sebagai salah satu langkah mensejahterakan prajurit. Di samping itu aktivitas bisnis militer juga dilakukan dalam kerangka yang ilegal, yang paling jelas berbentuk komersialisasi aset dan jasa pengamanan. Praktik bisnis yang tidak hanya mengurangi profesionalitas TNI tetapi juga bertentangan dengan fungsi pertahanan sebagai barang publik ini dapat dikatakan sebagai praktik bisnis ilegal yang mungkin dapat dilacak dengan mudah. Sementara itu bisnis militer ilegal yang lain berwujud dukungan pengamanan terhadap aktivitas ilegal, seperti melindungi aktivitas perjudian, penyelundupan, pembalakan, dan lain-lain. Individu atau badan TNI juga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini. Pada hakekatnya bentuk bisnis ini terjadi karena ada monopoli penggunaan kekerasan secara sah oleh TNI untuk tujuan-tujuan komersial yang melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keterlibatan. Pada kategori keterlibatan aktivitas bisnis militer terdiri dari bisnis yang langsung dan tidak langsung. TNI terlibat secara langsung dalam aktivitas bisnis bila kepemilikan dan manajemennya secara keseluruhan ada pada TNI atau badan-badan yang dibentuk TNI. Sementara keterlibatan yang tidak langsung ditandai dengan kepemilikan oleh TNI terhadap sebagian aktivitas bisnis atau keterlibatan TNI secara sebagian atau simbolik dalam manajemen. Termasuk dalam keterlibatan tidak langsung adalah penanganan aset militer oleh pihak ketiga atau swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga,  fungsi. Dilihat dari fungsinya bisnis militer terdiri dari aktivitas bisnis yang membiayai sejumlah terbatas perwira dan yang memberikan kontribusi kesejahteraan kepada seluruh anggota TNI, baik prajurit aktif maupun pensiunan, dan pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan. Mabes TNI, dan ketiga matra. Khusus untuk aktivitas bisnis yang disebut terakhir biasanya bersifat intra-militer meskipun ada juga yang dikelola oleh pihak ketiga atau swasta. Termasuk dalam aktivitas ini adalah usaha-usaha koperasi di lingkungan Dephan dan Mabes TNI.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal tersebut diatas  ada tiga model pengambilalihan bisnis TNI yang dapat diterapkan dan dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan profesionalisme TNI, yakni: pertama, pengalihan kepemilikan (Transfer of ownership). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalihan kepemilikan ini dapat dilakukan secara penuh dengan memperhatikan tiga prasyarat. (1). Pemerintah mampu memenuhi anggaran pertahanan ideal dengan memperhatikan modernisasi dan penambahan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alusista), dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Ini berarti Indonesia harus mengalokasikan anggaran pertahanan minimal 1/4 dari APBN untuk anggaran pertahanan, atau minimal sama dengan alokasi anggaran pertahanan Malaysia ataupun Thailand. (2). Pengalihan kepemilikan juga berarti mendayagunakan aset eks bisnis TNI untuk dikelola profesional agar menguntungkan dan dapat memberikan efek positif, tidak hanya untuk anggaran TNI, tapi juga bidang-bidang lainnya. Bentuk dari pengalihan kepemilikan tersebut dapat berupa Strategic Holding company, perusahaan publik  terbatas seperti BUM (Badan Usaha Milik) Militer ataupun perseroan terbatas. (3) tegaknya otoritas sipil dan profesionalisme TNI menjadi sesuatu yang mungkin terjadi. Hal ini jelas akan mempermudah upaya mengontrol militer di bawah otoritas sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Penataan dan pembatasan kegiatan usaha dan keanggotaan koperasi yang bernaung di bawah Dephan dan TNI. Penataan dan pembatasan kegiatan usaha dan keanggotaan koperasi ini juga untuk mengakomodir keinginan dan tuntutan dari Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal perusahaan ataupun kegiatan bisnis TNI yang beraset kurang dari Rp. 20 milyar. Seperti diketahui bahwa yayasan dan koperasi yang dikelola dan dimiliki oleh TNI berkembang cukup baik, ada yang menaungi lembaga pendidikan, maupun operasional angkutan massal. Penataan dan pembatasan kegiatan usaha menjadi penting apabila berkaitan dengan usaha murni, bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan prajurit. Sementara pengelolaan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarganya, seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat dimungkinkan tetap dikelola oleh TNI dengan dimonitor oleh Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan dalam hal audit keuangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pelarangan komersialisasi aset dan jasa pengamanan. Hal ini mutlak dilarang dikelola oleh TNI karena hanya akan membuat TNI tidak diuntungkan secara kelembagaan. Upaya melibatkan TNI sebagai jasa pengamanan dapat dilakukan apabila negara menghendaki, misalnya pengawalan kapal kemanusiaan ataupun yang berkaitan kenegaraan. Di luar itu, pelarangan penggunaan aset TNI untuk dikomersialisasi dan dimanfaatkan sebagai jasa pengamanan adalah mutlak dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan dari fungsi-fungsi pertahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Penguatan Negara Demokratik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari kurang responsifnya pemerintah dalam pengambilalihan bisnis TNI, namun upaya untuk menata, membatasi, mengelola, dan akhirnya mengambilalih bisnis TNI adalah satu prasyarat bagi penguatan negara demokratik. Di mana negara akan makin menguat budaya demokrasinya apabila TNI benar-benar menjalankan fungsi pertahanan. Upaya memfokuskan TNI untuk menjalankan fungsi pertahanan akan makin mengurangi distorsi, baik politik, sosial, maupun ekonomi yang disebabkan keberadaan TNI di wilayah yang bukan menjadi fungsi utamanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat prasyarat yang dilakukan pemerintah dan parlemen berkaitan dengan pengambilalihan bisnis TNI sebagai satu syarat agar  negara makin mengarah pada penguatan dan penyemaian nilai-nilai demokratis. Pertama, pemerintah harus sesegera mungkin membuat petunjuk dan pelaksanaan, aturan yang sistematis bagi pengambilalihan bisnis TNI sebagaimana yang dimandatkan Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Sedangkan parlemen, DPR dan DPD harus melakukan kontrol (oversight) terhadap proses tersebut. Upaya ini penting dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan, baik yang dilakukan oleh  TNI maupun pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pemerintah dan  parlemen harus memahami bahwa upaya untuk mengambilalih bisnis TNI adalah salah satu tugas dari pemerintahan dan parlemen hasil pemilu demokratis, agar semua anggaran dan kebijakan yang menyangkut fungsi-fungsi pertahanan berasal dari keputusan pemerintahan dan parlemen sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pemerintah dan parlemen harus terus mengupayakan pemenuhan anggaran pertahanan yang ideal. Pemenuhan anggaran pertahanan ideal ini diartikan sebagai bagian dari tanggung jawab dan konsekuensi dari otoritas sipil atas militer pemerintahan demokratis. Langkah untuk memenuhi anggaran pertahanan yang ideal bisa diperoleh salah satunya melalui pengelolaan eks bisnis TNI yang telah menjadi BUM Militer, Strategic Holding Company, ataupun perseroan terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat,  secara politik, baik pemerintah maupun parlemen tidak berusaha melibatkan TNI dalam pertarungan politik di pemerintahan maupun parlemen. Sebab kegagalan penguatan negara demokratik salah satunya karena elit politik sipil, baik di pemerintahan maupun parlemen berusaha melibatkan militer dalam setiap fase pertarungan politik, sebagai salah satu proses transisi demokrasi yang harus dilalui.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dari keempat prasyarat tersebut akan terjadi sinergisitas antara pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan prajurit, dan penambahan dan modernisasi Alat Utama sistem Pertahanan (Alusista), dengan upaya penguatan negara demokratik. Dan bukan mimpi apabila prasyarat-prasyarat tersebut terpenuhi kita akan menjadi salah satu negara demokratis, dengan dukungan militer yang profesional yang ditunjang oleh Alusista yang mampu mengartikulasikan tugas-tugas pertahanan negara secara komprehensif.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115276301845740011?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115276301845740011/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115276301845740011' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276301845740011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115276301845740011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/bisnis-tni-dan-penguatan-negara.html' title='Bisnis TNI dan Penguatan Negara Demokratik'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115251503236649971</id><published>2006-07-09T23:58:00.000-07:00</published><updated>2006-07-10T00:03:52.496-07:00</updated><title type='text'>Antiklimaks Pilkada Langsung</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Jajak pendapat yang dilakukan sebuah harian nasional tanggal 6 Juni 2005,  perihal sikap dan harapan masyarakat yang menurun terhadap pelaksanaan Pilkada Langsung patut untuk disimak. Penurunan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan dari Pilkada Langsung ini dipahami sebagai perubahan psikologis politik masyarakat pada pelaksanaan Pilkada Langsung. Sejumlah kabupaten dan kota telah menyelenggarakan Pilkada Langsung, seperti Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kota Cilegon. Menariknya, dari empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Langsung tersebut hampir pasti dimenangkan oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan. tiga kabupaten/kota oleh Partai Golkar, dan satu oleh PDI Perjuangan. ini mengindikasikan bahwa psikologis politik masyarakat secara prinsip tidak beranjak untuk memilih calon bupati/walikota yang dicalonkan oleh partai politik di luar Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Hal ini diartikan juga sebagai keinginan masyarakat untuk memilih calon-calon yang sebelumnya menjabat sebagai bupati/walikota di empat kabupaten/kota tersebut sangat tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpilihnya kembali para calon bupati/walikota yang sebelumnya menjabat bupati/walikota di empat kabupaten/kota tersebut  menjadi penegas menurunnya harapan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Langsung yang diharapkan akan menghasilkan kepemimpinan baru. Ada empat alasan mengapa harapan masyarakat menurun pada pelaksanaan Pilkada Langsung. Pertama, problematika internal KPU Pusat dan KPUD menyangkut tuduhan korupsi yang merata di hampir semua daerah; propinsi dan kabupaten/kota. Tuduhan adanya dugaan korupsi yang menimpa KPU Pusat dan KPUD menjadi sinyalemen awal keragu-raguan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Langsung. Bahkan di beberapa daerah tingkat masyarakat yang tidak ikut memilih  lebih dari 30 %, baik permasalahan administratif data pemilih, maupun yang tidak mendatangi Tempat Pemungutan Suara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, konflik di sejumlah partai politik membuat  masyarakat menjadi enggan untuk mendatangi TPS. Konflik-konflik tersebut telah menegaskan asumsi masyarakat bahwa Pilkada Langsung hanyalah momentum konflik politik di daerah, yang sama sekali jauh dari upaya untuk memperjuangkan  kepentingan masyarakat. Sehingga tak heran apabila masyarakat kemudian tidak begitu tertarik untuk terlibat dalam Pilkada Langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, rendahnya kualitas calon gubernur, bupati/walikota yang terjun dalam Pilkada langsung. Rendahnya kualitas calon dalam pilkada Langsung ini terkait dengan mekanisme pencalonan yang harus melalui partai politik. Masalahnya, mekanisme ini pada akhirnya hanya akan meloloskan calon-calon berkantong tebal, dengan menegasikan calon-calon dengan kualitas yang baik tapi tidak cukup memiliki modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, hampir tidak ditemukan calon-calon alternatif yang mampu mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat. Calon-calon yang ada justru berasal dari partai-partai politik besar seperti Partai golkar, dan PDI Perjuangan, ataupun calon-calon yang merupakan mantan gubernur, bupati/walikota di daerah tersebut. Sehingga tak heran apabila calon-calon dari partai besar maupun calon-calon yang sebelumnya jadi gubernur atau bupati/walikota menjadi pilihan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Demokrasi (Tidak)  Menetes ke Bawah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Asumsi bahwa demokrasi akan terbangun dengan pola menularkan dan mendorong wilayah-wilayah ataupun daerah yang belum teimbas oleh semangat demokrasi adalah asumsi yang keliru. Penyelenggaraan Pilkada Langsung di tengah situasi masyarakat yang tidak cukup memiliki pemahaman demokrasi sama saja akan mendorong terbangunnya pemerintahan daerah yang oligarki. Penularan semangat demokrasi saja tidak cukup untuk membangun pemerintahan daerah yang demokratis melalui Pilkada Langsung. Selain pemahaman masyarakat yang rendah, juga dikaitkan dengan terpasungnya wewenang KPUD akibat regulasi yang salah kaprah, dan pembangunan opini (black opinion) yang tidak baik perihal dugaan kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi menetes ke bawah tidak serta merta membangun penguatan politik lokal, apabila dilakukan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi. Juan J. Linz (2001) menetapkan ada tiga prasyarat agar demokrasi lokal, sebagai bagian dari penyebaran ide-ide dan semangat demokrasi dalam transisi politik suatu negara mutlak dilakukan. Pertama, pembangunan politik lokal, dalam hal ini Pilkada Langsung harus membatasi calon-calon dari rezim lama dan militer untuk maju ke dalam pemilihan. Pembatasan ini untuk mengurangi kesempatan dari rezim lama dan militer untuk kembali ke gelanggang politik. Juan J. Linz menegaskan bahwa problematika negara-negara yang tengah menjalani transisi demokrasi, akhirnya kembali jatuh ke pelukan rezim lama karena memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon-calon dari rezim lama. Pembatasan terhadap calon-calon dari rezim lama diperlukan karena mereka secara infrastruktur politik lebih siap dan mampu mempesona pemilihnya. Juan J. Linz berargumen, meski demokrasi memberikan seluas-luasnya kesempatan untuk berekspresi, tapi untuk kasus penguatan demokrasi di negara yang lama dipimpin oleh rezim otoriter dan militeristik, dibutuhkan ketegasan untuk membatasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, adanya pemberdayaan partai politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada elit sipil. Pemberdayaan elit sipil ini dilakukan dengan membuka peluang kepada calon-calon yang akan maju dalam Pilkada Langsung, baik kader partai maupun calon yang bukan kader partai. Penguatan elit sipil diyakini akan mampu mempercepat transisi demokrasi, dengan indikasi terjadinya transformasi ide-ide demokrasi di masyarakat pemilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pelibatan dan partisipasi politik masyarakat. Pelibatan dan partisipasi politik masyarakat ini tidak sekedar bagaimana masyarakat memilih calon-calon tersebut, tapi juga bagaimana masyarakat menilai kualitas calon-calon berdasarkan pada program-programnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya dari tiga prasyarat yang diajukan oleh Juan J. Linz ini tidak satupun yang terpenuhi. Pilkada Langsung terbuka lebar bagi calon dari rezim lama dan militer, dengan berbagai pola dan legalitas yang saling kontradiktif antara satu dengan yang lain. Sementara pemberdayaan partai politik hampir tidak terjadi di semua tingkatan. Konflik internal yang dipicu oleh rebutan tampuk pimpinan dan perbedaan melihat kebijakan yang dibuat partai menjadi penghias dan pemanis dalam perpolitikan nasional ini. Turunannnya dapat dilihat, pemberdayaan dan partisipasi politik masyarakat jauh panggang dari api, yang ada hanyalah mobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon. Sehingga asumsi Juan J. Linz bahwa demokrasi yang menetes ke bawah dengan jalan Pilkada langsung tidak terjadi. Harapan untuk mendapatkan pemimpin yang berpihak ke masyarakat melalui Pilkada Langsung menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan. Sebab, Pilkada Langsung hanya menjadi ajang memperbarui kontrak politik rezim lama dan militer untuk tampil kembali dalam perpolitikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaca kepada empat pelaksanaan Pilkada Langsung sebagaimana tersebut di atas, maka tidak salah apabila pelaksanaan Pilkada langsung di Jawa Barat  yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini untuk melakukan stimulasi politik agar kasus yang terjadi di daerah-daerah tersebut tidak terulang di Jawa Barat. Ada lima stimulasi politik yang harus dilakukan oleh masyarakat agar transisi demokrasi tidak terinterupsi. Pertama, mendorong dan meyakinkan KPUD agar tetap menjaga kinerjanya dengan baik. Kinerja KPUD yang baik akan menegasikan keengganan masyarakat untuk datang ke TPS. Dengan meminimalisir masyarakat yang enggan ke TPS maka kecil kemungkinan Pilkada Langsung menjadi sekedar ajang memberbarui kontrak politik. Sehingga harapan akan tampilnya calon-calon yang mampu mengartikulasikan tuntutan dan harapan masyarakat terbuka lebar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat bahwa konflik internal yang terjadi di partai politik adalah proses demokrasi. Sehingga, apapun yang terjadi di internal partai politik tidak akan mempengaruhi kualitas pemimpin daerah yang dihasilkan dalam Pilkada Langsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, partai politik yang terlibat dalam pencalonan Pilkada Langsung harus benar-benar menyadari bahwa hajat Pilkada Langsung merupakan pintu awal bagi penguatan demokrasi lokal. Hal ini berarti bahwa partai politik harus menjadikan masyarakat tidak lagi sebagai obyek politik, tapi sebagai subyek dan mitra dalam membangun dan memperkuat demokrasi lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, calon-calon yang ikut dalam Pilkada langsung harus menyadari kapasitasnya, sehingga masyarakat enggan memilih. Oleh karena itu calon-calon tersebut setidaknya harus banyak mengetahui apa yang menjadi harapan dan keinginan rakyat. Dengan mengetahui harapan dan keinginan masyarakat, maka diasumsikan para calon tersebut memahami keinginan dan harapan masyarakat, dan bertekad untuk mewujudkannya apabila terpilih. Sebagaimana diketahui dalam politik dan system demokrasi tidak terlalu membutuhkan politisi yang cerdas, tapi politisi yang memahami dan mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, calon-calon dalam Pilkada Langsung dan partai politik harus membuat perjanjian politik dengan masyarakat untuk selalu berusaha mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat, dan tidak berkeinginan untuk bekerja sama dan menggunakan pola dan cara lama dalam menjalankan pemerintahannya apabila kelak terpilih. Hal ini penting dilakukan untuk menutup cela bagi kemungkinan munculnya pemerintahan daerah yang mengadopsi cara dan pola lama dalam memerintah, dan meninggalkan basis pemilihnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan lima stimulasi politik ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Langsung di Jawa Barat tidak antiklimaks, tapi merupakan bagian dari upaya untuk mengantarkan harapan dan keinginan masyarakat memilih dan mendapatkan pemimpin daerah yang mampu memperjuangkan dan mewujudkan harapan dan keinginan masyarakat. &lt;b&gt;Semoga!&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Disampaikan pada Diskusi Terbuka Pilkada Sebagai Penguatan Demokrasi Lokal Diselenggarakan Keluarga Aktivis Universitas Padjadjaran (KA UNPAD), 12 Februari 2005 di Sekretariat KA UNPAD, Jatinangor.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115251503236649971?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115251503236649971/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115251503236649971' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115251503236649971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115251503236649971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/antiklimaks-pilkada-langsung.html' title='Antiklimaks Pilkada Langsung'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115251440319583127</id><published>2006-07-09T23:49:00.000-07:00</published><updated>2006-07-10T01:19:45.476-07:00</updated><title type='text'>Profesionalisme TNI &amp; Krisis Ambalat</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Kasus ‘senggolan’ antara kapal perang RI dengan kapal perang Diraja Malaysia dekat Karang Unarang beberapa waktu lalu menyentakkan kita semua perihal ancaman dari luar yang bersifat serius. Meski hanya tabrakan kecil, upaya kapal perang Diraja Malaysia merupakan bentuk unjuk gigi yang tidak bisa dianggap remeh. Apalagi aksi provokasi ini juga secara prinsipil telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, mengingat Klaim Malaysia atas Blok Ambalat, dan Ambalat Timur yang kaya minyak tersebut merupakan satu dari berbagai permasalahan perbatasan yang dihadapi bangsa ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya untuk menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman negara lain secara prinsip pertahanan negara adalah tanggung jawab TNI. Sebagai komponen utama dari pertahanan negara sebagaimana yang diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 7 ayat 2 TNI juga telah menempatkan kapal perang dan pesawat tempurnya untuk berpatroli di wilayah yang diklaim oleh Malaysia tersebut. Agaknya keseriusan dari TNI untuk mengamankan Blok Ambalat, dan Ambalat Timur dengan kekuatan penuh merupakan cermin  pesimisme TNI atas cara diplomasi yang dilakukan Pemerintah Megawati pada kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya lepas ke negeri jiran tahun 2002 lalu. Sikap pesimisme terhadap politik diplomasi sipil dari TNI agaknya sangat serius apabila melihat politik diplomasi Indonesia yang hampir selalu kalah atau tidak diuntungkan oleh situasi politik yang berkembang. Lepasnya Timor-Timur dari NKRI menjadi contoh lain bagaimana TNI ketika itu dilemahkan oleh situasi dalam negeri yang memojokkan militer karena tuntutan reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI inilah sejatinya yang mendorong TNI mengerahkan kekuatan penuh, baik laut, maupun udara, dan bukan tak mungkin juga kekuatan darat apabila krisis tersebut telah mengarah kepada sikap konfrontasi terbuka sebagaimana yang pernah terjadi pada waktu Soekarno mengumandangkan Ganyang Malaysia dalam Operasi Dwikora di tahun 1960-an lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah preventif TNI untuk mengamankan Blok Ambalat yang diklaim tersebut  sesungguhnya merupakan implementasi dari tanggung jawab TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana yang diatur juga dalam UU No. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).  Sebab dengan mengambil langkah preventif diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan kehilangan kedaulatan atas wilayah Indonesia sebagaimana yang terjadi pada kasus lepasnya Timor-Timur dan Pulau Sipadan dan Ligitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedaulatan Negara dan Profesionalisme TNI&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Samuel E. Finer (1962) menegaskan bahwa membangun tentara professional harus dilakukan dengan memberikan porsi yang tepat kepada militer perihal kewajibannya mempertahankan kedaulatan negara. Sebab Finer yakin  apabila militer tidak diberikan tanggung jawab dalam porsi yang tepat, maka profesionalisme tentara akan ternodai oleh kepentingan sepihak dari perwira-perwira, yang keluar dari peran, dan fungsi tentara;  alat pertahanan negara. Sebab fungsi utama dari militer menurut Finer adalah bertempur dan memenangkan peperangan guna mempertahankan dan memelihara eksistensi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui bahwa klaim Malaysia terhadap Blok Ambalat, dan Ambalat Timur telah mampu menstimulasi posisi TNI sebagai institusi yang memiliki peran dan fungsi pertahanan negara untuk lebih preventif melakukan fungsi pertahanan dengan mengamankan kedaulatan negara. Sebagaimana diketahui bahwa eksistensi TNI dalam enam tahun terakhir telah mengalami degradasi. Setelah lebih dari 30 tahun TNI menikmati fungsi ganda sebagai alat pertahanan dan fungsi sosial-politik. Dwi Fungsi TNI tersebut sejatinya telah mengubah wajah TNI, dengan lebih mengedepankan fungsi sosial-politiknya dari pada fungsi pertahanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah reformasi politik berjalan, liberalisasi sistem dan kelembagaan politik juga merambah TNI. Dengan menisbihkan sama sekali fungsi sosial-politik, TNI menjadi institusi militer yang professional dengan legitimasi UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menempatkan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara.&lt;br /&gt;Penempatan armada laut dan patroli udara di Blok Ambalat, dan Ambalat Timur menjadi sebuah sinyalemen  bahwa TNI tengah dihadapkan pada pembuktian profesionalisme institusi tersebut dalam menjaga kedaulatan dan eksistensi NKRI.  Ada empat tujuan mengapa TNI ingin membuktikan  profesionalismenya di mata masyarakat. Pertama, memperbaiki citra TNI di mata masyarakat. setelah lebih dari enam tahun citra TNI terpuruk, maka diharapkan langkah pro aktif TNI menjaga perairan Ambalat dari klaim Malaysia akan mampu membangun pencitraan yang positif TNI oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mengembalikan eksistensi NKRI di mata negara-negara Asia Tenggara, khususnya, dan internasional umumnya. Sebagaimana diketahui bersama Indonesia pada masa Pemerintahan Soekarno, lalu Soeharto sangat disegani oleh negara-negara di ASEAN, maupun dunia internasional. Bahkan saat Orde Lama, peran Indonesia dalam Gerakan Non Blok diakui eksistensinya. Sementara pada saat Soeharto berkuasa, Indonesia menjadi pemimpin, baik formal, maupun informal di Asia Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, upaya menjaga Blok Ambalat, dan Ambalat Timur dari klaim Malaysia diharapkan mampu meminimalisir kehilangan kedaulatan atas wilayah yang menjadi bagian dari Indonesia, sebagaimana yang pernah terjadi pada kasus Timor-Timur, Pulau Sipadan dan Ligitan, serta beberapa pulau pasir di selatan Samudera Indonesia, yang berbatasan dengan Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat,  penempatan armada laut dan patroli udara di Blok Ambalat, dan Ambalat Timur juga dimaksudkan untuk melihat sejauhmana dukungan peralatan militer sebagai salah satu prasyarat dari keprofesionalan TNI. Akibat embargo militer yang dilakukan Amerika Serikat, baik pendidikan, maupun peralatan militer sejak tahun 1993, sebagian besar peralatan militer TNI menjadi besi tua, jikapun ada peralatan militer yang digunakan, hal itu dilakukan dengan melakukan ‘kanibalisasi’ terhadap peralatan sejenis. Setidaknya masyarakat dan pemerintah dapat melihat bahwa membangun bangsa dan negara yang kuat, dalam pengertian disegani dan dihormati oleh negara lain, salah satunya adalah dengan membangun militer yang professional dengan dukungan peralatan militer yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Supremasi Pemerintahan Sipil&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Salah satu agenda penting dalam membangun profesionalisme TNI adalah bahwa kewenangan dan tanggung semua keputusan operasional tentang pengerahan kekuatan TNI berada di tangan presiden dengan persetujuan parlemen. Sehingga otoritas sipil, dalam hal ini presiden dan DPR,  harus dipatuhi, mengingat presiden dan DPR merupakan institusi yang menjadi kepanjangan tangan masyarakat. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi penolakan dari institusi TNI melalui Panglima TNI terhadap keputusan presiden dan atas persetujuan DPR sebagaimana yang terjadi saat proses evakuasi korban Tsunami di Aceh dan Nias, di mana ketika itu Panglima TNI menolak mengirimkan tambahan pasukan ke Aceh dengan berbagai alasan beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, Krisis Ambalat bukan lagi persoalan antara TNI dengan gerakan separatisme seperti di Aceh ataupun Papua yang dapat dibicarakan sambil lalu dalam rapat koordinasi di Istana Negara, melainkan ancaman terhadap eksistensi dan kedaulatan negara oleh bangsa lain, yang eksesnya akan mempengaruhi posisi Indonesia di mata dunia internasional. Dalam pengertian bahwa perdebatan mengenai Pasal 19 dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI beberapa waktu lalu, yang menyangkut penggunaan kekuatan TNI apakah oleh presiden atau panglima TNI menjadi kurang relevan. Mengingat, keberadaan TNI sebagai tentara professional harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima alasan mengapa TNI harus tetap memperhatikan rambu-rambu politik yang dibangun oleh Pemerintahan SBY-Kalla, sebagai representasi pemerintahan sipil dalam kasus klaim Malaysia atas Blok Ambalat, dan Ambalat Timur. Pertama, meski kurang disukai oleh TNI, jalur diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintahan SBY-Kalla harus diterima sebagai bagian dari proses politik. Meski ada trauma politik dari TNI perihal kegagalan dalam diplomasi mengakibatkan Indonesia harus kehilangan kedaulatan di beberapa wilayah seperti diuraikan di atas. Namun upaya diplomasi politik merupakan proses yang alamiah yang harus dilakukan oleh suatu negara apabila bersengketa dengan negara lain. Dengan kata lain, TNI harus menjaga diri untuk tidak terprovokasi dalam upayanya mengamankan Blok Ambalat, dan Ambalat Timur dari klaim sepihak Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, meski dengan peralatan militer yang terbatas, TNI harus tetap siaga dan berkonsentrasi dalam mengamankan Blok Ambalat, dan Ambalat Timur dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi politik yang berkembang. Perkembangan situasi politik di mana masyarakat mendukung langkah TNI ini jangan disalah artikan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuatan militer tanpa perintah dari presiden, dengan persetujuan DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, apabila TNI tidak mengindahkan keputusan pemerintah sipil dalam Krisis Ambalat, maka krisis politik yang lebih besar akan mendorong makin rapuhnya kedaulatan negara, karena kemungkinan munculnya kecaman dari dunia internasional, dan melemahkan posisi tawar Indonesia terhadap negara-negara lain. Di samping itu, kemungkinan terjadinya krisis politik di dalam negeri karena tidak terkendalinya tentara oleh pemerintah sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, sebagai tentara yang tengah bermetamorfosis menjadi tentara professional, TNI diharapkan mampu menjadi institusi yang mendorong demokratisasi berkembang di Indonesia. Sebab dengan jalan demokrasilah upaya untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat memiliki peluang yang lebih besar. Dan proses demokrasi dan pemulihan ekonomi yang tengah berjalan diharapkan tidak terinterupsi ataupun terkoreksi oleh kepentingan semu dan sesaat hanya untuk mengedepankan eksistensi institusi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, upaya membangun kembali ‘kebesaran’ Indonesia sebagai negara yang dihormati oleh dunia internasional, sebagaimana yang diharapkan oleh TNI harus seirama dengan pembangunan politik dan pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung. Sebab, apabila hal tersebut tidak diperhatikan, maka bukan tak mungkin Krisis Ambalat hanya akan  menjerumuskan Indonesia ke situasi yang tidak menguntungkan. Karena akan mendapatkan kecaman dan dikucilkan dari pergaulan dunia internasional, yang memandang Indonesia sebagai negara yang anti dialog dan intervensionis.          &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memperhatikan rambu-rambu politik yang dibangun oleh Pemerintahan SBY-Kalla, sebagai representasi pemerintahan sipil, diharapkan upaya membangun dan menjaga agar TNI berada di jalur professional, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dapat berjalan dengan semestinya. Dalam pengertian bahwa semangat patriotik TNI untuk mempertahankan kedaulatan negara di Blok Ambalat, dan Ambalat Timur harus dipahami sebagai bentuk dari keteguhan dan keyakinan bahwa upaya diplomasi politik yang dilakukan oleh Pemerintahan SBY-Kalla harus dilakukan semaksimal mungkin, hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan Blok Ambalat, dan Ambalat Timur sebagai bagian dari NKRI. Sebab itulah titik tolak dari militer dalam melihat dan memposisikan pemerintahan sipil; mengakui dan tunduk terhadap supremasi pemerintah sipil atau mengabaikannya demi eksistensi dan harga diri bangsa dan negara? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Disampaikan pada Diskusi  Reguler Krisis Ambalat, Krisis Nasional? Diselenggarakan HMI Komisariat Sastra Unpad, 13 April 2005. di Gedung B, Fakultas Sastra Unpad, Jatinangor.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115251440319583127?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115251440319583127/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115251440319583127' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115251440319583127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115251440319583127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/07/profesionalisme-tni-krisis-ambalat.html' title='Profesionalisme TNI &amp; Krisis Ambalat'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115027209072435846</id><published>2006-06-14T01:00:00.000-07:00</published><updated>2006-06-14T01:01:30.733-07:00</updated><title type='text'>Panglima dari Matra Udara</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengajukan satu calon Panglima TNI yakni Marsekal Djoko Suyanto, yang sekarang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU). Alasan yang paling mudah diterka adalah strategi politik yang hendak dimainkan oleh SBY, sebagai presiden yang kemungkinan akan maju kembali dalam Pemilihan Presiden tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menyimpan Jenderal Djoko Santoso, yang sekarang masih menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat, kemungkinan besar SBY akan terbantu dalam menggalang dukungan dan penciptaan stabilitas menjelang dan saat Pemilu 2009. Djoko Santoso yang dekat dengan SBY menjadi garansi politik tersendiri bagi SBY untuk kembali melenggang ke kursi presiden kali kedua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajuan Djoko Suyanto juga dalam hal ini diasumsikan untuk membuka tabir gelap politik yang meminggirkan TNI AU dari lingkaran terdekat kekuasaan politik pasca-Peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejak peristiwa tersebut, praktis TNI AU tidak berada di lingkaran kekuasaan dalam penyikapannya terhadap kondisi dan situasi politik yang dihadapi oleh TNI. Bahkan kerap kali TNI AU hanya menjadi 'penggembira' dalam pergulatan TNI dengan situasi nasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski juga disadari bahwa pengajuan Djoko Suyanto ini merupakan satu perjudian politik baru bagi SBY, mengingat tradisi tali komando yang ada dalam Markas Besar TNI terbiasa dengan tradisi TNI AD. Bukan tidak mungkin kondisi saat Widodo A.S. sebagai Panglima TNI akan terjadi. Harus diakui bahwa saat Matra Laut memimpin TNI, tali komando tidak sepenuhnya berada di tangan Widodo. Bahkan Widodo kerap terjepit pada manuver politik beberapa jenderal dari Matra Darat. Bahkan untuk membatasi langkah Widodo ketika itu ada jabatan Wakil Panglima TNI, yang ditempati oleh perwira TNI AD. Walaupun jawaban Wakil Panglima TNI sudah dihapuskan, bukan berarti wacana menghidupkan kembali jabatan tersebut tidak ada. Setidaknya bila jabatan Panglima TNI bukan berasal dari Matra Darat, maka hampir dipastikan jabatan Wakil Panglima TNI akan kembali dimunculkan, guna memberi akses bagi Matra Darat untuk tetap terlibat dalam pembuatan kebijakan Mabes TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengajuan Djoko Suyanto sebagai calon Panglima TNI, dan bila disetujui oleh parlemen merupakan torehan sejarah baru. Setelah lebih dari 60 tahun kemerdekaan, belum pernah jabatan Panglima TNI dipegang oleh TNI AU. Bahkan sebagai salah satu matra yang memiliki fungsi strategis dalam strategi pertahanan wilayah (strahanwil), khususnya pertahanan udara, TNI AU lebih banyak menjadi bagian yang tidak integral dalam perjalanan bangsa. Hal tersebut ditambah lagi dengan adanya Peristiwa G 30 S/PKI yang memojokkan posisi TNI AU, karena dugaan keterlibatannya dalam pemberontakan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera mengenai kemampuan Djoko dalam menyelesaikan berbagai kasus di daerah patut diresapkan. Keraguan tersebut muncul berkaitan dengan efektivitas tali komando dalam struktur ketentaraan, berkaca pada pengalaman Widodo A.S. tidak cukup mampu menghimpun dan mengefektifkan tali komando di lingkungan Mabes TNI, dan tiga angkatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah rahasia umum bahwa persaingan antar angkatan kerap mewarnai prosesi pembuatan kebijakan yang dihasilkan Cilangkap. Namun persaingan tersebut terasa tidak cukup baik saat UU TNI Pasal 13 Ayat 3 memungkinkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian. Hal ini terletak pada kepatuhan sebagian besar perwira di Mabes TNI dan ketiga angkatan, khususnya TNI AD terhadap kebijakan dan komando yang dibuat oleh kepemimpinan yang bukan berasal dari Matra Darat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima tantangan yang akan menghambat kinerja Djoko Suyanto apabila terpilih menjadi Panglima TNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kepatuhan perwira dan prajurit pada kebijakan, keputusan, ataupun komando yang dihasilkan, khususnya di daerah, dan elit perwira dari TNI AD. Situasi ini telah ditegaskan dengan adanya sinyalemen kemungkinan menghidupkan kembali Wakil Panglima TNI sebagai 'serep' bagi Djoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, berlarut-larutnya proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah. Meski hampir semua matra memiliki bisnis, secara kualitatif dan kuantitatif bisnis yang dikelola oleh TNI AD memiliki porsi yang besar sehingga ada kemungkinan ganjalan akan makin kuat saat pengambilalihan bisnis tersebut oleh pemerintah karena diasumsikan Djoko Suyanto akan mempercepat proses tersebut, sebagai bagian dari kesepakatan dan pengakuannya terhadap supremasi sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Reformasi Anggaran Pertahanan yang alot. Yang menjadi masalah adalah kemungkinan arahan pemanfaatan anggaran tersebut untuk satu matra saja. Hal ini akan menimbulkan kecurigaan matra satu dengan matra lainnya. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari kemungkinan adanya dugaan kebijakan Panglima TNI untuk mendahulukan modernisasi Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) dan pesawat tempur TNI AU daripada dua angkatan lainnya. Hal ini dapat dipastikan akan mengundang konflik kepentingan antarangkatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, efektivitas pembentukan Desk Antiteror dan pendirian kembali komando teritorial (koter) di sejumlah komando militer. Pembentukan kedua lembaga tersebut diasumsikan untuk membesarkan peran dan peluang TNI untuk bersama-sama komponen bangsa memerangi terorisme. Masalah yang kemudian muncul adalah bahwa pembentukan Desk Antiteror dan pengaktifan kembali koter hanya meneguhkan kembali peran TNI AD di luar fungsi pertahanan, di luar dua angkatan lain. Hal ini besar kemungkinan membuat Djoko tidak terlalu melihat urgensi dari pembentukan kedua lembaga tersebut. Sehingga akan menjadi salah satu bagian dari masalah bagi efektivitas kepemimpinan Djoko di Mabes TNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, kelanjutan reformasi internal di tubuh TNI. Hal yang paling esensi dari upaya untuk membangun TNI yang profesional adalah dengan menata kelembagaan di TNI agar seirama dengan kepemimpinan sipil. Kontrol sipil yang efektif tercermin dari pengakuan TNI atas supremasi sipil. Namun, besar kemungkinan reformasi internal di TNI akan berjalan melambat atau bahkan stagnan. Hal ini disebabkan pada kemungkinan tidak efektifnya tali komando perihal kebijakan operasional yang dihasilkan oleh Cilangkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menariknya, situasi tersebut besar kemungkinan disadari betul oleh Djoko Suyanto. Sehingga apa yang menjadi tantangan pada masa kepemimpinannya di TNI menjadi satu indikator efektivitas kontrol sipil atas TNI. Tantangan tersebut dapat saja berubah menjadi ancaman apabila tidak dikelola dengan baik oleh Djoko. Setidaknya Djoko Suyanto harus berani mempraktikkan manajemen ketentaraan yang efektif dan profesional dalam ke pemimpinannya sehingga dia dapat menjawab keragu-raguan sebagian masyarakat perihal efektivitas kepemimpinannya kelak di Mabes, sekaligus menorehkan sejarah emas perihal kepemimpinan TNI AU di Mabes TNI untuk kali pertama.*** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ditulis Oleh: Muradi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Pengajar Tetap Universitas Padjadjaran, Bandung. Peneliti dan Program Manager The RIDEP Institute, Jakarta.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115027209072435846?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115027209072435846/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115027209072435846' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115027209072435846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115027209072435846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/06/panglima-dari-matra-udara.html' title='Panglima dari Matra Udara'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-29689109.post-115027180101597395</id><published>2006-06-14T00:53:00.000-07:00</published><updated>2006-06-14T00:56:41.030-07:00</updated><title type='text'>Penataan Lembaga Intelijen Negara</title><content type='html'>&lt;p align=justify&gt;Komunitas intelijen yang ada tidak sebatas Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Intelijen Strategis (Bais) yang dimiliki oleh Mabes TNI, atau juga Intelijen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri, tapi juga menyangkut intelijen lainnya, yakni: BIN, Bais TNI, Intelkam Polri, Intel Kejaksaan, Intel Imigrasi, dan Intel Bea Cukai, serta Lembaga Sandi Negara. Dari komunitas intelijen tersebut hingga saat ini hampir tidak ada garis koordinasi yang jelas antarlembaga tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkuaknya upaya untuk ”menginteli” dua fraksi, Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tengah melakukan investigasi kasus beras impor makin menegaskan pentingnya reformasi dan penataan Lembaga Intelijen Negara (LIN). Kasus yang melibatkan Intelkam Polda Metro Jaya tersebut selain salah kaprah, juga tidak patut dilakukan dalam kondisi di mana negara tengah berada dalam proses penguatan pelembagaan demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya, mungkin kita akan menjadi mafhum ketika tahu bahwa hampir tidak ada aturan legal formal yang mengikat kuat perihal kerja-kerja keintelijenan kecuali regulasi setingkat eksekutif berupa Keputusan Presiden dan sejenisnya. Ini artinya semakin menguatkan asumsi awal bahwa LIN hanya merupakan kepanjangan tangan dari eksekutif ataupun penguasa. Sebab, dengan hanya sebatas aturan yang dikeluarkan oleh eksekutif maka besar peluangnya terjadi pemanfaatan lembaga 'James Bond' tersebut untuk mengamankan kebijakan penguasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunitas intelijen yang ada tidak sebatas Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Intelijen Strategis (Bais) yang dimiliki oleh Mabes TNI, atau juga Intelijen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri, tapi juga menyangkut intelijen lainnya, yakni: BIN, Bais TNI, Intelkam Polri, Intel Kejaksaan, Intel Imigrasi, dan Intel Bea Cukai, serta Lembaga Sandi Negara. Dari komunitas intelijen tersebut hingga saat ini hampir tidak ada garis koordinasi yang jelas antarlembaga tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil, kita dapat melihat bagaimana lemahnya kinerja dan buruknya koordinasi antarlembaga intelijen tersebut berujung kepada sejumlah aksi teror yang menyulitkan posisi negara di dunia internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat alasan mengapa masing-masing lembaga intelijen tersebut tidak dapat berkoordinasi dengan baik, yakni; Pertama, esprit de corps yang sangat tinggi di masing-masing lembaga intelijen. Kebanggaan atas lembaga tersebut menjadi tidak efektif dan kontraproduktif ketika kinerja dari masing-masing lembaga tersebut tidak menunjukkan tiga fungsi intelijen tersebut. Bahkan ada lembaga intelijen terjebak pada permainan elite politik yang membawa kematian pada aktivis HAM, Munir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, adanya persaingan yang tidak sehat. Sehingga koordinasi dapat diasumsikan membuka strategi dan berujung pada wan prestasi dari masing-masing lembaga tersebut. Tak heran apabila koordinasi hanya dianggap sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal dalam konteks deteksi dini dari berbagai ancaman, koordinasi mampu menutup cela kemungkinan berubahnya ancaman menjadi tragedi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus penggerebekan pelaku teroris di Tangerang beberapa waktu lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, ketiadaan perangkat hukum yang mengikat satu lembaga intelijen satu dengan lembaga lainnya dalam satu garis koordinasi yang jelas. Hal ini membuat komunitas intelijen yang ada enggan untuk melakukan koordinasi dan tukar informasi. Tak jarang pula di lapangan misalnya wilayah yang seharusnya menjadi wewenang BIN malah dikerjakan oleh Intelkam Polri, atau sebaliknya juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intelijen dan demokrasi&lt;br /&gt;Reformasi dan penataan LIN ini juga menjadi kajian yang serius bagi BIN, sebagai lembaga yang mengoordinasikan lembaga-lembaga intelijen yang ada. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 103 tahun 2001, BIN berupaya menata koordinasi dan perbaikan kinerja internal lembaga intelijen yang ada. Berbekal Keppres tersebut pula BIN berupaya mengajukan Draf UU Intelijen Negara, sebagai asas legal formal bagi penataan komunitas intelijen yang selama ini berserak tak jelas. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kalangan akademis dan LSM membentuk Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara, dan memiliki Draf UU Intelijen Negara yang coba disandingkan dengan yang dibuat oleh BIN. Kedua draft undang-undang tersebut sejatinya masih menyimpan permasalahan yang serius, perihal penataan dan reformasi LIN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada enam permasalahan yang perlu dikaji dan menjadi wacana yang serius bagi masyarakat secara umum. Pertama, prinsip undang-undang tersebut haruslah tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. Prinsip ini menjadi sangat krusial mengingat kinerja LIN pada satu titik akan membawa implikasi kepada prinsip demokrasi dan kebebasan sipil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, undang-undang intelijen harus juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan penghargaan terhadap HAM. Di sini juga menjadi permasalahan yang serius apabila tidak ditekankan sejak awal pada perumusan undang-undang intelijen tersebut. Mungkin kita masih ingat bagaimana operasi intelijen yang terjadi pada Tragedi Mei 1998, atau pada operasi bumi hangus pasca jajak pendapat di Timor-Timur, serta kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, yang hingga detik ini belum jelas proses dan pelaku utamanya. Hal ini membuktikan bahwa, apabila LIN tidak ditata, maka hal yang sama akan berulang dan menjadikan masyarakat sebagai objek teror. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, akuntabilitas dan transparansi pembiayaan kegiatan intelijen. Anggaran bagi LIN secara prinsip harus berasal dari pembiayaan negara, yakni berasal dari APBN. Akuntabilitas dan transparansi menjadi satu prasyarat bagi upaya untuk menata LIN. Hal ini juga berarti harus menutup peluang bagi sumber pembiayaan kegiatan keintelijenan, serta menyibak wilayah abu-abu dan hitam bagi sumber anggaran LIN. Sekadar contoh, misalnya pada kasus bumi hangus di Timor-Timur, pendanaan operasi tersebut berasal dari pendanaan biaya yang tidak jelas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, masalah koordinasi antarlembaga intelijen. Permasalahan ini menjadi satu permasalahan yang terus mengiringi perjalanan LIN sejak kelahirannya pada tahun 1945 dengan nama Badan Istimewa (BI). Koordinasi menjadi kata kunci bagi penataan kelembagaan intelijen di Indonesia. Sebab tanpa adanya koordinasi, dapat dipastikan bahwa penataan dan reformasi lembaga intelijen tersebut gagal, sebagaimana upaya Megawati mengubah Bakin menjadi BIN, tanpa menyentuh permasalahan yang paling esensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, masalah penempatan BIN ada di bawah departemen atau kementerian negara. Bila mengacu pada situasi sekarang, Kepala BIN statusnya setingkat menteri, namun hal tersebut bukan yang ideal. BIN idealnya berada di Departemen Pertahanan, atau berada di kementerian negara karena ruang lingkup BIN berada di dalam negeri, dan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam, jabatan Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) yang langsung berada di bawah presiden. Jabatan Kepala LKIN ini menjadi sangat strategis, apabila dimaksudkan sebagai lembaga yang akan membawahi beberapa lembaga intelijen tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala LKIN merupakan jabatan politis atau jabatan karier? Pertanyaan ini akan membangun perdebatan yang mengarah kepada konflik. Sejatinya, bila LKIN ini dijadikan lembaga koordinasi antarlembaga intelijen, maka idealnya jabatan Kepala LKIN merupakan jabatan karier. Dengan dipilih dari para kepala dan ketua lembaga intelijen yang ada di bawahnya, bisa berasal dari BIN, Intelkam Polri, BIN, Bais, Badan Intelijen Strategis (BIS), dan lain-lain. Sebab dengan begitu akan membangun garis koordinasi intelijen yang ideal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan intelijen&lt;br /&gt;Kebutuhan untuk menata dan mereformasi LIN negara harus dipahami sebagai langkah pelembagaan demokrasi, di mana tiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang jelas dan tegas. Karenanya penataan LIN adalah sesuatu yang bersifat mendesak. Sehingga dibutuhkan berbagai prasyarat yang dapat memuluskan jalan bagi penataan LIN secara lebih komprehensif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat hal yang harus diperhatikan bagi penataan LIN, yaitu: Pertama, penataan tersebut harus ditegaskan bahwa LIN harus terbebas dari kepentingan politik kekuasaan. Politik kekuasaan yang merangkap LIN selama kurang lebih 60 tahun harus segera diakhiri dengan berbasis pada profesionalisme. Dan adanya undang-undang keintelijenan yang komprehensif menjadi titik pijak awal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, fungsi Kepala LKIN haruslah tidak sekadar simbol, tapi merupakan lembaga yang mampu mengikat komunitas intelijen yang berserak tersebut dalam rangka pengembangan kelembagaan yang profesional, dengan berbasis kepada garis koordinasi yang efektif. Sehingga perlu ditegaskan bahwa struktrur LKIN harus dimaknai sebagai 'panglima' atau 'kepala staf gabungan' bagi komunitas intelijen lainnya, agar dapat menutup cela bagi upaya melawan arus kepentingan komunitas intelijen yang lebih besar. Ketiga, menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan penghargaan terhadap HAM dan hak-hak sipil. prinsip demokrasi dan hak-hak sipil harus dianggap sebagai kerangka alur operasional dari kerja-kerja keintelijenan. Tanpa memperhatikan prinsip demokrasi dan hak-hak sipil, bukan tidak mungkin LIN akan kembali terseret kepada permainan elit politik, dan menjadi kaki tangan yang akan menghancurkan prinsip kemanusiaan dan demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, akuntabilitas dan keterbukaan pemanfaatan dana operasional intelijen. Hal ini harus dipertegas karena kerap kali dana operasional intelijen juga berasal dari wilayah abu-abu atau bahkan hitam, yang menyebabkan terkoreksinya profesionalisme. Kasus di masa lalu menjadi satu pelajaran penting dan berharga bagi penataan dan reformasi LIN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat hal tersebut harus secara serius diperhatikan sebagai prasyarat, bagi upaya untuk menata dan mereformasi LIN agar profesional dan tidak menjadi kaki tangan kekuasaan elite politik. Dan kasus tewasnya aktivis HAM Munir, serta upaya penyelidikan dari Intelkam Polda Metro Jaya harus diyakini sebagai kejadian terakhir yang menodai semangat profesionalisme dalam penataan dan reformasi LIN.*** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ditulis Oleh: Muradi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Pengajar Tetap Universitas Padjadjaran, Bandung. Peneliti dan Program Manager The RIDEP INSTITUTE, Jakarta.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/29689109-115027180101597395?l=muradi-clark.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muradi-clark.blogspot.com/feeds/115027180101597395/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=29689109&amp;postID=115027180101597395' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115027180101597395'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/29689109/posts/default/115027180101597395'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muradi-clark.blogspot.com/2006/06/penataan-lembaga-intelijen-negara.html' title='Penataan Lembaga Intelijen Negara'/><author><name>| muradi-clark | Daily Blogs</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17376699581290133111</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://i55.photobucket.com/albums/g128/wong-belitang/muradi-clark-edit.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
